KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DAN
GUBERNUR BANK INDONESIA
NOMOR: 117/KMK.017/1999
___________________
           31/15/KEP/GBI

TENTANG

PELAKSANAAN PROGRAM REKAPITALISASI BANK DALAM PENYEHATAN YANG BERSTATUS BANK TAKE OVER

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DAN

GUBERNUR BANK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program rekapitalisasi Bank Umum perlu dilakukan rekapitalisasi terhadap Bank Dalam Penyehatan (BDP) yang berstatus Bank Take Over (BTO);
b. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu menetapkan Program Rekapitalisasi tersebut pada butir a dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3799);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3814);
4.
Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 53/KMK.017/1999 tanggal 8 Februari 1999
                                        31/12/KEP/GBI
tentang Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN GUBERBUR BANK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM REKAPITALISASI BANK DALAM PENYEHATAN YANG BERSTATUS BANK TAKE OVER.
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:

1. Bank Dalam Penyehatan adalah Bank yang ditetapkan dan diserahkan oleh Bank Indonesia kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) guna dilakukan program penyehatan.
2. Bank Take Over (BTO) Pesrta adalah:
a. Bank Dalam Penyehatan yang pengoperasian dan pengendalian diambil oleh BPPN sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Ketua BPPN Nomor 2/BPPN/1998, Nomor 7/BPPN/1998, Nomor 8/BPPN/1998, Nomor 19/BPPN/1998 ("BTO Kelompok Pertama");
b. BTO yang berdasarkan penilaian BPPN ditetapkan sebagai BTO Peserta dalam suatu Keputusan Ketua BPPN, yang terdiri dari:
(i) Bank yang ditetapkan, diserahkan, dan ditegaskan oleh Bank Indonesia kepada BPPN sebagai Bank Take Over berdasarkan Keputusan Bank Indonesia Nomor 31/266/KEP/DIR, Nomor 31/267/KEP/DIR, Nomor 31/268/KEP/DIR, Nomor 31/269/KEP/DIR, Nomor 31/270/KEP/DIR, Nomor 31/271/KEP/DIR, dan Nomor 31/47/DIR/UPwB2/Rahasia ("BTO Kelompok Kedua"); dan
(ii) BTO lainnya ("BTO Kelompok Ketiga");
3. Due Diligence Tambahan adalah financial audit dan/atau legal audit terhadap BTO Peserta yang dilaksanakan oleh pihak indenpenden yang ditunjuk oleh BPPN dalam rangka pelaksanaan Program Rekapitalisasi BTO.
4. Eks Pemegang Saham Pengendali adalah pihak yang sebelum dilakukan Program Rekapitalisasi BTO:
a. Memiliki saham yang besarnya 25% atau lebih dari jumlah saham yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara pada BTO Peserta, kecuali yang bersangkutan dapat membuktikan tidak melakukan pengendalian; dab/atau
b. Memiliki saham kurang dari 25% dari jumalh saham yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara pada BTO Peserta namun yang bersangkutan dapat dibuktikan melakukan pengendalian.
5. Kewajiban Pihak Terkait adalah tagihan kepada Pihak Terkait baik yang tercatat dalam pembukuan (on balance sheet) maupun yang tidak tercatat dalam pembukuan (off balance sheet) pada neraca BTO Peserta.
6. Kontrak Manajemen adalah kontrak antara BPPN dengan Tim Manajemen BTO Peserta untuk mengelola BTO Peserta dalam jangka waktu tertentu sesuai Rencana Kerja.
7. Pemegang Saham Indenpenden adalah pemegang saham yang mengambil bagian pada saat dilaksanakan Rights Issue.
8. Penyertaan Modal Sementara adalah penyertaan modal yang dilakukan oleh BPPN baik secara langsung maupun pengonversian tagihan BPPN sesuai dengan ketentuan Pasal 15 jo Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999.
9. Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham adalah perjanjian yang mengatur tatacara penyelesaian Kewajiban Pihak Terkait yang dibuat oleh dan antara Eks Pemegang Saham Pengendali dan Keua BPPN dengan persetujuan Menteri Keuangan.
10. Pihak Terkait adalah Pihak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia.
11. Rencana Kerja adalah rencana BTO Peserta untuk merestrukturisasi, memperbaikik kinerja usaha, dan memenuhi seluruh ketentuan kehati-hatian.
12. Saham adalah Saham Biasa Atas Nama.
13. Tim Manajemen BTO Peserta adalah tim manajemen yang ditunjuk secara langsung atau melalui proses tender yang dilakukan secara terbuka oleh BPPN untuk melaksanakan fungsi manajemen BTO Peserta.

