KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 84 TAHUN 2002

 
TENTANG

TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI DARI

AKIBAT LONJAKAN IMPOR

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa pelaksanaan komitmen liberalisasi perdagangan dalam kerangka Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization) melalui penurunan tarip dan penghapusan hambatan bukan tarip dapat menimbulkan lonjakan impor yang mengakibatkan kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri;

 

 

b.

bahwa kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut dapat dicegah dengan peraturan perundang-undangan nasional yang mengatur tindakan pengamanan sehingga industri yang mengalami kerugian dapat melakukan penyesuaian-penyesuaian struktural yang dibenarkan secara hukum berdasarkan ketentuan Agreement on Safeguards sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri Dari Akibat Lonjakan Impor;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

 

 

2.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);

 

 

3.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);

 

 

4.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan Dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3330);

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI DARI AKIBAT LONJAKAN IMPOR.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1

 

 

Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Tindakan Pengamanan adalah tindakan yang diambil pemerintah untuk memulihkan kerugian serius dan atau mencegah ancaman kerugian serius dari industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan impor barang sejenis atau barang yang secara langsung merupakan saingan hasil industri dalam negeri dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius tersebut dapat melakukan penyesuaian struktural.

 

 

2.

Kerugian serius adalah kerugian nyata yang diderita oleh industri dalam negeri.

 

 

3.

Ancaman kerugian serius adalah ancaman terjadinya kerugian serius yang akan diderita dalam waktu dekat oleh industri dalam negeri.

 

 

4.

Industri dalam negeri adalah keseluruhan produsen dalam negeri yang menghasilkan barang sejenis dengan barang terselidik dan atau barang yang secara langsung merupakan saingan barang terselidik, atau produsen yang secara kolektif menghasilkan bagian terbesar dari total produksi barang sejenis dalam negeri.

 

 

5.

Barang sejenis adalah barang produksi dalam negeri yang identik atau sama dalam segala hal dengan barang terselidik atau barang yang memiliki karakteristik fisik, tehnik, atau kimiawi menyerupai barang terselidik dimaksud.

 

 

6.

Barang yang secara langsung bersaing adalah barang produksi dalam negeri yang merupakan barang sejenis atau substitusi barang terselidik.

 

 

7.

Barang terselidik adalah barang yang impornya mengalami lonjakan sehingga mengakibatkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius industri dalam negeri.

 

 

8.

Pihak berkepentingan adalah :

 

 

 

a.

produsen dalam negeri Indonesia yang menghasilkan barang sejenis, barang terselidik dan atau barang yang secara langsung bersaing;

 

 

 

b.

asosiasi produsen barang sejenis barang terselidik dan atau barang yang secara langsung bersaing;

 

 

 

c.

organisasi buruh yang mewakili kepentingan para pekerja industri dalam negeri;

 

 

 

d.

importir barang terselidik di Indonesia;

 

 

 

e.

asosiasi importir barang terselidik;

 

 

 

f.

inpustri pemakai barang terselidik;

 

 

 

g.

eksportir atau produsen barang terselidik di luar negeri;

 

 

 

h.

asosiasi eksportir barang terselidik;

 

 

 

i.

pemerintah negara pengekspor barang terselidik; dan atau

 

 

 

j.

perorangan atau badan hukum yang dinilai Komite memiliki kepentingan atas hasil penyelidikan tindakan pengamanan.

 

 

9.

Penyesuaian struktural adalah perbaikan kinerja industri dalam negeri untuk menghasilkan barang sejenis atau barang yang secara langsung merupakan saingan barang terselidik secara efisien.

 

 

10.

Komite adalah unit atau badan yang memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan penyelidikan dalam rangka tindakan pengamanan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden ini.

 

 

11.

Perjanjian Safeguards adalah The Agreement on Safeguards sebagaimana dimaksud dalam lampiran Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).

 

 

12.

WTO adalah World Trade Organization atau Organisasi Perdagangan Dunia.

 

 

13.

