MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 469/KMK.017/1995

TENTANG

PENDIRIAN DAN PEMBINAAN USAHA MODAL VENTURA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka untuk mendukung kegiatan dunia usaha yang makin berkembang pesat, maka kemampuan dan kualitas pengelolaan lembaga pembiayaan perlu lebih ditingkatkan sehingga keberadaan lembaga pembiayaan bersama-sama dengan lembaga keuangan lainnya dapat menunjang peningkatan efisiensi kegiatan perekonomian nasional secara sehat;

 

 

b.

bahwa berhubung dengan itu, perlu menetapkan ketentuan mengenai pendirian dan pembinaan usaha modal ventura dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan;

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;

 

 

3.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/ KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468/ KMK.017/1995 tanggal 3 Oktober 1995.

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONISIA TENTANG PENDIRIAN DAN PEMBINAAN USAHA MODAL VENTURA.

Pasal 1

Jumlah modal disetor atau simpanan pokok dan simpanan wajib Perusahaan Modal Ventura ditetapkan sebagai berikut:
 a. Perusahaan Swasta Nasional sekurang-kurangnya sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah);
 b. Perusahaan Patungan sekurang-kurangnya sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah);
 c. Koperasi sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).

Pasal 2

Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468/KMK.017/1995 tanggal 3 Oktober 1995, Perusahaan Modal Ventura mengajukan permohonan kepada Menteri, dengan melampirkan:

 a. Akte pendirian pcrusahaan yang telah disahkan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
 b. Bukti pelunasan modal disetor dalam bentuk deposito berjangka pada salah satu bank umum di Indonesia dan dilegalisasi oleh bank penerima setoran:
 c. Contoh perjanjian pembiayaan modal ventura yang akan digunakan;
 d. Daftar susunan pengurus dan pemegang saham;
 e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
 f. Neraca Pembukaan perusahaan;
 g. Perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi perusahaan patungan.

Pasal 3

 (1)

Setiap Perusahaan Modal Ventura wajib menyampaikan laporan operasional dan laporan keuangan secara semesteran kepada Menteri;

 (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah periode semester yang bersangkutan berakhir;
 (3) Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir;
 (4) Neraca serta Ikhtisar Perhitungan Laba Rugi singkat wajib diumumkan dalam satu surat kabar harian selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
         

Ditetapkan di

: JAKARTA
        Pada Tanggal : 3 Oktober 1995
         

MENTERI KEUANGAN

         

MAR'IE MUHAMMAD