DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

MENTERI KEUANGAN

SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 230/KMK.05/1996

TENTANG

PENETAPAN TARIF ETIL ALKOHOL ATAU ETANOL

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang :


bahwa berdasarkan pasal 5 Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, ketentuan mengenai tarif cukai dan harga dasar perlu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keungan.
Mengingat :

1.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TETANG PENETAPAN TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL ATAU ETANOL.


Pasal 1

Tarif cukai untuk menghitung besarnya cukai etil alkohol atau etanol ditetapkan berdasarkan sistem spesifik.

Pasal 2

Tarif cukai untuk menghitung besarnya cukai etil alkohol atau etanol yang dibuat di Indonesia dan yang diimpor ditetapkansebesar Rp. 2.500,- per liter.

Pasal 3

Direktur Jenderal mengawasi dan mengatur lebih lanjut pelaksanaan teknis keputusan ini.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penetapannya dalam Berita Negar Republik Indonesia.


Ditetapkan di : JAKARTA.
pada tanggal : 29 Maret 1996

MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR`IE MUHAMMAD