PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2000


TENTANG


PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

 

I.

UMUM

 

Bahwa hak asasi manusia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia, Ketetapan MPR-RI Nomor XVII/ MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan falsafah yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan asas-asas hukum internasional.

 

Ketetapan MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat serta segera meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 

Pemberian perlindungan terhadap hak asasi manusia dapat dilakukan melalui pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Pengadilan HAM serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

 

Untuk melaksanakan amanat Ketetapan MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia tersebut, telah dibentuk Undang-undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pembentukan Undang-undang tersebut merupakan perwujudan tanggung jawab bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Di samping hal tersebut, pembentukan Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia juga mengandung suatu misi mengemban tanggung jawab moral dan hukum dalam menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta yang terdapat dalam berbagai instrumen hukum lainnya yang mengatur hak asasi manusia yang telah disahkan dan atau diterima oleh negara Republik Indonesia.

 

Bertitik tolak dari perkembangan hukum, baik ditinjau dari kepentingan nasional maupun dari kepentingan internasional, maka untuk menyelesaikan masalah pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan mengembalikan keamanan dan perdamaian di Indonesia perlu dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia yang merupakan pengadilan khusus bagi pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Untuk merealisasikan terwujudnya Pengadilan Hak Asasi Manusia tersebut, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

 

Dasar pembentukan Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

 

Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia, baik perseorangan maupun masyarakat, dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan, dan perasaan aman baik bagi perseorangan maupun masyarakat, terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

 

Pembentukan Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut :

 

1.

Pelanggaran hak asasi manusia yang berat merupakan "extra ordinary crimes" dan berdampak secara luas baik pada tingkat nasional maupun internasional dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil yang mengakibatkan perasaan tidak aman baik terhadap perseorangan maupun masyarakat, sehingga perlu segera dipulihkan dalam mewujudkan supremasi hukum untuk mencapai kedamaian, ketertiban, ketenteraman, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia;

 

2.

Terhadap perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperlukan langkah-langkah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan yang bersifat khusus.

 

3.

Kekhususan dalam penanganan pelanggaran hak asasi manusia yang berat adalah:

   

a.

diperlukan penyelidik dengan membentuk tim ad hoc, penyidik ad hoc, penuntut umum ad hoc, dan hakim ad hoc;

   

b.

diperlukan penegasan bahwa penyelidikan hanya dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sedangkan penyidik tidak berwenang menerima laporan atau pengaduan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;

   

c.

diperlukan ketentuan mengenai tenggang waktu tertentu untuk melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan;

   

d.

diperlukan ketentuan mengenai perlindungan korban dan saksi;

   

e.

diperlukan ketentuan yang menegaskan tidak ada kadaluarsa bagi pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

 

Mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang berat seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdasarkan hukum internasional dapat digunakan asas retroaktif, diberlakukan pasal mengenai kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 J ayat(2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:

 

"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis". Dengan ungkapan lain asas retroaktif dapat diberlakukan dalam rangka melindungi hak asasi manusia itu sendiri berdasarkan Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut. Oleh karena itu Undang-undang ini mengatur pula tentang Pengadilan HAM ad hoc untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini. Pengadilan HAM ad hoc dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden dan berada di lingkungan Peradilan Umum.

 

Di samping adanya Pengadilan HAM ad hoc, Undang-undang ini menyebutkan juga keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan MPR-RI Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang akan dibentuk dengan undang-undang dimaksudkan sebagai lembaga ekstra-yudicial yang ditetapkan dengan undang-undang yang bertugas untuk menegakkan kebenaran dengan mengungkapkan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia pada masa lampau, sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-
undangan yang berlaku dan melaksanakan rekonsiliasi dalam perspektif kepentingan bersama sebagai bangsa.

II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

   

Cukup jelas

 

Pasal 2

   

Cukup jelas

 

Pasal 3

   

Cukup jelas

 

Pasal 4

   

Yang dimaksud dengan "memeriksa dan memutus" dalam ketentuan ini adalah termasuk menyelesaikan perkara yang menyangkut kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 5

   

Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk melindungi warga negara Indonesia yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial, dalam arti tetap dihukum sesuai dengan Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia ini.

 

Pasal 6

   

Seseorang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri.

 

Pasal 7

   

"Kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan" dalam ketentuan ini sesuai dengan "Rome Statute of The International Criminal Court" (Pasal 6 dan Pasal 7).

 

Pasal 8

   

Huruf a

     

Yang dimaksud dengan "anggota kelompok" adalah seorang atau lebih anggota kelompok.

   

Huruf b

     

Cukup jelas

   

Huruf c

     

Cukup jelas

   

Huruf d

     

Cukup jelas

   

Huruf e

     

Cukup jelas

 

Pasal 9

   

Yang dimaksud dengan "serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil" adalah suatu rangkaian perbuatan yang dilakukan terhadap penduduk sipil sebagai kelanjutan kebijakan penguasa atau kebijakan yang berhubungan dengan organisasi.

   

Huruf a

     

Yang dimaksud dengan "pembunuhan" adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

   

Huruf b

     

Yang dimaksud dengan "pemusnahan" meliputi perbuatan yang menimbulkan penderitaan yang dilakukan dengan sengaja, antara lain berupa perbuatan menghambat pemasokan barang makanan dan obat-obatan yang dapat menimbulkan pemusnahan pada sebagian penduduk.

   

Huruf c

     

Yang dimaksud dengan "perbudakan" dalam ketentuan ini termasuk perdagangan manusia, khususnya perdagangan wanita dan anak-anak.

   

Huruf d

     

Yang dimaksud dengan "pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa" adalah pemindahan orang-orang secara paksa dengan cara pengusiran atau tindakan pemaksaan yang lain dari daerah dimana mereka bertempat tinggal secara sah, tanpa didasari alasan yang diijinkan oleh hukum internasional.

   

Huruf e

     

Cukup jelas

   

Huruf f

     

Yang dimaksud dengan "penyiksaan" dalam ketentuan ini adalah dengan sengaja dan melawan hukum menimbulkan kesakitan atau penderitaan yang berat, baik fisik maupun mental, terhadap seorang tahanan atau seseorang yang berada di bawah pengawasan.

   

Huruf g

     

Cukup jelas

   

Huruf h

     

Cukup jelas

   

Huruf i

     

Yang dimaksud dengan "penghilangan orang secara paksa" yakni penangkapan, penahanan, atau penculikan seseorang oleh atau dengan kuasa, dukungan atau persetujuan dari negara atau kebijakan organisasi, diikuti oleh penolakan untuk mengakui perampasan kemerdekaan tersebut atau untuk memberikan informasi tentang nasib atau keberadaan orang tersebut, dengan maksud untuk melepaskan dari perlindungan hukum dalam jangka waktu yang panjang.

   

Huruf j

     

Yang dimaksud dengan "kejahatan apartheid" adalah perbuatan tidak manusiawi dengan sifat yang sama dengan sifat-sifat yang disebutkan dalam Pasal 8 yang dilakukan dalam konteks suatu rezim kelembagaan berupa penindasan dan dominasi oleh suatu kelompok rasial atas suatu kelompok atau kelompok-kelompok ras lain dan dilakukan dengan maksud untuk mempertahankan rezim itu.

 

Pasal 10

   

Cukup jelas

 

Pasal 11

   

Ayat (1)

     

Cukup jelas

   

Ayat (2)

     

Cukup jelas

   

Ayat (3)

     

Cukup jelas

   

Ayat (4)

     

Cukup jelas

   

Ayat (5)

     

Yang dimaksud dengan "1 (satu) hari" adalah dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak tersangka ditangkap.

   

Ayat (6)

     

Cukup jelas

 

Pasal 12

   

Cukup jelas

 

Pasal 13

   

Cukup jelas

 

Pasal 14

   

Cukup jelas

 

Pasal 15

   

Cukup jelas

 

Pasal 16

   

Cukup jelas

 

Pasal 17

   

Cukup jelas

 

Pasal 18

   

Ayat (1)

     

Kewenangan penyelidikan hanya dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dimaksudkan untuk menjaga objektivitas hasil penyelidikan karena lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia adalah lembaga yang bersifat independen.

   

Ayat (2)

     

Yang dimaksud dengan "unsur masyarakat" adalah tokoh dan anggota masyarakat yang profesional, berdedikasi, berintegritas tinggi, dan menghayati di bidang hak asasi manusia.

 

Pasal 19

   

Pelaksanaan "penyelidikan" dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai rangkaian tindakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam lingkup projustisia.

   

Ayat (1)

     

Huruf a

       

Cukup jelas

     

Huruf b

       

Yang dimaksud dengan "menerima" adalah menerima, mendaftar, dan mencatat laporan atau pengaduan tentang telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dan dapat dilengkapi dengan barang bukti.

     

Huruf c

       

Cukup jelas

     

Huruf d

       

Cukup jelas

     

Huruf e

       

Cukup jelas

     

Huruf f

       

Cukup jelas

     

Huruf g

       

Yang dimaksud dengan "perintah penyidik" adalah perintah tertulis yang dikeluarkan penyidik atas permintaan penyelidik dan penyidik segera mengeluarkan surat perintah setelah menerima permintaan dari penyelidik.

       

Angka 1)

         

Cukup jelas

       

Angka 2)

         

"Penggeledahan" dalam ketentuan ini meliputi penggeledahan badan dan atau rumah.

       

Angka 3)

         

Cukup jelas

       

Angka 4)

         

Cukup jelas

   

Ayat (2)

     

Cukup jelas

 

Pasal 20

   

Ayat (1)

     

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "bukti permulaan yang cukup" adalah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana bahwa seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

     

Dalam penyelidikan tetap dihormati asas praduga tak bersalah sehingga hasil penyelidikan bersifat tertutup (tidak disebarluaskan) sepanjang menyangkut nama-nama yang diduga melanggar hak asasi manusia yang berat sesuai dengan ketentuan Pasal 92 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

     

Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah dilakukannya penyidikan.

