PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 1998
TENTANG
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK
PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
DI BIDANG PENGELOLAAN KEKAYAAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka meningkatkan pendayagunaan kekayaan badan usaha pada umumnya, khususnya kekayaan Badan Usaha Milik Negara, maka dipandang perlu melakukan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang pengelolaan kekayaan; |
||
|
|
b. |
bahwa penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang pengelolaan kekayaan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; |
||
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904); |
||
|
|
3. |
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587); |
||
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731); |
||
MEMUTUSKAN : |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENGELOLAAN KEKAYAAN. |
|||
|
|
BA B I
Pasal 1 |
|||
|
|
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang pengelolaan kekayaan, yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut PERSERO. |
|||
|
|
BAB II Pasal 2 |
|||
|
|
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk : |
|||
|
|
a. |
melakukan kegiatan usaha di bidang pengelolaan kekayaan dalam arti yang seluas-luasnya; |
||
b. |
memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan; |
||||
|
|
c. |
menyelenggarakan usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. |
||
|
|
BAB III Pasal 3 |
|||
|
|
(1) |
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada PERSERO pada saat pendiriannya adalah kekayaan Negara yang dipisahkan berupa uang tunai yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
||
|
|
(2) |
Besarnya penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
||
|
|
(3) |
Ketentuan lain-lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk mengenai Modal Dasar PERSERO yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998. |
||
|
|
BAB IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO Pasal 4 |
|||
|
|
Pelaksanaan pendirian PERSERO beserta penyertaan modal Negara ke dalam PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. |
|||
Pasal 5 |
|||||
|
|
Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh Menteri Keuangan. |
|||
|
|
BA B V Pasal 6 |
|||
|
|
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan. |
|||
Pasal 7 |
|||||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Republik Indonesia. |
|||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 8 April 1998 |
|||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||
SOEHARTO |
|||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 8 April 1998 |
|||||
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
|
|
||||
SAADILAH MURSJID | |||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 78 |