KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 87 TAHUN 1999


TENTANG


RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk mewadahi keberadaan dan sekaligus sebagai landasan bagi penetapan jabatan-jabatan fungsional yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan, dipandang perlu menetapkan Rumpun labatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

 

 

b.

bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Presiden menetapkan rumpun jabatan fungsional atas usul Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara;

 

 

c..

bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Rumpun labatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

Mengingat

 

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

 

 

2.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 19);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3156);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1991 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Secara Langsung (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3438);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1

 

 

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.

 

 

2.

Rumpun jabatan fungsional adalah himpunan jabatan fungsional keahlian dan/atau jabatan fungsional ketrampilan yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan.

 

 

3.

Jenis rumpun jabatan fungsional adalah perumpunan jabatan fungsional ditinjau dari perpaduan pendekatan antara jabatan dan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan.

 

 

4.

labatan fungsional Keahlian adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya. Tugas utama Iabatan Fungsional Keahlian meliputi pengembangan pengetahuan, penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk pemecahan masalah, dan pemberian pengajaran dengan cara yang sistematis.

 

 

5.

Jabatan fungsional Ketrampilan adalah jabatan fungsional kualifikasi teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih. Tugas utama Jabatan Fungsional Ketrampilan meliputi pelaksanaan kegiatan teknis yang berkaitan dengan penerapan konsep dan metode operasional di bidang ilmu pengetahuan tersebut serta pemberian pengajaran di tingkat pendidikan tertentu.

 

 

6.

Bobot jabatan adalah nilai kumulatif faktor-faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya jenjang jabatan antara lain pendidikan, pengalaman, upaya fisik dan mental yang diperlukan untuk melakukan kegiatan dalam suatu jabatan.

 

 

7.

Kualifikasi profesional adalah kualifikasi yang bersifat keahlian yang didasarkan pada ilmu pengetahuan yang didapatkan dari pendidikan yang berkelanjutan secara sistematis yang pelaksanaan tugasnya meliputi penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, pengembangan dan penerapan konsep, teori, ilmu dan seni untuk pemecahan masalah serta memberikan pengajarannya dan terikat pada etika profesi.

 

 

8.

Kualifikasi teknisi atau penunjang profesional adalah kualifikasi yang bersifat ketrampilan yang didasarkan pada ilmu pengetahuan yang didapatkan dari pendidikan kejuruan dan pelatihan teknis yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan teknis operasional berdasarkan prosedur standar operasional serta melatihkannya dan terikat pada etika profesi.

 

BAB II
TUJUAN PENETAPAN RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL


Pasal 2

 

 

Rumpun jabatan fungsional ditetapkan untuk mewadahi keberadaan dan sekaligus sebagai landasan bagi penetapan jabatan fungsional keahlian dan/atau jabatan fungsional ketrampilan yang diperlukan oleh pemerintah dalam rangka terselanggaranya tugas umum pemerintahan.

 

BAB III
JENIS RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL DAN

JENJANG JABATAN FUNGSIONAL


Bagian Pertama

Jenis Rumpun Jabatan Fungsional

 

Pasal 3

 

 

(1)

Jenis rumpun jabatan fungsional disusun dengan menggunakan perpaduan pendekatan antara jabatan dan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan.

 

 

(2)

Jenis rumpun jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.

 

Bagian Kedua

Jenjang Jabatan Fungsional


Pasal 4

 

 

Jabatan-jabatan yang dihimpun dalam rumpun jabatan fungsional dapat dikategorikan dalam jabatan fungsional keahlian atau jabatan fungsional ketrampilan.

 

Pasal 5

 

 

(1)

Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional yang pelaksanaan tugasnya : 

 

 

 

a.

Mensyaratkan kualifikasi profesional dengan pendidikan serendah-rendahnya berijasah Sarjana (Strata-1);

 

 

 

b.

Meliputi kegiatan yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan, peningkatan dan penerapan konsep dan teori serta metode operasional dan penerapan disiplin ilmu pengetahuan yang mendasari pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional yang bersangkutan;

 

 

 

c.

Terikat pada etika profesi tertentu yang ditetapkan oleh ikatan profesinya.

 

 

(2)

Berdasarkan penilaian terhadap bobot jabatan fungsional, maka jabatan fungsional keahlian dibagi dalam 4 (empat) jenjang jabatan yaitu :

 

 

 

a.

Jenjang Utama, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis nasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi dengan kepangkatan mulai dari Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

 

 

 

b.

Jenjang Madya, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis sektoral yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi dengan kepangkatan mulai dari Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. 

 

 

 

c.

