PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2000
TENTANG
KEWENANGAN PEMERINTAH
DAN
KEWENANGAN PROPINSI SEBAGAI DAERAH OTONOM
A. UMUM
|
Tujuan peletakan kewenangan dalam penyelenggaraan
otonomi daerah adalah peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan
keadilan, demokratisasi dan penghormatan terhadap budaya lokal dan
memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah. |
|||||||||||||||
|
Kewenangan Pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (l) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, adalah penyelenggaraan politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lainnya. Kewenangan Propinsi sesuai dengan kedudukannya sebagai daerah otonom meliputi penyelenggaraan kewenangan pemerintahan otonom yang bersifat lintas Kabupaten/Kota dan kewenangan pemerintahan bidang lainnya, sedangkan kewenangan Propinsi sebagai wilayah administrasi merupakan pelaksanaan kewenangan Pemerintah yang didekonsentrasikan kepada Gubernur. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, pengaturan lebih lanjut mengenai kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Untuk itu, Peraturan Pemerintah ini mengatur rincian kewenangan Pemerintah yang merupakan penjabaran kewenangan Pemerintah bidang lain dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
Pengaturan rincian kewenangan tersebut tidak berdasarkan pendekatan sektor, departemen, dan lembaga pemerintah nondepartemen, tetapi berdasarkan pada pembidangan kewenangan. Rincian kewenangan yang berbeda-beda diagregasikan untuk menghasilkan kewenangan yang setara/setingkat antar bidang tanpa mengurangi bobot substansi, sedangkan penggunaan nomenklatur bidang didasarkan pada rumpun pekerjaan yang mempunyai karakter dan sifat yang sejenis dan saling berkaitan serta pekerjaan yang memerlukan penanganan yang khusus. Untuk penguatan desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan, maka kewenangan Pemerintah porsinya lebih besar pada penetapan kebijakan yang bersifat norma, standar, kriteria, dan prosedur, sedangkan kewenangan pelaksanaan hanya terbatas pada kewenangan yang bertujuan : |
|||||||||||||||
|
a. |
mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara; |
||||||||||||||
|
b. |
menjamin kualitas pelayanan umum yang setara bagi semua warga negara; |
||||||||||||||
|
c. |
menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional; |
||||||||||||||
|
d. |
menjamin keselamatan fisik dan nonfisik secara setara bagi semua warga negara; | ||||||||||||||
|
e. |
menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal, dan beresiko tinggi serta sumber daya manusia yang berkualifikasi tinggi tetapi sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi peluncuran satelit, teknologi penerbangan dan sejenisnya; |
||||||||||||||
|
f. |
menjamin supremasi hukum nasional; |
||||||||||||||
|
g. |
menciptakan stabilitas ekonomi dalam rangka peningkatan kemakmuran rakyat. |
||||||||||||||
|
Kewenangan pemerintahan yang berlaku di berbagai
bidang diatur tersendiri guna menghindari pengulangan pada setiap bidang. |
|||||||||||||||
|
1. |
Pelayanan Lintas Kabupaten/Kota |
||||||||||||||
|
Kewenangan pemerintahan yang menyangkut penyediaan pelayanan lintas Kabupaten/Kota di dalam wilayah suatu Propinsi dilaksanakan oleh Propinsi, jika tidak dapat dilaksanakan melalui kerja sama antar-Daerah. Pelayanan lintas Kabupaten/Kota dimaksudkan pelayanan yang mencakup beberapa atau semua Kabupaten/Kota di Propinsi tertentu. |
|||||||||||||||
|
Indikator untuk menentukan pelaksanaan kewenangan dalam pelayanan lintas Kabupaten/Kota yang merupakan tanggung jawab Propinsi adalah: |
|||||||||||||||
|
|||||||||||||||
|
Indikator-indikator sebagaimana yang diberlakukan pada lintas Kabupaten/Kota juga dianalogkan untuk menentukan pelaksanaan kewenangan dalam pelayanan lintas Propinsi yang merupakan tanggung jawab Pemerintah seperti pertambangan, kehutanan, perkebunan, dan perhubungan. |
|||||||||||||||
|
2. |
Konflik kepentingan antar-Kabupaten/Kota | ||||||||||||||
|
Kewenangan Propinsi juga mencakup kewenangan yang tidak dapat dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota karena dalam pelaksanaannya dapat merugikan Kabupaten/Kota masing-masing.
