PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 34 TAHUN 1996

TENTANG BEA MASUK ANTIDUMPING

DAN BEA MASUK IMBALAN

UMUM

Pembangunan ekonomi telah berhasil menumbuhkan dan mengembangkan berbagai sektor ekonomi utamanya sektor industri yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.

Sejalan dengan itu, maka sektor perdagangan menjadi sangat penting peranannya dalam tatanan perekonomian Indonesia, baik dalam kegiatan perdagangan dalam negeri maupun perdagangan internasional yang menuju perdagangan bebas dengan persaingan yang semakin ketat.

Sebagai salah satu negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (the World Trade Organization) yang telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization sebagaimana diwujudkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994, Indonesia berkewajiban untuk berperan aktif dalam mewujudkan tatanan perdagangan dunia yang adil dan saling menguntungkan.

Salah satu upaya mewujudkan tatanan perdagangan dunia dimaksud dilakukan dengan mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan serta penanganannya dalam peraturan pemerintah sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Peraturan pemerintah ini disusun dengan materi yang bersumber dari aturan yang terdapat dalam Article VI dan Article XVI General Agreement on Tariff and Trade (GATT-Persetujuan Umum Tarif dan Perdagangan), yang naskah resmi dan terjemahannya tercantum pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994.

PASAL DEMI PASAL
Pasal 1

    Cukup jelas

Pasal 2

    Cukup jelas

Pasal 3

    Cukup jelas

Pasal 4

    Cukup jelas

Pasal 5

    Cukup jelas

Pasal 6

    Cukup jelas

Pasal 7

    Cukup jelas

Pasal 8

    Cukup jelas

Pasal 9

    Pada dasarnya penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan Industri Dalam Negeri yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, namun apabila berdasarkan penilaian Komite terdapat indikasi adanya Barang Dumping atau Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian, maka penyelidikan dilakukan langsung atas prakarsa Komite.

Pasal 9

    Pada dasarnya penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan Industri Dalam Negeri yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan, namum apabila berdasarkan penelitian Komite terdapat indikasi adanya Barang Dumping atau Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian , maka penyelidikan dilakukan atas prakarsa Komite

Pasal 10

    Pengumuman dan pemberitahuan dalam pasal ini dilakukan melalui pengumuman pemerintah dan pemberitahuan kepada Pihak yang Berkepentingan bahwa penyelidikan dimulai

Pasal 11

    Ayat (1)

      Yang dimaksud dengan sejak keputusan dimulainya penyelidikan adalah sejak tanggal pengumuman pemerintah dan pemberitahuan kepada Pihak yang Berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

      Pemberian batas waktu penyelidikan selama dua belas bulan dimaksudkan untuk memberi cukup waktu kepada Komite dan kepastian bagi Pihak yang Berkepentingan.

    Ayat (2)

      Dalam hal Komite belum dapat mengakhiri penyelidikan karena timbulnya keadaan luar biasa sehinggaq misalnya Komite masih memerlukan tambahan informasi dari Pihak yang Berkepentingan, atau Pihak yang Berkepentingan masih mebgajukan argumentasi dan informasi tambahan yang diperluykan Komite untuk dapat dipeertimbangkan, batas akhir penyelidikan dapat diperpanjang menjadi selama-lamanya delapan belas bulan.

Pasal 12

    Ayat (1)

      Cukup jelas

    Ayat (2)

      Cukup jelas

    Ayat (3)

      Penyelidikan harus diakhiri segera setelah ternyata tidak diketemukan cukup bukti adanya Barang Dumping, atau Barang mengandung Subsidi, atau Kerugian.

      Penyelidikan juga segera diakhiri dalam hal :

      a. Marjin Dumping kurang dari 2 % dari harga ekspor (de minimis)

      b. Subsidi Neto kursng dsri 1% dari harga ekspor (de minimis)

      c. Kerugian sangat kecil sehingga dapat diabaikan; atau

      d. Volume impor barang yang diselidiki berasal dari satu negara     kurang dari 3% dari total impor Branga Sejinis, kecuali jika barang     tersebut diimpor dari beberapa negara yang masing-masing volume     impornya kurang dari 3%, yang apabila dikumpulkan, jumlahnya     melebihi 7% dari total impor Barang Sejenis.

Pasal 13

    Cukup jelas

Pasal 14

    Cukup jelas

Pasal 15

    Cukup jelas

Pasal 16

    Cukup jelas

Pasal 17

    Cukup jelas

Pasal 18

      Cukup jelas

Pasal 19

Cukup jelas

Pasal 20

    Ayat (1)

      Cukup jelas

    Ayat (2)

      Meskipun masa berlaku Yindakan sementara belum berakhir, akan tetapi dalam hal penyelidikan sudah diakhiri, maka Tindakan Sementara tidak berlaku lagi, dan yang diberlakukan adalah Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atau Bea masuk Imbalan, atau Keputusan Menteri Keuangan mengenai pencabutan Tindakan Sementara.

Pasal 21

    Cukup Jelas

Pasal 22

    Ayat (1)

Cukup jelas

    Ayat (2)

Cukup jelas

    Ayat (3)

      Apabila Tindakan Penyesuaian diterima maka Tindakan sementara tidak akan dikenakan, namun demikian penyelidikan tetap diselesaikan sampai memperoleh hasil akhir yaitu terbukti atau tidak terbukti adanya Barang Dumping atau Barang Mengandung Subsidi, yang menyebagbkan Kerugian.

    Ayat (4)

      Cukup jelas

    Ayat (5)

      Cukup jelas

Pasal 23

    Cukup jelas

Pasal 24

    Penentuan saat importasi barang dihitung sejak tanggal pemberitahuan pabean untuk impor barang yang bersangkutan.

Pasal 25

    Pada dasarnya Tindakan Penyesuaian ditawarkan oleh eksportir atau pemerintah negara pengekspor, namun Komite dapat menbyarankan kepada eksportir atau negara pengekspor untuk melakukan Tindaklan Penyesuaian agar tidak dikenakan Tindakan Sementara.

Pasal 26

    Cukup jelas

Pasal 27

    Cukup jelas

Pasal 28

    Cukup jelas

Pasal 29

    Cukup jelas

Pasal 30

    Cukup jelas

Pasal 31

    Cukup jelas

Pasal 32

    Cukup jelas

Pasal 33

    Cuku jelas

Pasal 34

    Cukup jelas

Pasl 35

    Cukup jelas

Pasl 36

    Cukup Jelas

Pasal 37

    Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3639