KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 128/KMK.05/2000

TENTANG

TOKO BEBAS BEA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jis Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang Tempat Penimbunan Berikat berupa Toko Bebas Bea dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
5. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3668) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
7. Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 232/KMK.05/1996 tentang Tatacara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor;
9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 242/KMK.05/1996 tentang Tidak Dipungut Cukai;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai;
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai;
12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 448/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 501/KMK.05/1998;
13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 25/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TOKO BEBAS BEA

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

1. Toko Bebas Bea (TBB) adalah bangunan dengan batas-batas tertentu yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan usaha menjual barang asal impor dan atau barang asal Daerah Pabean kepada Warganegara asing tertentu yang bertugas di Indonesia, orang yang berangkat ke luar negeri atau orang yang tiba dari luar negeri dengan mendapatkan pembebasan Bea Masuk, Cukai dan Pajak atau tidak mendapat pembebasan;
2. Pengusaha Toko Bebas Bea (PTBB) adalah perseroan terbatas yang khusus menjual barang-barang asal impor dan Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) di TBB;
3. Gudang Penimbunan adalah ruang yang dimiliki PTBB untuk menyimpan atau menimbun barang baik barang asal impor maupun barang asal Daerah Pabean;
4. Ruang Pemeriksaan adalah ruang yang dimiliki PTBB yang berada dalam gudang penimbunan untuk melakukan pemeriksaan barang;
5. Ruang Penjualan adalah ruang yang dimiliki PTBB untuk menjual barang asal impor dan barang asal Daerah Pabean;
6. Ruang Pamer adalah ruang yang dimiliki PTBB Keberangkatan yang berlokasi di luar area Bandara Internasional/Pelabuhan Utama yang khusus digunakan untuk memamerkan barang;
7. Ruang Penyerahan adalah ruang yang dimiliki PTBB Keberangkatan yang digunakan untuk menyerahkan barang yang telah dilaukan transaksi pembelian di Ruang Pamer berdasarkan bukti pembelian yang diserahkan;
8. Menteri adalah Menteri Keuangan republik Indonesia;
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
10. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi TBB yang bersangkutan;
11. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi TBB yang bersangkutan.

Pasal 2

(1) TBB dapat berlokasi di :
a. Terminal Keberangkatan Bandara Internasional/Pelabuhan Utama;
b. Terminal Kedatangan Bandara Internasional/Pelabuhan Utama; atau
c. Dalam Kota.
(2) TBB harus mempunyai :
a. Gudang Penimbunan;
b. Ruang Pemeriksaan;
c. Raung Penjualan.
(3) TBB yang berlokasi di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional/Pelabuhan Utama dapat memiliki ruang pamer dan ruang penyerahan.

    BAB II

    PERSETUJUAN TBB

    Pasal 3

(1) Persetujuan pengusahaan TBB diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas(PT) atau Koperasi dengan menerbitkan persetujuan pengusahaan TBB dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan ini.
(2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaiman dimaksud pada ayat (1), pengusaha yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan ini dengan melampirkan :
a. Fotokopi Izin Usaha dan izin lainyang diperlukan dari instansi terkait;
b. Fotokopi Akte Pendirian perusahaan yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang;
c. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta fotokopi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
d. Fotokopi Nomor Pokok Pengusha Barang Kena Cukai (NPPBBKC) dalam hal perusahaan menjual Barang Kena Cukai (BKC);
e. Fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan;
f. Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan TBB;
g. Peta letak gudang penimbunan, ruang pemeriksaan, ruang penjualan, ruang pamer dan ruang penyerahan;
h. Daftar jenis barang yang akan dijual;
i. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi yang dibuat oleh Kepala Kantor.
(3) Persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberiakan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh ) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Direktur Jenderal dengan memperhatikan kebutuhan TBB di suatu daerah.

BAB III

FASILITAS KEPABEANAN DAN CUKAI

Pasal 4

(1) Barang Impor yang dimasukkan ke TBB diberiakan fasilitas berupa penengguhan BM, pembebasan Cukai dan tidak dipungut PPN, PPnBM serta PPh Pasl 22 Impor.
(2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak asal Daerah Pabean ke TBB tidak dipungut PPN dan PPn BM.
(3) Atas pemasukan BKC asal Daerah Pabean ke TBB diberikan pembebasan cukai.

