KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 84 TAHUN 2001

TENTANG

KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN
TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN
DEPARTEMEN KEUANGAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang : bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di wilayah serta untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan agar dapat berjalan lancar, berhasil guna, dan berdaya guna, dipandang perlu menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Departemen Keuangan;
 
Mengingat : 1.

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;

    2.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

    3.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

    4.

Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2001;

    5. Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2001;
 
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.

   

BAB I
INSTANSI VERTIKAL

Pasal 1

 

   

Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di wilayah dilaksanakan oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal dan Instansi Vertikal Badan di lingkungan Departemen Keuangan.

Pasal 2

Instansi Vertikal di lingkungan Departemen Keuangan terdiri dari:

a. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Anggaran;
b. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
c. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
d. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara;
e. Instansi Vertikal Badan Akuntansi Keuangan Negara;
f. Instansi Vertikal Badan Informasi dan Teknologi Keuangan.
   

BAB II
INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN

Pasal 3

Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Anggaran terdiri dari:

a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran;
b. Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara;
c. Kantor Verifikasi Pelaksanaan Anggaran.
   

Bagian Pertama
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran

Pasal 4

   

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Anggaran yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 5
   

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, evaluasi, dan perencanaan anggaran rutin dan pembangunan, anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan, pembinaan penyaluran dana perimbangan, pembinaan pengelolaan kekayaan negara, pembinaan perbendaharaan dan kas negara serta evaluasi pelaksanaan anggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6
   

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran menyelenggarakan fungsi:

    a. penyusunan dan pembahasan rencana anggaran rutin dan pembangunan, anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
    b. penelaahan dan penilaian keserasian antara rencana anggaran dan kegiatan dengan pelaksanaannya di daerah;
c. pemberian bimbingan teknis pelaksanaan dan penatausahaan anggaran;
    d. pemantauan realisasi pelaksanaan anggaran rutin dan pembangunan serta anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
    e. pelaksanaan revisi rencana anggaran rutin dan pembangunan serta anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana perimbangan;
g. pembinaan pengelolaan kekayaan negara dan penerimaan negara bukan pajak;
h. pembinaan pelaksanaan dan penatausahaan anggaran;
    i. pengawasan kewenangan perbendaharaan (ordononansering) dan bendaharawan umum (komptabel) yang dilaksanakan oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dan pelaksanaan verifikasi oleh Kantor Verifikasi Pelaksanaan Anggaran;
j. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran.
Pasal 7

Di Propinsi dapat dibentuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran.

Pasal 8
    (1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran terdiri dari 1 (satu) Bagian dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Bidang.
    (2) Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian, dan setiap Bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Seksi.
Pasal 9
   

Organisasi dan tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

   

Bagian Kedua
Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara

Pasal 10

   

Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Anggaran yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran.

Pasal 11
   

Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendaharawan umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12
   

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara menyelenggarakan fungsi:

    a. pengujian terhadap permintaan pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan perbendaharaan;
b. penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) atas nama Menteri Keuangan;
c. penyaluran pembiayaan atas beban anggaran;
d. penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
e. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara;
f. pengiriman dan penerimaan kiriman uang
g. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
    h. penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri
i. penatausahaan penerimaan negara bukan pajak;
j. pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan-temuan hasil pemeriksaan;
k. pelaksanaan administrasi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
Pasal 13
   

Di satu atau beberapa Kabupaten/Kota dapat dibentuk Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara sesuai dengan beban kerja.

Pasal 14
    (1) Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara terdiri dari 1 (satu) Subbagian dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Seksi.
(2) Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dapat membawahkan Unit Pembantu Kas.
Pasal 15
   

Organisasi dan tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

   

Bagian Ketiga
Kantor Verifikasi Pelaksanaan Anggaran

Pasal 16

   

Kantor Verifikasi Pelaksanaan Anggaran adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Anggaran yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran.

Pasal 17
   

Kantor Verifikasi Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksana-kan verifikasi kewenangan perbendaharaan dan bendaharawan umum serta penatausahaannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 18
   

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Kantor Verifikasi Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:

    a. verifikasi Surat Perintah Membayar yang diterbitkan oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara beserta lampirannya;
    b. verifikasi terhadap pertanggungjawaban bendaharawan umum pada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara;
    c. verifikasi terhadap pertanggungjawaban pembayaran pensiun oleh PT. TASPEN dan PT. ASABRI;
    d. pembuatan laporan penerimaan dan pengeluaran negara (P6/P7) per Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara;
    e. pembuatan laporan realisasi pertanggungjawaban pembayaran pensiun yang dilakukan oleh PT. TASPEN dan PT. ASABRI;
f. pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
g. pelaksanaan administrasi Kantor Verifikasi Pelaksanaan Anggaran.
Pasal 19
   

Di satu Propinsi dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Kantor Verifikasi Pelaksanaan Anggaran sesuai dengan beban kerja.

