PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 17 TAHUN 1999 TENTANG BADAN PENYEHATAN
PERBANKAN NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa salah satu tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) adalah untuk mengupayakan pengembalian uang Negara melalui pengalihan modal (divestasi) atas Penyertaan Modal Sementara yang telah dilakukan Negara melalui BPPN dalam Bank Dalam Penyehatan; |
||
|
|
b. |
bahwa guna memperoleh hasil semaksimal mungkin dalam rangka upaya pengembalian uang Negara yang telah tersalur ke dalam Bank Dalam Penyehatan, dipandang perlu untuk mengatur secara khusus persyaratan dan tata cara mengenai pengalihan modal (divestasi) atas Penyertaan Modal Sementara melalui BPPN dalam Bank Dalam Penyehatan dan atas saham yang berasal dari Penyertaan Modal Sementara; |
||
|
|
c. |
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan ketentuan pelaksanaan pengalihan modal (divestasi) atas Penyertaan Modal Sementara melalui BPPN dalam Bank Dalam Penyehatan terhadap Bank yang telah diserahkan kembali oleh BPPN kepada Bank Indonesia; |
||
|
|
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, dipandang perlu mengubah dan menambah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2000; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945; |
||
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran |
||
|
|
3. |
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587); |
||
|
|
4. |
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan
Lembaran |
||
|
|
5. |
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843); |
||
|
|
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara nomor 3799); |
||
|
|
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3814) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 40, Tambahan Lembarar, Negara Nomor 3946); |
||
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1999 TENTANG BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL. |
|||
|
Pasal I |
||||
|
|
Mengubah dan menambah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3814) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3946), sebagai berikut : |
|||
|
|
1. |
Menambah ketentuan baru diantara Pasal 45 dan Pasal 46 yang dijadikan Pasal 45A, yang berbunyi sebagai berikut : |
||
|
"Pasal 45A |
||||
|
|
|
Sebelum dilakukan penyerahan oleh BPPN kepada Bank Indonesia, Bank Dalam Penyehatan yang telah selesai menjalani program penyehatan terlebih dahulu melalui masa pengamatan di BPPN paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Bank Dalam Penyehatan tersebut memenuhi persyaratan atau kriteria tingkat kesehatan untuk diserahkan kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45." |
||
|
|
2. |
Mengubah ketentuan Pasal 46, sehingga keseluruhan Pasal 46 berbunyi sebagai berikut : |
||
|
"Pasal 46 |
||||
|
|
|
(1) |
Penyerahan Bank Dalam Penyehatan oleh BPPN kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) disertai dengan informasi dan dokumen yang ada pada BPPN. |
|
|
|
|
(2) |
Dengan penyerahan Bank Dalam Penyehatan kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), segala tugas dan wewenang BPPN dalam melaksanakan fungsi penyehatan terhadap Bank Dalam Penyehatan yang bersangkutan berakhir, kecuali wewenang dan tugas BPPN yang berkaitan dengan pengalihan modal (divestasi) atas Penyertaan Modal Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18. |
|
|
|
|
(3) |
Wewenang dan tugas BPPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak penyerahan Bank oleh BPPN kepada Bank Indonesia." |
|
|
Pasal II |
||||
|
|
Terhadap Bank yang telah diserahkan BPPN kepada Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka wewenang dan tugas BPPN untuk pengalihan modal (divestasi) atas saham Bank yang berasal dari Penyertaan Modal Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) berlaku paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. |
|||
|
Pasal III |
||||
|
|
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|||
Ditetapkan di Jakarta pada
tanggal 8 Juni 2001
|
|||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 71 |