Menimbang
|
:
|
bahwa dalm rangka pelaksanaan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan dipandang perlu
mengatur ketentuan tentang pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas
impor barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan
suatu Keputusan Menteri Keuangan; |
|
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 nomor 49, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
|
|
|
|
|
2.
|
Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan
Undang-undang
Nomor 10 Tahun1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor
60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
|
|
|
|
|
3.
|
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3264) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang
Nomor 11 Tahun1994 (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor
61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
|
|
|
|
|
4.
|
Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3612);
|
|
|
|
|
5.
|
Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3613);
|
|
|
|
|
6.
|
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan
Di Bidang Impor; |
|
|
|
|
MEMUTUSKAN :
|
|
|
|
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN
DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN.
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan barang untuk keperluan penelitian
dan pengembangan ilmu pengetahuan adalah barang yang benar-benar digunakan
untuk memajukan ilmu pengetahuan termasuk untuk penyelenggaraan penelitian
dengan tujuan untuk mempertinggi tingkat ilmu pengetahuan yang ada.
Pasal 2
Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalm Pasal 1 diberikan
pembebasan bea masuk dan cukai.
Pasal 3
Perguruan Tinggi, Lembaga dan Badan yanmg dapat diberikan pembebasan
bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan Menteri
Keuangan.
Pasal 4
|
|
|
|
|
|
(1)
|
Untuk mendapatkan pembebasan atas impor barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
|
|
|
|
|
(2)
|
Untuk impor barang oleh Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan yang
telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mendapatkan pembebasan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan
dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan yang mengajukan
permohonannyadisertai lampiran :
|
|
|
|
|
|
a.
|
rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk
beserta nilai pabeanya yang telah disahkan oleh pimpinan Perguruan Tinggi,
lembaga, atau Badan;
|
|
|
|
|
b.
|
rekomendasi dari departemen teknis terkait.
|
|
|
|
(3)
|
Untuk impor barang oleh Perguruan Tinggi, lembaga, atau badan yang
belum ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mendapatkan pembebasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan
dari Menteri Keuangan yang pengajuan permohonannya melalui Direktur Jenderal
Bea dan Cukai disertai lampiran:
|
|
|
|
|
|
a.
|
rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk
beserta nilai pabeanya yang telah disahkan oleh pimpinan Perguruan Tinggi,
lembaga, atau Badan;
|
|
|
|
|
b.
|
rekomendasi dari departemen teknis terkait. |
|
|
|
Pasal 5
Keputusan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan
dalam Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 6
Semua Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan yang mendapatkan pembebasan
sebelum berlakunya Keputusan ini, sebagaimana tercantum dalam Lapiran I,
II, dan III Keputusan ini, ditetapkan sebagai Perguruan tinggi, Lembaga,
atau Badan yang mendapatkan pembebasan berdasarkan keputusan ini.
Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|