PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 1997
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33
TAHUN 1996 TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

bahwa dalam rangka peningkatan daya saing produk ekspor, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

 

 

2.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638);

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

 PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1996 TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT.

 

 

Pasal I

 

 

Mengubah ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, sebagai berikut:

 

 

1.

Ketenam Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

"Pasal 7

 

 

 

(1)

Penetapan suatu kawasan atau tempat sebagai Kawasan Berikat (KB) serta pemberian izin Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan."

 

 

2.

Menambah Pasal Baru menjadi Pasal 7a, yang berbunyi:

 

 

 

"Pasal 7a

 

 

 

Di dalam Kawasan Berikat dapat dilakukan kegiatan usaha pergudangan atau penimbunan barang."

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Pemerintah ini muiai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 1 Nopember 1997

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

SOEHARTO

 

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 1 Nopember 1997

 

 

 

 

 

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

 

 

 

 

 

 

 

MOERDIONO

 

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 90