DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 476/KMK.04/1994

TENTANG

PPn BM DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN
KENDARAAN BERMOTOR YANG DIPERGUNAKAN
UNTUK KEPERLUAN DINAS ABRI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:



bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas operasional ABRI, dipandang perlu untuk memberikan fasilitas PPn BM yang terutang ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan kendaraan bermotor untuk keperluan ABRI dengan suatu Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat:



1.



Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262);
2.



Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
3.





Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1991 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3574);
4.






Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1988. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 32);
5.
Keputusan Presiden Nomor 64/M;
6.


Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 647/KMK.04/1993 tanggal 10 Juni 1993 tentang Macam dan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
7.

Surat Permohonan Kepala Staf TNI Angkatan Darat kepada Menteri Keuangan dengan Nomor: K/148/IX/1994 tanggal 2 September 1994.

MEMUTUSKAN

Menetapkan:



KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PPn BM DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIPERGUNAKAN UNTUK KEPERLUAN ABRI.

Pasal 1

(1)



PPn BM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor untuk keperluan dinas ABRI yang jenis, merk, dan tahun pembuatan serta pemasoknya sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini, ditanggung oleh Pemerintah.
(2)

PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap harus dibayar.

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 26 september 1994

MENTERI KEUANGAN

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD