PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIIA

NOMOR 16 TAHUN 1994

 
TENTANG

 
JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

bahwa dalam rangka pengembangan profesionalisme dan pengembangan dan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil serta peningkatan mutu pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jabatan Fungsional Pegawai negeri Sipil;

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
    2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041 );
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang, Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058);
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1976 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3068);
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Iembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098);
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3156);
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3545);
   

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
    1. Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri
    2. Rumpun jabatan fungsional adalah himpunan jabatan fungsional yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan.
    3. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
    4. Instansi pembina jabatan fungsional adalah instansi Pemerintah yang bertugas membina suatu jabatan fungsionaJ menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

BAB II
JENIS DAN KRITERIA JABATAN FUNGSIONAL

 

Pasal 2

    (1) Jabatan-jabatan fungsional dihimpun dalam rumpun jabatan fungsional.
    (2) Jabatan fungsionaJ sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
      a. jabatan fungsional keahlian;
      b. jabatan fungsionaJ ketrampilan.
  Pasal 3
   

Jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional ketrampilan ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut :

    a.

Mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi;

    b. Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
    c. Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan :
      1). Tingkat keahlian bagi jabatan fungsional keahlian;
      2). Tingkat ketrampilan bagi jabatan fungsional ketrampilan;
    d. Pelaksanaan tugas bersifat mandiri;
    e. Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
 

BAB III

WEWENANG PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL,

DAN ANGKA KREDIT


Pasal 4

   

Presiden menetapkan rumpun Jabatan Fungsional atas usul Menteri yang bertanggungjawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.

  Pasal 5
   

Penetapan jabatan dan angka kredit jabatan fungsional dilakukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan usul dari pimpinan instansi pemerintah yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan teknis secara tertulis dari Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, dengan mengacu pada rumpun jabatan yang ditetapkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

  Pasal 6
   

Jabatan fungsional dan angka kredit yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan secara bertahap diadakan peninjauan kembali untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

 

BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBINAAN

 
Pasal 7

    Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil kedalam jabatan fungsional pada instansi pemerintah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai formasi yang telah ditetapkan. 
  Pasal 8
    (1) Penilaian prestasi kerja bagi pejabat fungsional ditetapkan dengan angka kredit oleh pejabat yang berwenang setelah mendengar pertimbangan Tim Penilai.
    (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk oleh pimpinan instansi pembina jabatan fungsional atau pimpinan instansi pengguna jabatan fungsional.
  Pasal 9
   

Kenaikan dalam jenjang jabatan fungsional yang lebih tinggi disamping diwajibkan memenuhi angka kredit yang telah ditetapkan harus pula memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku.

  Pasal 10
   

Perpindahan Pegawai Negeri Sipil antar jabatan fungsional atau antar jabatan fungsional dengan jabatan struktural dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan tersebut.

  Pasal 11
    (1) Pembinaan jabatan fungsional dilakukan oleh instansi pembina jabatan fungsional.
    (2) Penetapan instansi pembina jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan penetapan rumpun jabatan fungsional ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  Pasal 12
   

Kebijaksanaan Pendidikan dan Pelatihan jabatan fungsional serta sertifikasi keahlian dan ketrampilan jabatan fungsional ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional dengan pembina Lembaga Administrasi Negara.

 

BAB V
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

 

Pasal 12

    (1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional dan telah ditetapkan angka kreditnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diberikan tunjangan jabatan fungsional.
    (2) Besarnya tunjangan jabatan fungsional untuk setiap rumpun fungsional ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
 

BAB VI

KETENTUAN LAIN


Pasal 14

   

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan pimpinan instansi terkait lainnya, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan tugasnya masing-masing.

 

BAB VII

KETENTUAN LAIN

 
Pasal 15

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
          Ditetapkan di Jakarta
          pada tanggal 18 April 1994
          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
           
           
          SOEHARTO
      Diundangkan di Jakarta  
      pada tanggal 18 April 1994  
      MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA  
      REPUBLIK INDONESIA  
           
           
      MOERDIONO  
           
   

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 22

 

 

PENJELASAN

ATAS
PERATURAN PEMERINTAB REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 16 TAHUN 1994


TENTANG

 
JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL

 

UMUM

Dalam rangka mencapai tujuan nasional, dibutuhkan adanya Pegawai Negeri Sipil dengan mutu profesionalisme yang memadai, berdayaguna dan berhasilguna didalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.

Untuk mewujudkan Pegawai negeri Sipil sebagaimana dimaksud di atas, daam Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 dinyatakan bahwa Pegawat Negeri Sipil perlu dibina dengan sebaik-baiknya atas dasar sistem karier dan sistem prestasi kerja.

Salah satu muatan di dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1974 yang selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan pemerintah Nomor 3 tahun 1980 menyatakan bahwa dalam rangka usaha pembinaan karier dan peningkatan mutu profesionalisme, diatur tentang kemungkinan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki jabatan fungsional.

Peraturan Pemerintah ini dimaksud untuk mengatur pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsionaJ yang didalamnya memuat antara lain kriteria tentang jabatan fungsiona dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat untuk menduduki jabatan fungsional. Selain itu diatur pula ketentuan tentang jenjang jabatan serta tata cara penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional.

Dengan demikian diharapkan bahwa diterbitkannya Peraturan Pemerintah ini Pegawai Negeri Sipil dapat dipacu mutu profesionalisme melalui pembinaan karier yang berorientasi pada prestasi kerja, sehingga tujuan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil sebagai Aparatur Negara yang berdayaguna dan berhasilguna di dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dapat tercapai.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

 

Cukup jelas.

Pasal 2

 

Ayat (1)

 

 

Jabatan-jabatan di dalam suatu rumpun jabatan tidak bersifat statis, akan tetapi dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi, sehingga dapat terjadi pemerkayaan jabatan di dalam suatu rumpun jabatan.

 

 

Sebagai contoh, pada awalnya rumpun jabatan pendidikan, hanya terdiri dari Dosen dan Guru. Namun karena tingkat kompleksitas kegiatan di bidang pendidikan dapat timbul kebutuhan akan jabatan fungsional baru misalnya antara lain, Ahli Kurikulum dan Ahli Pengujian.

 

 

Dapat pula terjadi pengembangan jabatan dari spesialisasi kearah sub spesialisasi.

 

 

Sebagai contoh : Dokter Spesialis Bedah dapat berkembang menjadi Dokter Spesialis Bedah Otak. Untuk pengembangan keahlian seperti tersebut diatas pada hakekatnya bertumpu pada jabatan yang sama.

 

 

Pemerkayaan jabatan seperti tersebut di atas pada hakekatnya adalah merupakan pengembangan jabatan baru dalam satu rumpun jabatan.

 

Ayat (2)

 

 

lihat penjelasan Pasal 3 huruf a.

Pasal 3

 

Huruf a

 

 

Jabatan fungsionaJ keahlian adalah kedudukan yang menunjukkan tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, metodologi dan teknis analisis yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasrkan akreditas tertentu. Sedangkan jabatan fungsionaf ketrampilan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas yang mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu serta dilandasi kewenangan penanganan berdasarkan sertifikasi yang ditentukan.

 

 

Sebagai contoh : dalam rumpun jabatan pranata komputer dilihat dari tugas pokok yang meliputi perancangan sistem dan pengembangan sistem, seorang sistem Analis adalah termasuk pejabat fungsional keahlian. Sedangkan Programer Komputer yang mempunyai tugas menjabarkan perancangan sistem, menyusun program operasional dan perawatannya adalah termasuk pejabat fungsional ketrampilan.

 

 

Legalisasi keahlian dan kewenangan penanganan dari kedua jabatan fungsional tersebut ditetapkan dalam bentuk sertifikat.

 

Huruf b

 

 

Yang dimaksud dengan etika profesi adalah norma-norma atau kaidah-kaidah yang ditetapkan oleh disiplin ilmu pengetahuan dan organisasi profesi yang harus dipatuhi oleh pejabat Jungsional di dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.

 

 

Organisasi profesi dibentuk dan menjadi wadah bagi para pejabat fungsional sesuai dengan rumpun jabatan fungsional yang bersangkutan.

 

Huruf c

 

 

Untuk menetapkan jenjang jabatan pada setiap jabatan fungsional baik jabatan keahlian maupun jabalan fungsional ketrampilan dilakukan melalui evaluasi jabatan sesuai dengan faktor-faktor penilaian yang ditetapkan dengan memperhatikan karakteristik jabatan yang bersangkutan.

 

 

Jenjang jabatan keahlian dan ketrampilan mempunyai jalur jenjang jabatan yang berbeda dan mempunyai jenjang pangkat yang berbeda pula satu sama lain.

 

Huruf d

 

 

Pejabat fungsional pada hakekatnya adalah seseorang yang mempunyai tanggung jawab hasil pelaksanaan tugas dan kewenangan pelaksanaan tugas secara mandiri. Didalam melaksanakan tugasnya pejabat fungsional tidak mutlak harus bekerja sendiri. Dia dapat dibantu oleh tenaga fungsional yang lain, namun tanggung jawab hasil pelaksanaan tugas dan kewenangan pelaksanaan tugas tetap melekat pada pejabal fungsional tersebut.

 

 

Contoh, seseorang Apoteker di dalam meracik obat dapat dibantu oleh Asisten Apoteker. Namun hasil kerja Asisten Apoteker tetap menjadi tanggung jawab Apoteker. Dilain pihak tanggung jawab mandiri seseorang Asisten Apoteker adalah dapat meracik obat sesuai dengan prosedur kerja yang dibakukan untuk keperluan tersebut.

 

Huruf e

 

 

Penetapan jabatan fungsional datam suatu unit organisasi dimungkinkan sepanjang jabatan fungsional tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi dari organisasi yang bersangkutan.

Pasal 4

 

Cukup jelas.

Pasal 5

 

Cukup jelas.

Pasal 7

 

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan fungsional disamping perlu mempertimbangkan lingkup tugas organisasi dengan rincian tugas jabatan fungsional, harus pula mempertimbangkan beban kerja yang ada yang memberi kemungkinan untuk pencapaian angka kredit bagi pejabat fungsional yang bersangkutan.

Pasal 8

 

Ayat (1)

 

 

Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan/atau, memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Ayat (2)

 

 

Tim Penilai terdiri dari pejabat-pejabat fungsional dan dibantu oleh pejabat yang menangani bidang kepegawaian yang mempunyai jabatan serendah-rendahnya sama dengan pejabat fungsional yang dinilai.

 

 

Tim penilai memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan kenaikan pangkat pejabat fungsional yang bersangkutan.

 

 

Pembentukan Tim Penilai ditetapkan sebagai berikut :

 

 

1)

Tim Penilai Pusat ditetapkan oleh pimpinan instansi pembina jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 peraturan Pemerintah ini.

 

 

2)

Tim Penilai Instansi ditetapkan oleh pimpinan instansi pengguna jabatan fungsional.

 

 

3)

Mekanisme pendelegasian wewenang oleh instansi pembina.

 

 

4)

Tim Penilai Pusat mempunyai kewenangan untuk menilai pejabai fungsional golonan II dan golongan III.

Pasal 9

 

Angka Kredit yang dipakai sebagai penilaian prestasi kerja merupakan salah satu unsur dari Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pegawai Negeri Sipil, oleh karenanya maka unsur-unsur lain yang dipersyaratkan dalam DP3 bagi kenaikan pangkat atau kenaikan jabatan perlu dipenuhi oleh setiap pejabat fungsional.

Pasal 10

 

Perpindahan antar jabatan fungsional persyaratannya ditetapkan untuk jabatan yang bersangkutan, sedangkan untuk jabatan struktural persyaratannya ditentukan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural.

Pasal 11

 

Ayat (1)

 

 

Yang dimaksud dengan pembinaan adalah penetapan dan pengendalian terhadap standar profesi yang meliputi kewenangan penanganan, prosedur pelaksanaan tugas dan metodologinya. Dalam pembinaan tersebut termasuk didalamnya penetapan petunjuk teknis yang diperlukan.

 

Ayat (2)

 

 

Instansi pembina jabatan fungsional adalah instansi yang menggunakan jabatan fungsional yang mempunyai bidang kegiatan sesuai dengan tugas pokok instansi tersebut atau instansi yang apabila dikaitkan dengan bidang tugasnya dianggap mampu untuk ditetapkan sebagai pembina jabatan fungsional.

 

 

Contoh, Departemen Kesehatan sebagai Pembina Jabatan Fungsional Dokter, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Pembina Jabatan Fungsional Guru dan Biro Pusat Statistik sebagai Pembina Jabatan fungsional Pranata Komputer.

Pasal 12

 

Kebijaksanaan umum pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara. Pendidikan dan Pelatihan penjengjangan teknis fungsional dilaksanakan oleh instansi pembina jabatan fungsional, sedangkan pendidikan dan latihan lainnya dapat dilaksanakan oleh masing-masing instansi dengan koordinasi instansi pembina jabatan fungsional.

 

Sertifikasi keahlian dan ketrampilan diberikan oleh instansi pembina jabatan fungsional dengan pembinaan Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 13

 

Ayat (1)

 

 

Besarnya tunjangan jabatan fungsional ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan fungsional yang telah ditetapkan.

 

Ayat (2)

 

 

Besarnya tunjangan jabatan fungsional ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.

Pasal 14

 

Cukup jelas.

Pasal 15

 

Cukup jelas.

         
  TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3547