PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIKINDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1997
TENTANG
PENGAWASAN BARANG KENA CUKAI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pengamanan keuangannegara, dipandang perlu meningkatkan efektifitas pengawasan terhadap pengadaan,penyim-panan, peredaran dan penjualan Barang Kena Cukai;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut,Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1996 tentang Pengusaha Barang KenaCukai perlu disempurnakan.
Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar1945;
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentangCukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor3613);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:PERATURANPEMERINTAH TENTANG PENGAWASAN BARANG KENA CUKAI.
Lihat Penjelasan
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksuddengan:

  1. Undang-undang adalah Undang-undang Nomor11 Tahun 1995 tentang Cukai;
  2. Pengusaha Barang Kena Cukai adalah badanhukum atau orang pribadi yang mengusahakan Pabrik atau Tempat Penyimpananatau Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkoholatau mengimpor Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatanpita cukai;
  3. Pabrik adalah tempat tertentu termasukbangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yangdiper-gunakan untuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemasBarang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran;
  4. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan,dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakanuntuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yang masih terutangcukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual atau diekspor;
  5. Menteri adalah Menteri Keuangan.
Pasal 2
(1)Untuk kepentinganpengawasan Barang Kena Cukai dan penerimaan negara, Pengusaha Barang KenaCukai yang telah mendapat izin dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan,wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang dikeluarkanMenteri.
(2)Kewajibansebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pembuat BarangKena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang danPengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol yang besar penjualannyarata-rata tidak lebih dari 1.000 (seribu) liter setiap bulan serta PengusahaTempat Penjualan Minuman Mengandung Etil Alkohol sampai dengan kadar 7%(tujuh per seratus).
Lihat Penjelasan
Pasal 3

Nomor Pokok Pengusaha Barang KenaCukai sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), harus dimiliki oleh:

  1. Pengusaha Pabrik, untuk keperluan pengawasanatas Barang Kena Cukai yang dihasilkan dan/atau dikeluarkan dari Pabrik;
  2. Pengusaha Tempat Penyimpanan, untukkeperluan pengawasan atas Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yang disimpandengan tujuan untuk disalurkan, dijual atau diekspor;
  3. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran EtilAlkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol, untuk keperluan pengawasanpenjualan-nya kepada konsumen akhir;
  4. Importir Barang Kena Cukai yang pelunasancukainya dengan cara pelekatan pita cukai.
Lihat Penjelasan
BAB II
PEMBERIAN NOMOR POKOK PENGUSAHABARANG KENA CUKAI
Pasal 4

Nomor Pokok Pengusaha Barang KenaCukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada:

  1. badan hukum atau orang pribadi yangberkedudukan di Indonesia; atau
  2. badan hukum atau orang pribadi yangsecara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan diluar Indonesia
Lihat Penjelasan
Pasal 5
(1)Untukmendapatkan Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai seba-gaimana dimaksud dalamPasal 3, Pengusaha Barang Kena Cukai mengajukan permohonan tertulis kepadaMenteri dengan melampirkan:
  1. Gambar denah lokasi/bangunan/tempatusaha;
  2. Berita Acara Pemeriksaan atas lokasi/bangunan/tempatusaha tersebut;
  3. Salinan atau photo copy surat atau izindari instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yangberlaku yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
(2)Lokasi/bangunan/tempatusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagaiberikut:
 a.Untuk Pabrik:
  1. dilarang berhubungan langsung denganPabrik lainnya atau Tempat Penyimpanan;
  2. dilarang berhubungan langsung denganrumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai;
  3. harus berbatasan langsung dengan jalanumum, kecuali yang terletak dalam kawasan industri.
 b.Untuk TempatPenyimpanan:
  1. dilarang berhubungan langsung denganPabrik atau Tempat Penyimpanan lainnya;
  2. dilarang berhubungan langsung denganrumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai;
  3. harus berbatasan langsung dengan jalanumum.
 c.Untuk TempatUsaha Importir Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatanpita cukai:
  1. dilarang berhubungan langsung denganPabrik, Tempat Penyimpanan, atau Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai;
  2. dilarang berhubungan dengan jalan umum.
(3)Ketentuantentang persyaratan bagi Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung EtilAlkohol, diatur lebih lanjut oleh Menteri setelah mendengar pendapat dariMenteri Perindustrian dan Perdagangan.
Lihat Penjelasan
Pasal 6
(1)Menteri memberikankeputusan berupa menerima atau menolak permohonan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 5 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) harisejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(2)Apabila dalamjangka waktu 60 (enam puluh) hari Menteri tidak memberikan keputusan, permohonanyang bersangkutan dianggap ditolak.
(3)Dalam halpermohonan diterima, diterbitkan Surat Izin Pengusaha Barang Kena Cukai.
(4)Dalam halpermohonan ditolak, diterbitkan Surat Penolakan kepada pemohon dengan menyebutkanalasan penolakan.
 