BAB II

PROGRAM REKAPITALISASI BTO

Pasal 2

(1) Segala hak dan wewenang direksi, komisaris, dan pemegang saham termasuk Rapat Umum Pemegang Saham BTO beralih kepada BPPN berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999.
(2) Terhadap BTO Kelompok Pertama, Pemerintah melalui BPPN melakukan Penyertaan Modal Sementara.
(3) Terhadap BTO Kelompok Kedua dan BTO Kelompok Keyiga, BPPN menetapkan Bank-bank yang dapat dan yang tidak dapat dikategorikan sebagai BTO Peserta;
(4) BTO yang tidak dapat dikategorikan sebagai BTO Peserta, BPPN mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan antara lain merger, akuisisi, dan atau menjual kepada investor strategis yang ditetapkan berdasarkan keputusan Ketua BPPN.
(5) Terhadap BTO Peserta Pemerintah melakukan Program Rekapitalisasi BTO dengan cara Penyertaan Modal Sementara untuk sekurang-kurangnya mencapai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) 4% (empat per seratus).

Pasal 3

(1) Terhadap Penyertaan Modal Sementara pada BTO Peserta, BTO Peserta menerbitkan Saham dengan hak dan kewajiban yang sama dengan Saham yang sudah ada sebelumnya.
(2) Saham yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalamayat (1) dapat memiliki nilai nominal yang berbeda dengan Saham yang sudah ada sebelumnya.

Pasal 4

(1) Penerbitan saham oleh BTO Peserta yang berasal dari BTO Kelompok Pertama yang berbentuk perseroan terbuka, dilakukan melalui mekanisme Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights Issue) yang ditetapkan berdasarkan keputusan Ketua BPPN.
(2) Penerbitan saham oleh BTO Peserta yang berasal dari BTO Kelompok Kedua dan BTO Kelompok Ketiga yang berbentuk perseroan terbuka, dapat dilakukan melalui atau tanpa melalui mekanisme Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights Issue) yang ditetapkan berdasarkan keputusan Ketua BPPN.
(3) Penerbitan Saham oleh BTO Peserta yang dilakukan melalui mekanisme penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights Issue), BPPN bertindak selaku pembeli siaga (Standby Buyer) dan jumlah Penyertaan Modal Sementara adalah sebesar sisa Saham yang tidak diambil oleh Pemegang Saham Indenpenden.
(4) Penerbitan Saham oleh BTO Peserta yang dilakukan tanpa melalui mekanisme penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights Issue), jumlah Penyertaan Modal Sementara adalah sebesar Saham baru yang diterbitkan.

Pasal 5

(1) Dalam rangka pelaksanaan Program Rekapitalisasi BTO, BTO Peserta yang berbentuk perseroan tertutup wajib mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasal Modal.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), BTO Peserta yang berbentuk perseroan terbuka wajib pula mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal.

Pasal 6

(1) Pelaksanaan Program Rekapitalisasi BTO terutama didasarkan pada hasil Due Diligence yang dilakukan oleh Bank Indonesia dan atau BPPN.
(2) Pelaksanaan Program Rekapitalisasi BTO terhadap BTO Peserta, didahului dengan restrukturisasi keuangan.

BAB III

PERSIAPAN PROGRAM REKAPITALISASI BTO PESERTA

Pasal 7

(1) BPPN menetapkan dan memberitahukan langkah-langkah persiapan pelaksanaan Progam Rekapitalisasi BTO termasuk restrukturisasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), yang wajib dilakukan oleh BTO Peserta.
(2) Langkah-langkah persiapan Program Rekapitalisasi BTO sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. Pelaksanaan Due Diligence Tambahan untuk memperoleh informasi yang terakhir;
b. Perhitungan mengenai jumlah:
1. Kewajiban Pihak Terkait;
2. Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI);
3. Aktiva Non Produktif;
4. Pelanggaran/pelampauan ketentuan Bank Indonesia lainnya termasuk pelanggaran Posisi Devisa Neto (PDN) dan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) kepada Pihak Tidak Terkait;
5. Penyertaan Modal Sementara yang diperlukan dalam Program Rekapitalisasi BTO;
berdasarkan hasil Due Diligence atau Due Diligence Tambahan.
c. Akuisisi atau merger antar BTO Peserta yang pelaksanaannya ditetapkan dalam Keputusan Ketua BPPN.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara BTO Peserta dan BPPN mengenai jumlah dari hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, BPPN menetapkan jumlah tersebut setelaah mempertimbangkan pendapat dari BTO Peserta.

