PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 25 TAHUN 1999

TENTANG

PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 tentang Perbankan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan tentang pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi bank;

 

 

b.

bahwa agar pelaksanaan likuidasi Bank dapat dilakukan dengan lebih efisien, maka ketentuan tentang pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi bank perlu disempurnakan;

 

 

c.

bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk mengatur kembali pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi bank dengan Peraturan Pemerintah.

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

 

 

2.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);

 

 

3.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);

 

 

4.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);

 

 

5.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587).

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;

 

 

2.

Kantor Cabang Dari Bank Yang Berkedudukan Di Luar Negeri adalah kantor cabang bank yang didirikan berdasarkan hukum asing dan berkantor pusat di luar negeri;

 

 

3.

Kreditur adalah setiap pihak yang memiliki piutang atau tagihan kepada bank, termasuk nasabah penyimpan dana;

 

 

4.

Likuidasi Bank adalah tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank;

 

 

5.

Tim Likuidasi adalah suatu tim yang bertugas melakukan likuidasi bank yang dicabut izin usahanya;

 

 

6.

Rapat Umum Pemegang Saham, direksi dan dewan komisaris adalah organ dalam perseroan terbatas atau organ serupa dalam koperasi dan perusahaan daerah.

 

 

BAB II
PENCABUTAN IZIN USAHA DAN PEMBUBARAN BADAN HUKUM

Pasal 2

 

 

(1)

Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, rentabilitas, likuiditas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank dan wajib melakukan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

 

 

(2)

Dalam memberikan kredit dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.

 

 

(3)

Bank Indonesia melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bank dengan menempuh upaya-upaya yang bersifat preventif maupun represif.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar:

 

 

 

a.

pemegang saham menambah modal;

 

 

 

b.

pemegang saham mengganti dewan komisaris dan atau direksi bank;

 

 

 

c.

bank menghapusbukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya;

 

 

 

d.

bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;

 

 

 

e.

bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban;

 

 

 

f.

bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain;

 

 

 

g.

bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.

 

 

(2)

Apabila:

 

 

 

a.

tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank; dan atau

 

 

 

b.

menurut penilaian Bank Indonesia keadaan suatu bank dapat membahayakan sistem perbankan, Pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan direksi bank untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi.

 

 

(3)

Dalam hal direksi bank tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pimpinan Bank Indonesia meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi pembubaran badan hukum bank, penunjukan tim likuidasi, dan perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Pencabutan izin usaha bank dilakukan oleh Pimpinan Bank Indonesia.

 

 

(2)

Sejak tanggal pencabutan izin usaha, direksi dan dewan komisaris dilarang melakukan perbuatan hukum berkaitan dengan aset dan kewajiban bank, kecuali atas persetujuan dan atau penugasan Bank Indonesia dan untuk:

 

 

 

a.

pembayaran gaji pegawai yang terutang;

 

 

 

b.

pembayaran biaya kantor;

 

 

 

c.

pembayaran kewajiban bank kepada nasabah penyimpan dana dengan menggunakan dana lembaga penjamin simpanan.

 

 

 Pasal 5

 

 

(1)

Direksi bank yang dicabut izin usahanya wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum bank dan pembentukan Tim Likuidasi, selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

 

 

(2)

Calon anggota Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Bank Indonesia.

 

 

Pasal 6

 

 

Apabila Rapat Umum Pemegang Saham tidak dapat diselenggarakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), atau dapat diselenggarakan namun tidak berhasil memutuskan pembubaran badan hukum bank dan pembentukan Tim Likuidasi, Pimpinan Bank Indonesia meminta kepada Pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi:

 

 

a.

pembubaran badan hukum Bank;

 

 

b.

penunjukan Tim Likuidasi;

 

 

c.

perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini;

 

 

d.

perintah agar Tim Likuidasi mempertanggungjawabkan pelaksanaan likuidasi kepada Bank Indonesia.

 

 

Pasal 7

 

 

Susunan anggota Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 terdiri atas:

 

 

a.

pihak lain yang bukan anggota direksi, dewan komisaris atau pemegang saham; atau

 

 

b.

campuran antara pihak lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan satu atau beberapa anggota direksi, dewan komisaris atau pemegang saham sepanjang jumlah anggota direksi, dewan komisaris atau pemegang saham tersebut tidak melebihi 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota Tim Likuidasi.