   

Ayat (2)

     

Cukup jelas

   

Ayat (3)

     

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "kurang lengkap" adalah belum cukup memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia yang berat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

 

Pasal 21

   

Ayat (1)

     

Cukup jelas

   

Ayat (2)

     

Cukup jelas

   

Ayat (3)

     

Dalam ketentuan ini yang dimaksud "unsur masyarakat" adalah terdiri dari organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan yang lain seperti perguruan tinggi.

     

Kata "dapat" dalam ketentuan ini dimaksudkan agar Jaksa Agung dalam mengangkat penyidik ad hoc dilakukan sesuai dengan kebutuhan.

   

Ayat (4)

     

Cukup jelas

   

Ayat (5)

     

Cukup jelas

 

Pasal 22

   

Cukup jelas

 

Pasal 23

   

Ayat (1)

     

Cukup jelas

   

Ayat (2)

     

Penuntut umum ad hoc dari unsur masyarakat diutamakan diambil dari mantan penuntut umum di Peradilan Umum atau oditur di Peradilan Militer.

   

Ayat (3)

     

Cukup jelas

   

Ayat (4)

     

Cukup jelas

 

Pasal 24

   

Cukup jelas

 

Pasal 25

   

Cukup jelas

 

Pasal 26

   

Pada waktu pengambilan sumpah/janji diucapkan kata-kata tertentu sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut agama Islam "Demi Allah" sebelum lafal sumpah dan untuk agama Kristen/Katolik kata-kata "Kiranya Tuhan akan menolong saya" sesudah lafal sumpah.

 

Pasal 27

   

Ayat (1)

     

Lihat penjelasan Pasal 4

   

Ayat (2)

     

Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar majelis hakim selalu berjumlah ganjil.

   

Ayat (3)

     

Cukup jelas

 

Pasal 28

   

Ayat (1)

     

"Hakim ad hoc" adalah hakim yang diangkat dari luar hakim karier yang memenuhi persyaratan profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, memahami dan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.

   

Ayat (2)

     

Cukup jelas

   

Ayat (3)

     

Cukup jelas

 

Pasal 29

   

Angka 1

     

Cukup jelas

   

Angka 2

     

Cukup jelas

   

Angka 3

     

Cukup jelas

   

Angka 4

     

Yang dimaksud dengan "keahlian di bidang hukum" adalah antara lain sarjana syariah atau sarjana lulusan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.

   

Angka 5

     

Cukup jelas

   

Angka 6

     

Cukup jelas

   

Angka 7

     

Cukup jelas

   

Angka 8

     

Cukup jelas

 

Pasal 30

   

Lihat penjelasan Pasal 26.

 

Pasal 31

   

Cukup jelas

 

Pasal 32

   

Cukup jelas

 

Pasal 33

   

Ayat (1)

     

Cukup jelas

   

Ayat (2)

     

Cukup jelas

   

Ayat (3)

     

Cukup jelas

   

Ayat (4)

     

Cukup jelas

   

Ayat (5)

     

Cukup jelas

   

Ayat (6)

     

Huruf a

       

Cukup jelas

     

Huruf b

       

Cukup jelas

     

Huruf c

       

Cukup jelas

     

Huruf d

       

Lihat penjelasan Pasal 29 Angka 4.

     

Huruf e

       

Cukup jelas

     

Huruf f

       

Cukup jelas

     

Huruf g

       

Cukup jelas

     

Huruf h

       

Cukup jelas

 

Pasal 34

   

Cukup jelas

 

Pasal 35

   

Yang dimaksud dengan "kompensasi" adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara, karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian
sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.

   

Yang dimaksud dengan "restitusi" adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi dapat berupa :

   

a.

pengembalian harta milik;

   

b.

pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan; atau

   

c.

penggantian biaya untuk tindakan tertentu.

   

Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" adalah pemulihan pada kedudukan semula, misalnya kehormatan, nama baik, jabatan, atau hak-hak lain.

 

Pasal 36

   

Cukup jelas

 

Pasal 37

   

Cukup jelas

 

Pasal 38

   

Cukup jelas

 

Pasal 39

   

Cukup jelas

 

Pasal 40

   

Cukup jelas

 

Pasal 41

   

Yang dimaksud dengan "permufakatan jahat" adalah apabila 2 (dua) orang atau lebih sepakat akan melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

 

Pasal 42

   

Cukup jelas

 

Pasal 43

   

Ayat (1)

     

Cukup jelas

   

Ayat (2)

     

Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengusulkan dibentuknya Pengadilan HAM ad hoc, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibatasi pada locus dan tempos delicti tertentu yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini. 

   

Ayat (3)

     

Cukup jelas

 

Pasal 44

   

Cukup jelas

 

Pasal 45

   

Cukup jelas

 

Pasal 46

   

Cukup jelas

 

Pasal 47

   

Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dilakukan di luar Pengadilan HAM.

 

Pasal 48

   

Cukup jelas

 

Pasal 49

   

Dalam ketentuan ini dimaksudkan hanya berlaku untuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan yurisdiksinya berlaku bagi siapa saja baik sipil maupun militer.

 

Pasal 50

   

Cukup jelas

 

Pasal 51

   

Cukup jelas

           
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4026