PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 1998
 

TENTANG


PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK
PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
DI BIDANG PENGELOLAAN KEKAYAAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka meningkatkan pendayagunaan kekayaan badan usaha pada umumnya, khususnya kekayaan Badan Usaha Milik Negara, maka dipandang perlu melakukan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang pengelolaan kekayaan;

 

 

b.

bahwa penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang pengelolaan kekayaan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

 

 

2.

Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

 

 

3.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENGELOLAAN KEKAYAAN.

 

 

BA B I
PENYERTAAN MODAL NEGARA

 

Pasal 1

 

 

Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal untuk  pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang pengelolaan kekayaan, yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut  PERSERO.

 

 

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN PERSERO
 

Pasal 2

 

 

Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 1 adalah untuk :

 

 

a.

melakukan kegiatan usaha di bidang pengelolaan kekayaan dalam arti yang seluas-luasnya;

b.

memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan;

 

 

c.

menyelenggarakan usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

 

 

BAB III
MODAL PERSERO
 

Pasal 3

 

 

(1)

Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada PERSERO pada saat pendiriannya adalah kekayaan Negara yang dipisahkan berupa uang tunai yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

 

(2)

Besarnya penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam  ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

 

(3)

Ketentuan lain-lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam  Anggaran Dasarnya, termasuk mengenai Modal Dasar PERSERO yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998.

 

 

BAB IV

PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
 

Pasal 4

 

 

Pelaksanaan pendirian PERSERO beserta penyertaan modal Negara ke dalam  PERSERO sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan peraturan perundang-undangan  lain yang berlaku.

Pasal 5

 

 

Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.

 

 

BA B V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

 

 

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

 Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan  pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 April 1998

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 April 1998

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

 

 

SAADILAH MURSJID
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 78