UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR   27  TAHUN  2003

 

TENTANG

 

PANAS BUMI

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa panas bumi adalah sumber daya alam yang dapat diperbaharui, berpotensi besar, yang dikuasai oleh negara dan mempunyai peranan penting sebagai salah satu sumber energi pilihan dalam keanekaragaman energi nasional untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan rakyat;

 

 

b.

bahwa pemanfaatan panas bumi relatif ramah lingkungan, terutama karena tidak memberikan kontribusi gas rumah kaca, sehingga perlu didorong dan dipacu perwujudannya;

 

 

c.

bahwa pemanfaatan panas bumi akan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak sehingga dapat menghemat cadangan minyak bumi;

 

 

d.

bahwa peraturan perundang-undangan yang sudah ada belum dapat menampung kebutuhan perkembangan pengelolaan hulu sumber daya panas bumi sehingga Undang-undang tentang panas bumi ini dapat mendorong kegiatan panas bumi bagi kelangsungan pemenuhan kebutuhan energi nasional;

 

 

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta untuk memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan kembali penyelenggaraan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya panas bumi, dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Panas Bumi;

mengingat

:

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG PANAS BUMI.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

 

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi dan untuk pemanfaatannya diperlukan proses penambangan.

 

 

2.

Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjalankan jenis usaha tetap dan terusmenerus, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

 

3.

Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika, dan geokimia untuk memperkirakan letak dan adanya sumber daya Panas Bumi serta Wilayah Kerja.

 

 

4.

Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh dan menambah informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan potensi Panas Bumi.

 

 

5.

Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan Panas Bumi untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan usaha pertambangan Panas Bumi, termasuk penyelidikan atau studi jumlah cadangan yang dapat dieksploitasi.

 

 

6.

Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada suatu wilayah kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan operasi produksi sumber daya Panas Bumi.

 

 

7.

Usaha Pertambangan Panas Bumi adalah usaha yang meliputi kegiatan eksplorasi, studi kelayakan, dan eksploitasi.

 

 

8.

Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi, selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan Panas Bumi.

 

 

9.

Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi, selanjutnya disebut Wilayah Kerja, adalah wilayah yang ditetapkan dalam IUP.

 

 

10.

Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.

 

 

11.

Iuran Tetap adalah iuran yang dibayarkan kepada negara sebagai imbalan atas kesempatan eksplorasi, studi kelayakan, dan eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja.

 

 

12.

Iuran Produksi adalah iuran yang dibayarkan kepada negara atas hasil yang diperoleh dan Usaha Pertambangan Panas Bumi.

 

 

13.

Mineral Ikutan adalah bahan mineral selain minyak dan gas bumi yang ditemukan dalam fluida dan/atau dihasilkan dalam jumlah yang memadai pada kegiatan pengusahaan Panas Bumi serta tidak memerlukan penambangan dan produksi secara khusus sebagaimana diatur dalam proses penambangan mineral lainnya.

 

 

14.

Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan usaha pemanfaatan energi dan/atau fluida Panas Bumi untuk keperluan nonlistrik, baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri.

 

 

15.

Pemanfaatan Tidak Langsung untuk tenaga listrik adalah kegiatan usaha pemanfaatan energi Panas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik, baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri.

 

 

16.

Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang terdiri atas Presiden dan para menteri yang merupakan perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

 

17.

Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang Panas Bumi.

 

 

18.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.

 

BAB II
ASAS DAN TUJUAN


Pasal 2

 

 

Penyelenggaraan kegiatan pertambangan Panas Bumi menganut asas manfaat, efisiensi, keadilan, kebersamaan, optimasi ekonomis dalam pemanfaatan sumber daya, keterjangkauan, berkelanjutan, percaya dan mengandalkan pada kemampuan sendiri, keamanan dan keselamatan, kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta kepastian hukum.

 

Pasal 3

 

 

Penyelenggaraan kegiatan pertambangan Panas Bumi bertujuan :

 

 

a.

mengendalikan pemanfaatan kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk menunjang pembangunan yang berkelanjutan serta memberikan nilai tambah secara keseluruhan; dan

 

 

b.

meningkatkan pendapatan negara dan masyarakat untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional demi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

 

BAB III

PENGUASAAN PERTAMBANGAN PANAS BUMI

 

Pasal 4

 

 

(1)

Panas Bumi sebagai sumber daya alam yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia merupakan kekayaan nasional, yang dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

 

 

(2)

Penguasaan Pertambangan Panas Bumi oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

 

 

(3)

Semua data dan informasi yang diperoleh sesuai dengan ketentuan dalam IUP merupakan data milik negara dan pengaturan pemanfaatannya ditakukan oleh Pemerintah.

