PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 79 TAHUN 1998


TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993

TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang : a. bahwa besarnya pemberian santunan kematian dan biaya pemakaman akibat kecelakaan kerja, serta seluruh biaya yang dikeluarkan akibat kecelakaan kerja perlu ditinjau ulang karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pekerja;
    b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
    2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang laminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468);
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program laminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3520);
   

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.

  Pasal I
   

Mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sebagai berikut :

    1. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 22 ayal (1) menjadi berbunyi sebagai berikut :
 

"Pasal 22

      (1) Jaminan Kematian dibayar sekaligus kepada Janda atau Duda atau Anak, dan meliputi :
        a. Santunan Kematian sebesar Rp 2.000.000.00 (dua juta rupiah): dan
        b. Biaya pemakaman sebesar Rp 460.000,00 (empat ratus ribu rupiah)."
    2.

Ketentuan pada Lampiran II huruf A angka 3 butir c diubah, sehingga butir c menjadi berbunyi sebagai berikut :

      "c. Biaya pemakaman sebesar Rp400.000,00(empat ratus ribu rupiah)."
    3.

Ketentuan pada Lampiran II huruf B diubah, sehingga huruf B seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

      "B. Pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan untuk :
        1. Dokter;
        2. Obat;
        3. Operasi;
        4. Rontgen, Laboratorium;
        5. Perawatan Puskesmas, Rumah Sakit Umum Kelas I;
        6. Gigi;
        7. Mata;
        8.

Jasa tabib/sinshe/tradisional yang telah mendapat izin resmi dari instansi yang berwenang.

         

Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk 1 (satu) peristiwa kecelakaan tersebut pada B.1 sampai dengan B.8 dibayarkan maksimum Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah)."

  Pasal II
    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
   

Agar setiar orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

            Ditetapkan di Jakarta
            pada tanggal 10 Nopember 1998
            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
             
             
            BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
    Diundangkan di Jakarta  
    pada tanggal 10 Nopember 1998  
    MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA  
    REPUBLIK INDONESIA  
       
       
    AKBAR TANDJUNG  
       
   

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 184

 

 

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 79 TAHUN 1998


TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993

TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

 

UMUM

Perubahan situasi ekonomi nasional yang berdampak meningkatnya harga-harga di berbagai sektor kegiatan ekonomi, baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi efektifitas penyelenggaraan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Oleh karena itu, kenaikan biaya yang berkaitan dengan kematian dan pemakaman akibat kecelakaan kerja, serta seluruh biaya yang harus dikeluarkan untuk 1 (satu) peristiwa kecelakaan kerja merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan lagi. Dengan demikian, besarnya jumlah santunan yang telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, perlu ditinjau ulang karena dirasakan sudah tidak memadai.

Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 dengan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I

 

Angka 1

 

 

Pasal 22

 

 

 

Cukup jelas

 

Angka 2

 

 

Cukup jelas

 

Angka 3

 

 

Cukup jelas

Pasal II

 

Cukup jelas

         
  TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3792