Jika pelaksanaan kewenangan Kabupaten/Kota dapat
menimbulkan konflik kepentingan antar Kabupaten/Kota, Propinsi, Kabupaten,
dan Kota dapat membuat kesepakatan agar kewenangan tersebut dilaksanakan
oleh Propinsi, seperti pengamanan, pemanfaatan sumber air sungai lintas
Kabupaten/Kota dan pengendalian pencemaran lingkungan. |
|||||||||||||||
|
B. |
PASAL DEMI PASAL |
||||||||||||||
|
|
Pasal 1 |
||||||||||||||
|
|
|
Cukup jelas |
|||||||||||||
|
|
Pasal 2 |
||||||||||||||
|
|
|
Ayat (1) |
|||||||||||||
|
|
|
|
Cukup jelas |
||||||||||||
|
|
|
Ayat (2) |
|||||||||||||
|
|
|
|
Cukup jelas |
||||||||||||
|
|
|
Ayat (3) |
|||||||||||||
|
|
|
|
a. |
Kebijakan adalah pernyataan prinsip sebagai landasan pengaturan dalam pencapaian suatu sasaran. |
|||||||||||
|
|
|
|
b. |
Pedoman adalah acuan yang bersifat umum yang harus dijabarkan lebih lanjut dan dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan Daerah setempat. |
|||||||||||
|
|
|
|
c. |
Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat sebagai panduan dan pengendali dalam melakukan kegiatan. |
|||||||||||
|
|
|
|
d. |
Persyaratan adalah ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan sesuatu. |
|||||||||||
|
|
|
|
e. |
Prosedur adalah tahap dan mekanisme yang harus dilalui dan diikuti untuk menyelesaikan sesuatu. |
|||||||||||
|
|
|
|
f. |
Kriteria adalah ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan sesuatu. |
|||||||||||
|
|
|
|
g. |
Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan sebagai patokan dalam melakukan kegiatan. |
|||||||||||
|
|
|
|
h. |
Akreditasi adalah pengakuan formal kepada suatu lembaga untuk melakukan kegiatan tertentu. |
|||||||||||
|
|
|
|
i. |
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat. |
|||||||||||
|
|
|
|
j. |
Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan suatu produk atau jasa sesuai dengan persyaratan standar. |
|||||||||||
|
|
|
|
k. |
Pengaturan adalah pembuatan atau penyusunan sesuatu untuk di ikuti/dipatuhi agar penyelenggaraannya menjadi teratur atau tertib. |
|||||||||||
|
|
|
|
l. |
Penetapan adalah peneguhan suatu keputusan atau pengambilan keputusan. |
|||||||||||
|
|
|
|
m. |
Penyelenggaraan adalah pelaksanaan sesuatu sebagai perwujudan kewenangan/tugas. |
|||||||||||
|
|
|
|
Huruf g |
||||||||||||
|
|
|
|
Yang dimaksud dengan pengawasan
adalah pengawasan berdasarkan pengawasan represif yang berdasarkan supremasi
hukum, untuk memberi kebebasan pada daeralr otonom dalam mengambil keputusan
serta memberikan peran kepada DPRD dalam rnewujudkan fungsinya sebagai badan
pengawas terhadap pelaksanaan otonomi daerah. |
||||||||||||
| Huruf h | |||||||||||||||
|
Yang dimaksud dengan standar pengelolaan adalah standar pembiayaan, standar perizinan, standar pelaksanaan, dan standar evaluasi. |
|||||||||||||||
|
|
Pasal 3 |
||||||||||||||
|
|
|
Ayat (1) | |||||||||||||
|
|
|
|
Cukup jelas | ||||||||||||
|
|
|
Ayat (2) |
|||||||||||||
|
|
|
|
Pelaksanaan kewenangan wajib merupakan pelayanan minimal pada bidang -bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nornor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, sesuai dengan standar yang ditentukan Propinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah. |
||||||||||||
|
|
|
Ayat (3) |
|||||||||||||
|
|
|
|
Yang dimaksud dengan bagian tertentu dari kewenangan wajib adalah tugas-tugas tertentu dari salah satu kewenangan wajib. |
||||||||||||
|
|
Pasal 4 |
||||||||||||||
|
|
|
Cukup jelas |
|||||||||||||
|
|
Pasal 5 | ||||||||||||||
| Cukup Jelas | |||||||||||||||
|
|
Pasal 6 | ||||||||||||||
|
|
|
Yang dimaksud dengan Menteri dalam Pasal ini adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang otonomi daerah. |
|||||||||||||
|
|
Pasal 7 |
||||||||||||||
|
|
|
Yang dimaksud dengan tindakan administratif adalah peringatan, teguran atau pembatalan kebijakan Kepala Daerah dan Peraturan Daerah. |
|||||||||||||
|
|
Pasal 8 |
||||||||||||||
|
|
|
Cukup jelas | |||||||||||||
|
|
Pasal 9 |
||||||||||||||
|
|
|
Peraturan Daerah tentang pelaksanaan salah satu kewenangan diterhitkan setelah dikeluarkannya kebijakan seperti standar, norma, kriteria, prosedur dan pedoman dari Pemerintah. |
|||||||||||||
|
|
Pasal 10 |
||||||||||||||
|
|
|
Cukup jelas |
|||||||||||||
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3952 |
||||||||||||||