 

BAB IV
KEWENANGAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN PANAS BUMI


Bagian Kesatu
Kewenangan Pemerintah


Pasal 5

 

 

Kewenangan Pemerintah dalam pengelolaan pertambangan Panas Bumi meliputi :

 

 

a.

pembuatan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan Panas Bumi;

 

 

b.

pembuatan kebijakan nasional;

 

 

c.

pembinaan pengusahaan dan pengawasan Pertambangan Panas Bumi pada wilayah lintas provinsi;

 

 

d.

pemberian izin dan pengawasan pertambangan Panas Bumi pada wilayah lintas provinsi;

 

 

e.

pengelolaan informasi geologi dan potensi Panas Bumi;

 

 

f.

inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi nasional.

 

Bagian Kedua
Kewenangan Pemerintah Daerah


Paragraf 1
Kewenangan Provinsi


Pasal 6

 

 

(1)

Kewenangan provinsi dalam pengelolaan pertambangan Panas Bumi meliputi :

 

 

 

a.

pembuatan peraturan perundang-undangan di daerah di bidang pertambangan Panas Bumi;

 

 

 

b.

pembinaan pengusahaan dan pengawasan pertambangan Panas Bumi di wilayah lintas kabupaten/kota;

 

 

 

c.

pemberian izin dan pengawasan pertambangan Panas Bumi di wilayah lintas kabupaten/kota;

 

 

 

d.

pengelolaan informasi geologi dan potensi Panas Bumi di wilayah lintas kabupaten/kota;

 

 

 

e.

inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi di provinsi.

 

 

(2)

Kewenangan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Paragraf 2
Kewenangan Kabupaten/Kota


Pasal 7

 

 

(1)

Kewenangan kabupaten/kota dalam pengelolaan pertambangan Panas Bumi meliputi :

 

 

 

a.

pembuatan peraturan perundang-undangan di daerah di bidang pertambangan Panas Bumi di kabupaten/kota;

 

 

 

b.

pembinaan dan pengawasan pertambangan Panas Bumi di kabupaten/kota;

 

 

 

c.

pemberian izin dan pengawasan pertambangan Panas Bumi di kabupaten/kota;

 

 

 

d.

pengelolaan informasi geologi dan potensi Panas Bumi di kabupaten/kota;

 

 

 

e.

inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi di kabupaten/kota;

 

 

 

f.

pemberdayaan masyarakat di dalam ataupun di sekitar Wilayah Kerja di kabupaten/kota

 

 

(2)

Kewenangan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB V
WILAYAH KERJA


Pasal 8

 

 

Wilayah Kerja yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha diumumkan secara terbuka.

 

Pasal 9

 

 

(1)

Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan penawaran Wilayah Kerja dengan cara lelang.

 

 

(2)

Batas dan luas Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan oleh Pemerintah.

 

 

(3)

Ketentuan mengenai pedoman, batas, koordinat, luas wilayah, tata cara, dan syarat-syarat mengenai penawaran, prosedur, penyiapan dokumen lelang, dan pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

 

BAB VI
KEGIATAN OPERASIONAL DAN PENGUSAHAAN


Bagian Kesatu
Kegiatan Operasional


Pasal 10

 

 

(1)

Kegiatan operasional Panas Bumi meliputi :

 

 

 

a.

Survei Pendahuluan;

 

 

 

b.

Eksplorasi;

 

 

 

c.

Studi Kelayakan;

 

 

 

d.

Eksploitasi; dan

 

 

 

e.

Pemanfaatan.

 

 

(2)

Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

 

 

(3)

Pemerintah dapat menugasi pihak lain untuk melakukan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

 

 

(4)

Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh Pemerintah.

 

 

(5)

Eksplorasi, Studi Kelayakan, dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan oleh Badan Usaha.

 

 

(6)

Pemanfaatan Langsung yang berkaitan dengan pemanfaatan energi Panas Bumi diatur dengan peraturan pemerintah.

 

 

(7)

Pemanfaatan tidak langsung yang berkaitan dengan pemanfaatan energi Panas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum atau kepentingan sendiri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagalistrikan.

 

Bagian Kedua
Pengusahaan


Pasal 11

 

 

(1)

Pengusahaan sumber daya Panas Bumi meliputi :

 

 

 

a.

Eksplorasi;

 

 

 

b.

Studi Kelayakan; dan

 

 

 

c.

Eksploitasi.

 

 

(2)

Pengusahaan sumber daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu atau dalam satu kesatuan atau dalam keadaan tertentu dapat dilakukan secara terpisah.

