KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 64 TAHUN 1999

TENTANG

KEANGGOTAAN INDONESIA DAN KONTRIBUSI PEMERINTAH

 REPUBLIK INDONESIA PADA ORGANISASI-ORGANISASI

INTERNASIONAL

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa keanggotaan Indonesia pada organisasi­organisasi internasional memberikan manfaat dan diabdikan bagi kepentingan nasional dan mengandung hak serta kewajiban, termasuk kewajiban kontribusi;

 

 

b.

bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta dan kegiatan Pemerintah Republik Indonesia pada organisasi-organisasi internasional, dipandang perlu untuk melakukan pengkajian terhadap keanggotaan Indonesia pada organisasi-organisasi internasional dengan memperhatikan asas-asas efisiensi, efektivitas, manfaat dan kemampuan keuangan negara;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a dan b di atas, maka keanggotaan Indonesia dan kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada organisasi­organisasi internasional perlu diatur dengan Keputusan Presiden.

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan  Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1999;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KEANGGOTAAN INDONESIA DAN KONTRIBUSI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA ORGANISASI­ORGANISASI INTERNASIONAL.

Pasal 1

 

 

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :

 

 

a.

Negara adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

 

b.

Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.

 

 

c.

Instansi terkait adalah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen/Lembaga Tinggi Negara.

 

 

d.

Keanggotaan Indonesia adalah peran serta dan kegiatan Pemerintah dan Lembaga Tinggi Negara secara, aktif dan konstruktif pada organisasi­organisasi internasional.

 

 

e.

Organisasi internasional adalah organisasi/badan/lembaga/asosiasi/ perhimpunan/forum antar pemerintah atau non-pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan, bersama.

 

 

f.

Kontribusi adalah beban keuangan yang harus dibayarkan oleh setiap negara anggota kepada organisasi internasional  untuk membiayai kegiatan organisasi dan kegiatan program dalam mencapai tujuannya.

 

 

g.

Kegiatan program adalah kegiatan untuk membantu negara anggota yang berkaitan dengan dukungan program atau proyek.

Pasal 2

 

 

(1)

Keanggotaan Indonesia pada suatu Organisasi Internasional harus ditetapkan sekurang-kurangnya dengan Keputusan Presiden.

 

 

(2)

Pengajuan usulan keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud ayat (1) harus terlebih dahulu diajukan oleh instansi terkait kepada Departemen Luar Negeri.

 

 

(3)

Departemen Luar Negeri membahas usul keanggotaan tersebut bersama­sama dengan Departemen Keuangan dan Sekretariat Negara serta instansi­instansi terkait.

Pasal 3

 

 

Dalam mengkaji usulan keanggotaan pada suatu organisasi internasional, perlu dipertimbangkan dengan seksama :

 

 

a.

Manfaat yang dapat diperoleh dari keanggotaan pada organisasi internasional yang bersangkutan;

 

 

b.

Konstribusi yang harus dibayar sebagaimana disepakati bersama dan diatur dalam ketentuan organisasi yang bersangkutan serta formula perhitungannya;

 

 

c.

Keanggotaan Indonesia pada suatu organisasi internasional yang mempunyai lingkup dan kegiatan yang sejenis;

 

 

d.

Kemampuan keuangan Negara dan kemampuan keuangan lembaga non- pemerintah.

Pasal 4

 

 

Manfaat-manfaat yang perlu dipertimbangkan adalah sebagai berikut :

 

 

a.

Manfaat ideologi, yakni untuk menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara;

 

 

b.

Manfaat politik, yakni untuk menunjang pelaksanaan kebijakan politik dan hubungan luar negeri yang diabdikan untuk kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang;

 

 

c.

Manfaat ekonomi, yakni untuk menunjang upaya meningkatkan pembangunan ekonomi nasional;

 

 

d.

Manfaat sosial budaya, yakni untuk menunjang upaya pembinaan dan pengembangan nilai-nilai sosial budaya bangsa dalam upaya penanggulangan terhadap setiap bentuk ancaman, tantangan, hambatan, gangguan dan kejahatan internasional, dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional;

 

 

e.

Manfaat perdamaian dan keamanan internasional, yakni untuk menunjang upaya pemeliharaan dan pemulihan perdamaian, keamanan dan stabilitas internasional;

 

 

f.

Manfaat kemanusiaan, yakni untuk menunjang upaya pencegahan dan penanggulangan  setiap bentuk bencana serta rehabilitasi akibat-akibatnya;

 

 

g.

Manfaat lainnya, yakni untuk meningkatkan peranan dan citra Indonesia di forum internasional dan hubungan antar negara serta kepercayaan masyarakat internasional.

Pasal 5

 

 

(1)

Kontribusi pemerintah untuk keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional sebagaimana dimaksud Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran Departemen Luar Negeri.

 

 

(2)

Kontribusi yang dibebankan kepada Pemerintah meliputi :         

 

 

 

a.

Kontribusi wajib reguler yang dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang besarnya ditentukan menurut formula perhitungan kontribusi yang disepakati bersama;

 

 

 

b.

 Kontribusi wajib non-reguler yang dibayar hanya satu kali saja  atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau pada saat suatu organisasi internasional dibentuk atau pada saat suatu negara menjadi pihak anggota pada suatu organisasi dan yang dibayar selama jangka waktu tertentu sesuai keputusan bersama dari suatu organisasi internasional:

 

 

 

c.

Kontribusi sukarela reguler yang dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada suatu organisasi internasional, yang jumlah dan jenis valutanya ditetapkan sendiri oleh negara yang bersangkutan;

 

 

 

d.

Kontribusi sukarela non-reguler yang dibayar sekali pada saat suatu kegiatan program atau proyek dari suatu organisasi internasional mulai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang jumlah dan jenis valutanya ditetapkan sendiri oleh negara yang bersangkutan;

 

 

 

e.

Kontribusi lainnya yang diputuskan dan dibayar oleh pemerintah atas pertimbangan kepentingan tertentu atau khusus.

Pasal 6

 

 

Dalam hal keanggotaan Indonesia pada organisasi-organisasi internasional yang  kegiatannya, termasuk operasi penyangga, bermanfaat dan menguntungkan badan usaha milik negara dan atau asosiasi unit usaha swasta, maka pembayaran kontribusinya dapat dibebankan kepada badan usaha milik negara dan atau asosiasi unit usaha swasta yang bersangkutan.

Pasal 7

 

 

(1)

Keanggotaan Indonesia pada organisasi-organisasi internasional dapat ditinjau kembali oleh Departemen Luar Negeri, Departemen Keuangan dan Sekretariat Negara beserta instansi yang terkait.

 

 

(2)

Dalam meninjau kembali keanggotaan pada organisasi internasional perlu dipertimbangkan :

 

 

 

a.

manfaat dan efektivitas keanggotaan pada organisasi internasional tersebut;

 

 

 

b.

besarnya kontribusi tersebut;

 

 

 

c.

kedudukan dan peranan pada organisasi internasional tersebut;

 

 

 

d.

pandangan instansi-instansi teknis terkait.

 

 

(3)

Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun;

 

 

(4)

Apabila hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memutuskan untuk keluar dari keanggotaan organisasi internasional, maka keputusan tersebut perlu ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat;

 

 

(5)

Departemen Luar Negeri menyampaikan keputusan tersebut kepada instansi­instansi terkait dan organisasi internasional yang bersangkutan.

Pasal 8

 

 

(1)

Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang mewakili Indonesia pada organisasi internasional harus mengupayakan agar jumlah kontribusi Pemerintah ditekan seminal mungkin.

 

 

(2)

Dalam hal terdapat tambahan beban kontribusi dan imbauan kepada Pemerintah untuk memberikan kontribusi untuk suatu kepentingan internasional yang mendesak, maka hal tersebut harus disampaikan kepada dan dipertimbangkan oleh Departemen Luar Negeri untuk mendapatkan persetujuan dari Departemen Keuangan.

Pasal 9

 

 

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Luar Negeri.

Pasal 10

 

 

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 24 Juni 1999

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

 

 

 

 

 

 

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE