PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 96 TAHUN 2000


TENTANG


WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN,
DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa sesuai dengan Pasal 25 Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil berada ditangan Presiden dan dapat didelegasikan sebagian wewenangnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan menyerahkan sebagian wewenangnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah;

 

 

b.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan tersebut dan memperlancar pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, serta mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan tentang wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Peraturan Pemerintah;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

 

 

2.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);

 

 

3.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun-1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

 

 

4.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

 

 

5.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,. Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Departemen, Kejaksaan Agung, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Militer, Sekretariat Presiden, Sekretariat Wakil Presiden, Kantor Menteri Koordinator, Kantor Menteri Negara, Kepolisian Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Instansi Vertikal di Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas negara lainnya.

 

 

2.

Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Daerah, atau dipekerjakan di luar instansi induknya.

 

 

3.

Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara.

 

 

4.

Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah Gubernur.

 

 

5.

Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.

 

 

6.

Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.

 

 

7

Golongan ruang adalah golongan ruang gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang gaji Pegawai Negeri Sipil.

 

 

8.

Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.

 

 

9.

Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipi] dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.

 

BAB II
PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pasal 2

 

 

(1)

Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan :

 

 

 

a.

pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungannya; dan

 

 

 

b.

pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat dilingkungannya, kecuali yang tewas, cacat karena dinas atau yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun.

 

 

(2)

Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya.

 

Pasal 3

 

 

(1)

Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota menetapkan :

 

 

 

a.

pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungannya;

 

 

 

b.

pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dilingkungannya;

 

 

 

c.

pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang tewas atau cacat karena dinas; dan

 

 

 

d.

pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun.

 

 

(2)

Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya.

 

Pasal 4

 

 

Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan :

 

 

a.

pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang tewas atau cacat karena dinas; dan

 

 

b.

pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun.

 

BAB III

KENAIKAN PANGKAT

 

Pasal 5

 

 

Presiden menetapkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat untuk menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, dan Pembina Utama golongan ruang IV/e, setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.

 

Pasal 6

 

 

(1)

Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat dilingkungannya untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

 

 

(2)

Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya untuk menetapkan kenaikan pangkat menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Penata Tingkat I golongan ruang III/d.

 

Pasal 7

 

 

(1)

Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota menetapkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah dilingkungannya untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Utama golongan ruang IV/e, termasuk kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

 

 

(2)

Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya untuk menetapkan kenaikan pangkat menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Penata Tingkat I golongan ruang III/d.

 

Pasal 8

 

 

(1)

Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.

 

 

(2)

Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya.

 

BAB IV

PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN

PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN

 

Pasal 9

 

 

Presiden menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam dan dari jabatan struktural eselon I, jabatan fungsional jenjang utama atau jabatan lain yang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden.

 

Pasal 10

 

 

(1)

Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pusat dilingkungannya dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.

 

 

(2)

Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon III ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.

 

Pasal 11

 

 

(1)

Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi menetapkan :

 

 

 

a.

pengangkatan Sekretaris Daerah Propinsi setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi.

 

 

 

b.

pemberhentian Sekretaris Daerah Propinsi.

 

 

 

c.

pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah atau jabatan fungsional.

 

 

(2)

Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon III ke bawah atau jenjang jabatan fungsional yang setingkat dengan itu.

 

Pasal 12

 

 

(1)

Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota menetapkan :

 

 

 

a.

pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

 

 

 

b.

pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

 

 

 

c.

pengangkatan, pemindahan, clan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota dalam clan darl jabatan struktural eselon II ke bawah atau jabatan fungsional.

 

 

(2)

Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon IV atau Jabatan fungsional Yang jenjangnya setingkat dengan itu.

 

BAB V

PEMINDAHAN ANTAR INSTANSI

 

Pasal 13

 

 

(1)

Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan pemindahan : 

 

 

 

a.

Pegawai Negeri Sipil Pusat antar Departemen/ Lembaga;

 

 

 

b.

Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah antara Propinsi/Kabupatert/Kota dan Departemen/ Lembaga;

 

 

 

c.

Pegawai Negeri Sipil Daerah antar Daerah Propinsi; dan

 

 

 

d.

Pegawai Negeri Sipil Daerah antara Daerah Kabupaten/ Kota dan Daerah Kabupaten/Kota Propinsi lainnya.

 

 

(2)

Penetapan oleh Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan atas permintaan dan persetujuan dari instansi yang bersangkutan.

 

 

(3)

Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya.