 

 

(3)

Pengusahaan sumber daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha setelah mendapat IUP dari Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.

 

Pasal 12

 

 

Dalam melaksanakan pengusahaan sumber daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Badan Usaha harus mengikuti kaidah-kaidah keteknikan, kemampuan keuangan dan pengelolaan yang sesuai dengan standar nasional, serta menjunjung tinggi etika bisnis.

 

Pasal 13

 

 

(1)

Luas Wilayah Kerja untuk Eksplorasi yang dapat diberikan untuk satu IUP Panas Bumi tidak boleh melebihi 200.000 (dua ratus ribu) hektar.

 

 

(2)

Badan Usaha wajib mengembalikan secara bertahap sebagian atau seluruhnya dari Wilayah Kerja kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

 

 

(3)

Ketentuan mengenai luas Wilayah Kerja yang dapat dipertahankan pada tahap Eksploitasi dan perubahan Luas Wilayah IUP pada setiap tahapan Usaha Pertambangan Panas Bumi diatur dengan peraturan pemerintah.

 

Bagian Ketiga
Eksplorasi dan Eksploitasi


Pasal 14

 

 

(1)

Pemegang IUP wajib menyampaikan rencana jangka panjang Eksplorasi dan Eksploitasi kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan.

 

 

(2)

Penyesuaian terhadap rencana jangka panjang Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dari tahun ke tahun sesuai dengan kondisi yang dihadapi.

 

Bagian Keempat
Pemanfaatan Mineral Ikutan


Pasal 15

 

 

Pemanfaatan Mineral Ikutan yang terkandung dalam Panas Bumi dapat dilakukan secara komersial oleh pemegang IUP atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB VII
PENGGUNAAN LAHAN


Pasal 16

 

 

(1)

Kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi dilaksanakan di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia.

 

 

(2)

Hak atas Wilayah Kerja tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi.

 

 

(3)

Kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi tidak dapat dilaksanakan di :

 

 

 

a.

tempat pemakaman, tempat yang dianggap suci, tempat umum, sarana dan prasarana umum, cagar alam, cagar budaya, serta tanah milik masyarakat adat;

 

 

 

b.

lapangan dan bangunan pertahanan negara serta tanah di sekitarnya;

 

 

 

c.

bangunan bersejarah dan simbol-simbol negara;

 

 

 

d.

bangunan, rumah tinggal, atau pabrik beserta tanah pekarangan sekitamya;

 

 

 

e.

tempat lain yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

(4)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan dalam hal diperoleh izin dari instansi Pemerintah, persetujuan masyarakat dan perseorangan yang berkaitan dengan hal tersebut.

 

Pasal 17

 

 

(1)

Dalam hal akan menggunakan bidang-bidang tanah hak, tanah negara, atau kawasan hutan di dalam Wilayah Kerja, pemegang IUP yang bersangkutan wajib terlebih dahulu mengadakan penyelesaian dengan pemegang hak atau pemakai tanah di atas tanah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

(2)

Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan cara jual beli, tukar-menukar, ganti rugi yang layak, pengakuan atau bentuk penggantian lain kepada pemegang hak atau pemakai tanah di atas tanah negara.

 

Pasal 18

 

 

Pemegang hak atas tanah diwajibkan mengizinkan pemegang IUP untuk melaksanakan Usaha Pertambangan Panas Bumi di atas tanah yang bersangkutan apabila :

 

 

a.

sebelum kegiatan dimulai, terlebih dahulu memperlihatkan IUP atau salinannya yang sah, serta memberitahukan maksud dan tempat kegiatan yang akan dilakukan;

 

 

b.

dilakukan terlebih dahulu penyelesaian atau jaminan penyelesaian yang disetujui oleh pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah di atas tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.

 

Pasal 19

 

 

(1)

Dalam hal pemegang IUP telah diberi Wilayah Kerja, terhadap bidang-bidang tanah yang dipergunakan langsung untuk kegiatan usaha dan areal pengamanannya, diberikan hak pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan wajib memelihara serta menjaga bidang tanah tersebut.

 

 

(2)

Dalam hal pemberian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi areal yang luas di atas tanah negara, bagian-bagian tanah yang belum digunakan untuk kegiatan usaha dapat diberikan kepada pihak lain oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang agraria atau pertanahan dengan mengutamakan masyarakat setempat setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri.

 

Pasal 20

 

 

Penyelesaian penggunaan tanah hak dan tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB VIII
PERIZINAN


Pasal 21

 

 

(1)

IUP dikeluarkan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.

