Bagian Kelima Dana Darurat Pasal 16 |
||||||||
(1) | Untuk keperluan mendesak kepada Daerah tertentu diberikan Dana Darurat yang berasal dari APBN. | |||||||
(2) | Prosedur dan tata cara penyaluran Dana Darurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN. | |||||||
BAB IV PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DALAM PELAKSANAAN DEKONSENTRASI Pasal 17 |
||||||||
(1) | Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi disalurkan kepada Gubernur melalui Departeman/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan. | |||||||
(2) | Pertanggungjawaban atas pembiayaan pelaksanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur kepada Pemerintah Pusat melalui Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan. | |||||||
(3) | Administrasi keuangan dalam pembiayaan pelaksanaan Dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari administrasi keuangan dalam pembiayaan pelaksanaan Desentralisasi. | |||||||
(4) | Penerimaan dan pengeluaran yang berkenaan dengan pelaksanaan Dekonsen- trasi diadministrasikan dalam Anggaran Dekonsentrasi. | |||||||
(5) | Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih dari penerimaan terhadap pengeluaran dana Dekonsentrasi, maka sisa anggaran lebih tersebut disetor ke Kas Negara. | |||||||
(6) | Pemeriksaan pembiayaan pelaksanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi pemeriksa keuangan Negara. | |||||||
(7) | Ketentuan lebih lanjut tentang pembiayaan pelaksanaan Dekonsentrasi diatur dengan Peraturan Pemerintah. | |||||||
BAB V PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DALAM PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN Pasal 18 |
||||||||
(1) | Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan disalurkan kepada Daerah dan Desa melalui Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang menugaskannya. | |||||||
(2) | Pertanggungjawaban atas pembiayaan pelaksanaan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Daerah dan Desa kepada Pemerintah Pusat melalui Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang menugaskannya. | |||||||
(3) | Administrasi keuangan dalam pembiayaan pelaksanaan Tugas Pembantuan dilakukan secara terpisah dari administrasi keuangan dalam pembiayaan pelaksanaan Desentralisasi. | |||||||
(4) | Penerimaan dan pengeluaran yang berkenaan dengan pelaksanaan Tugas Pembantuan diadministrasikan dalam Anggaran Tugas Pembantuan. | |||||||
(5) | Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih dari penerimaan terhadap pengeluaran dana Tugas Pembantuan, maka sisa anggaran lebih tersebut disetor ke kas Negara. | |||||||
(6) | Pemeriksaan pembiayaan pelaksanaan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi pemeriksa keuangan Negara. | |||||||
(7) | Ketentuan lebih lanjut tentang pembiayaan pelaksanaan Tugas Pembantuan diatur dengan Peraturan Pemerintah. | |||||||
BAB VI PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DALAM PELAKSANAAN DESENTRALISASI Pasal 19 |
||||||||
(1) | Semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi dicatat dan dikelola dalam APBD. | |||||||
(2) | Semua penerimaan dan pengeluaran Daerah yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan merupakan penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. | |||||||
(3) | APBD, Perubahan APBD, dan Perhitungan APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. | |||||||
(4) | APBD, Perubahan APBD, dan Perhitungan APBD merupakan Dokumen Daerah. | |||||||
Pasal 20 |
||||||||
(1) | APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 1(satu) bulan setelah APBN ditetapkan. | |||||||
(2) | Perubahan APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran. | |||||||
(3) | Perhitungan APBD ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. | |||||||
Pasal 21 Anggaran pengeluaran dalam APBD tidak boleh melebihi anggaran penerimaan. Pasal 22 |
||||||||
(1) | Daerah dapat membentuk dana cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu. | |||||||
(2) | Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicadangkan dari sumber penerimaan Daerah. | |||||||
(3) | Setiap pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. | |||||||
(4) | Semua sumber penerimaan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan semua pengeluaran atas beban dana cadangan diadministrasikan dalam APBD. | |||||||
Pasal 23 |
||||||||
(1) | Ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan Daerah diatur dengan Peraturan Daerah. | |||||||
(2) | Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan Daerah diatur dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan Pertauran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||||||
Bagian Kedua Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Pasal 24 |
||||||||
(1) | Kepala Daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD mengenai: | |||||||
a. | pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22; | |||||||
b. | kinerja keuangan Daerah dari segi efisiensi dan efektivitas keuangan dalam pelaksanaan Desentralisasi. | |||||||
(2) | DPRD dalam sidang pleno terbuka menerima atau menolak dengan meminta untuk menyempurnakan laporan pertanggunganjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||||||
(3) | Laporan pertanggungjawaban keuangan Daerah merupakan Dokumen Daerah. | |||||||
Bagian Ketiga Pemeriksaan Keuangan Daerah Pasal 25 Pemeriksaan atas pelaksanaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 26 Ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VII SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH Pasal 27 |
||||||||
(1) | Pemerintah Pusat menyelenggarakan suatu sistem informasi keuangan Daerah. | |||||||
(2) | Informasi yang dimuat dalam sistem informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data terbuka yang dapat diketahui masyarakat. | |||||||
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. | |||||||
Pasal 28 |
||||||||
(1) | Daerah wajib menyampaikan informasi yang berkaitan dengan keuangan Daerah kepada Pemerintah Pusat termasuk Pinjaman Daerah. | |||||||
(2) | Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | |||||||
BAB VII SEKRETARIAT BIDANG PERIMBANGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH Pasal 29 |
||||||||
(1) | Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah bertugas mempersiapkan rekomendasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah mengenai perimbangan keuangan Pusat dan Daerah serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Daerah. | |||||||
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden. | |||||||
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 30 |
||||||||
(1) | Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keuangan Daerah sepanjang tidak bertentangan dan belum disesuaikan dengan Undang-undang ini masih tetap berlaku. | |||||||
(2) | Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat- lambatnya 2 (dua) tahun setelah Undang-undang ini diberlakukan. | |||||||
Pasal 31 |
||||||||
(1) | Dalam APBN dapat dialokasikan dana untuk langsung membiayai urusan Desentralisasi selain dari sumber penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. | |||||||
(2) | Ketentuan pada ayat (1) hanya berlaku paling lama 2 (dua) tahun anggaran sejak diundangkannya Undang-undang ini. | |||||||
(3) | Pembiayaan langsung dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan Pasal 19 ayat (1). | |||||||
(4) | Setiap tahun anggaran, menteri-menteri teknis terkait menyusun laporan semua proyek dan kegiatan yang diperinci menurut : | |||||||
a. | sektor dan subsektor untuk belanja pembangunan; | |||||||
b. | unit organisasi departemen/lembaga pemerintah non departemen untuk pengeluaran rutin; | |||||||
c. | proyek dan kegiatan yang pelaksanaannya dikelola oleh Pemerintah Pusat, serta proyek dan kegiatan yang pelaksanaannya dikelola oleh Daerah untuk semua belanja. | |||||||
(5) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada DPR. | |||||||
BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 32 Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara Dengan Daerah-daerah Yang Berhak Mengurus Rumah Tangganya Sendiri (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1442) dinyatakan tidak berlaku. Pasal 33 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 72