 

Pasal 14

 

 

(1)

Pejabat, Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi menetapkan pemindahan :

 

 

 

a.

Pegawai Negeri Sipil Daerah antar Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi; dan

 

 

 

b.

Pegawai Negeri Sipil Daerah antara Kabupaten/Kota dan Daerah Propinsi.

 

 

(2)

Penetapan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan atas permintaan dan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang bersangkutan.

 

 

(3)

Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya.

 

BAB VI
PEMBERHENTIAN SEMENTARA
DARI JABATAN NEGERI


Pasal 15

 

 

Presiden menetapkan pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menduduki jabatan struktural eselon I atau jabatan fungsional jenjang utama.

 

Pasal 16

 

 

(1)

Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dilingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon II ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.

 

 

(2)

Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya untuk memberhentikan sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menduduki jabatan struktural eselon III ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.

 

Pasal 17

 

 

(1)

 Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi menetapkan :

 

 

 

a.

pemberhentian sementara Sekretaris Daerah Propinsi,

 

 

 

b.

pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawat Negeri Sipil Daerah Propinsi yang menduduki jabatan struktural eselon II ke bawah atau jabatan fungsional.

 

 

(2)

Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya untuk memberhentikan sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi , yang menduduki jabatan struktural eselon III ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.

 

Pasal 18

 

 

(1)

Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota menetapkan :

 

 

 

a.

pemberhentian sementara Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota.

 

 

 

b.

pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan struktural eselon II ke bawah atau jabatan fungsional.

 

 

(2)

Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya untuk memberhentikan sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan struktural eselon IV, atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.

 

BAB VII
PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
ATAU CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL


Pasal 19

 

 

Presiden menetapkan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pusat yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d dan Pembina Utama golongan ruang IV/e.

 

Pasal 20

 

 

(1)

Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan :

 

 

 

a.

pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dilingkungannya; dan

 

 

 

b.

pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pusat yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke_bawah di lingkungannya.

 

 

(2)

Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya, untuk menetapkan pemberhentian dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat atau Pegawai Negeri; Sipil Pusat yang berpangkat Penata Tingkat I-golongan ruang III/d ke bawah untuk pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

 

Pasal 21

 

 

(1)

Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi menetapkan :

 

 

 

a.

pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah dilingkungannya;

 

 

 

b.

pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi yang berpangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e ke bawah dilingkungannya.

 

 

(2)

Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya, untuk menetapkan pemberhentian dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi atau Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

 

Pasal 22

 

 

(1)

Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota rnenetapkan :

 

 

 

a.

pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungannya; dan

 

 

 

b.

pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang berpangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e ke bawah dilingkungannya.

 

 

(2)

Pejabat sebagaimana dirnaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya, untuk menetapkan pemberhentian dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota atau Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

 

Pasal 23

 

 

(1)

Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Pejabat lain yang ditunjuk olehnya atas nama Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan pemberhentian dan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah yang mencapai batas usia pensiun, yang tewas atau cacat karena dinas.

 

 

(2)

Penetapan pemberhentian dan pemberian pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tennasuk pemberian pensiun janda/duda dalam hal pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia.

 

BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN


Pasal 24

 

 

(1)

Presiden melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

 

 

(2)

Untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Presiden dibantu oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

 

Pasal 25

 

 

(1)

Pelanggaran atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dapat dikenakan tindakan administratif.

 

 

(2)

Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa :

 

 

 

a.

peringatan;

 

 

 

b.

teguran;

 

 

 

c.

tindakan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

(3)

Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan b dapat didelegasikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.

 

 

(4)

pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

 

Pasal 26

 

 

Dalam rangka penyelenggaraan dan pemeliharaan manajemen informasi kepegawaian, Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah wajib menyampaikan setiap jenis mutasi kepegawaian kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara mengenai pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

 

BAB IX


KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 27

 

 

Pendelegasian wewenang atau pemberian kuasa untuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat atau Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.

 

BAB X

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 28

 

 

(1)

Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya secara efektif Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku.

 

 

(2)

Peraturan Pemerintah ini berlaku secara efektif sesuai dengan dilaksanakannya secara efektif pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

 

BAB XI


KETENTUAN PENUTUP


Pasal 29

 

 

Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

 

Pasal 30

 

 

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1991 dan ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 31

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

         

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Nopember 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

ABDURRAHMAN WAHID

           

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 Nopember 2000

SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

 

 

DJOHAN EFFENDI

 
           
           
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 193