Pasal 7
 
(1)Nomor PokokPengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan,Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Allkohol, dan Importir seagaimanadimaksud dalam Pasal 3 berlaku selama Pengusaha Barang Kena Cukai masihmenjalankan usahanya.
(2)Nomor PokokPengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Tempat Penjualan Minuman MengandungEtil Alkohol sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk jangka waktulima tahun, dan setiap kali dapat diperpanjang untuk jangka waktu yangsama.
Lihat Penjelasan
Pasal 8
(1)Nomor PokokPengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dicabutdalam hal:
  1. atas permohonan pemegang Nomor PokokPengusaha Barang Kena Cukai yang bersangkutan;
  2. tidak dilakukan kegiatan selama satutahun;
  3. persyaratan sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 tidak lagi dipenuhi;
  4. pemegang Nomor Pokok Pengusaha BarangKena Cukai tidak lagi secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadiyang berkedudukan di luar Indonesia;
  5. pemegang Nomor Pokok Pengusaha BarangKena Cukai dinyatakan pailit;
  6. tidak lagi dipenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud dalam pasal 14 ayat (3) Undang-undang;
  7. pemegang Nomor Pokok Pengusaha BarangKena Cukai dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah mem-punyai kekuatanhukum tetap karena melanggar Undang-undang;
  8. pemegang Nomor Pokok Pengusaha BarangKena Cukai melanggar Pasal 30 Undang-undang.
(2)Ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam hal:
  1. dilakukan renovasi;
  2. terjadi bencana alam atau keadaan lainyang berada di luar kemampuan Pengusaha Barang Kena Cukai;
(3)PemegangNomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai wajib melaporkan kepada KepalaKantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:
  1. dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, sebelumkegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan;
  2. dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, terhitungsejak peristiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b terjadi.
(4)PencabutanNomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh Menteri.
Lihat Penjelasan
Pasal 9
 
(1)(2)
Untukmendapatkan kepastian jumlah Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya,Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan pencacahan terhadap Barang KenaCukai yang masih berada dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan tersebut.
Pasal 10

Terhadap Pengusaha Barang Kena Cukaiyang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukainya dicabut, dapat dilakukanpencacahan terhadap pita cukai yang masih tersisa di tempat usahanya.

Pasal 11
(1)Dengan berlakunyaPeraturan Pemerintah ini, izin yang telah dimiliki oleh Pengusaha BarangKena Cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang Cukai yanglama dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1996 tentang IzinPengusaha Barang Kena Cukai, diberlakukan sebagai Nomor Pokok PengusahaBarang Kena Cukai berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(2)Ketentuanlebih lanjut tentang pelaksanaan pengadministrasian ketentuan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukanbagi pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan olehMenteri.

Pasal 13

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintahini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin PengusahaBarang Kena Cukai dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Pemerintah ini mulai berlakupada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannyadalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Januari 1997

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
 
SOEHARTO

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIKINDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1997
TENTANG
PENGAWASAN BARANG KENA CUKAI

UMUM

Kewajiban untuk memiliki Nomor PokokPengusaha Barang Kena Cukai dari Menteri bagi setiap Pengusaha Pabrik,Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkoholdan Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Importir Barang Kena Cukai sebagaimanadimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang mempunyai tujuan:

  1. untuk memberikan alasan yuridis kepadaMenteri c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasanterhadap Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, PengusahaTempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol,yang melakukan kegiatan produksi, penyimpanan, dan peredaran Barang KenaCukai dalam rangka pengamanan hak-hak negara berupa pungutan cukai;
  2. untuk memberikan jaminan kepastian hukumdan kepastian berusaha bagi Pengusaha Barang Kena Cukai.
Dalam Peraturan Pemerintah, badan hukumatau orang pribadi yang wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang KenaCukai dari Menteri yaitu:
  1. Pengusaha Pabrik.
  2. Pengusaha Tempat Penyimpanan.
  3. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran EtilAlkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol.
  4. Importir Barang Kena Cukai.
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukaitersebut di atas, masing-masing diberikan tersendiri berdasarkan bidangusaha, jenis Barang Kena Cukai, serta lokasi tempat usaha.

Berdasarkan alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbanganterte-ntu, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai tersebut membawa konsekuensibagi Pemerintah maupun bagi Pengusaha. Bagi Pemerintah c.q. Menteri dalamhal ini Direktur Jenderal Bea dan Cukai adalah keharusan melakukan pencacahanterhadap dan/atau Barang Kena Cukai yang berada di tempat usaha, khususnyayang masih terutang cukai. Bagi Pengusaha adalah kewajiban untuk melunasicukai atas Barang Kena Cukai yang masih terutang, atau memindahkan barang-barangtersebut ke Pabrik, Tempat Penyim-panan lain, mengekspor atau memusnahkannya.

 

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Ayat (1)

Nomor Pokok Pengusaha Barang KenaCukai atau disingkat NPP BKC adalah nomor pokok yang diberikan oleh Menterikepada Pengusaha Barang Kena Cukai untuk melakukan kegiatan sebagai PengusahaPabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran,atau Importir Barang Kena Cukai, yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatanpita cukai.

Mengingat Karakteristik Barang KenaCukai merupakan barang yang perlu dibatasi dan diawasi produksi dan peredaannyakarena berpengaruh langsung kepada kesehatan dan ketertiban sosial, danterhadap barang-barang tersebut melekat hak-hak negara berupa cukai, makadiperlukan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dari Menteri. NomorPokok Pengusaha Barang Kena Cukai dimaksud merupakan dasar bagi Menterisesuai dengan tugas dan fungsinya untuk melakukan peng-awasan Barang KenaCukai dalam rangka pengamanan hak-hak negara.

Ayat (2)Cukup jelas
Pasal 3Lingkup tugas, fungsi dan wewenangMenteri Keuangan sehu-bungan dengan pengawasan terhadap kegiatan produksi,distribusi, dan pemakaian Barang Kena Cukai terutama dalam rangka pengamananhak-hak negara berupa penerimaan Cukai. Oleh karena itu, Nomor Pokok PengusahaBarang Kena Cukai yang dikeluarkan Menteri Keuangan terbatas dalam rangkapada pengamanan hak-hak negara dan pengawasan Barang Kena Cukai.Pasal 4Dalam hal menyangkut badan usahaPengusaha Barang Kena Cukai yang tidak berbentuk badan hukum, Nomor PokokPengusaha Barang Kena Cukai diberikan orang pribadi.Pasal 5Ayat (1)Huruf aCukup jelasHuruf bNomor Pokok Pengusaha Barang KenaCukai yang diberikan Menteri sama sekali tidak mengurangi tidak mengurangiizin-izin dari instansi terkait lainnya berdasarkan lingkup tugas, fungsidan wewenangnya masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undanganyang berlaku.Huruf cCukup jelasAyat (2)Cukup jelasAyat (3)Cukup jelasPasal 6Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Cukup jelasAyat (3)Cukup jelasPasal 7Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Pembatasan jangka waktu lima tahunbagi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai bagi Pengusaha Tempat PejualanEceran Barang Kena Cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol didasarkanatas pertimbangan bahwa karakteristik Barang Kena Cukai tersebut mudahmenimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan menimbulkan kerawanansosial, sehingga pengawasan terhadap peredaran dan penggunaannya perlulebih diperketat dengan membatasi masa berlaku Nomor Pokok Pengusaha BarangKena Cukai.Pasal 8Ayat (1)Huruf aCukup jelasHuruf b
      1. Pengertian "tidak dilakukan kegiatan"adalah bahwa usaha menghasilkan Barang Kena Cukai di Pabrik sama sekaliterhenti; atau untuk Tempat Penyimpanan dan Tempat Penjualan Eceran BarangKena Cukai tertentu adalah tidak adanya mutasi Barang Kena Cukai di tempat-tempatusaha tersebut; atau untuk Importir Barang Kena Cukai adalah tidak adanyakegiatan mengimpor Barang Kena Cukai.
      2. Pengertian "satu tahun" yaitu periodedua belas bulan berturut-turut dihitung dari hari setelah kegiatan berakhirdilakukan Pengusaha.
Huruf cCukup jelasHuruf dCukup jelasHuruf eCukup jelasHuruf fCukup jelasHuruf gCukup jelasHuruf hCukup jelasAyat (2)Mengingat tidak dilakukannya kegiatanselama satu tahun dapat juga disebabkan karena adanya renovasi yang dapatberupa kegiatan perluasan kapasitas terpasang atau perbaikan mesin/peralatanpenghasil Barang Kena Cukai, atau keadaan lain diluar kemampuan PengusahaBarang Kena Cukai (force majeur), maka pencabutan Nomor Pokok PengusahaBarang Kena Cukai dimaksud tidak serta merta dilakukan, tetapi perlu ditelitiatas dasar kasus per kasus dan sepanjang dipenuhi persyaratan pelaporanyang ditetapkan.Ayat (3)Cukup jelasAyat (4)Cukup jelasPasal 9Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Cukup jelasPasal 10Cukup jelasPasal 11Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Cukup jelasPasal 12Cukup jelasPasal 13Cukup jelasPasal 14Cukup jelas

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIANOMOR 3669.