Jenjang Muda, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat taktis operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan dengan kepangkatan mulai dari Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Penata Tingkal I, golongan ruang III/d.

 

 

 

d.

Jenjang Pertama, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi Utamanya bersifat operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar dengan kepangkatan mulai dari Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

 

Pasal 6

 

 

(1)

Jabatan fungsional ketrampilan adalah jabatan fungsional yang pelaksanaan tugasnya :

 

 

 

a.

Mensyaratkan kualifikasi teknisi profesional dan/atau penunjang pofesional dengan pendidikan serendah-rendahnya SekolahMenengah Umum atau Sekolah Menengah Kejuruan dan setinggi-tingginya setingkat Diploma III (D-3);

 

 

 

b.

Meliputi kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan penerapan konsep atau metoda operasional dari suatu bidang profesi;

 

 

 

c.

Terikat pada etika profesi tertentu yang ditetapkan oleh ikatan profesinya.

 

 

(2)

Berdasarkan penilaian bobot jabatan fungsional, maka jabatan fungsional ketrampilan dibagi dalam 4 (empat) jenjang jabatan yaitu :

 

 

 

a.

Jenjang Penyelia, adalah jenjang jabatan fungsional ketrampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembimbing, pengawas, dan penilai pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional tingkat di bawahnya yang mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang beberapa cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan mulai dari Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Penata Tingkal I, golongan ruang III/d.

 

 

 

b.

Jenjang Pelaksana Lanjutan, adalah jenjang jabatan fungsional ketrampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana tingkat lanjutan dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu, dengan kepangkatan mulai dari Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

 

 

 

c.

Jenjang Pelaksana, adalah jenjang jabatan fungsional ketrampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari oleh satu cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan mulai dati Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.

 

 

 

d.

Jenjang Pelaksana Pemula, adalah jenjang jabatan fungsional ketrampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembantu pelaksana dan mensyaratkan pengetahuan teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan Pengatur Muda, golongan ruang II/a.

 

Pasal 7

 

 

Jenjang jabalan fungsional keahlian atau jabatan fungsional ketrampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 didasarkan pada penilaian bobot masing-masing jabatan fungsional dan ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

 

Pasal 8

 

 

(1)

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabalan fungsional keahlian atau jabatan fungsional ketrampilan diberikan tunjangan jabatan fungsional.

 

 

(2)

Besarnya tunjangan jabatan fungsional untuk masing-masing jenjang jabatan fungsional keahlian adalah :

 

 

 

a.

Jenjang Utama, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural eselon Ia;

 

 

 

b.

Jenjang Madya, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural eselon IIa;

 

 

 

c.

Jenjang Muda, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural eselon IIIa;

 

 

 

d.

Jenjang Pertama, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural eselon IVa.

 

 

(3)

Besarnya tunjangan jabatan fungsional untuk rnasing-masing jenjang jabatan fungsional ketrampilan adalah :

 

 

 

a.

Jenjang Penyelia, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural eselon IIIa;

 

 

 

b.

Jenjang Pelaksana Lanjutan, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural eselon IVa;

 

 

 

c.

Jenjang Pelaksana, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural eselon Va;

 

 

 

d.

Jenjang Pelaksana Pemula, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural eselon Vb.

 

BAB IV

KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 9

 

 

Jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum ditetapkannya Keputusan Presiden ini, tetap berlaku dengan ketentuan harus sudah disesuaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun terhitung setelah Keputusan Presiden ini ditetapkan.

 

BAB V

KETENTUAN PENUTUP


Pasal 10

 

 

Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

 

Pasal 11

 

 

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 30 Juli 1999

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

           
          ttd.
           
          BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

 

 

  LAMPIRAN
  KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
  NOMOR   87 TAHUN 1999
  TANGGAL   30 JULI 1999

 

 

DAFTAR RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL DAN

PENJELASANNYA

 

1.

Rumpun Fisika, Kimia dan yang berkaitan

Rumpun Fisika, Kimia dan jabatan yang berkaitan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penerapan ilmu pengetahuan di bidang ilmu fisika, astronomi, meteorologi, kimia, geologi dan geofisika.

Contoh jabatan fungsional keahlian :

a.

Pranata Nuklir;

b.

Pengamat Meteorologi dan Geofisika;

 

c.

Pengawas Radiasi.

Contoh jabatan fungsional ketrampilan :

a.

Asisten Pranata Nuklir;

b.

Asisten Pengamat Meteorologi dan Geofisika;

c.

Asisten Pengawas Radiasi.

2.