 

 

 Pasal 8

 

 

(1)

Keputusan dan penetapan pembubaran badan hukum bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 wajib:

 

 

 

a.

didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dan di Panitera Pengadilan Negeri yang meliputi tempat kedudukan bank yang bersangkutan;

 

 

 

b.

diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan 2 (dua) surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas; dan

 

 

 

c.

diberitahukan kepada instansi yang berwenang, oleh Tim Likuidasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembentukan Tim Likuidasi.

 

 

(2)

Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat pula pernyataan bahwa seluruh harta kekayaan bank dalam likuidasi berada dalam tanggung jawab dan pengurusan Tim Likuidasi.

 

 

Pasal 9

 

 

Pengawasan atas pelaksanaan pembubaran badan hukum dan likuidasi bank dilakukan oleh Bank Indonesia.

 

 

BAB III
LIKUIDASI

Pasal 10

 

 

(1)

Pelaksanaan likuidasi bank dilakukan oleh Tim Likuidasi.

 

 

(2)

Dengan terbentuknya Tim Likuidasi, tanggung jawab dan kepengurusan bank dalam likuidasi dilakukan oleh Tim Likuidasi.

 

 

(3)
 

Dalam melaksanakan tugasnya Tim Likuidasi berwenang mewakili bank dalam likuidasi dalam segala hal yang berkaitan dalam penyelesaian hak dan kewajiban bank tersebut.

 

 

Pasal 11

 

 

(1)

 Sejak terbentuknya Tim Likuidasi, direksi dan dewan komisaris menjadi non aktif, dan berkewajiban untuk setiap saat membantu memberikan segala data dan informasi yang diperlukan oleh Tim Likuidasi.

 

 

(2)

Sebelum likuidasi selesai, anggota direksi dan anggota dewan komisaris bank yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri, kecuali dengan persetujuan Bank Indonesia.

 

 

Pasal 12

 

 

(1)

Pelaksanaan likuidasi bank wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal dibentuknya Tim Likuidasi.

 

 

(2)

Dalam hal likuidasi bank tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penjualan harta bank dalam likuidasi dilakukan secara lelang.

 

 

Pasal 13

 

 

(1)

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya anggota Tim Likuidasi dilarang memperoleh keuntungan untuk diri sendiri.

 

 

(2)

Anggota Tim Likuidasi bertanggung jawab secara pribadi apabila dalam melaksanakan tugasnya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

 

 

Pasal 14

 

 

(1)

Untuk kepentingan harta bank dalam likuidasi Tim Likuidasi dapat meminta pembatalan kepada pengadilan atas segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan kerugian harta bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha.

 

 

(2)

Pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan apabila terbukti bahwa pada saat perbuatan hukum tersebut dilakukan, bank yang bersangkutan dan pihak lain dengan siapa perbuatan hukum itu dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi harta bank tersebut.

 

 

(3)

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah perbuatan hukum bank yang bersangkutan yang wajib dilakukan berdasarkan undang-undang.

 

 

Pasal 15

 

 

Dalam hal anggota Tim Likuidasi yang dibentuk berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 karena sesuatu hal tidak dapat menjalankan tugas dengan baik dan atau terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Bank Indonesia memberhentikan yang bersangkutan dan menunjuk penggantinya.

 

 

Pasal 16

 

 

Likuidasi bank dilakukan dengan cara:

 

 

a.

pencairan harta dan atau penagihan piutang kepada para debitur, diikuti dengan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan atau penagihan tersebut; atau

 

 

b.

pengalihan seluruh harta dan kewajiban bank kepada pihak lain yang disetujui Bank Indonesia.

 

 

Pasal 17

 

 

(1)

Pembayaran kewajiban kepada para kreditur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan setelah dikurangi dengan gaji pegawai yang terutang, biaya perkara di pengadilan, biaya lelang yang terutang, pajak yang terutang yang berupa pajak bank dan pajak yang dipungut oleh bank selaku pemotong/pemungut pajak, dan biaya kantor.

 

 

(2)

Sisa dana hasil pencairan harta dan atau penagihan piutang kepada debitur setelah dikurangi dengan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan secara berurutan kepada kreditur:

 

 

 

a.

nasabah penyimpan dana, yang jumlah pembayarannya ditetapkan oleh Tim Likuidasi;

 

 

 

b.

lainnya.

 

 

(3)

Dalam hal terdapat lembaga yang dalam kedudukannya membayar terlebih dahulu sebagian atau seluruh hak nasabah penyimpan dana, maka kedudukan lembaga tersebut menggantikan kedudukan nasabah penyimpan dana.

 

 

(4)

Setelah pelaksanaan tahap pembayaran yang terakhir, masih terdapat kelebihan harta, Tim Likuidasi membagikan sisa dimaksud kepada para pemegang saham secara pro rata.

 

 

(5)

Tagihan yang timbul setelah proses likuidasi dapat diajukan terhadap sisa hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang saham.

 

 

Pasal 18

 

 

(1)

Segala biaya yang berkaitan dengan likuidasi dan tercantum dalam Daftar Biaya Likuidasi menjadi beban harta kekayaan bank dalam likuidasi dan dikeluarkan terlebih dahulu dari setiap hasil pencairan yang bersangkutan.

 

 

(2)

Honor Tim Likuidasi yang termasuk salah satu komponen dalam biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

 

 

Pasal 19

 

 

(1)

Dalam hal Tim Likuidasi dibentuk berdasarkan Pasal 5 ayat (1), Tim Likuidasi wajib menyusun Neraca Akhir Likuidasi guna dilaporkan kepada Bank Indonesia dan dipertanggungjawabkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.

 

 

(2)

Dalam hal neraca akhir likuidasi telah disetujui Bank Indonesia, dan Rapat Umum Pemegang Saham telah menerima pertanggungjawaban Tim Likuidasi maka Rapat Umum Pemegang Saham:

 

 

 

a.

meminta Tim Likuidasi:

 

 

 

 

-

mengumumkan berakhirnya likuidasi dan perseroan dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas;

 

 

 

 

-

memberitahukan kepada instansi yang berwenang;

 

 

 

 

-

memberitahukan kepada Departemen Perindustrian dan Perdagangan agar nama badan hukum bank tersebut dicoret dari Daftar Perusahaan;

 

 

 

b.

membubarkan Tim Likuidasi.

 

 

Pasal 20

 

 

(1)

Dalam hal Tim Likuidasi dibentuk berdasarkan Pasal 6, Tim Likuidasi wajib menyusun Neraca Akhir Likuidasi guna dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada Bank Indonesia.

 

 

(2)

Dalam hal Bank Indonesia menerima pertanggungjawaban Tim Likuidasi, maka Bank Indonesia:

 

 

 

a.

meminta Tim Likuidasi:

 

 

 

 

-

mengumumkan berakhirnya likuidasi dan perseroan dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan dalam surat kabar yang mempunyai peredaran luas;

 

 

 

 

-

memberitahukan kepada instansi yang berwenang;

 

 

 

 

-  

memberitahukan kepada Departemen Perindustrian dan Perdagangan agar nama badan hukum bank tersebut dicoret dari daftar perusahaan.

 

 

 

b.

membubarkan Tim Likuidasi.

 

 

Pasal 21

 

 

Status badan hukum bank yang dilikuidasi hapus sejak tanggal pengumuman berakhirnya likuidasi dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (2).

 

 

BAB IV
PENCABUTAN IZIN USAHA KANTOR CABANG BANK YANG BERKEDUDUKAN DI LUAR NEGERI

Pasal 22

 

 

(1)

Bank Indonesia mencabut izin usaha Kantor Cabang Dari Bank Yang Berkedudukan Di Luar Negeri dalam hal:

 

 

 

a. 

kantor cabang yang bersangkutan berada dalam keadaan yang membahayakan kelangsungan usahanya dan atau sistem perbankan;

 

 

 

b.

kantor cabang yang bersangkutan ditutup atas permintaan kantor pusatnya;

 

 

 

c.

izin usaha kantor pusat bank yang bersangkutan dicabut dan atau dilikuidasi oleh otoritas yang berwenang di negara setempat.

 

 

(2)

Pencabutan izin usaha kantor cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan kepada bank yang bersangkutan dan otoritas negara asal, serta diumumkan dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas.

 

 

(3)

Dalam hal Kantor Cabang Dari Bank Yang Berkedudukan Di Luar Negeri dicabut izin usahanya karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

a.

seluruh harta kantor cabang yang bersangkutan diutamakan untuk pembayaran seluruh kewajibannya di Indonesia;

 

 

 

b.

kantor pusat bank yang bersangkutan bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban kantor cabangnya di Indonesia.

