KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 324 / KMK.05 / 1996
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI DI BIDANG CUKAI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang | : | a. | bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Di Bidang Cukai, ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut diatur oleh Menteri Keuangan; |
b. | bahwa oleh karena itu, dipandang perlu mengatur tata cara pengenaan
sanksi administrasi di bidang cukai dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613); |
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi
Di Bidang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3629) |
MEMUTUSAKAN |
||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGENAAN
SANKSI ADMINISTRASI DI BIDANG CUKAI |
Pasal 1 |
|||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Pengusaha atau setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang bersifat administrasi dikenakan sanksi administrasi. | ||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama
Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan
Pengenaan Sanksi Administrasi (SPPSA) sesuai contoh terlampir. |
Pasal 2 |
||||||||||||||||||||||||||||
Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menetapkan pengenaan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan sebagai berikut : |
a. | terhadap pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7), Pasal 16 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 25 ayat (4) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, besarnya sanksi administrasi adalah sesuai dengan ketentuan dalam pasal bersangkutan. | ||||||||||||||||||||||||||||
b. | terhadap pelanggaran administrasi selain yang dimaksud dalam huruf
a, besarnya sanksi administrasi ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Di Bidang Cukai. |
||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 |
|||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan SPPSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) kepada yang dikenakan sanksi administrasi. | ||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak tanggal diterimanya SPPSA, pihak yang dikenakan sanksi administrasi dapat memilih : |
a. | membayar sanksi administrasi sebagaimana tercantum dalam SPPSA; atau | |||||||||||||||||||||||||||||||
b. | mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
(3) | Apabila dalam jangka waktu tiga puluh hari sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), pihak yang dikenakan sanksi administrasi tidak membayar sanksi
administrasi dan tidak mengajukan keberatan, Kepala Kantor Inspeksi Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai melakukan penagihan dengan menerbitkan surat tagihan
(STCK-1) sesuai contoh terlampir. |
Pasal 4 |
||||||||||||||||||||||||||||
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan keputusan
ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 5 |
||||||||||||||||||||||||||||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia |
||||||||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di : J A K A R T A pada tanggal : 1 Mei 1996 MENTERI KEUANGAN ttd. MAR'IE MUHAMMAD |
Lampiran
Keputusan Menteri Keuangan RI
Nomor : 324 / KMK.05 / 1996
Tanggal : 1 M e i 1996
SPPSA
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH .......................
KANTOR INSPEKSI TIPE .................
--------------------------------------
SURAT PEMBERITAHUAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI
NOMOR : .............
K e p a d a
Yth. Nama / Jabatan : ............
Nama Perusahaan : ............
Izin Usaha Nomor : ............
Alamat : ............
............
Dengan ini diberitahukan bahwa Saudara/Perusahaan Saudara*) dikenai
sanksi administrasi berupa denda sehubungan dengan adanya pelanggaran Pasal
................... Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan
kasus posisi sebagai berikut :
............................................................................
...........................................................................
...........................................................................
Jumlah denda administrasi Rp .............................................. (.......................................................................... ..........................................................................) |
Untuk mencegah tindakan penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, diminta kepada Saudara agar melunasi denda administrasi
ini dalam jangka waktu tiga puluh hari, setelah tanggal SPPSA ini diterima,
Apabila dalam jangka waktu tersebut Saudara tidak mengajukan keberatan kepada
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, bukti Surat Setoran Bea dan Cukai (SSBC)
sebagai tanda pelunasan denda administrasi, segera disampaikan kepada Kantor
Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ...................
......................,.........19.....
A.N. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
KEPALA KANTOR INSPEKSI
(................)
NIP............
Tanggal : Diterima : Yang menerima : (................) |
Tembusan disampaikan kepada :
_____________________________
1. Yth. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
2. Yth. Direktur Perencanaan dan Penerimaan;
3. Yth. Direktur Cukai; dan
4. Yth. Kakanwil DJBC ...........
*) Coret yang tidak perlu.