PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1996 TENTANG BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN UMUM Pembangunan ekonomi telah berhasil menumbuhkan dan mengembangkan berbagai sektor ekonomi utamanya sektor industri yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia. Sejalan dengan itu, maka sektor perdagangan menjadi sangat penting peranannya dalam tatanan perekonomian Indonesia, baik dalam kegiatan perdagangan dalam negeri maupun perdagangan internasional yang menuju perdagangan bebas dengan persaingan yang semakin ketat. Sebagai salah satu negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (the World Trade Organization) yang telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization sebagaimana diwujudkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994, Indonesia berkewajiban untuk berperan aktif dalam mewujudkan tatanan perdagangan dunia yang adil dan saling menguntungkan. Salah satu upaya mewujudkan tatanan perdagangan dunia dimaksud dilakukan dengan mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan serta penanganannya dalam peraturan pemerintah sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Peraturan pemerintah ini disusun dengan materi yang bersumber dari aturan yang terdapat dalam Article VI dan Article XVI General Agreement on Tariff and Trade (GATT-Persetujuan Umum Tarif dan Perdagangan), yang naskah resmi dan terjemahannya tercantum pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. |
|||||||||||
PASAL DEMI PASAL | |||||||||||
Pasal 1
Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas |
|||||||||||
Pasal 9 | |||||||||||
Pada dasarnya penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan Industri Dalam Negeri yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, namun apabila berdasarkan penilaian Komite terdapat indikasi adanya Barang Dumping atau Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian, maka penyelidikan dilakukan langsung atas prakarsa Komite. |
|||||||||||
Pasal 9
Pada dasarnya penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan Industri Dalam Negeri yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan, namum apabila berdasarkan penelitian Komite terdapat indikasi adanya Barang Dumping atau Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian , maka penyelidikan dilakukan atas prakarsa Komite Pasal 10 Pengumuman dan pemberitahuan dalam pasal ini dilakukan melalui pengumuman pemerintah dan pemberitahuan kepada Pihak yang Berkepentingan bahwa penyelidikan dimulai Pasal 11 Ayat (1) Yang dimaksud dengan sejak keputusan dimulainya penyelidikan adalah sejak tanggal pengumuman pemerintah dan pemberitahuan kepada Pihak yang Berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Pemberian batas waktu penyelidikan selama dua belas bulan dimaksudkan untuk memberi cukup waktu kepada Komite dan kepastian bagi Pihak yang Berkepentingan. Ayat (2) Dalam hal Komite belum dapat mengakhiri penyelidikan karena timbulnya keadaan luar biasa sehinggaq misalnya Komite masih memerlukan tambahan informasi dari Pihak yang Berkepentingan, atau Pihak yang Berkepentingan masih mebgajukan argumentasi dan informasi tambahan yang diperluykan Komite untuk dapat dipeertimbangkan, batas akhir penyelidikan dapat diperpanjang menjadi selama-lamanya delapan belas bulan. Pasal 12 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Penyelidikan harus diakhiri segera setelah ternyata tidak diketemukan cukup bukti adanya Barang Dumping, atau Barang mengandung Subsidi, atau Kerugian. Penyelidikan juga segera diakhiri dalam hal : a. Marjin Dumping kurang dari 2 % dari harga ekspor (de minimis) b. Subsidi Neto kursng dsri 1% dari harga ekspor (de minimis) c. Kerugian sangat kecil sehingga dapat diabaikan; atau d. Volume impor barang yang diselidiki berasal dari satu negara kurang dari 3% dari total impor Branga Sejinis, kecuali jika barang tersebut diimpor dari beberapa negara yang masing-masing volume impornya kurang dari 3%, yang apabila dikumpulkan, jumlahnya melebihi 7% dari total impor Barang Sejenis. Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Meskipun masa berlaku Yindakan sementara belum berakhir, akan tetapi dalam hal penyelidikan sudah diakhiri, maka Tindakan Sementara tidak berlaku lagi, dan yang diberlakukan adalah Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atau Bea masuk Imbalan, atau Keputusan Menteri Keuangan mengenai pencabutan Tindakan Sementara. Pasal 21 Cukup Jelas Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Apabila Tindakan Penyesuaian diterima maka Tindakan sementara tidak akan dikenakan, namun demikian penyelidikan tetap diselesaikan sampai memperoleh hasil akhir yaitu terbukti atau tidak terbukti adanya Barang Dumping atau Barang Mengandung Subsidi, yang menyebagbkan Kerugian. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 23 Cukup jelas Pasal 24 Penentuan saat importasi barang dihitung sejak tanggal pemberitahuan pabean untuk impor barang yang bersangkutan. Pasal 25 Pada dasarnya Tindakan Penyesuaian ditawarkan oleh eksportir atau pemerintah negara pengekspor, namun Komite dapat menbyarankan kepada eksportir atau negara pengekspor untuk melakukan Tindaklan Penyesuaian agar tidak dikenakan Tindakan Sementara. Pasal 26 Cukup jelas Pasal 27 Cukup jelas Pasal 28 Cukup jelas Pasal 29 Cukup jelas Pasal 30 Cukup jelas Pasal 31 Cukup jelas Pasal 32 Cukup jelas Pasal 33 Cuku jelas Pasal 34 Cukup jelas Pasl 35 Cukup jelas Pasl 36 Cukup Jelas Pasal 37 Cukup jelas |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3639