 

 

(4)

Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Bank Indonesia membentuk Tim Penyelesai yang memiliki hak, kewajiban dan kewenangan seperti halnya Tim Likuidasi.

 

 

(5)

Batas waktu penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) bagi Kantor Cabang Dari Bank Yang Berkedudukan Di Luar Negeri yang dicabut izinnya karena:

 

 

 

a.

alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, ditentukan oleh Bank Indonesia dan paling lambat 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Tim Penyelesai; dan

 

 

 

b.

alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, paling lambat 5 (lima) tahun sejak terbentuknya Tim Penyelesai.

 

 

(6)

Batas waktu penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) bagi Kantor Cabang Dari Bank Yang Berkedudukan Di Luar Negeri yang dicabut izin usahanya karena:

 

 

 

a. 

alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, paling lambat 2 (dua) tahun;

 

 

 

b.

alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, paling lambat 5 (lima) tahun, sejak terbentuknya Tim Penyelesai.

 

 

BAB V
KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 23

 

 

Pemegang saham, anggota dewan komisaris atau pengawas, anggota direksi dan pejabat lainnya, pegawai serta pihak-pihak lain, yang turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, yang telah melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan keadaan bank yang bersangkutan memburuk sehingga dicabut izin usahanya, yang telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, diancam dengan sanksi pidana dan/atau administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 49, Pasal 50, Pasal 50A, Pasal 52 dan Pasal 53 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.

 

 

BAB VI
KETENT UAN LAIN-LAIN

Pasal 24

 

 

(1)

Dalam hal harta kekayaan bank dalam likuidasi tidak cukup untuk memenuhi seluruh kewajiban bank dalam likuidasi tersebut maka kekurangannya wajib dipenuhi oleh anggota direksi dan anggota dewan komisaris serta pemegang saham yang turut serta menjadi penyebab kesulitan keuangan yang dihadapi oleh bank atau menjadi penyebab kegagalan bank.

 

 

(2)

Dalam hal direksi bank yang dicabut izin usahanya tidak bersedia melaksanakan tugas dan kewajiban berkaitan dengan pencabutan izin usaha bank, atau direksi dalam keadaan tidak hadir, maka tanpa mengurangi tanggung jawab direksi yang bersangkutan, untuk kepentingan nasabah penyimpan dana Bank Indonesia membentuk Tim Pengelola Sementara untuk menjalankan fungsi direksi sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi.

 

 

(3)

Direksi yang tidak bersedia melaksanakan tugas dan kewajiban berkaitan dengan pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi bank, atau yang dengan sengaja tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dikategorikan telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah ini, dan dapat dikenakan ancaman pidana dan sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam Pasal 23.

 

 

Pasal 25

 

 

(1)

Pelaksanaan likuidasi bank oleh Bank Indonesia ditetapkan dan diserahkan kepada badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan berdasarkan ketentuan Pasal 37A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, tetap mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

 

 

(2)

Bank Indonesia melakukan pencabutan izin usaha atas bank-bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan rekomendasi dari badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan.

 

 

(3)

Apabila dalam rekomendasi untuk pencabutan izin usaha bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), badan khusus telah menyatakan bahwa seluruh aset dan kewajiban bank yang bersangkutan telah diselesaikan oleh badan khusus, maka dalam mencabut izin usaha yang bersangkutan Bank Indonesia sekaligus memerintahkan kepada badan khusus untuk bertindak atas nama Rapat Umum Pemegang Saham membubarkan badan hukum bank dan selanjutnya mengumumkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

Pasal 26

 

 

(1)

Dalam hal para pemegang saham akan membubarkan badan hukum bank atas keinginan sendiri, pembubaran tersebut hanya dapat dilakukan setelah pencabutan izin usaha oleh Bank Indonesia.

 

 

(2)

Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Bank Indonesia apabila bank yang bersangkutan telah menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh kreditur.

 

 

(3)

Pembubaran badan hukum bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 27

 

 

Segala ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi bank-bank yang telah dicabut izin usahanya dan sedang dalam proses likuidasi pada tanggal mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

 

 

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28

 

 

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi bank berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diatur Bank Indonesia.

 

 

Pasal 29

 

 

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1997 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

 

Pasal 30

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan Di Jakarta,

 

 

 

 

 

 

Pada Tanggal 3 Mei 1999

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE


Penjelasan ............................