PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 17 TAHUN 1999

TENTANG

BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa melemahnya industri perbankan nasional akibat gejolak moneter dapat mengakibatkan dampak yang membahayakan perekonomian nasional;
b. bahwa guna mencekah kerusakan sektor ekonomi yang lebih buruk, dipandang perlu untuk menjalankan fungsi penyehatan perbakan dan melaksanakan pengelolaan aset bank yang bermasalah, maka pemerintah memandang perlu untuk mengatur lebih lanjut wewenang badan khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu menetapkan ketentuan tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

BAB  I

KETENTUAN UMUM

Pasal  1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Akta adalah akta jual beli atau akta pengalihan hak berupa akta otentik atau akta di bawah tangan, dimana dalam hal penjualan hak atas tanah oleh BPPN, akta jual beli haruslah berupa akta otentik yang dapat dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Khusus sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998.
2. Aset Dalam Restrukturisasi adalah :
a. segala benda berwujud dan benda tidak berwujud milik atau yang menjadi hak Bank Dalam Penyehatan dan atau perusahaan terafiliasi Bank Dalam Penyehatan;
b. segala benda berwujud dan benda tidak berwujud milik atau yang menjadi hak atau yang akan dialihkan kepada BPPN;
c. segala benda berwujud dan benda tidak berwujud milik atau yang menjadi hak Debitur; dan atau
d. segala benda berwujud dan benda tidak berwujud yang dimiliki oleh atau menjadi hak pemegang saham, direktur atau komisaris, sejauh diperlukan untuk menutup kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pemegang saham, direktur atau komisaris dari suatu Bank Dalam Penyehatan.
3. Balai Lelang adalah suatu badan usaha yang diberi ijin untuk menyelenggarakan Pelelangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Bank adalah Bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perbankan, yang berbadan hukum Indonesia kecuali :
a. Bank Umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih badan hukum Indonesia dan atau warga negara Indonesia dengan satu atau lebih badan hukum asing dan atau warga negara asing secara kemitraan namun tidak termasuk Bank Umum yang merupakan konversi dari lembaga keuangan bukan bank; atau
b. Bank Perkreditan Rakyat.
5. Bank Dalam Penyehatan adalah Bank yang ditetapkan dan diserahkan oleh Bank Indonesia kepada BPPN guna dilakukan program penyehatan.
6. Debitur adalah setiap perorangan atau badan yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kewajiban pembayaran kepada :
a.
Bank Dalam Penyehatan;
b.
BPPN; dan atau
c. Perusahaan Terafiliasi Bank Dalam Penyehatan atau BPPN;
termasuk Bank yang mempunyai kewajiban kepada Bank Indonesia dalam kaitan dengan Fasilitas Bank Indonesia
7. Fasilitas Bank Indonesia adalah fasilitas surat berharga pasar uang, surat berharga pasar uang khusus, fasilitas dana talangan, fasilitas saldo debet, atau fasilitas pinjaman lain yang diberikan Bank Indonesia kepada Bank.
8. Kantor Lelang adalah Kantor Lelang Negara atau Balai Lelang.
9. Kantor Lelang Negara adalah kantor lelang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Kantor Pendaftaran mencakup :
a.
Badan Pertanahan Nasional untuk segala hak atas tanah yang telah bersertifikat dan hak tanggungan atas tanah;
b.
Biro Administrasi Efek tenpat dicatatkannya suatu Efek sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasar modal;
c.
Camat atau Kepala Desa/Kepala Kelurahan untuk tanah-tanah yang belum bersertifikat;
d.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk kapal diatas 20 dwt atau Syah Bandar untuk kapal dengan ukuran di bawah 20 dwt;
e.
Direktorat Lalu lintas Kepolisian Republik Indonesia untuk kendaraan bermotor;
f.
Direktorat Sertifikasi dan Kelaikan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk kapal terbang; dan
g. Kantor, badan atau instansi lain yang berfungsi melakukan pencatatan kepemilikan suatu barang atau kekayaan tertentu, termasuk Direksi yang melakukan pencatatan kepemilikan saham dalam buku daftar pemegang saham pada perseroan tertutup, Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual untuk pencatatan hak atas kekayaan intelektual, atau tempat didaftarkannya dan atau diperdagangkannya Efek, atau instansi lain yang berfungsi melakukan pencatatan atas kepemilikan atau penjaminan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Kewajiban Dalam Restrukturisasi adalah kewajiban yang tercatat dalam pembukuan (on balance sheet) dan yang tidak tercatat dalam pembukuan (off balance sheet) dari atau sehubungan dengan :
a.
Bank Dalam Penyehatan dan atau Perusahaan Terafiliasi Bank Dalam Penyehatan;
b.
Kekayaan milik Debitur; dan atau
c. Setiap benda berwujud dan benda tidak berwujud yang dimiliki oleh pemegang saham, direktur dan komisaris Bank Dalam Penyehatan tersebut sejauh diperlukan untuk menutup kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pemegang saham, direktur atau komisaris Bank Dalam Penyehatan.
12. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
13. Nasabah Debitur adalah Nasabah Debitur sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perbankan.
14. Nasabah Penyimpan adalah Nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangan Perbankan.
15. Pelelangan adalah :
a. penjualan umum yang dilakukan oleh Kantor Lelang; atau
b. penawaran umum, pengalihan, atau penjualan Efek yang diperdagangkan di Bursa efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bursa Efek tempat terdaftarnya Efek yang bersangkutan.
16. Penyertaan Modal Sementara adalah penyertaan modal oleh BPPN pada Bank Dalam Penyehatan, Debitur dan atau badan hukum lain untuk sementara waktu guna memaksimalkan hasil penyelesaian dan pengelolaan Aset Dalam Restrukturisasi yang pelaksanaannya didasarkan pada Peraturan Pemerintah ini.
17. Perusahaan Terafiliasi adalah perusahaan yang :
a.
Lebih dari 20% (dua puluh persen) sahamnya dimiliki oleh satu pemegang saham;
b.
Lebih dari 20% (dua puluh persen) suara dalam RUPS dikuasai oleh satu pemegang saham; dan atau
c. Kontrol atas jalannya perusahaan, pengangkatan, dan pemberhentian Direksi dan Komisaris sangat dipengaruhi oleh suatu pemegang saham.
18. Surat Penunjukan Pembeli adalah surat di bawah tangan yang dibuat oleh BPPN, yang menunjuk pembeli yang sebenarnya atas suatu barang.
19. Surat Penunjukan Pembelian Sementara adalah di bawah tangan yang dibuat oleh BPPN, yang menyatakan maksud BPPN untuk membeli suatu barang untuk sementara waktu sampai dengan ditunjuknya pembeli barang yang sebenarnya.
20. Transaksi Tidak Wajar adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perbankan.
21. Undang-undang Perbankan adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.