Pasal 20
   

Kantor Verifikasi Pelaksanaan Anggaran terdiri dari 1 (satu) Subbagian dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Seksi.

Pasal 21
   

Organisasi dan tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Verifikasi Pelaksanaan Anggaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 22

nstansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari:

a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
b. Kantor Pelayanan Pajak;
c. Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
d. Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
e. Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan.
   

Bagian Pertama
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Pasal 23

   

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 24
   

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas melaksana-kan bimbingan teknis, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 25
   

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:

    a. pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal yang ada dalam wilayah wewenangnya;
b. pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan;
    c. pemantauan, pengolahan dan penyajian informasi perpajakan, registrasi, dan evaluasi data Wajib Pajak serta pembinaan potensi perpajakan wilayah;
d. bimbingan penyuluhan dan pelaksanaan kerja sama perpajakan;
e. penyelesaian keberatan dan pengurangan;
f. pembetulan surat ketetapan pajak;
g. pelaksanaan urusan banding Wajib Pajak;
    h. pemantauan dan bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan pajak;
i. pemeriksaan dan penyidikan pajak;
    j. pelaksanaan pengawasan teknis atas pelayanan, penyuluhan, pemeriksaan, dan penyidikan di bidang perpajakan;
k. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 26
   

Di satu atau beberapa Propinsi dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan beban kerja.

Pasal 27
    (1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari 1 (satu) Bagian dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bidang.
    (2) Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian, dan setiap Bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Seksi.
Pasal 28
   

Organisasi dan tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

   

Bagian Kedua
Kantor Pelayanan Pajak

Pasal 29

   

Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 30
   

Kantor Pelayanan Pajak mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pengawasan administratif, dan pemeriksaan sederhana terhadap Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 31
   

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Kantor Pelayanan Pajak menyelenggarakan fungsi:

    a. pengumpulan dan pengolahan data, penyajian informasi perpajakan, pengamatan potensi perpajakan dan ekstensifikasi Wajib Pajak;
    b. penelitian dan penatausahaan surat pemberitahuan tahunan, surat pemberitahuan masa serta berkas Wajib Pajak;
    c. pengawasan pembayaran masa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambah-an Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
    d. penatausahaan piutang pajak, penerimaan, penagihan, penyelesaian keberatan, penatausahaan banding, dan penyelesaian restitusi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
e. pemeriksaan sederhana dan penerapan sanksi perpajakan;
f. penerbitan surat ketetapan pajak;
g. pembetulan surat ketetapan pajak;
h. pengurangan sanksi pajak;
i. penyuluhan dan konsultasi perpajakan;
j. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Pajak.
Pasal 32
   

Di satu Kabupaten/Kota atau beberapa Kabupaten/Kota dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan beban kerja.

Pasal 33
    (1) Kantor Pelayanan Pajak terdiri dari 1 (satu) Subbagian dan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) Seksi.
    (2) Kantor Pelayanan Pajak dapat membawahkan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan.
Pasal 34
   

Organisasi dan tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

   

Bagian Ketiga
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan

Pasal 35

   

Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 36
   

Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pasal 37
   

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan menyelenggarakan fungsi:

a. pendataan objek dan subjek pajak dan penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan;
b. pengolahan dan penyajian data Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
c. penetapan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
d. penatausahaan piutang pajak, penerimaan, penagihan, serta penyelesaian restitusi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
e. penyelesaian keberatan, pengurangan, dan penatausahaan banding;
f. pembetulan surat ketetapan pajak;
g. pengurangan sanksi pajak;
h. pemeriksaan sederhana dan penerapan sanksi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
i. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.
Pasal 38

Di satu Kabupaten/Kota atau beberapa Kabupaten/Kota dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan beban kerja.

Pasal 39

Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan terdiri dari 1 (satu) Subbagian dan sebanyak-banyaknya 6 (enam) Seksi.

