MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

                                      DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 651/KMK.04/1994

TENTANG

BIDANG PENANAMAN MODAL TERTENTU YANG MEMBERIKAN
PENGHASILAN KEPADA DANA PENSIUN YANG TIDAK TERMASUK
SEBAGAI OBYEK PAJAK PENGHASILAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:





a.





bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan penghasilan dana pensiun dari modal yang ditanamkan di bidang-bidang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, tidak termasuk sebagai Objek Pajak;




b.


bahwa untuk dapat menyelenggarakan program pensiun dengan baik, penanaman modal yang bersumber dari dana pensiun harus diarahkan ke sektor-sektor yang tidak bersifat spekulatif dan berisiko tinggi;



c.


bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan bidang penanaman modal tertentu yang memberikan penghasilan kepada dana pensiun yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan, dengan Keputusan Menteri.


Mengingat:






1.






Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);










2.









Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang- undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);


3.

Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:



KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BIDANG PENANAMAN MODAL TERTENTU YANG MEMBERIKAN PENGHASILAN KEPADA DANA PENSIUN YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN.


Pasal 1

Penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dari penanaman modal berupa :


a.

bunga dan diskonto dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia, serta Sertifikat Bank Indonesia;
b.
bunga dari obligasi yang diperdagangkan di pasar modal di Indonesia;
c.

dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat di bursa efek di Indonesia,tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan.


Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 566/KMK.04/1991 tanggal 19 Juni 1991 dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di: JAKARTA
pada tanggal: 29 Desember 1994

MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD