PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 46 TAHUN 2003

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH

NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG IMPOR DAN ATAU

PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU

YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN

DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa penetapan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002, dimaksudkan untuk bersifat sementara;

 

 

b.

bahwa dalam rangka mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing dengan menjamin tersedianya barang-barang yang bersifat strategis, perlu ditinjau kembali jenis-jenis Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

 

 

2.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);

 

 

3.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4083) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4217);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 diubah sebagai berikut :

 

 

1.

Ketentuan dalam Pasal I angka 1 huruf a diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 1

 

 

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

 

 

 

1.

Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :

 

 

 

 

a.

barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;

 

 

 

 

b.

makanan ternak unggas dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makan ternak, unggas dan ikan;

 

 

 

 

c.

barang hasil pertanian;

 

 

 

 

d.

bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;

 

 

 

 

e.

dihapus;

 

 

 

 

f.

dihapus;

 

 

 

 

g.

air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum; dan

 

 

 

 

h.

listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 watt.

 

 

 

2.

Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang :

 

 

 

 

a.

pertanian, perkebunan dan kehutanan;

 

 

 

 

b.

peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau

 

 

 

 

c.

perikanan baik dari penangkapan atau budidaya.

 

 

 

3.

Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan."

 

 

2.

Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 2

 

 

 

(1)

Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa :

 

 

 

 

a.

barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;

 

 

 

 

b.

makanan ternak, unggas, dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b;

 

 

 

 

c.

bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d;

 

 

 

 

d.

dihapus;

 

 

 

 

e.

dihapus;

 

 

 

 

dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

 

 

 

(2)

Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa :

 

 

 

 

a.

barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;

 

 

 

 

b.

makan ternak, unggas, dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b;

 

 

 

 

c.

barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, oleh petani atau kelompok petani;

 

 

 

 

d.

bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d;

 

 

 

 

e.

dihapus;

 

 

 

 

f.

dihapus;

 

 

 

 

g.

air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g; dan

 

 

 

 

h.

listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h;

 

 

 

 

dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai."

 

 

3.

Ketentuan dalam Pasal 4 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 4

 

 

 

(1)

Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan atau perolehannya, maka Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibebaskan tetap wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak barang modal tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan. 

 

 

 

(2)

Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai   yang dibebaskan tidak dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

 

(3)

 Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan."

Pasal II

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 13 Agustus 2003

 

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

 

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

pada tanggal 13 Agustus 2003

 

 

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

                       BAMBANG KESOWO

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003
NOMOR 97.