 

 

(2)

IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat ketentuan sekurang-kurangnya :

 

 

 

a.

nama penyelenggara;

 

 

 

b.

jenis usaha yang diberikan;

 

 

 

c.

jangka waktu berlakunya izin;

 

 

 

d.

hak dan kewajiban pemegang izin usaha;

 

 

 

e.

Wilayah Kerja; dan

 

 

 

f.

tahap pengembalian Wilayah Kerja.

 

 

(3)

Setiap IUP yang telah diberikan wajib digunakan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2).

 

 

(4)

IUP dapat dialihkan kepada Badan Usaha afiliasi dengan persetujuan
Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.

 

Pasal 22

 

 

(1)

Jangka waktu IUP terdiri atas :

 

 

 

a.

jangka waktu Eksplorasi berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak IUP diterbitkan dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masing-masing selama 1 (satu) tahun;

 

 

 

b.

jangka waktu Studi Kelayakan berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak jangka waktu Eksplorasi berakhir;

 

 

 

c.

jangka waktu Eksploitasi berlaku paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak jangka waktu Eksplorasi berakhir dan dapat diperpanjang.

 

 

(2)

Pemegang IUP dapat mengajukan perpanjangan waktu izin Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing paling cepat 5 (lima) tahun dan paling lambat 3 (tiga) tahun sebelum izin Eksploitasi berakhir.

 

 

(3)

Dalam hal tidak melaksanakan kegiatan Eksploitasi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak jangka waktu Eksplorasi berakhir, pemegang IUP wajib mengembalikan seluruh Wilayah Kerjanya.

 

Pasal 23

 

 

IUP berakhir karena :

 

 

a.

habis masa berlakunya;

 

 

b.

dikembalikan;

 

 

c.

dibatalkan; atau

 

 

d.

dicabut.

 

Pasal 24

 

 

(1)

Pemegang IUP dapat menyerahkan kembali IUP dengan pernyataan tertulis kepada Menteri, Gubemur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing disertai alasan yang jelas.

 

 

(2)

Pengembalian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah disetujui oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.

 

Pasal 25

 

 

(1)

Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mencabut IUP apabila pemegang IUP :

 

 

 

a.

melakukan pelanggaran terhadap salah satu persyaratan yang tercantum dalam IUP; atau

 

 

 

b.

tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan undang-undang ini.

 

 

(2)

Sebelum melaksanakan pencabutan IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing terlebih dahulu memberikan kesempatan selama jangka waktu 6 (enam) bulan pada pemegang IUP untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

 

Pasal 26

 

 

Dalam hal jangka waktu yang ditentukan dalam IUP telah berakhir dan permohonan perpanjangan IUP tidak diajukan atau permohonan perpanjangan IUP tidak memenuhi persyaratan, IUP tersebut berakhir.

 

Pasal 27

 

 

(1)

Dalam hal IUP berakhir karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, pemegang IUP wajib memenuhi dan menyelesaikan segala kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang0-undangan yang berlaku.

 

 

(2)

Kewajiban pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap telah dipenuhi setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.

 

 

(3)

Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing menetapkan persetujuan pengakhiran IUP setelah pemegang IUP melaksanakan pelestarian dan pemulihan fungsi lingkungan di Wilayah Kerjanya serta kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN USAHA
PERTAMBANGAN PANAS BUMI


Bagian Kesatu
Hak Pemegang Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi


Pasal 28

 

 

Pemegang IUP berhak :

 

 

a.

melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi berupa Eksplorasi, Studi Kelayakan, dan Eksploitasi di Wilayah Kerjanya;

 

 

b.

menggunakan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) selama jangka waktu berlakunya IUP di Wilayah Kerjanya;

 

 

c.

dapat memperoleh fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

 

Bagian Kedua
Kewajiban Pemegang Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi


Pasal 29

 

 

Pemegang IUP wajib :

 

 

a.

memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan, serta memenuhi standar yang berlaku;

 

 

b.

mengelola lingkungan hidup mencakup kegiatan pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan fungsi lingkungan hidup dan melakukan reklamasi;

 

 

c.

mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing;

 

 

d.

memberikan dukungan terhadap kegiatan-kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Panas Bumi;

 

 

e.

memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kompetensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang Panas Bumi;

 

 

f.

melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;

 

 

g.

memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.

 

BAB X
PENERIMAAN NEGARA


Pasal 30

 

 

(1)

Pemegang IUP wajib membayar penerimaan negara berupa pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

(2)

Penerimaan negara berupa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :

 

 

 

a.

pajak;

 

 

 

b.

bea masuk dan pungutan lain atas cukai dan impor;

 

 

 

c.

pajak daerah dan retribusi daerah.

