PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 75 TAHUN 2000
 

TENTANG


GAJI POKOK PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI

NEGARA DAN ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA

SERTA UANG KEHORMATAN ANGGOTA LEMBAGA

TERTINGGI NEGARA
 

Presiden Republik Indonesia,
 

Menimbang

:

bahwa gaji pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggora Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1993, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

 

 

2.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182);

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG GAJI POKOK PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI/ TINGGI NEGARA DAN ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA SERTA UANG KEHORMATAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI NEGARA.

 

 

Pasal 1

 

 

Besarnya gaji pokok bagi : 

 

 

a.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan;

 

 

b.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebesar Rp 4.620.000,00 (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) sebulan;

 

 

c.

Ketua Muda Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 4.410.000,00 (empat juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) sebulan;

 

 

d.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) sebulan.

 

 

Pasal 2 

 

 

Besarnya uang kehormatan bagi Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebesar Rp 1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebulan.

 

 

Pasal 3

 

 

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku :

 

 

a.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 16) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1993 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 25);

 

 

b.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 17), dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 4

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 April 2000.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 4 September 2000

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ABDURRAHMAN WAHID

 

 

 

 

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

pada tanggal 4 September 2000

 

 

Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

MARSILLAM SIMANDJUNTAK

 

 

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 150