DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 324 / KMK.05 / 1996

TENTANG

TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI DI BIDANG CUKAI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Di Bidang Cukai, ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut diatur oleh Menteri Keuangan;
b. bahwa oleh karena itu, dipandang perlu mengatur tata cara pengenaan sanksi administrasi di bidang cukai dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Di Bidang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3629)


MEMUTUSAKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI DI BIDANG CUKAI

Pasal 1

(1) Pengusaha atau setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang bersifat administrasi dikenakan sanksi administrasi.
(2) Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi Administrasi (SPPSA) sesuai contoh terlampir.


Pasal 2

Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menetapkan pengenaan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
a. terhadap pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7), Pasal 16 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 25 ayat (4) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, besarnya sanksi administrasi adalah sesuai dengan ketentuan dalam pasal bersangkutan.
b. terhadap pelanggaran administrasi selain yang dimaksud dalam huruf a, besarnya sanksi administrasi ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Di Bidang Cukai.


Pasal 3

(1) Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan SPPSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) kepada yang dikenakan sanksi administrasi.
(2) Dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak tanggal diterimanya SPPSA, pihak yang dikenakan sanksi administrasi dapat memilih :
a. membayar sanksi administrasi sebagaimana tercantum dalam SPPSA; atau
b. mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Apabila dalam jangka waktu tiga puluh hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang dikenakan sanksi administrasi tidak membayar sanksi administrasi dan tidak mengajukan keberatan, Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penagihan dengan menerbitkan surat tagihan (STCK-1) sesuai contoh terlampir.


Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia

                                 Ditetapkan di : J A K A R T A
                                 pada tanggal  : 1 Mei 1996
                                     
                                       MENTERI KEUANGAN
                                       
                                            ttd.
                                       MAR'IE MUHAMMAD
                         
                         Lampiran
                                              Keputusan Menteri Keuangan RI
Nomor   : 324 / KMK.05 / 1996
                                         Tanggal : 1  M e i  1996
                                                                     SPPSA
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH .......................
KANTOR INSPEKSI TIPE .................
--------------------------------------
SURAT PEMBERITAHUAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI
                            NOMOR : .............
                                             K e p a d a
                                       Yth.  Nama / Jabatan   : ............
                                             Nama Perusahaan  : ............
                                             Izin Usaha Nomor : ............
                                             Alamat           : ............
                                                                ............
sanksi administrasi berupa denda sehubungan dengan adanya pelanggaran Pasal 
................... Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan 
kasus posisi sebagai berikut :
............................................................................
...........................................................................
...........................................................................
Jumlah denda administrasi Rp ..............................................
(..........................................................................
..........................................................................)
     Untuk mencegah tindakan penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, diminta kepada Saudara agar melunasi denda administrasi
ini dalam jangka waktu tiga puluh hari, setelah tanggal SPPSA ini diterima,
Apabila dalam jangka waktu tersebut Saudara tidak mengajukan keberatan kepada
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, bukti Surat Setoran Bea dan Cukai (SSBC)
sebagai tanda pelunasan denda administrasi, segera disampaikan kepada Kantor
Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ...................
                                      ......................,.........19.....
                                      A.N. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                                               KEPALA KANTOR INSPEKSI
                                                 (................)
                                                   NIP............
Tanggal          :                     
Diterima         :
Yang menerima    :
                   (................) 
Tembusan disampaikan kepada :
_____________________________
1. Yth. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
2. Yth. Direktur Perencanaan dan Penerimaan;
3. Yth. Direktur Cukai; dan
4. Yth. Kakanwil DJBC ...........
*) Coret yang tidak perlu.