Committee on Safeguards adalah unit di bawah struktur kelembagaan Organisasi Perdagangan Dunia (WID) yang menangani hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Safeguards.

 

BAB II

RUANG LINGKUP

 
Pasal 2

 

 

Keputusan Presiden ini mengatur mengenai ketentuan dan tata cara Tindakan Pengamanan kepada seluruh industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius akibat lonjakan impor baik secara relatif atau absolut yang masuk ke wilayah Indonesia.

 

BABIII

PENYELIDIKAN


Pasal 3

 

 

(1)

Pihak berkepentingan dapat mengajukan permohonan kepada Komite untuk melakukan penyelidikan atas lonjakan impor yang mengakibatkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius industri dalam negeri.

 

 

(2)

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi dengan data yang sekurang-kurangnya memuat :

 

 

 

a.

identifikasi pemohon;

 

 

 

b.

uraian lengkap barang terselidik;

 

 

 

c.

uraian lengkap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing;

 

 

 

d.

nama eksportir dan negara pengekspor dan atau negara asal barang;

 

 

 

e.

industri dalam negeri yang dirugikan;

 

 

 

f.

informasi mengenai kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius;

 

 

 

g.

informasi data impor barang terselidik.

 

 

(3)

Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pengajuan permohonan tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterima lengkap oleh Komite, berdasarkan hasil penelitian serta bukti-bukti awal yang lengkap sebagaimana yang diajukan pemohon tersebut, Komite memberikan keputusan berupa :

 

 

 

a.

menolak permohonan dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan; atau

 

 

 

b.

menerima permohonan dan memulai penyelidikan dalam hal permohonan memenuhi persyaratan.

 

Pasal 4

 

 

(1)

Penetapan Komite untuk mengadakan atau tidak mengadakan suatu penyelidikan atas permohonan pihak berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus diberitahukan secara tertulis disertai alasan-alasannya kepada pihak berkepentingan serta mengumumkan penetapan tersebut dalam media cetak.

 

 

(2)

Atas pemberitahuan Komite mengenai alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pihak berkepentingan diberikan kesempatan untuk melakukan tanggapan apabila dianggap terdapat ketidaksesuaian atas alasan-alasan tersebut paling lama 15 (lima belas) hari sejak penetapan Komite.

 

 

(3)

Tata cara permohonan, pemberitahuan tertulis dan pengumuman penetapan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

 

Pasal 5

 

 

Penundaan atau pengakhiran penyelidikan harus diumumkan dalam media cetak dengan memuat alasan-alasan serta didukung oleh fakta dan disampaikan segera kepada pihak berkepentingan.

 

Pasal 6

 

 

Pihak yang mengajukan permohonan dapat menarik kembali permohonan penyelidikan yang diajukan kepada Komite.

 

Pasal 7

 

 

(1)

Dalam hal hasil penyelidikan ternyata tidak ada bukti kuat yang menunjukkan industri dalam negeri mengalami kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius sebagai akibat dari lonjakan impor, Komite menghentikan penyelidikan tindakan pengamanan.

 

 

(2)

Berdasarkan penetapan penghentian penyelidikan tindakan pengamanan oleh Komite, seluruh bea masuk atas impor barang terselidik yang dikenakan tindakan pengamanan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan telah dibayarkan oleh para importir barang terselidik harus dikembalikan kepada para importir barang terselidik tersebut.

 

 

(3)

Dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari sejak penetapan penghentian penyelidikan tindakan pengamanan oleh Komite, Menteri Keuangan mencabut bea masuk barang terselidik yang dikenakan tindakan pengamanan sementara.

 

 

(4)

Pengembalian bea masuk sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) harus dilaksanakan sesegera mungkin, selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai pencabutan pengenaan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam ayar (3).

 

Pasal 8

 

 

(1)

Penyelidikan yang dilakukan oleh Komite harus selesai dalam waktu selambat-lambatnya 200 (dua ratus) hari sejak penetapan dimulainya penyelidikan.

 

 

(2)

Dalam hal diperlukan informasi tambahan untuk kepentingan pembuktian, Komite dapat mengirimkan daftar pertanyaan tertulis kepada pihak berkepentingan.

 

 

(3)

Daftar pertanyaan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dijawab oleh pihak berkepentingan dalam waktu 15 (lima belas) hari sejak dikirimnya daftar pertanyaan tertulis tersebut atau dalam waktu 20 (dua puluh) hari dalam hal terdapal permintaan dari pihak berkepentingan karena faktor alasan tertentu.

 

BAB IV
TINDAKAN PENGAMANAN SEMENTARA

 

Pasal 9

 

 

Dalam hal :

 

 

a.

terdapat suatu bukti kuat bahwa terjadinya lonjakan impor dari barang terselidik telah mengakibatkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius; atau

 

 

b.

lonjakan impor dari barang terselidik menimbulkan kerugian serius industri dalam negeri yang akan sulit dipulihkan apabila tindakan pengamanan sementara terlambat diambil;

 

 

maka Komite dapat merekomendasikan tindakan pengamanan sementara dalam bentuk bea masuk.

 

Pasal 10

 

 

(1)

Menteri Perindustrian dan Perdagangan dapat mengusulkan rekomendasi tindakan pengamanan sementara kepada Menteri Keuangan.

 

 

(2)

Atas dasar usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Keuangan menetapkan besarnya bea masuk sebagai tindakan pengamanan sementara.

 

 

(3)

Tindakan pengamanan sementara hanya dapat diberlakukan dalam jangka waktu tidak melebihi waktu 200 (dua ratus) hari.

 

Pasal 11

 

 

(1)

Tindakan pengamanan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) harus diumumkan dalam Berita Negara dan media cetak dan secara resmi diberitahukan kepada pihak berkepentingan.

 

 

(2)

Pengumuman dalam Berita Negara dan media cetak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit harus memuat keterangan-keterangan sebagai berikut :

 

 

 

a.

uraian lengkap dari barang terselidik termasuk sifat teknis dan kegunaan dan nomor pos tarifnya;

 

 

 

b.

uraian lengkap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing;

 

 

 

c.

nama-nama industri dalam negeri yang dikenal yang menghasilkan barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing;

 

 

 

d.

nama-nama eksportir dan negara pengekspor atau negara asal barang terselidik;

 

 

 

e.

ringkasan dari proses penetapan kerugian dan faktor-faktor penentunya, temuan-temuan dan kesimpulan.

 

BABV

PENENTUAN KERUGIAN

 
Pasal 12

 

 

(1)

Penentuan kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri akibat lonjakan impor barang terselidik harus didasarkan kepada hasil analisis dari seluruh faktor-faktor terkait secara objektif dan terukur dari industri dimaksud, yang meliputi :

 

 

 

a.

tingkat dan besarnya lonjakan impor barang terselidik, baik secara absolut ataupun relatif terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing;

 

 

 

b.

pangsa pasar dalam negeri yang diambil akibat lonjakan impor barang terselidik; dan

 

 

 

c.

perubahan tingkat penjualan, produksi, produktivitas, pemanfaatan kapasitas, keuntungan dan kerugian serta kesempatan kerja.

 

 

(2)

Untuk menentukan lonjakan impor yang mengakibatkan terjadinya ancaman kerugian serius, Komite dapat menganalisis faktor-faktor lainnya sebagai tambahan selain faktor-faktor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), seperti :

 

 

 

a.

kapasitas ekspor riil dan potensial dari negara atau negara-negara produsen asal barang;

 

 

 

b.

persediaan barang terselidik di Indonesia dan di negara pengekspor.

 

 

(3)

Dalam hal kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang timbul pada saat bersamaan dengan lonjakan impor tetapi disebabkan oleh faktor-faktor lain di luar faktor-faktor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) maka kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius tidak dapat dinyatakan sebagai akibat lonjakan impor.

 

Pasal 13

 

 

Penetapan terjadinya suatu ancaman kerugian serius sebagai akibat lonjakan impor harus didasarkan pada fakta-fakta dan tidak boleh didasarkan pada dugaan, prakiraan atau kemungkinan-kemungkinan.

 

BAB VI

PEMBUKTIAN


Pasal 14

 

 

Komite berhak meminta data dan informasi langsung kepada pihak yang berkepentingan atau sumber lainnya yang dianggap layak, baik instansi/lembaga pemerintah atau swasta, untuk kepentingan pengumpulan alat bukti dan kepentingan pembuktian dalam melaksanakan kewenangannya sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden ini.

 

Pasal 15

 

 

Komite dapat menentukan sendiri bukti-bukti berdasarkan data dan inrormasi yang tersedia (best information available) apabila dalam penyelidikan pihak berkepentingan :

 

 

a.

tidak memberikan tanggapan, data atau informasi yang dibutuhkan sebagaimana mestinya dalam kurun waktu yang disediakan oleh Komite; atau

 

 

b.

menghambat jalannya proses penyelidikan.

 

Pasal 16

 

 

(1)

Komite memperlakukan setiap data dan informasi rahasia sesuai dengan sifatnya.

 

 

(2)

Data dan informasi rahasia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat diungkapkan pada umum tanpa izin dari pemilik data dan informasi tersebut.

 

 

(3)

Pihak berkepentingan yang menyampaikan data dan informasi rahasia kepada Komite harus melampirkan suatu catatan ringkas yang berasal dari data dan informasi yang bersifat rahasia.

 

 

(4)

Catatan ringkas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) bersifat tidak rahasia (non-confidential summaries).

 

Pasal 17

 

 

Dalam melaksanakan proses pembuktian, Komite harus memberikan kesempatan yang sama atau seimbang kepada pihak berkepentingan untuk menyampaikan bukti-bukti tertulis dan untuk memberikan informasi atau keterangan tambahan tertulis lainnya kepada Komite.

 

Pasal 18

 

 

Komite dapat melakukan verifikasi atas data dan informasi yang berasal atau diperoleh dari pihak berkepentingan di negara pengekspor atau di negara asal barang terselidik dan industri dalam negeri.

 

BAB VII

DENGAR PENDAPAT

 
Pasal 19

 

 

(1)

Dalam pengajuan rekomendasi tindakan pengamanan tetap, Komite wajib terlebih dahulu melakukan dengar pendapat.

 

 

(2)

Pihak berkepentingan yang bermaksud menghadiri acara dengar pendapat harus menyampaikan namanya atau nama yang akan mewakilinya kepada Komite dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal penyelenggaraan dengar pendapat.

 

 

(3)

Komite wajib memberitahukan waktu penyelenggaraan dengar pendapat kepada pihak berkepentingan dengan jangka waktu yang cukup agar pihak berkepentingan atau wakilnya dapat menghadiri dengar pendapat.

 

BAB VIII
TINDAKAN PENGAMANAN TETAP


Pasal 20

 

 

(1)

Komite menetapkan rekomendasi tindakan pengamanan tetap.

 

 

(2)

Rekomendasi tindakan pengamanan tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dikenakan setelah seluruh prosedur penyelidikan tindakan pengamanan dilaksanakan dan terdapat fakta-fakta serta bukti kuat yang menyatakan bahwa lonjakan impor barang terselidik secara nyata dan terbukti telah mengakibatkan kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.

 

 

(3)

Rekomendasi tindakan pengamanan tetap oleh Komite harus disampaikan kepada pihak berkepentingan selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah keputusan tersebut diambil dan diumumkan dalam Berita Negara dan atau media cetak.

 

 

(4)

Pengumuman dalam Berita Negara dan atau media cetak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) di atas paling sedikit harus memuat keterangan-keterangan sebagai berikut :

 

 

 

a.

uraian lengkap barang terselidik termasuk sifat teknis dan kegunaan dan nomor pos tarifnya;

 

 

 

b.

uraian lengkap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing;

 

 

 

c.

nama-nama industri dalam negeri yang dikenal yang menghasilkan barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing;

 

 

 

d.

nama-nama eksportir dan negara pengekspor atau negara asal barang terselidik;

 

 

 

e.

ringkasan dari proses penetapan kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius, faktor-faktor penentunya, temuan-temuan dan kesimpulan;

 

 

 

f.

bentuk, tingkat dan lamanya tindakan pengamanan;

 

 

 

g.

usulan tanggal penerapan tindakan pengamanan tetap;

 

 

 

h.

besarnya alokasi kuota untuk tiap negara pemasok apabila bentuk tindakan pengamanan yang ditetapkan adalah bukan tarif: dan

 

 

 

i.

daftar negara-negara berkembang yang dikecualikan dari tindakan pengamanan tersebut.

 

Pasal 21

 

 

(1)

Komite menyampaikan rekomendasi tindakan pengamanan tetap kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

 

 

(2)

Tindakan pengamanan tetap dapat ditetapkan dalam bentuk bea masuk oleh Menteri Keuangan dan atau kuota oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

 

Pasal 22

 

 

(1)

Tindakan pengamanan dalam bentuk kuota ditetapkan tidak boleh kurang dari volume impor yang dihitung secara rata-rata dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir, kecuali terdapat alasan yang jelas bahwa kuota dalam jumlah atau volume impor lebih kecil diperlukan untuk memulihkan kerugian serius dan atau mencegah ancaman kerugian serius.

 

 

(2)

Jika lebih dari satu negara yang mengekspor barang terselidik ke Indonesia, maka kuota impor yang ditetapkan harus dialokasikan di antara negara-negara pemasok.

 

 

(3)

Kuota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) di atas harus dialokasikan secara pro-rata sesuai dengan prosentasi besarnya impor dari tiap negara pemasok secara rata-rata dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

 

Pasal 23

 

 

(1)

Tindakan pengamanan tetap hanya berlaku selama dianggap perlu untuk memulihkan kerugian serius dan atau mencegah ancaman kerugian serius dan untuk memberikan waktu penyesuaian struktural bagi industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius.

 

 

(2)

Masa berlaku tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang.

 

 

(3)

Dalam hal tindakan pengamanan telah diberlakukan lebih dari 3 (tiga) tahun, Komite melakukan pengkajian atas tindakan pengamanan dan memberitahukan hasil pengkajian tersebut sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berakhir kepada pihak berkepentingan.

 

Pasal 24

 

 

(1)

Perpanjangan pemberlakuan tindakan pengamanan dapat dilakukan berdasarkan permohonan resmi yang diajukan oleh industri dalam negeri atau atas dasar prakarsa Komite dalam hal terdapat alasan kuat bahwa kerugian dan atau ancaman kerugian yang diderita oleh industri dalam negeri akibat lonjakan impor masih tetap akan berlanjut dan industri dalam negeri masih terus melakukan penyesuaian struktural.

 

 

(2)

Tindakan pengamanan selama masa perpanjangan tidak boleh bersifat lebih restriktif daripada tindakan pengamanan sebelumnya.

 

 

(3)

Masa berlaku tindakan pengamanan secara keseluruhan tidak boleh melebihi 10 (sepuluh) tahun termasuk masa berlakunya tindakan pengamanan sementara, masa berlakunya tindakan pengamanan tetap dan perpanjangan tindakan pengamanan tetap.

 

 

(4)

Tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) secara bertahap diperingan atau diliberalisasikan selama masa berlakunya tindakan pengamanan tetap.

 

Pasal 25

 

 

(1)

Tindakan pengamanan tetap tidak akan diberlakukan ulang kepada barang impor yang sudah pernah terkena tindakan pengamanan.

