PENJELASAN


ATAS


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
 

NOMOR 68 TAHUN 2002


TENTANG KETAHANAN PANGAN
 

UMUM

Ketahanan Pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah, maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau. Ketahanan pangan merupakan hal yang penting dan strategis, karena berdasarkan pengalaman di banyak negara menunjukkan bahwa tidak ada satu negarapun yang dapat melaksanakan pembangunan secara mantap sebelum mampu mewujudkan ketahanan pangan terlebih dahulu. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan mengamanatkan bahwa pemerintah bersama masyarakat mewujudkan ketahanan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Karena Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk yang banyak dan tingkat pertumbuhannya yang tinggi, maka upaya untuk mewujudkan ketahanan pangan merupakan tantangan yang harus mendapatkan prioritas untuk kesejahteraan bangsa Indonesia sebagai negara agraris dan maritim dengan sumberdaya alam dan sosial budaya yang beragam, harus dipandang sebagai karunia Ilahi untuk mewujudkan ketahanan pangan.

Upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional harus bertumpu pada sumberdaya pangan lokal yang mengandung keragaman antar daerah dan harus dihindari sejauh mungkin ketergantungan pada pemasukan pangan.

Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan, maka seluruh sektor harus berperan secara aktif dan berkoordinasi secara rapi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan masyarakat untuk meningkatkan strategi demi mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Oleh karena ketahanan pangan tercermin pada ketersediaan pangan secara nyata, maka harus secara jelas dapat diketahui oleh masyarakat mengenai penyediaan pangan. Penyediaan pangan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Untuk mewujudkan penyediaan pangan tersebut, perlu dilakukan pengembangan sistem produksi, efisiensi sistem usaha pangan, teknologi produksi pangan, sarana dan prasarana produksi pangan dan mempertahankan dan mengembangkan lahan produktif.

Sumber penyediaan pangan diwujudkan berasal dan produksi dalam negeri, cadangan pangan dan pemasukan pangan. Pemasukan pangan dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan tidak mencukupi kebutuhan konsumsi dalam negeri. Pemerataan ketersediaan pangan memerlukan pendistribusian pangan keseluruh wilayah bahkan sampai rumah tangga.

Oleh sebab itu perwujudan distribusi pangan memerlukan suatu pengembangan transportasi darat, laut dan udara yang sistemnya melalui pengelolaan pada peningkatan keamanan terhadap pendistribusian pangan.

Cadangan pangan nasional diwujudkan dengan cadangan pangan masyarakat dan cadangan pangan pemerintah. Cadangan pangan pemerintah dibatasi pada pangan tertentu yang bersifat pokok, karena tidak mungkin pemerintah mencadangkan semua pangan yang dibutuhkan masyarakat. Cadangan pangan pemerintah terdiri dari cadangan pangan Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Pusat, yang perwujudannya memerlukan inventarisasi cadangan pangan, memperkirakan kekurangan pangan dan keadaan darurat, sehingga penyelenggaraan pengadaan dalam pengelolaan cadangan pangan dapat berhasil dengan baik Cadangan pangan pemerintah dilakukan untuk menanggulangi masalah pangan dan disalurkan dalam bentuk mekanisme yang disesuaikan dengan kondisi wilayah dan rumah tangga. Namun penyaluran tersebut dilakukan dengan tidak merugikan kepentingan masyarakat konsumen dan produsen. Peran dan tanggung jawab masyarakat dalam hal cadangan pangan dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, swasta, koperasi dan/atau perorangan.

Penganekaragaman pangan merupakan suatu hal yang harus ditingkatkan keanekaragaman pangannya, sejalan dengan teknologi pengolahan, yang bertujuan menciptakan kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi aneka ragam pangan dengan prinsip gizi seimbang.

Dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan masalah pangan perlu dilakukan perencanaan dan pelaksanaan program dan analisis serta evaluasi terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi ketersediaan pangan. Pencegahan masalah pangan dimaksudkan sebagai langkah antisipatif untuk menghindari terjadinya masalah pangan. Dalam hal penanggulangan masalah pangan harus terlehih dahulu diketahui secara dini tentang kelebihan pangan, kekurangan pangan dan ketidakmampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan. Oleh sebab itu, penanggulangan masalah pangan kegiatannya antara lain pengeluaran pangan apabila terjadi kelebihan pangan, peningkatan produksi dan/atau pemasukan pangan apabila terjadi kekurangan pangan.

Selain dari pada itu, penyaluran pangan secara khusus diutamakan bagi ketidakmampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan, dan memberikan bantuan pangan kepada penduduk miskin.

Ketentuan pengendalian harga khususnya terhadap pangan tertentu yang bersifat pokok bertujuan untuk menghindari terjadinya gejolak harga yang berakibat resahnya masyarakat seperti keadaan darurat yang meliputi bencana alam, konflik sosial dan paceklik yang berkepanjangan. Dengan demikian pengendalian harga pangan harus mengetahui mekanisme pasar atau adanya intervensi pasar dengan cara mengelola dan memelihara cadangan pangan pemerintah, mengatur dan mengelola pasokan pangan, mengatur kelancaran distribusi pangan dan menetapkan kebijakan pajak dan/atau tarif.

Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa melaksanakan kebijakan ketahanan pangan di wilayahnya masing-masing, dengan memperhatikan pedoman, norma, standar dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Disamping itu, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa mendorong keikutsertaan masyarakat dalam ketahanan pangan dengan cara memberikan informasi dan pendidikan, membantu kelancaran, meningkatkan motivasi masyarakat serta meningkatkan kemandirian rumah tangga dalam meningkatkan ketahanan pangan.

Dalam mewujudkan ketahanan pangan, masyarakat mempunyai peran yang luas misalnya melaksanakan produksi, perdagangan dan distribusi pangan, menyelenggarakan cadangan pangan serta melakukan pencegahan dan penanggulangan masalah pangan. Ketahanan pangan diwujudkan pula melalui pengembangan sumber daya manusia dan kerjasama internasional. Selanjutnya untuk mewujudkan ketahanan pangan dilakukan perumusan kebijakan, evaluasi dan pengendalian ketahanan pangan yang dilakukan dengan berkoordinasi dengan Dewan Ketahanan Pangan.

Atas dasar pemikiran tersebut dan sebagai pelaksanaan Pasal 50 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, maka disusunlah Peraturan Pemerintah tentang Ketahanan Pangan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan sistem produksi pangan adalah metode/tata cara dalam kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali dan/atau mengubah bentuk pangan.

Yang dimaksud dengan sumber daya adalah lahan pertanian produktif, iklim, kesuburan lahan, luas lahan dan/atau air.

Yang dimaksud dengan kelembagaan adalah kelompok tani, kelompok usaha atau subak (di Bali).

Yang dimaksud dengan budaya lokal adalah kebiasaan yang berlaku secara turun temurun di suatu daerah.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Yang dimaksud dengan sarana dan prasarana produksi pangan antara lain peralatan dan instalasi, fasilitas pembuangan limbah, dan fasilitas lainnya yang secara langsung atau tidak langsung digunakan dalam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan.

Huruf e

Yang dimaksud dengan lahan produktif adalah lahan yang mendapat sumber air, terutama yang berasal dari irigasi teknis.

Ayat (3)

Ketentuan lebih lanjut yang ditetapkan oleh Menteri dalam ketentuan ini dapat berupa pedoman, norma, standar dan kriteria.

Ketentuan ini juga berlaku bagi Pasal 4 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan pemasukan pangan adalah kegiatan yang memasukkan pangan non olahan dan/atau olahan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk diperdagangkan, diedarkan dan/atau disimpan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan kekurangan pangan adalah suatu keadaan dimana suatu daerah atau wilayah yang sebagian besar penduduknya kurang mendapatkan bahan pangan sesuai dengan kebutuhan sehari-hari.

Yang dimaksud dengan gejolak harga pasar adalah harga pangan tertentu yang bersifat pokok di tingkat pasar mencapai lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari harga normal.

Yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah terjadinya peristiwa bencana alam, paceklik yang hebat dan sebagainya yang terjadi diluar kemampuan manusia untuk mencegah atau menghindarinya meskipun dapat diperkirakan.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 4

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan distribusi pangan adalah kegiatan/upaya dalam rangka pemenuhan aksesibilitas masyarakat terhadap pangan baik antar wilayah maupun antar waktu.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Yang dimaksud dengan keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.

Yang dimaksud dengan mutu pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan pangan, kandungan gizi, dan standar perdagangan terhadap bahan makanan dan minuman.

Yang dimaksud gizi pangan adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral dan turunannya yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.

Huruf c

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 5

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan cadangan pangan nasional adalah persediaan pangan di seluruh pelosok wilayah Indonesia untuk dikonsumsi manusia, bahan baku industri, dan untuk menghadapi keadaan darurat.

Yang dimaksud dengan cadangan pangan pemerintah adalah persediaan pangan yang dikelola atau dikuasai oleh Pemerintah.

Yang dimaksud dengan cadangan pangan masyarakat adalah persediaan pangan yang dikelola atau dikuasai oleh masyarakat, termasuk petani, koperasi, pedagang, dan industri rumah tangga.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan cadangan pangan Pemerintah Desa adalah persediaan pangan yang dikelola atau dikuasai oleh Pemerintah Desa.

Huruf b

Yang dimaksud dengan cadangan pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaan pangan yang dikelola atau dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Huruf c

Yang dimaksud dengan cadangan pangan Pemerintah Propinsi adalah persediaan pangan yang dikelola atau dikuasai oleh Pemerintah Propinsi.

Huruf d

Yang dimaksud dengan cadangan pangan Pemerintah Pusat adalah persediaan pangan yang dikelola atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan cadangan pangan tertentu yang bersifat pokok di tingkat nasional adalah persediaan pangan pokok tertentu misalnya beras, sedangkan di tingkat daerah dapat berupa pangan pokok masyarakat di daerah setempat.

Ayat (4)

Cukup jelas 

Ayat (5)

Penetapan secara berkala dalam ketentuan ini dapat dilakukan per-triwulan, per-enam bulan dan/atau per-tahun.

Pasal 6

Cukup jelas 

Pasal 7

Dalam hal Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota menugaskan badan usaha untuk mengadakan dan mengelola cadangan pangan tertentu yang bersifat pokok, maka penugasan tersebut dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis.

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Ayat (1)

 

Cukup jelas

Ayat (2)

 

Huruf a

Cukup jelas

 

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Yang dimaksud dengan gizi seimbang adalah makanan yang mengandung zat tenaga, zat pembangun dan zat pengatur yang dikonsumsi seseorang dalam satu hari sesuai dengan kemampuan kebutuhan tubuhnya.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal 12

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan bencana adalah seperti bencana banjir, tanah longsor, gunung meletus.

Yang dimaksud dengan paceklik yang berkepanjangan adalah musim kekurangan pangan yang berkepanjangan sehingga merupakan masa sulit dalam penyediaan bahan pangan di suatu wilayah tertentu, termasuk pada periode terjadinya ketidakseimbangan yang besar antara penyediaan dan kebutuhan.

Ayat (2)

 

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Yang dimaksud dengan penetapan kebijakan pajak dan atau tarif antara lain menetapkan pajak ekspor dan/atau tarif impor terhadap pangan tertentu.

Huruf d

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas 

Pasal 15

Cukup jelas  

Pasal 16

Cukup jelas  

Pasal 17

Ayat (1)

Mengingat ketahanan pangan bersifat lintas sektoral, lintas daerah dan mengikutsertakan peran serta masyarakat, maka diperlukan perumusan kebijakan, evaluasi dan pengendalian ketahanan pangan secara terpadu yang pelaksanaannya dilakukan dengan berkoordinasi dengan Dewan Ketahanan Pangan.

Ayat (2)

Yang dimaksud Dewan Ketahanan Pangan adalah Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2001.

Pasal 18

Cukup jelas

Pasal 19

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4254