Pasal 8

(1) BPPN menyiapkan Rencana Kerja untuk masing-masing BTO Peserta.
(2) Dalam rangka penyiapan Rencana Kerja, BPPN dapat menunjuk pihak ketiga yang menurut BPPN memiliki kompetensi dan reputasi yang baik

BAB IV
PELAKSANAAN REKAPITALISASI

Pasal 9

(1) Berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 1, Eks Pemegang Saham Pengendali mengajukan usulan penyelesaian Kewajiban Pihak Terkait kepada BPPN untuk dievaluasi.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi BPPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), BPPN dengan persetujuan Menteri Keuangan membuat dan menandatangani Perjanjian Penyeleaian Kewajiban Pemegang Saham.
(3) Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham sekurang-kurangnya memuat ketentuan bahwa:
a. Eks Pemegang Saham Pengendali wajib mengeluarkan Kewajiban Pihak Terkait dari BTO Peserta selambat-lambatnya 90 hari sejak tanggal penandatngani Perjanjian;
b. Penyelesaian Kewajiban Pihak Terkait, dapat berupa pembayaran secara tunai atau penyerahan kekayaan lainnya seperti saham, aset tetap, aset bergerak, dan/atau aset lainnya, dan diserta dengan jaminan pribadi Eks Pemegang Saham Pengendali apabila aset yang diserahkan tersebut dinilai tidak mencukupi;
c. Realisasi penjualan aset tersebut dilaksanakan selambat-lambatnya 4 (empat) tahun dengan memperhitungkan bunga yang besarnya ditetapkan oleh BPPN;
d. Penjualan aset sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan oleh Eks Pemegang Saham Pengendali dan dilaksanakan dengan persetujuan terlebih dahulu dari BPPN.
(4) Dalam hal penyelesaian Kewajiban Pihak Terkait dilakukan dengan penyerahan aset selain tunai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, penilaian dan penetapan nilai aset yang diserahkan tersebut dilakukan oleh BPPN atau pihak yang ditunjuk oleh BPPN.

Pasal 10

Berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 3, BTO Peserta menandatangani perjanjian pengalihan aset tersebut kepada BPPN dengan harga nihil, atas aset-aset, baik yang masih tercantum didalam buku maupun yang sudah dihapusbukukan, yang berupa:

a. Kredit yang tergolong macet;
b. Kredit yang tergolong macet telah direstrukturisasi; dan atau
c. Aset yang telah menjadi milik BTO Peserta yang berasal dari penyelesaian kredit macet, termasuk kekayaan eks agunan dari kredit macet yang bersangkutan;
berdasarkan hasil Due Diligence dan segala tambahannya (subsequent events) yang terjadi setelah tanggal Due Diligence sampai dengan tanggal penandatangan perjanjian pengalihan aset.

Pasal 11

Berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 4, BTO Peserta wajib:

a. Menyelesaikan pelanggaran/pelampauan ketentuan BMPK kepada Pihak Tidak Terkait selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penandatangan perjanjian pengallihan aset;
b. Penyelesaian pelanggaran ketentuan PDN dan pelanggaran ketentuan lainnya.

Pasal 12

Berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 5, BPPN menetapkan jumlah Penyertaan Modal Sementara yang dibutuhkan oleh masing-masing BTO Peserta.

BAB V

KONTRAK MANAJEMEN

Pasal 13

(1) Kontrak Manajemen sekurang-kurangnya memuat:
a. Kewajiban Tim Manajemen BTO Pesaerta untuk mengelolah BTO Peserta dalam jangka waktu tertentu sesuai Rencana Kerja;
b. Sanksi terhadap Tim Manajemen BTO Peserta apabila Rencana Kerja yang menjadi tanggung jawab Tim Manajemen BTO Peserta tidak tercapai atau terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya.
(2) Penunjuk Tim Manajemen BTO Peserta dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Bank Indonesia mengenai pemenuhan syarat-syarat kompetensi, integritasdan independensi dalam mengendalikan kegiatan operasional bank dari calon Tim Manajemen BTO Peserta.

BAB VI 

DIVESTASI SAHAM

Pasal 14

(1) BPPN dapat melakukan divestasi atas sebagaian atau seluruh bagian Saham pada BTO Peserta setelah memenuhi Fit and Proper Test dengan cara sebagai berikut :
a. menjual kepemilikan saham di BTO Peserta kepada masyarakat atau investor stategis pada harga yang ditetapkan BPPN setelah memperhitungkan imbal hasil yang wajar bagi BPPN;
b. menjual kepemilikan saham di BTO Peserta kepada Eks Pemegang Saham Pengendalian setelah memenuhi Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham, pada harga yang ditetapkan BPPN setelah memperhitungkan imbal hasil yang wajar bagi BPPN.
(2) Tata cara pelaksanaan divestasi Saham oleh BPPN pada BTO Peserta didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Program Rekapatalisasi BTO ditetapkan oleh Ketua BPPN.

Pasal 16

Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

              Ditetapkan di Jakarta
              Pada tanggal 26 Maret 1999

Menteri Keuangan                            Gubernur Bank Indonesia

    ttd                                                              ttd

Bambang Subianto                            Syahril Sabidin