Rumpun Matematika, Statistika dan yang berkaitan

Rumpun Matematika, Statistika dan yang berkaitan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori matematika aktuaria atau konsep statistika dan mengaplikasikannya pada bidang teknik, ilmu pengetahuan alam dan sosial serta melaksanakan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penerapan konsep, prinsip dan metode operasional ilmu matematika, statistika dan aktuaria.

Contoh jabatan fungsional keahlian :

Statistisi.

Contoh jabatan fungsional ketrampilan :

Asisten Statistisi.

3.

Rumpun Kekomputeran

Rumpun Kekomputeran adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang perencanaan, pengembangan dan peningkatan sistem yang berbasis komputer, pengembangan perangkat lunak, prinsip dan metode operasional, pemeliharaan kamus data dan sistem manajemen, database untuk menjamin integritas dan keamanan data; serta membantu pengguna komputer dan perangkat lunak standar, mengontrol dan mengoperasikan komputer dan peralatannya; melaksanakan tugas-tugas pemrograman yang berhubungan dengan pemasangan dan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak.

Contoh jabatan fungsional keahlian :

Pranata Komputer.

Contoh jabatan fungsional ketrampilan :

Asisten Pranata Komputer.

4.

Rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan

Rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya melakukan penelitian, meningkatkan dan mengembangkan konsep, teori dan metode operasional, menerapkan pengetahuan dan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penerapan konsep, prinsip dan metode operasional di bidang arsitektur, dan teknologi serta efisiensi dalam proses produksi.

Contoh jabatan fungsional keahlian :

a.

Teknik Pengairan;

b.

Teknik Jalan dan Jembatan;

c.

Teknik Penyehatan dan Lingkungan;

d.

Teknik Tata Bangunan dan Perumahan;

e.

Surveyor dan Pemeta;

f.

Penyelidik Bumi.

Contoh jabatan fungsional ketrampilan :

a.

Asisten Teknik Pengairan;

b.

Asisten Teknik Jalan dan Jembatan;

c.

Asisten Teknik Penyehatan dan Lingkungan;

d.

Asisten Teknik Tata Bangunan dan Perumahan;

e.

Asisten Surveyor dan Pemeta.

5.

Rumpun Penelitian dan Perekayasaan

Rumpun Penelitian dan Perekayasaan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional yang berhubungan dengan bidang penelitian dan perekayasaan dan melakukan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penelitian dan perekayasaan.

Contoh jabatan fungsional keahlian :

a.

Peneliti;

b.

Perekayasa.

Contoh jabatan fungsional ketrampilan :

Teknisi Penelitian dan Perekayasaan (Litkayasa).

6.

Rumpun Ilmu Hayat

Rumpun Ilmu Hayat adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya adalah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, pengembangan teori dan metode operasional, penerapan ilmu pengetahuan di bidang biologi, mikrobiologi, botani, ilmu hewan, ekologi, anatomi, bakteorologi, biokimia, fisiologi, citologi, genetika, agronomi, fatologi atau farmakologi serta melaksanakan kegiatan teknis yang berhubungan dengan pelaksanaan penelitian, penerapan konsep prinsip dan metode operasional di bidang biologi, ilmu hewan, agronomi dan kehutanan.

Contoh jabatan fungsional keahlian :

a.

Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan;

b.

Pengendali Hama dan Penyakit Ikan;

c.

Pengawas Benih Tanaman;

d.

Pengawas Benih Ikan;

e.

Pengawas Bibit Ternak;

f.

Medik Veteriner;

g.

Penyuluh Pertanian;

h.

Penyuluh Kehutanan.

Contoh jabatan fungsional ketrampilan :

a.

Asisten Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan;

b.

Asisten Pengendali Hama dan Penyakit Ikan;

c.

Asisten Pengawas Benih Tanaman;

d.

Asisten Pengawas Benih Ikan;

e.

Asisten Pengawas Bibit Ternak:

f.

Paramedik Veteriner:

g.

Asisten Penyuluh Pertanian:

h.

Asisten Penyuluh Kehutanan.

7.

Rumpun Kesehatan

Rumpun Kesehatan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya adalah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional, penerapan ilmu pengetahuan dan pelaksanaan kegiatan teknis di bidang peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit manusia, pengobatan dan rehabilitasi, kesehatan gigi dan mulut, farmasi, serta perawatan orang sakit dan kelahiran bayi.

Contoh jabatan fungsional keahlian :

a.

Dokter;

b.

Dokter Gigi;

c.

Apoteker;

d.

Perawat;

e.

Penyuluh Kesehatan Masyarakat.

Contoh jabatan fungsional ketrampilan :

a.

Asisten Apoteker;

b.

Asisten Penyuluh Kesehatan Masyarakat;

c.

