DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN
KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHANNYA DAN IMPORNYA
DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN TARIF SEBESAR 40% (EMPAT PULUH PERSEN)

NO

URAIAN BARANG

NOMOR HS

 
 
 
a.
Kelompok minuman tertentu yang mengandung alkohol, adalah:
 
a.1
Bir terbuat dari malti
2203.00.000
a.2
Anggur dari buah anggur segar, termasuk anggur yang diperkuat, air buah anggur:
- Anggur pancar
- Anggur biasa yang peragiannya dicegah atau dihentikan dengan penambahan    alkohol dengan kadar alkoholnya tidak melebihi 26% proof
 
 
 
 
- Air buah anggur lainnya
22.04
2204.10.000
2204.21.100
2204.21.200
2204.21.900
2204.29.100
2204.29.200
2204.29.900
2204.30.000
a.3
Vermout dan anggur lainnya dari buah anggur segar yang dibubuhi dengan zat nabati atau aroma.
2205.10.000
2205.90.000
 a.4
Barang minuman ragian lainnya (misalnya anggur buah apel, anggur buah pier, anggur madu); campuran minuman ragian dan campuran minuman ragian dengan minuman yang tidak mengandung alkohol:
- Anggur buah apel dan anggur buah pier
- Sake (anggur beras)
- Anggur madu
- Tuak
- Anggur yang diperoleh dengan peragian air buah dan air sayuran (kecuali air anggur segar)
- Lain-lain
 
 
2206.00.100
2206.00.200
2206.00.300
2206.00.400
2206.00.500
2206.00.900
a.5
Olahan campuran mengandung alkhohol dari suatu jenis yang digunakan untuk pembuatan minuman.
2106.90.510
2106.90.590
a.6
Campuran bahan bau-bauan dan campuran (termasuk larutan alkohol) dengan dasar satu atau lebih dari bahan ini, dari jenis yang digunakan sebagai bahan baku dalam industri; olahan lain yang didasarkan atas bahan bau-bauan, dari jenis yang digunakan untuk pembuatan minuman.
- Preparat campuran mengandung alkohol yang digunakan dalam industri   makanan atau minuman.
 
 
 
3302.10.100
b.
Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kulit, adalah:
b.1
Pelana, termasuk perlengkapannya dan pakaian untuk segala macam hewan (termasuk tali kekang, penutup lutut, penutup mulut, tutup pelana, tas pelana, jaket anjing dan yang semacam itu).
4201.00.000
b.2
Kkopor, kopor tipis, tas perempuan, tas eksekutif, tas sekolah, dompet kaca mata, tas teropong, tas tustel, tas peralatan musik, kopor senjata, tas penyimpanan pistol dan wadah semacam itu, tas untuk bepergian, kotak rias, ransel, tas tangan, tas belanja, dompet, pundi, tempat map, kotak rokok, kantong tembakau, tas perkakas, tas olah raga, tas botol, kotak perhiasan, kotak bedak, kotak pisau, dan wadah semacam itu, dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per buah.
4202.11.000
4202.12.000
4202.19.100
4202.19.200
4202.19.900
4202.21.000
4202.22.000
4202.29.000
4202.31.000
4202.32.000
4202.39.000
4202.91.000
4202.92.000
4202.99.000
b.3
Barang pakaian, perlengkapan pakaian, barang dari kulit berbulu, berbulu tiruan dan berbulu lainnya, dengan harga Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) atau lebih perbuah.
4303.10.000
4303.90.900
4304.00.900
c.
Kelompok permadani tertentu yang terbuat dari sutera, adalah:
c.1
Permadani dan penutup lantai lainnya, terbuat dari sutera, diikat, sudah jadi atau belum.
5701.90. .........
c.2
Permadani dan tekstil penutup lantai, termasuk "Kelem", "Schumacks", "Karamanie" dan babut tenunan tangan semacamnya, terbuat dari sutera, ditenun, berumbai-umbai atau ditaburi maupun tidak, sudah jadi maupun belum, berkonstruksi bulu tegak maupun bukan.
5702.10 ........
5702.32 ........
5702.39 ........
5702.42 ........
5702.49 ........
5702.52 ........
5702.59 ........
5702.92 ........
5702.99 ........
5703.90. .......
57.04. ...........
5705.00.300
d.
Kelompok Barang kaca dari kristal timah hitam dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu, adalah
- Gelas minuman lain dari keramik kaca :
-- dari kristal timah hitam
- Barang kaca dan jenis yang digunakan untuk di meja (selain gelas minum)   atau untuk keperluan dapur selain dari kaca keramik :
-- dari kristal timah hitam
- Barang kaca lainnya :
-- dari kristal timah hitam
 
 
 
7013.21.000
 
7013.31.000
7013.91.000
e.
Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya, adalah:
e.1
Arloji tangan, arloji saku dan arloji lainnya, termasuk pula penghitung detik, dengan kotak dari logam mulia atau logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya.
 