Pasal 5

(1) Dibebaskan BM, Cukai dan tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor, kepada orang yang membeli barang-barang di TBB sebagai berikut :
a. Anggota Korps Diplomatik beserta keluarganya yang berdomosili tetap di Indonesia yang membeli barang di TBB Dalam Kota dengan jumlah pembelian tidak dibatasi;
b. Tenaga Ahli bangsa asing beserta keluarganya yang berdomosili dan bekerja di Indonesia pada lembaga-lembaga internasional dan organisasi asing lainnya yang telah menjalankan kerjasama dengan Pemerintah Indonesia yang membeli barang-barang di TBB Dalam Kota dengan jumlah pembelian tidak dibatasi, kecuali untuk BKC diberlakukan ketentuan di bidang cukai;
c. Orang yang bepergian ke luar negeri, yang membeli barang di TBB keberangkatan dengan jumlah pembelian tidak dibatasi;
d. Orang yang bepergian ke luar negeri yang melakukan transaksi barang di ruang pamer milik pengusaha TBB Keberangkatan, dengan jumlah pembelian tidak dibatasi, yang barangnya diserahkan di ruang penyerahan keberangkatan;
e. Orang yang baru tiba dari luar negeri yang membeli barang di TB kedatangan sesuai ketentuan barang penumpang.
(2) Pembebasan cukai atas BKC kepada orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan sebanyak-banyaknya :
a. minuman mengandung etil alkohol adalah 10 (sepuluh) liter per orang dewasa per bulan;
b. hasil tembakau adalah sigaret 300 batang atau cerutu 100 batang atau tembakau iris/hasil tembakau lainnya 500 gram per orang dewasa per bulan atau dalam hal lebih dari satu jenis hasil tembakau, setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut.
(3) Pembebasan cukai atas BKC kepada orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan sebanyak-banyaknya :
a. minuman mengandung etil alkohol adalah 10 (sepuluh) liter per orang dewasa;
b. hasil tembakau adalah sigaret 200 batang atau cerutu 50 batang atau tembakau iris/hasil tembakau lainnya 200 gram per orang dewasa per bulan atau dalam hal lebih dari satu jenis hasil tembakau, setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut.
(4) Atas kelebihan BKC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dimusnahkan.

Pasal 6

(1) TBB dapat menjual barang kepada turis asing atau warganegara asing yang bekerja di perusahaan Penanaman Modal Asing/Penanaman Modal Dalam Negeri, dalam rangka kontrak karya dengan pemerintah atau project aid yang berdomisili di Indonesia dengan ketentuan dikenakan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor.
(2) Penjualan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan sesuai dengan kebutuhan/konsumsi turis asing atau warga negara asing tersebut dengan batasan US $ 1.000 per keluarga per hari.
(3) Penjualan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sesuai tatalaksana kepabeanan di bidang impor.
(4) PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat oleh PTBB.

Pasal 7

Barang dan peralatan yang diimpor oleh PTBB untuk pembangunan dan kegiatan TBB dikenakan BM, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor.

BAB IV

PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG

Pasal 8

(1) Pemasukan barang ke TBB dapat dilakukan dari :
a. Tempat penimbunan sementara;
b. Gudang Berikat:
c. TBB lainnya;
d. DPIL.
(2) Pemasukan barang impor yang berasal dari tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c dilakukan dengan menggunakan formulir BC 2.3.
(3) Pemasukan barang dari DPIL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan menggunakan dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan ini.
(4) Terhadap barang-barang yang dimasukan ke TBB dilakukan pemeriksaan pabean.

Pasal 9

Pengeluaran barang impor dari TBB selain pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan  Pasal 6, dapat dilakukan untuk tujuan :

a. Ditimbun di TBB lainnya dengan menggunakan formulir BC.2.3;
b. Diekspor kembali dengan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang dan formulir BC.2.3 dan harus diangkut langsung ke Pelabuhan Muat.

Pasal 10

Pengeluaran Barang Kena Pajak asal Daerah Pabean dari TBB ke DPIL dikenakan PPN dan PPnBM dan dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan ini.

Pasal 11

Tatacara pemasukan dan pengeluaran BKC asal Daerah Pabean ke dan dari TBB diberlakukan sesuai ketentuan dibidang cukai.

Pasal 12

Pemindahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan pemindahan barang dalam satu pengusahaan TBB dapat dilakukan oleh PTBB setelah memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasinya.

BAB V

PENGAWASAN

Pasal 13

(1) Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan, dan dokumen PTBB serta pencacahan sediaan barang.
(2) PTBB bertanggung jawab atas pelunasan BM, Cukai, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda sebesar seratus persen dari bea masuk yang terutang apabila dari hasil audit dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya selisih kurang atas jenis dan atau jumlah barang yang seharusnya ada atau ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan tujuan penggunaan.
(3) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedapatan selisih lebih jumlah dan/atau jenis barang maka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

BAB VI

KEWAJIBAN DAN LARANGAN

Pasal 14

Dalam mengusahakan TBB, PTBB wajib :

a. Menyimpan, mengatur dan menatausahakan barang yang ditimbun didalam TBB secara tertib;
b. Menyelenggarakan pembukuan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TBB serta pemindahan barang dalam TBB sesuai Standar Akuntansi Keuangan;
c. Menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun;
d. Membuat laporan bulanan tentang pemasukan barang, pemindahan barang, pengeluaran barang dan persediaan barang di TBB dan mengirimkanya kepada Kepala Kantor selambat-lambatnya tanggal bulan berikutnya;
e. Menyurahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan TBB apabila dilakuka audit oleh pejabat Bea dan Cukai;
f. Menyediakan ruangan dan sarana kerja bagi petugas Bea dan Cukai;
g. Mencatat data pembeli barang di TBB;
h. Memasang papan nama perusahaan;
i. Memasang pemberitahuan ditempat yang dapat dilihat dan cukup jelas mengenai pembebasan dalam nilai tertentu terhadap barang yang dijual khusus di TBB Kedatangan / Keberangkatan.

Pasal 15 ......................