MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
NOMOR : 575/KMK.05/1996
TATALAKSANA PENGANGKUTAN TERUS ATAU PENGANGKUTAN LANJUT BARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | Bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu untuk mengatur tatalaksana pengangkutan terus atau pengangkutan lanjut barang impor atau barang ekspor dengan Keputusan Menteri Keuangan; | ||||
Mengingat | : | Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
MEMUTUSKAN : |
||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
TATALAKSANA PENGANGKUTAN TERUS ATAU PENGANGKUTAN LANJUT BARANG IMPOR ATAU
BARANG EKSPOR.
Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : |
||||
(1) |
|
|||||
|
|
|||||
|
Barang Yang Diangkut Lanjut adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui suatu Kantor ke Kantor lain dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu | |||||
Pasal 2 Barang yang dimasukkan ke Daerah Pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut ke luar Daerah Pabean tidak dipungut Bea Masuk. Pasal 3 Pada saat kedatangan sarana pengangkut dari luar Daerah Pabean, Pengangkut wajib menyerahkan suatu pemberitahuan berupa manifest barang impor (inward manifest) yang akan diangkut terus atau diangkut lanjut ke Kantor tempat dipenuhinya kewajiban pabean. Pasal 4 |
||||||
(1) |
|
|||||
|
Pengusah TPS wajib menyelenggarakan pembukuan yang terpisah atas keluar masuknya barang yang diangkut lanjut dari pembukuan barang impor atau barang ekspor. | |||||
Pasal 5 |
||||||
(1) |
|
|||||
|
Sebelum barang ekspor yang diangkut lanjut ke luar Daerah Pabean dimuat ke sarana pengangkut, Pengangkut wajib menyerahkan copy PEB dan/atau PEBT yang telah ditandasahkan oleh Pejabata Bea dan Cukai di tempat pemuatan, kepada Pejabat bea dan Cukai yang mengawasi TPS. | |||||
Pasal 6 Sebelum barang impor dan/atau barang ekspor yang akan diangkut lanjut ke tempat lain dalam Daerah Pabean dimuat ke sarana pengangkut, pengangkut wajib menyerahkan : |
||||||
a. |
|
|||||
b. | pemberitahuan barang ekspor yang diangkut lanjut. | |||||
Pasal 7 |
||||||
(1) |
|
|||||
(2) |
|
|||||
(3) | Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk jaminan bank, jaminan perusahaan asuransi, atau jaminan tertulis. | |||||
Pasal 8 |
||||||
(1) |
|
|||||
(2) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengawasan terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||||
Pasal 9 Ketentuan teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 10 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1996. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Menteri Keuangan, ttd |
||||||