Terapis Wicara;

d.

Asisten Perawat.

8.

Rumpun Pendidikan Tingkat Pendidikan Tinggi

Rumpun Pendidikan Tingkat Pendidikan Tinggi adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional disiplin ilmu khusus di bidang pendidikan tinggi, melaksanakan tugas mengajar pada pendidikan tinggi disamping penyiapan buku dan tulisan ilmiah.

Contoh jabatan fungsional keahlian :

Dosen.

9.

Rumpun Pendidikan Tingkat Taman Kanak-kanak, Dasar, Lanjutan dan Sekolah Khusus

Rumpun Pendidikan Tingkat Taman Kanak-kanak, Dasar, Lanjutan dan Sekolah Khusus adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional di bidang pendidikan dan pengajaran pada Tingkat Taman Kanak-kanak, Dasar, Lanjutan dan Sekolah Khusus serta mengajar anak-anak atau orang dewasa yang cacat fisik dan cacat mental atau mempunyai kesulitan belajar pada tingkat pendidikan tertentu.

Contoh jabatan fungsional keahlian :

Guru Ahli.

Contoh jabatan fungsional ketrampilan :

Guru Trampil.

10.

Rumpun Pendidikan Lainnya

Rumpun Pendidikan Lainnya adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional di bidang pendidikan dan pengajaran umum serta pendidikan dan pelatihan yang tidak berhubungan dengan pengajaran sekolah formal, memberikan saran tentang metode dan bantuan pengajaran, menelaah serta memeriksa hasil kerja yang telah dicapai oleh guru dalam penerapan kurikulum, memberikan pelatihan penggunaan teknologi tinggi.

Contoh jabatan fungsional keahlian :

a.

Pengawas Sekolah;

b.

Ahli Kurikulum;

c.

Ahli Pengujian;

d.

Pamong Belajar;

e.

Widyaiswara.

Contoh jabatan ftmgsional ketrampilan :

Asisten Pamong Belajar.

11.

Rumpun Operator Alat-alat Optik dan Elektronik

Rumpun Operator Alat-alat Optik dan Elektronik adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas melakukan pemotretan; mengontrol gambar yang bergerak dan video kamera dan peralatan lain untuk merekam dan menyempumakan citra dan suara, mengontrol penyiaran dan sistim alat telekomunikasi; mengontrol penggunaan alat untuk keperluan diagnosa medis dan perawatan.

Contoh jabatan fungsional ketrampilan :

a.

Pemantau frekuensi radio;

b.

Pengatur frekuensi radio;

c.

Operator Transmisi Sandi.

12.

Rumpun Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat

Rumpun Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas memberi komando dan menavigasi kapal serta pesawat, melaksanakan fungsi teknis untuk menjamin efisiensi dan keselamatan pelayaran serta penerbangan.

Contoh jabatan fungsional ketrampilan :

a.

Teknisi Penerbangan;

b.

Teknisi Pelayaran.

13.

Rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan

Rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metoda operasional serta memeriksa pengimplementasian peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pencegahan kebakaran dan bahaya lain, keselamatan kerja, perlindungan kesehatan dan lingkungan, keselamatan proses produksi, barang dan jasa yang dihasilkan dan juga hal-hal yang berhubungan dengan standar kualitas dan spesifikasi pabrik.

Contoh jabatan fungsional keahlian :

a.

Pengawas Ketenagakerjaan;

b.

Penguji Mutu Barang;

c.

Penera;

d.

Pengawas Farmasi dan Makanan.

Contoh jabatan fungsional ketrampilan :

a.

Asisten Pengawas Ketenagakerjaan;

b.

Asisten Penguji Mutu Barang;

c.

Asisten Penera;

d.

Asisten Pengawas Farmasi dan Makanan.

14.

Rumpun Akuntan dan Anggaran

Rumpun Akuntan dan Anggaran adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang pemberian saran, penyeliaan atau melaksanakan kegiatan teknis yang berhubungan dengan akuntansi, anggaran dan manajemen keuangan.

Contoh jabatan fungsional keahlian :

a.

Akuntan;

b.

Auditor.

Contoh jabatan fungsional ketrampilan :

Asisten Auditor.

15.

Rumpun Asisten Profesional yang berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan

Rumpun Asisten Profesional yang berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas melakukan kegiatan teknis dalam analisis kecenderungan pasar di bidang keuangan dan devisa, menaksir nilai komoditi, real estate atau properti lain atau menjual lewat lelang atas nama Pemerintah.

Contoh jabatan fungsional keahlian :

Penilai Pajak Bumi dan Bangunan.