 

 

(2)

Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), suatu tindakan pengamanan tetap dengan masa berlaku paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari, dapat dikenakan terhadap barang impor apabila :

 

 

 

a.

paling sedikit 1 (satu) tahun telah berlaku sejak tanggal diberlakukannya suatu tindakan pengamanan atas barang impor yang bersangkutan; dan

 

 

 

b.

tindakan pengamanan tetap tersebut belum pernah diberlakukan terhadap barang impor yang sama lebih dari 2 (dua) kali dalam masa lima tahun segera sesudah tanggal berlakunya tindakan pengamanan tetap tersebut.

 

Pasal 26

 

 

Tata cara pembayaran bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2), serta pengembalian bea masuk sebagai akibat tindakan pengamanan, lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan.

 

BAB IX

IMPORDARINEGARABERKEMBANG

 
Pasal 27

 

 

Tindakan pengamanan tidak diberlakukan terhadap barang terselidik yang berasal dari negara berkembang sepanjang pangsa impor barang terselidik dari negara berkembang yang bersangkutan tidak melebihi 3% (tiga persen) dengan syarat bahwa keseluruhan pangsa impor barang terselidik dari negara-negara berkembang dengan pangsa impor kurang dari 3% (tiga persen), secara kelompok tidak melebihi 9% (sembilan persen) dari total impor produk yang bersangkutan.

 

BAB X

NOTIFlKASI DAN KONSULTASI


Pasal 28

 

 

Komite harus menotifikasikan kepada Committee on Safeguards seluruh keputusan tindakan pengamanan yang menyangkut :

 

 

a.

penetapan dimulainya penyelidikan dan penetapan hasil penyelidikan;

 

 

b.

penetapan kerugian nyata dan atau ancaman kerugian sebagai akibat dari lonjakan impor;

 

 

c.

penetapan tindakan pengamanan, baik sementara maupun tetap, dan perpanjangan tindakan pengamanan.

 

Pasal 29

 

 

(1)

Pemerintah dapat menyelenggarakan konsultasi atas permintaan negara-negara yang mempunyai kepentingan utama terhadap barang terselidik terhadap keputusan yang dinotifikasikan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.

 

 

(2)

Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinotifikasikan kepada Committee on Safeguards.

 

BAB XI 

KOMITE


Pasal 30

 

 

Komite berwenang untuk melakukan penyelidikan, penundaan/penghentian penyelidikan, dan segala keputusan yang berkaitan dengan rekomendasi perubahan atau perpanjangan jangka waktu pengenaan tindakan pengamanan serta keputusan lain yang berkaitan dengan penyelidikan atas kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri akibat lonjakan impor.

 

Pasal 31

 

 

Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, Komite terikat dengan ketentuan Keputusan Presiden ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

 

Pasal 32

 

 

(1)

Komite dipimpin oleh seorang Ketua dan beranggotakan unsur-unsur dari :

 

 

 

a.

Departemen Perindustrian dan Perdagangan;

 

 

 

b.

Departemen Keuangan;

 

 

 

c.

Badan Pusat Statistik;

 

 

 

d.

Departemen atau Lembaga Non Departemen terkait lainnya; dan

 

 

 

e.

Pakar di bidang barang terselidik.

 

 

(2)

Keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berjumlah ganjil.

 

 

(3)

Pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan Komite ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

 

Pasal 33

 

 

(1)

Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, Komite harus bersifat independen dan tidak dapat dipengaruhi pihak lain serta tidak boleh menyembunyikan setiap hal yang menurut hukum tidak memerlukan perlakuan rahasia sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (3) dan ayat (4) Keputusan Presiden ini.

 

 

(2)

Anggota Komite yang menyebarluaskan informasi yang bersifat rahasia dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB XII

KETENTUAN.'PENUTUP



Pasal 34

 

 

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menten Perindustrian dan Perdagangan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 16 Desember 2002

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESlA,

           
                                  ttd.
           
          MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 16 Desember 2002

 

 

 

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

 

       
   

ttd.

 
       
   

BAMBANG KESOWO

 
           
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 133