Pasal 40

Organisasi dan tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara

Bagian Keempat
Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak

Pasal 41

Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 42

Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan lengkap, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan pemeriksaan lengkap Wajib Pajak;
b. pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan serta pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana perpajakan;
c. pelaksanaan pembuatan alat keterangan atau data;
d. pelaksanaan administrasi Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.
Pasal 44

Di satu atau beberapa Propinsi dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak sesuai dengan beban kerja.

Pasal 45

Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak terdiri dari 1 (satu) Subbagian dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 46

Organisasi dan tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Bagian Kelima
Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan

Pasal 47

Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

Pasal 48

Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan mempunyai tugas melakukan urusan penyuluhan, pelayanan konsultasi perpajakan kepada masyarakat, pengamatan potensi perpajakan wilayah, pembuatan monografi pajak, dan membantu Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan penyuluhan dan pelayanan konsultasi perpajakan kepada masyarakat;
b. pengamatan potensi perpajakan dan pembuatan monografi pajak;
c. pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan dalam rangka membantu Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
d. pelaksanaan administrasi Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan
Pasal 50

Di satu Kabupaten/Kota atau beberapa Kabupaten/Kota dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sesuai dengan beban kerja.

Pasal 51

Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan tidak membawahkan jabatan struktural.

Pasal 52

Organisasi dan tata kerja, lokasi, dan daerah wewenang Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

BAB IV
INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

Pasal 53

Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari:

a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

Bagian Pertama
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Pasal 54

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 55

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan peratur-an perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 56

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:

a pengendalian dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;
b. pengendalian, evaluasi pelaksanaan dan pemberian perijinan, pembebasan, keringanan, dan penangguhan di bidang kepabeanan serta pemberian fasilitas di bidang cukai;
c. pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindak-an, dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
d. pemberian bimbingan teknis, pengawasan, dan penyelesaian masalah di bidang kepabeanan dan cukai unit-unit operasional di daerah wewenang
e. pelaksanaan verifikasi dokumen dan audit di bidang kepabeanan dan cukai;
f. pengendalian dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai serta hasil temuan verifikasi dan audit;
g. pengendalian dan pengelolaan sarana operasional dan senjata api;
h. pelaksanaan pengawasan teknis atas pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai;
i. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 57

Di satu atau beberapa Propinsi dapat dibentuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan beban kerja.

Pasal 58
(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari 1 (satu) Bagian dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bidang.
(2) Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian, dan setiap Bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Seksi
Pasal 59

Organisasi dan tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Bagian Kedua
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai

Pasal 60

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 61

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 62

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan intelijen, patroli, dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, serta pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut dan pemberitahuan pengangkutan barang;
b. penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
c. pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
d. pelaksanaan pemungutan bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pelaksanaan perbendaharaan penerimaan, penangguhan, penagihan, dan pengembalian bea masuk dan cukai;
e. pemberian pelayanan teknis dan kemudahan di bidang kepabeanan dan cukai;
f. penelitian dokumen pemberitahuan impor dan ekspor barang, nilai pabean, dan fasilitas impor, pemeriksaan barang dan pemeriksaan badan;
g. penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, nilai pabean, dan sanksi administrasi berupa denda;
h. pelayanan atas pemasukan, pemuatan, pembongkaran, penimbunan barang serta pengawasan pelaksanaan pengeluaran barang ke dan dari kawasan pabean;
i. penelitian dokumen cukai, pemeriksaan pengusaha barang kena cukai dan urusan perusakan pita cukai;
j. pembukuan dokumen kepabeanan dan cukai serta dokumen lainnya;
k. pengendalian dan pelaksanaan urusan perizinan kepabeanan dan cukai;
l. pemeriksaan pabean dan pengawasan pelaksanaan penimbunan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan pabean dan tempat penimbunan berikat, pengelolaan tempat penimbunan pabean dan pelaksanaan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai;
m. pelaksanaan pengolahan data dan penyajian laporan kepabeanan dan cukai serta penerimaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
n. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
Pasal 63

Di satu Propinsi dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sesuai dengan beban kerja.

Pasal 64
(1) Kantor Pelayanan Bea dan Cukai terdiri dari 1 (satu) Subbagian dan sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) Seksi.
(2) Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang beban kerjanya kecil, tidak membawahkan jabatan struktural.
Pasal 65

Organisasi dan tata kerja, lokasi, dan daerah wewenang Kantor Pelayanan Bea dan Cukai ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

BAB V
INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL
PIUTANG DAN LELANG NEGARA

Pasal 66

Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara terdiri dari:

a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara;
b. Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara.

Bagian Pertama
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara

Pasal 67

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara.

Pasal 68

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang pengurusan piutang negara dan lelang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 69

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara menyelenggarakan fungsi:

a. pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penetapan, penagihan, eksekusi pengurusan piutang negara;
b. pemberian bahan pertimbangan atas usul penghapusan, keringanan hutang, pencegahan, paksa badan atau penyelesaian piutang negara;
c. pemberian bimbingan teknis pengelolaan barang jaminan dan pemeriksaan harta kekayaan atau barang jaminan yang tidak diketemukan milik penanggung hutang atau penjamin hutang;
d. pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan lelang serta pengembangan lelang;
e. pemberian pelayanan bantuan hukum di bidang pengurusan piutang negara dan lelang;
f. pemberian bimbingan teknis pemantauan, evaluasi, dan pelaksanaan pelayanan informasi serta pelaksanaan verifikasi pengurusan piutang negara dan lelang;
g. pembinaan terhadap Balai Lelang dan superintendensi kepada Pejabat Lelang Pemerintah;
h. pelaksanaan pengawasan teknis pengurusan piutang negara dan lelang;
i. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara.
Pasal 70

Di satu atau beberapa Propinsi dapat dibentuk Kantor Wilayah Direk-torat Jenderal Piutang dan Lelang Negara sesuai dengan beban kerja

Pasal 71
(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara terdiri dari 1 (satu) Bagian dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Bidang.
(2) Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian dan setiap Bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Seksi.
Pasal 72

Organisasi dan tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Bagian Kedua
Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara

Pasal 73

Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara.

Pasal 74

Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pengurusan piutang negara dan lelang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 75

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung hutang atau penjamin hutang dan eksekusi barang jaminan;
b. pelaksanaan pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang atau penjamin hutang serta harta kekayaan lain milik penanggung hutang;
c. penyiapan bahan pertimbangan dan pemberian keringanan hutang;
d. pengusulan pencegahan, pengusulan dan pelaksanaan paksa badan, serta penyiapan bahan pertimbangan penyelesaian atau penghapusan piutang negara;
e. pelaksanaan pemeriksaan dokumen persyaratan lelang dan dokumen obyek lelang;
f. penyiapan dan pelaksanaan lelang serta penyusunan dan verifikasi minuta risalah lelang, serta pembuatan salinan, petikan, kutipan, dan grose risalah lelang;
g. pelaksanaan penggalian potensi piutang negara dan lelang;
h. pelaksanaan superintendensi kepada Pejabat Lelang Swasta serta pengawasan Balai Lelang dan pengawasan pelaksanaan lelang pada PT. Pegadaian (Persero) dan lelang kayu kecil oleh PT. Perhutani (Persero);
i. inventarisasi, registrasi, pengamanan, pendayagunaan, dan pemasaran barang jaminan;
j. pelaksanaan registrasi dan penatausahaan berkas kasus piutang negara, pencatatan surat permohonan lelang, dan penyajian informasi piutang negara dan lelang;
k. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum pengurusan piutang negara dan lelang;
l. verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang;
m. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara.
Pasal 76

Di satu Propinsi dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara sesuai dengan beban kerja.

Pasal 77

Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara, terdiri dari 1 (satu) Subbagian dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Seksi.

Pasal 78

Organisasi dan tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

BAB VI
INSTANSI VERTIKAL BADAN AKUNTANSI KEUANGAN NEGARA

Pasal 79

Instansi vertikal Badan Akuntansi Keuangan Negara terdiri dari:
a. Kantor Akuntansi Regional;
b. Kantor Akuntansi Khusus.

Bagian Pertama
Kantor Akuntansi Regional

Pasal 80

Kantor Akuntansi Regional adalah instansi vertikal Badan Akuntansi Keuangan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Akuntansi Keuangan Negara.

Pasal 81

Kantor Akuntansi Regional mempunyai tugas melaksanakan akuntansi atas transaksi keuangan pemerintah di daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 82

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Kantor Akuntansi Regional menyelenggarakan fungsi:

a. pengumpulan dan verifikasi dokumen transaksi keuangan pemerintah;
b. pengolahan data transaksi keuangan pemerintah;
c. pendistribusian hasil pengolahan data akuntansi;
d. pelaksanaan sistem akuntansi pusat;
e. analisis laporan keuangan pemerintah;
f. bimbingan teknis Sistem Akuntansi Pemerintah termasuk Sistem Akuntansi Aset Tetap kepada unit-unit akuntansi di wilayah kerjanya;
g. bimbingan teknis Sistem Akuntansi Pemerintah termasuk Sistem Akuntansi Aset Tetap kepada unit-unit akuntansi di wilayah kerjanya;
Pasal 83

Di satu atau beberapa Propinsi dapat dibentuk Kantor Akuntansi Regional sesuai dengan beban kerja.

Pasal 84

Kantor Akuntansi Regional terdiri dari 1 (satu) Subbagian dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi.

Pasal 85

Organisasi dan tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Akuntansi Regional ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara

Bagian Kedua
Kantor Akuntansi Khusus

Pasal 86

Kantor Akuntansi Khusus adalah instansi vertikal Badan Akuntansi Keuangan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Akuntansi Keuangan Negara.

Pasal 87

Kantor Akuntansi Khusus mempunyai tugas melaksanakan akuntansi atas transaksi keuangan Pemerintah di pusat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 88

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Kantor Akuntansi Khusus menyelenggarakan fungsi:

a. verifikasi data transaksi keuangan Pemerintah di pusat;
b. pengolahan data transaksi keuangan Pemerintah di pusat;
c. pendistribusian hasil pengolahan data akuntansi kepada Kantor Akuntansi Regional;
d. pelaksanaan administrasi Kantor Akuntansi Khusus.
Pasal 89

Kantor Akuntansi Khusus dibentuk di Jakarta.

Pasal 90

Kantor Akuntansi Khusus terdiri dari 1 (satu) Subbagian dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Seksi.

Pasal 91

Organisasi dan tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Akuntansi Khusus ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

BAB VII
INSTANSI VERTIKAL BADAN INFORMASI DAN
TEKNOLOGI KEUANGAN

Pasal 92

nstansi vertikal Badan Informasi dan Teknologi Keuangan adalah Kantor Pengolahan Data dan Informasi Keuangan Regional.

Pasal 93

Kantor Pengolahan Data dan Informasi Keuangan Regional adalah instansi vertikal Badan Informasi dan Teknologi Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Informasi dan Teknologi Keuangan

Pasal 94

Kantor Pengolahan Data dan Informasi Keuangan Regional mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sistem informasi keuangan, pengkajian pelaksanaan sistem informasi keuangan, dan pengelolaan jaringan komunikasi data berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 95

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Kantor Pengolahan Data dan Informasi Keuangan Regional menyelenggarakan fungsi:

a. pengelolaan sistem informasi keuangan;
b. penerimaan data masukan dari unit pengolah data dalam rangka sistem informasi keuangan;
c. penelaahan, pemantauan, dan pengkajian atas pelaksanaan sistem informasi keuangan;
d. pengaturan pertukaran data antar unit pengolahan data;
e. pengelolaan jaringan komunikasi data;
f. pelaksanaan administrasi Kantor Pengolahan Data dan Informasi Keuangan Regional
Pasal 96

Di satu atau beberapa Propinsi dapat dibentuk Kantor Pengolahan Data dan Informasi Keuangan Regional sesuai dengan beban kerja.

Pasal 97

Kantor Akuntansi Khusus mempunyai tugas melaksanakan akuntansi atas transaksi keuangan Pemerintah di pusat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 98

Organisasi dan tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Pengolahan Data dan Informasi Keuangan Regional ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

BAB VIII
TATA KERJA

Pasal 99

Setiap pimpinan instansi vertikal di lingkungan Departemen Keuangan dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta bekerja sama baik dalam lingkungan internal maupun eksternal.

Pasal 100

Setiap pimpinan instansi vertikal di lingkungan Departemen Keuangan wajib melaksanakan pengawasan melekat.

Pasal 101

Guna tercapainya kesatuan gerak yang serasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di wilayah yang bersangkutan maka semua instansi vertikal Departemen Keuangan yang berada di Propinsi dikoordinasikan oleh Kepala Instansi Vertikal yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 102

Pada instansi vertikal di lingkungan Departemen Keuangan dapat ditetapkan Jabatan Fungsional tertentu

Pasal 103

Jumlah unit organisasi di lingkungan instansi vertikal disusun berdasar-kan analisis organisasi dan beban kerja.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 104

Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan instansi vertikal Direktorat Jenderal dan Badan di lingkungan Departemen Keuangan yang telah ada sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini tetap berlaku sebelum diubah atau diganti dengan keputusan baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 105

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Juli 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID

Salinan sesuai dengan aslinya

EKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,

Edy Sudibyo