PENJELASAN

ATAS

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 575/KMK.04/2000

TENTANG

PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI

PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN

YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN

YANG TIDAK TERUTANG PAJAK

I. UMUM
Sehubungan dengan perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994 perlu disesuaikan dan diganti dengan Keputusan Menteri Keuangan ini yang menetapkan pedoman pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang Pajak, dan juga melakukan penyerahan yang tidak terutangpajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti. Selain itu, Keputusan Menteri Keuangan ini juga menetapkan pedoman pengkreditan Pajak Masukan dalam hal terjadi perubahan penggunaan barang modal dari kegiatan yang terutang pajak menjadi kegiatan yang tidak terutang pajak dan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
II. PASA DEMI PASAL
Pasal 1

    Ayat (1)

      Cukup jelas

    Ayat (2)

      Dalam hal Barang Modal digunakan baik untuk kegiatan yang terutang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka cara penghitungan besarnya Pajak Masukan yang harus dibayar kembali didasarkan pada prosentase rata-rata penggunaan Barang Modal untuk kegiatan lain yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan dibagi dengan masa manfaat Barang Modal yang bersangkutan.

      Contoh :

      Generator listrik dibeli Januari 2001 dengan maksud untuk, digunakan seluruhnya untuk kegiatan pabrik.

      Nilai perolehan                           Rp.50.000.000,00

      PPN (Pajak Masukan)               Rp   5.000.000,00

      (Pajak Masukan sudah dikreditkan seluruhnya dalam SPT Masa Pajak Januari 2001)

      Selama tahun 2001 ternyata bahwa:

        Untuk masa 6 bulan I digunakan:

          - 30% untuk perumahan karyawan dan direksi;

          - 70% untuk kegiatan pabrik.

        Untuk masa 6 bulan II digunakan:

          - 20% untuk perumahan karyawan dan direksi;

          - 80% untuk kegiatan pabrik.

        Rata-rata penggunaan di luar kegiatan usaha yang berhubungan langsung dengan usaha (p') adalah:

          30% + 20%

          ------------- = 25%

                  2

      Masa manfaat barang Modal 5 tahun (meskipun masa manfaat Barang Modal tersebut 8 tahun, tetapi untuk penghitungan kembali Pajak Masukan ini masa manfaat ditetapkan 5 tahun).

      Besarnya Pajak Masukan yang harus dibayar kembali untuk tahun 2001:

          Rp5.000.000,00

        25% x ------------ = Rp250.000,00

                              5

      Untuk tahun selanjutnya dipakai rumus tersebut, dengan penyesuaian atas p'.

Pasal 2

    Ayat (1)

      Contoh Pengusaha Kena Pajak yang dimaksud dalam ayat ini, misalnya:

    a.

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan usaha terpadu (integrated) yang menghasilkan jagung (jagung adalah bukan Barang Kena Pajak), yang juga mempunyai pabrik minyak jagung (minyak jagung adalah Barang Kena Pajak).

    b.

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, misalnya Pengusaha Kena Pajak yang bergerak di bidang perhotelan, disamping melakukan usaha jasa di bidang perhotelan, juga melakukan penyerahan jasa persewaan ruangan untuk tempat usaha.

    c.

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang dan jasa yang atas penyerahannya terutang dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, misal Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usahanya menghasilkan atau menyerahkan Barang Kena Pajak berupa roti juga melakukan kegiatan di bidang jasa angkutan umum yang merupakan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    d

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan perluasan usaha dan menghasilkan bukan Barang Kena Pajak, misal Pengusaha pembangunan perumahan yang melakukan penyerahan berupa rumah mewah yang terutang PPN dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

    1)

Contoh Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah :
-  Pajak Masukan untuk pembelian traktor dan pupuk yang digunakan     untuk perkebunan jagung, karena jagung adalah bukan Barang     Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak     Pertambahan Nilai;
-  Pajak Masukan untuk pembelian truck yang digunakan untuk jasa     angkutan, karena jasa angkutan adalah bukan Jasa Kena Pajak     yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
-  Pajak Masukan untuk pembelian bahan bahan baku yang digunakan    untuk membangun rumah sangat sederhana, karena atas penyerahan    rumah sangat sederhana dubebaskan dari pengenaan Pajak    Pertambahan Nilai.

    2)

Contoh Pajak Masukan yang dapat dikreditkan seluruhnya terlebih dahulu namun kemudian harus diperhitungkan kembali adalah:
-  Pajak Masukan untuk perolehan truck yang digunakan baik untuk,     perkebunan jagung maupun untuk pabrik minyak jagung.

    3)

Contoh Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepenihnya adalah:

-  Pajak Masukan untuk perolehan mesin-mesin yang digunakan untuk     memproduksi minyak jagung.

    Ayat (2)

      Contoh penghitungan kembali Pajak Masukan:

    a.

Untuk barang modal:
- Pajak Masukan atas perolehan truck yang digunakan baik untuk        Perkebunan jagung maupun untuk pabrik minyak jagung pada bulan    Januari 2001 Rp 200.000.000,00 (sudah dikreditkan seluruhnya    melalui SPT Masa Pajak Januari 2001).

-  Total omzet 2001 (Y) Rp60.000.000.000,00, diantaranya Rp     6.000.000.000,00 berasal dari penjualan jagung (X).

-  Masa Manfaat Barang Modal 5 tahun (meskipun masa manfata     Barang Modaltersebut 4 tahun, tetapi untuk penghitungan kembali     Pajak Masukan ini masa manfaat ditetapkan 5 tahun).

-  Pajak Masukan atas truck yang harus dibayar kembali:

    Rp 6 milyar  Rp200 juta

    ----------- x -----------  = Rp4.000.000,00

    Rp60 milyar       5

    b.

Untuk bukan barang modal:
-  Pajak Masukan untuk pembelian solar untuk truck-truck yang    digunakan untuk dua tujuan, yaitu untuk sektor perkebunan dan    distribusi jagung serta sektor pabrikasi dan distribusi minyak jagung =    Rp50.000.000,00;

-  Total omzet (Y) 2001 Rp60.000.000.000,00 diantyaranya     Rp6.000.000.000,00 berasal dari penjualan jagung.

    Rp6 milyar

     ----------     X Rp50 juta = Rp5.000.000,00

    Rp60 milyar

Pasal 3

    Penghitungan kembali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (2) dilakukan pada akhir tahun buku, sehingga hasil penghitungan kembali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan tersebut baru diketahui pada Masa Pajak akhir tahun buku tersebut. Oleh sebab itu penghitungan kembali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak akhir tahun buku sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir denan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.

Pasal 4

    Cukup jelas

Pasal 5

    Cukup jelas

Pasal 6

    Pengusaha Kena Pajak yang dimaksud dalam Pasal ini adalah antara lain Pengusaha Kena Pajak yang menghitung Pajak Masukan dengan menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.

Pasal 7

    Cukup jelas

Pasal 8

    Cukup jelas