BAB  II

KELEMBAGAAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal  2

(1) Pendirian badan khusus sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Perbankan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Pendirian badan khsus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Badan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinamakan Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam Peraturan Pemerintah ini disebut BPPN.
(4) BPPN bertugas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu sepanajang masih diperlukan untuk menjalankan tugasnya.

Bagian Kedua

Tugas BPPN

Pasal  3

(1) Dalam melakukan program penyehatan BPPN mempunyai tugas :
a. Penyehatan bank yang ditetapkan dan diserahkan oleh Bank Indonesia;
b. Penyelesaian aset bank baik aset fisik maupun kewajiban Debitur melalui Unit Pengelolaan aset (asset Management Unit); dan
c. Pengupayaan pengembalian uang negara yang telah tersalur kepada bank-bank melalui penyelesaian Aset Dalam Restrukturisasi.
(2) Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut dari tiap-tiap tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh BPPN.
(3) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas BPPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta untuk meningkatkan transparansi, dibentuk lembaga penasehat dan pengawas :
a. Komite Penilaian Independen (Independent Review Committee) sebagai lembaga penasehat; dan
b. Komite Kebijakan Sektor Keuangan (Financial Sector Action Committe) sebagai lembaga pengawas.
(4) Pembentukan serta keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Presiden.

Pasal  4 .....................