9101.11 ........
9101.12 ........
9101.19 ........
9101.21 ........
9101.29 ........
9101.91 .......
9101.99 .......
e.2
Lonceng, termasuk peralatannya.
9103.10.....
9103.90.....
9104.00.....
9105.11.....
9105.19.....
9105.21.....
9105.29.....
9105.91.....
9105.99.....
e.3
Kotak arloji, tali arloji, pengikat arloji dan gelang arloji, atau bagiannya
9111.10.....
9111.20.....
9111.80.....
9111.90.....
9113.10 .......
9113.20 ......
9113.90 ......
9113.90 .....
9113.90. ....
e.4
Barang, perhiasan, dan bagiannya.
7102..............
7103..............
7113.............
7114............
7115.10.900
7115.90.900
7117............
e.5
Barang lainnya yang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan atau mutiara atau campuran dari padanya.
Nomor HS tergantung jenis barang
f.
Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum, adalah :
 
- Perahu motor termasuk untuk keperluan olah raga power boating, Perahu motor    tempel
8903.92.000
g.
Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan; pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, adalah:
- Pesawat terbang layang dan pesawat layang gantung.
- Lain-lain
 
 
8801.10.000
8801.90.000
h.
Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, adalah:
Peluru untuk senjata
 
9306.10.900
9306.21.900
9306.29.900
9306.30.910
9306.30.990
9306.90.900
i.
Kelompok perlengkapan untuk permainan dalam ruangan, diatas meja dan dalam taman hiburan untuk orang dewasa dan kanak-kanak, adalah:
i.1
Permainan video (video games) dari jenis menggunakan pesawat penerima televisi dan permainan lain yang dioperasikan dengan koin atau cakram, selain peralatan bowling.
 
 
 
 
- Permainan video dari jenis yang digunakan dengan pesawat penerima televisi.
- Permainan lain, dioperasikan dengan koin atau cakram, selain peralatan   bowling.
9504.10.000
9504.30.000
 
 
i.2
Barang untuk taman hiburan, meja dan keperluan mainan dalam ruangan, termasuk meja putar, bilyard, meja khusus untuk permainan judi dan peralatan otomatis untuk bowling.
- Meja bilyard, tongkat bilyard, dan bola bilyard
- Lain-lain
-- satu set mah-yong
-- lain-lain
 
9504.20.000
9504.90.100
9504.90.900
j.
Kelompok pesawat penerima siaran televisi selain yang disebut dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah:
 
 
Pesawat penerima untuk televisi dikombinasikan atau tidak dengan pesawat penerima siaran radio atau pesawat perekam atau pesawat reproduksi suara atau video dengan ukuran lebih dari 34 inch.
8528.12.......
k.
Kelompok jenis alas kaki, adalah :
k.1
Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atasnya dari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang dengan kokoh pada solnya dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup , ditusuk atau pengerjaan semacam itu, dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau lebih perpasang.
6401.10.000
6401.91.000
6401.92.000
6401.99.200
6401.99.900
k.2
Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atasnya dari karet atau dari plastik, dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau lebih perpasang.
6402.12.000
6402.19.000
6402.20.000
6402.30.000
6402.91.000
6402.99.100
6402.99.200
6402.99.900
k.3
Alas kaki lainnya dengan sol luar dari karet, plastik, atau kulit komposisi dan bagian atasnya dari kulit, dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau lebih perpasang.
6403.12.000
6403.19.100
6403.19.200
6403.19.900
6403.20.000
6403.30.000
6403.40.000
6403.51.000
6403.59.100
6403.59.200
6403.59.300
6403.59.900
6403.91.100
6403.91.900
6403.99.100
6403.99.200
6403.99.900
k.4
Alas kaki lainnya dengan sol luar dari karet, plastik, atau kulit komposisi dan bagian atasnya dari tekstil, dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau lebih perpasang.
6404.11.100
6404.11.200
6404.19.110
6404.19.120
6404.19.190
6404.20..100
k.5
Alas kaki lainnya, harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau lebih perpasang.
6405.10.000
6405.20.000
6405.90.100
6405.90.900
l.
Kelompok alat makan, alat dapur, barang rumah tangga lainnya dan barang rias, adalah:
-  terbuat dari porselin atau tanah lempung cina.
-  terbuat dari keramik.
6911.10.000
6911.90.000
6912.00.000
m.
Kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor, adalah :
m.1
Tempat duduk dapat atau tidak dapat menjadi tempat tidur dan bagiannya, terbuat dari kayu, rotan, osier, bambu, logam, atau bahan lainnya, harga Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau lebih per-set atau dengan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) atau lebih per-unit atau satuan.
9401.10.000
9401.20.000
9401.30.000
9401.40.000
9401.50.100
9401.50.900
9401.61.000
9401.69.000
9401.71.000
9401.79.000
9401.80.100
9401.80.900
9401.90.100
9401.90.200
9401.90.300
9401.90.900
m.2
Perabot rumah tangga lainnya dan bagiannya, harga Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau lebih per-unit atau satuan :
- Perabot rumah dari logam yang diasa digunakan di kantor
- Perabot rumah lainnya dari logam
- Perabot rumah dari kayu yang biasa digunakan di kantor
- Perabot rumah dari kayu yang biasa digunakan di dapur
- Perabot rumah dari kayu yang biasa digunakan di kamar tidur
- Perabot rumah dari kayu lainnya
- Perabot rumah dari plastik
- Perabot rumah dari bahan lainnya, termasuk rotan, osier, bambu atau bahan yang   semacam
9403.10.000
9403.20.000
9403.30......
9403.40.000
9403.50.000
9403.60.000
9403.70.000
9403.80.100
9403.80.900
m.3
Lapik kasur; barang keperluan tempat tidur dan barang keperluan semacam itu (misalnya, kasur, selimut tebal, selimut bulu angsa, bantal bundar, dan bantal kepala) memakai per aray isi atau bagian dalamnya terdiri dari bahan apapun atau dari karet busa atau plastik, disurungi atau tidak :
- Lapik kasur
- Kasur :
--  Dari karet busa atau plastik, disarungi atau tidak
--  Dari bahan lainnya
- Kantor tidur
- Lain-lain
9404.10.000
9404.21.000
9404.29.000
9404.30.000
9404.90.000
m.4
Lampu dan alat kelengkapan penerangan termasuk lampu senter dan lampo sorot dan bagian dari padanya; isyarat iluminasi, papan nama iluminasi dan yang semacam itu, memiliki sumber cahaya yang tetap, dan bagiannya :
- Lampu gantung bercahaya banyak dan kelengkapan penerangan listrik untuk   langit-langit atau tembok, tidak termasuk yang biasa digunakan untuk penerangan pada   ruang terbuka, untuk umum atau jalan.
- Lampu linstrik untuk meja, tempat tidur, atau yang biasa ditegakan di lantai.
--  dari kayu
--  lain-lain
- Setelan lampu dari jenis yang biasa digunakan untuk pohon natal (lampu hias)
- Lampu linstrik dan kelengkapan penerangan lainnya :
--  dari plastik
--  dari kayu
--  dari batu monumen atau batu bangunan yang dikerjakan
-- dari keramik
--  dari kaca
--  dari logam tidak mulia, selain yang digunakan untuk rambu-rambu lampu, tidak      bersenter untuk lapangan terbang; lentera lokomotif dan alat yang bergerak di atas rel;      lentera kapal; lampu untuk pesawat terbang, kereta api, mercu suar dan penunjuk arah      jalan.
--  lain-lain
- Lampu yang tidak menggunakan listrik dan perlengkapan penerangannya :
--  dari plastik
--  dari kayu
--  dari batu monumen atau batu bangunan yang dikerjakan
--  dari keramik
--  dari kaca
--  dari logam tidak mulia, selain yang digunakan untuk lampu pekerja tambang, lampu      tukang gali batu, lampu gas di bawah tekanan (lampu pompa), dan lampu badai minyak      tanah.
--  lain-lain
9405.10.200
9405.10.900
9405.20.200
9405.20.900
9405.30.00
9405.40.100
9405.40.200
9405.40.300
9405.40.400
9405.40.500
9405.40.690
9405.40.900
9405.50.100
9405.50.200
9405.50.300
9405.50.400
9405.50.590
9405.50.690
9405.50.900
n.
Kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik, adalah :
n.1
Bak cuci keramik, baskom cuci, alas baskom cuci, bak mandi, bidet, bejana kloset, bak pembilasan, tempat kencing, dan perlengkapan sanitasi semacamnya.
6910.10.000
6910.90.000
n.2
Patung dan barang keramik pajangan lainnya.
6913
6913.10.100
6913.10.900
6913.90.000
n.3
Barang-barang keramik lainnya.
6914.10.000
6914.90.000
o.
Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu, selain batu jalan dan batu tepi jalan, adalah :
- Ubin, kubus dan barang semacam itu :
--  ubin dan barang semacam dari batu pualam
--  kubus Mosaik
--  lain-lain
6802.10.100
6802.10.200
6802.10.900
- Batu monumen atau batu bangunan lainnya dan barang terbuat daripadanya, dipotong   atau digergaji secara sederhana, dengan permukaan datar atau tetap :
--  batu pualam, travertine dan alabaster
--  batu calcareous lainnya
--  Granit lembaran tebal yang telah dipoles
--  Granit lainnya
--  Batu lainnya
6802.21.000
6802.22.000
6802.23.100
6802.23.900
6802.29.000
- Bentuk lainnya :
--  batu pualam, travertine dan alabaster
--  batu calcareous lainnya
--  granit
--  batu lainnya
6802.91.000
6802.92.000
6802.93.000
6802.99.000

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Lampiran V. .....................