 

 

(3)

Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :

 

 

 

a.

pungutan negara berupa Iuran Tetap dan luran Produksi serta pungutan negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

 

 

b.

bonus.

 

 

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

 

 

(5)

Penerimaan negara berupa pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak merupakan penerimaan Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang pembagiannya sebagai berikut :

 

 

 

a.

Penerimaan negara berupa pajak, pembagiannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

 

 

 

b.

Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Iuran Tetap dan Iuran Produksi, pembagiannya ditetapkan dengan perimbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk Pemerintah Daerah.

 

 

(6)

Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dibagi dengan perincian sebagai berikut:

 

 

 

a.

provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam belas persen);

 

 

 

b.

kabupaten/kota penghasil sebesar 32% (tiga puluh dua persen);

 

 

 

c.

kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 32% (tiga puluh dua persen).

 

BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN


Pasal 31

 

 

(1)

Tanggung jawab pembinaan dan pengawasan atas pekerjaan dan pelaksanaan kegiatan usaha terhadap ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berada pada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.

 

 

(2)

Gubernur dan Bupati/Walikota wajib melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan Usaha Pertambangan Panas Bumi di wilayahnya masing-masing setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Pemerintah.

 

Pasal 32

 

 

Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi :

 

 

a.

Eksplorasi;

 

 

b.

Eksploitasi;

 

 

c.

keuangan;

 

 

d.

pengolahan data Panas Bumi;

 

 

e.

konservasi bahan galian;

 

 

f.

keselamatan dan kesehatan kerja;

 

 

g.

pengelolaan lingkungan hidup dan reklamasi;

 

 

h.

pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;

 

 

i.

pengembangan tenaga kerja Indonesia;

 

 

j.

pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat;

 

 

k.

penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan Panas Bumi;

 

 

l.

kegiatan lain di bidang kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi sepanjang menyangkut kepentingan umum;

 

 

m.

pengelolaan Panas Bumi;

 

 

n

penerapan kaidah keekonomian dan keteknikan yang baik.

 

Pasal 33

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 diatur dengan peraturan pemerintah.

 

BAB XII
PENYIDIKAN


Pasal 34

 

 

(1)

Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi.

 

 

(2)

Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :

 

 

 

a.

melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang diterima berkenaan dengan tindak pidana dalam kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi;

 

 

 

b.

melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak pidana dalam kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi;

 

 

 

c.

memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi;

 

 

 

d.

menggeledah tempat dan/atau sarana yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dalam kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi;

 

 

 

e.

melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;

 

 

 

f.

menyegel dan/atau menyita alat kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti;

 

 

 

g.

mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana dalam kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi; atau

 

 

 

h.

menghentikan penyidikan perkara tindak pidana dalam kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi.

 

 

(3)

Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan perkara pidana kepada Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

(4)

Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghentikan penyidikannya dalam hal peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak terdapat cukup bukti dan/atau peristiwanya bukan merupakan tindak pidana.

 

 

(5)

Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB XIII

KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 35

 

 

Setiap orang yang melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi tanpa IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling Sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

 

Pasal 36

 

 

Pemegang IUP yang dengan sengaja meninggalkan Wilayah Kerjanya tanpa menyelesaikan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan.

 

Pasal 37

 

 

Setiap orang yang mengganggu atau merintangi kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi dari pemegang IUP sehingga pemegang IUP terhambat dalam melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

Pasal 38

 

 

(1)

Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 adalah kejahatan.

 

 

(2)

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 adalah pelanggaran.

 

Pasal 39

 

 

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 dilakukan oleh Badan Usaha, ancaman pidana denda yang dijatuhkan kepada Badan Usaha tersebut ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dan pidana denda.

 

Pasal 40

 

 

Selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, pelaku tindak pidana dapat dijatuhi pidana tambahan berupa :

 

 

a.

perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;

 

 

b.

perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;

 

 

c.

kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.

 

BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 41

 

 

Pada saat undang-undang ini berlaku, semua kontrak kerja sama pengusahaan sumber daya Panas Bumi yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa kontrak.

 

Pasal 42

 

 

Pada saat undang-undang ini berlaku pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak kerja sama pengusahaan pertambangan Panas Bumi yang ditandatangani sebelum berlakunya undang-undang ini dialihkan kepada Pemerintah.

 

BAB XV
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 43

 

 

Dengan berlakunya undang-undang ini, segala ketentuan yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 44

 

 

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Disahkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 22 Oktober 2003

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

           
           
          MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
           

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 22 Oktober 2003

 

 

 

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

 

       
       
   

BAMBANG KESOWO

 
       
 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 115