Contoh jabatan fungsional ketrampilan :

Asisten Penilai Pajak Bumi dan Bangunan.

16.

Rumpun Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan

Rumpun Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas memberlakukan dan menerapkan peraturan perundangan pemerintah yang berhubungan dengan batas negara, pajak-pajak, jaminan sosial, ekspor dan impor barang, pembentukan usaha, pendirian gedung serta kegiatan lain yang berhubungan dengan penerapan Peraturan Pemerintah.

Contoh jabatan fungsional keahlian :

a.

Pemeriksa Bea dan Cukai;

b.

Pemeriksa Pajak;

Contoh jabatan fungsional ketrampilan :

Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.

17.

Rumpun Manajemen

Rumpun Manajemen adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional, penerapan ilmu pengetahuan di bidang peningkatan sistem, pemberian saran atau pengelolaan, pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan sumber daya manajemen.

Contoh jabatan fungsional keahlian :

a.

Analis Manajemen;

b.

Analis Kepegawaian.

Contoh jabatan fungsional ketrampilan :

Asisten Analis Kepegawaian.

18.

Rumpun Hukum dan Peradilan

Rumpun Hukum dan Peradilan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang hukum, perancangan peraturan perundang-undangan serta pemberian saran dan konsultasi pada para klien tentang aspek hukum, penyelidikan kasus, pelaksanaan peradilan.

Contoh jabatan fungsional keahlian :

a.

Perancang Peraturan Perundang-undangan;

b.

Jaksa.

19.

Rumpun Hak Cipta, Paten dan Merek

Rumpun Hak Cipta, Paten dan Merek adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang pemberian saran, pengadministrasian, penyeliaan, serta pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan pengatalogan, registrasi dari hak cipta, penetapan hak paten, pendaftaran merek dagang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Contoh jabatan fungsional keahlian :

a.

Pemeriksa Paten;

b.

Pemeriksa Merek.

Contoh jabatan fungsional ketrampilan :

Asisten Pemeriksa Merek.

20.

Rumpun Penyidik dan Detektif

Rumpun Penyidik dan Detektif adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas menyelidiki fakta yang berhubungan dengan tindak kriminal dalam rangka membuktikan pihak yang bersalah, mengumpulkan informasi tentang seseorang yang diduga berbuat kriminal, melakukan penyelidikan tindakan yang mencurigakan di perusahaan, toko ataupun di tempat umum.

Contoh jabatan fungsional keahlian :

Agen

21.

Rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan

Rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelilian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan melode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang pengembangan dan pemeliharaan koleksi arsip, perpustakaan, museum, koleksi benda seni dan benda yang sejenis serta pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan kearsipan dan kepustakaan.

Contoh jabatan fungsional keahlian :

a.

Arsiparis;

b.

Pustakawan.

Contoh jabatan fungsional ketrampilan :

a.

Asisten Arsiparis;

b.

Asisten Pustakawan.

22.

Rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan

Rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan pelaksanaan penelitian, pengembangan konsep dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan filosofi, sosiologi, psikologi dan ilmu sosial lainnya; memberikan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan perorangan dan keluarga dalam masyarakat.

Contoh jabatan fungsional keahlian :

a.

Pekerja Sosial;

b.

Penyuluh KB.

Contoh jabatan fungsional ketrampilan :

a.

Asisten Pekerja Sosial;

b.

Asisten Penyuluh KB.

23.

Rumpun Penerangan dan Seni Budaya

Rumpun Penerangan dan Seni Budaya adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, pengamatan, penciptaan, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional di bidang pelaksanaan kegiatan pemeliharaan karya seni, museum, bahasa, sejarah, antropologi, dan arkeologi serta pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan pekerjaan penerangan kepada masyarakat, pengamatan dan penciptaan serta pemeliharaan karya seni, benda seni, benda bersejarah (museum).

Contoh jabatan fungsional keahlian :

Pamong Budaya.

Contoh jabatan fungsional ketrampilan :

Asisten Pamong Budaya.

24.

Rumpun Keagamaan

Rumpun Keagamaan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan pembinaan rohani dan moral masyarakat sesuai dengan agama yang dianutnya.

Contoh jabatan fungsional keahlian :

Penyuluh Agama.

Contoh jabatan fungsional ketrampilan :

Asisten Penyuluh Agama.

25.

Rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri

Rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional, pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan perumusan, pengevaluasian, penganalisisan serta penerapan kebijaksanaan di bidang politik, pemerintahan dan hubungan internasional.

Contoh jabatan fungsional keahlian :

Diplomat.

Contoh jabatan fungsional ketrampilan :

Asisten Analis Politik.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE