PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
NOMOR 24
TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA
BATAS
PENGENAAN HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA
METERAI
PRESIDEN REPUBLIK
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka pembangunan nasional
maka peran serta segenap masyarakat perlu ditingkatkan dalam menghimpun dana
pembiayaan yang sumbernya sebagian besar dari sektor perpajakan; |
||
|
|
b. |
besarnya tarif Bea Meterai dan besarnya
batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Meterai yang berlaku
sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial ekonomi
masyarakat; |
||
|
|
c. |
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di
atas, dipandang perlu untuk mengatur kembali mengenai besarnya tarif Bea
Meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea
Meterai; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
|
||
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang
Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3313): |
||
|
MEMUTUSKAN : |
||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS PENGENAAN HARGA
NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI, |
|||
|
Pasal 1 |
||||
|
|
Dokumen yang dikenakan Bea Meterai
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah
dokumen yang berbentuk : |
|||
|
|
a. |
|
||
|
|
b. |
akta-akta Notaris termasuk salinannya; |
||
|
|
c. |
akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya; |
||
|
|
d. |
|
||
|
|
|
1) |
yang menyebutkan penerimaan uang; |
|
|
|
|
2) |
Yang menyatakan pembukuan uang atau
penyimpanan uang dalam rekening di Bank; |
|
|
|
|
3) |
yang berisi pemberitahuan saldo rekening
di Bank; atau |
|
|
|
|
4) |
yang berisi pengakuan bahwa hutang uang
seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; |
|
|
|
e. |
|
||
|
|
f. |
dokumen yang akan digunakan sebagai alat
pembuktian di muka Pengadilan, yaitu : |
||
|
|
|
1) |
surat-surat biasa dan surat-surat
kerumahtanggaan; |
|
|
|
|
2) |
surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai
berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh
orang lain, selain dari maksud semula. |
|
|
Pasal 2 |
||||
|
|
(1) |
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp
6.000,00 (enam ribu rupiah). |
||
|
|
(2) |
Dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal I
huruf d dan huruf e: |
||
|
|
|
a. |
yang mempunyai harga nominal sampai dengan
Rp 250.000,00 (dua ratus |
|
|
|
|
b. |
yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp
250.000,00 (dua ratus |
|
|
|
|
c. |
yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp
6.000,00 (enam ribu rupiah). |
|
|
Pasal 3 |
||||
|
|
Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai
dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) tanpa batas pengenaan
besarnya harga nominal. |
|||
|
Pasal 4 |
||||
|
|
(1) |
Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun
yang mempunyai harga nominal sampai_ dengan RP 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah),
sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu
rupiah). |
||
|
|
(2) |
Sekumpulan efek dengan nama dan dalam
bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif vang mempunyai jumlah harga
nominal sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea
Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) sedangkan yang
mempunyai harga nominal lehih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah). |
||
|
Pasal 5 |
||||
|
|
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
maka Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1995 tentang
Perubahan Tarif Bea Meterai, dinyatakan tidak berlaku. |
|||
|
Pasal 6 |
||||
|
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
|||
|
Pasal 7 |
||||
|
|
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
pada tanggal 1 Mei 2000. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik |
|||
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta pada
tanggal PRESIDEN
REPUBLIK ttd ABDURRAHMAN WAHID |
||
Diundangkan di Jakarta Pada
tanggal Pj.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK ttd BONDAN GUNAWAN |
|||||
|
|
|
|
||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK |
|||||
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
NOMOR 24
TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA
BATAS
PENGENAAN HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA
METERAI
U M U M |
|||
Negara Republik Indonesia adalah negara
hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung
tinggi hak dan kcwajiban yang sama kepada semua Warga Negara untuk berperan serta
dalam pembangunan. Dalam
rangka menyesuaikan dengan perkembangatn ekonomi dan untuk meningkatkan
keikutsertaan segenap warga masyarakat untuk berperan serta menghimpun dana
pembangunan, maka salah satu cara dalam mewujudkannya adalah dengan memenuhi
kewajiban pembayaran Bea Meterai atas dokumen-dekumen tertentu yang
digunakan. Besarnya tarif Bea Meterai yang berlaku
sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial ekonomi
masyarakat sehingga perlu dilakukan penyesuaian yang wajar. Sesuai dengan
Pasal 3 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, dengan
Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan besarnya tarif Bea Meterai dan besarnya
batas pengenaan harga nominai yang dikenakan Bea Meterai, dapat ditiadakan, diturunkan,
dinaikkan setinggi-tingginya 6 (enam) kali. Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas maka perlu diatur kembali mengenai besarnya tariff
Bea Meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea
Meterai dengan Peraturan Pemerintah. |
|||
PASAL
DEMI PASAL |
|||
Pasal 1 |
|||
|
Huruf a |
||
|
|
Pihak-pihak yang memegang Yang dimaksud surat-surat lainnya pada
huruf a ini antara lain |
|
|
Huruf b |
||
|
|
Cukup jelas. |
|
|
Huruf c |
||
|
|
Cukup jelas. |
|
|
Huruf d dan huruf e |
||
|
|
Jumlah uang ataupun harga nominal yang disebut
dalam huruf d dan huruf e ini juga meliputi jumlah uang ataupun harga nominal
yang dinyatakan dalam mata uang asing. Untuk menentukan nilai rupiahnya, maka
jumlah uang atau harga nominal tersebut dikalikan dengan nilai tukar (kurs)
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat dokumen itu dibuat,
sehingga dapat diketahui apakah dokumen tersebut dikenakan atau tidak
dikenakan Bea Meterai. |
|
|
Huruf f |
||
|
|
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengenakan
Bea Meterai atas surat-surat yang semula tidak kcna Bea Meterai, tetapi karena
kemudian digunakan scbagai alat pembuktian di muka pengadilan, maka lebih
dahulu harus dilakukan pemeteraian kemudian. |
|
|
|
Angka 1) |
|
|
|
|
Surat-surat yang dimaksud huruf f angka 1
ini tidak untuk tujuan sesuatu pembuktian, misalnya seseorang mengirim
Surat-surat kerumahtanggaan, misalnya
daftar harga barang. Daftar ini dibuat tidak dimaksudkan untuk digunakan
sebagai alat pembuktian, oleh karena itu tidak dikenakan Bea Meterai. Apabila
kemudian ada sengketa dan daftar harga barang ini digunakan sebagai alat
pembuktian, maka daftar harga ini terlebih dahulu dilakukan permeteraian
kemudian. |
|
|
Angka 2) |
|
|
|
|
Surat-surat yang dimaksud dalam huruf f
angka 2 ini ialah surat-surat yang karena tujuannya tidak dikenakan Bea
Meterai, tetapi apabila tujuannya kemudian diubah maka Misalnya tanda penerimaan uang yang dibuat
dengan tujuan untuk keperluan intern organisasi tidak dikenakan Bea Meterai.
Apabila kemudian tanda penerimaan uang tersebut digunakan sebagai alat
pembuktian di muka pengadilan, maka tanda penerimaan uang tersebut harus
dilakukan pemeteraian kemudian terlebih dahulu. |
Pasal 2 |
|||
|
Ayat (1) |
||
|
|
Dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 2
ayat (1) yang dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6.000,00 (enam ribu
rupiah) adalah dokumen yang semula berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun
1985 tentang Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp
1.000,00 (seribu rupiah). Kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif
sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
|
|
Ayat (2) |
||
|
|
Huruf a |
|
|
|
|
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf a yang tidak dikenakan Bea Meterai adalah dokumen yang semula
berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dikenakan
Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 500,00 (lima ratus rupiah). Kemudian
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea
Meterai tidak dikenakan Bea Meterai; |
|
|
Huruf b |
|
|
|
|
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf b yang dikenakaa Bea Meterai dengan tarif Rp 3.000,00 (tiga
ribu rupiah) adalah dokumen yang semula berdasarkan Undang-undang Nomor 13
Tahun 1985 tentang Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp
500,00 (lima ratus rupiah). Kemudian dengan Peraturan-Pemerintah Nomor 7
Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan
tarif sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah); |
|
|
Huruf c |
|
|
|
|
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf c yang dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6.000,00 (enam
ribu rupiah) adalah dokumen yang semula berdasarkan Undang-undang Nomor 13
Tahun 1985 tentang Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp
1.000,00 (seribu rupiah), kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif
sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Pasal 3 |
|||
|
Dalam Pasal ini ditetapkan penggunaan Bea
Meterai dengan tarif tunggal atas Cek dan Bilyet Giro sebesar Rp 3.000,00
(tiga ribu rupiah). Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan otomasi kliring,
maka pengenaan tarif Bea Meterai sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah)
tersebut dengan tidak memperhatikan besarnya harga nominal dari Cek dan
Bilyet Giro. Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan kliring. Bank cukup
menyediakan 1 (satu) macam bentuk buku cek dan 1 (satu) macam bentuk buku
Bilyet Giro. Semula berdasarkan Undang-undang Nomor 13
Tahun 1985 tentang Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai
sebesar Rp 500,00 ( |
||
Pasal 4 |
|||
|
Ayat (1) |
||
|
|
Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikenakan Bea Meterai berdasarkan
harga nominal per lembar. |
|
|
Ayat (2) |
||
|
|
Sekumpulan efek dengan nama dan dalam
bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) dikenakan Bea Meterai berdasarkan jumlah harga nominal dari
sekumpulan efek tersebut. |
|
Pasal 5 |
|||
|
Cukup jelas. |
||
Pasal 6 |
|||
|
Pelaksanaan teknis yang diatur oleh
Menteri Keuangan antara lain bentuk, ukuran, dan warna benda meterai, tata
cara pelunasan Bea Meterai, pengadaan dan pengelolaan Benda Meterai. |
||
Pasal 7 |
|||
|
Cukup jelas. |
||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK |