PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2003


TENTANG


PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 97 TAHUN 2000
TENTANG FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka perencanaan kepegawaian secara nasional serta terpenuhinya jumlah dan mutu Pegawai Negeri Sipil pada satuan organisasi negara, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945

   

2.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);

   

3.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

   

4.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4015);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 97 TAHUN 2000 TENTANG FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL.

 

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil diubah, sebagai berikut :

 

 

1.

Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

"Pasal 1

 

 

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

 

 

 

1.

Formasi Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut dengan formasi adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.

 

 

 

2.

Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Departemen/Lembaga Pemerintah Non  Departemen.

 

 

 

3.

Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah Gubernur.

     

4.

Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota."

   

2.

Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

"Pasal 2

 

 

 

(1)

Formasi Pegawai Negeri Sipil secara nasional setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

 

 

 

(2)

Formasi Pegawai Negeri Sipil secara nasional terdiri dari :

       

a.

Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat.

       

b.

Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah."

 

3.

Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:

 

 

"Pasal 3

 

 

(1)

Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Pusat setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.

 

 

(2)

Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, berdasarkan pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.

 

 

(3)

Penetapan dan persetujuan formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan usul dari :

 

 

 

a.

Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat; dan

 

 

 

b.

Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur,"

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 3 November 2003

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                   ttd

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 3 November 2003

 

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

            ttd

 

 

 

BAMBANG KESOWO

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 122



PENJELASAN


ATAS


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2003


TENTANG


PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 97 TAHUN 2000
TENTANG FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL

 

I.

UMUM

 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, disebutkan bahwa jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan ditetapkan dalam formasi untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan.

 

Sejalan dengan hal tersebut dan dalam rangka perencanaan kepegawaian secara nasional serta terpenuhinya jumlah dan mutu Pegawai Negeri Sipil pada satuan organisasi Negara, sesuai dengan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan, maka formasi Pegawai Negeri Sipil secara nasional ditetapkan setiap tahun anggaran. Selanjutnya, berdasarkan formasi Pegawai Negeri Sipil secara nasional tersebut ditetapkan formasi Pegawai Negeri Sipil untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan.

 

Penetapan dan persetujuan penetapan Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam satu kesatuan Formasi Pegawai Negeri Sipil secara nasional tersebut didasarkan atas usul Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota.

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini, Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil adalah Sekretaris Negara. Pada saat ini, Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan dimaksud adalah Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Presiden, Sekretariat Militer, dan Sekretariat Wakil Presiden. Sedangkan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh Pejabat Struktural Eselon I dan bukan merupakan bagian dari Departemen Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil adalah Pimpinan Lembaga Kesekretariatan dimaksud, misalnya Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Pejabat Pembina Kepegawaiannya adalah Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

 

 

II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal I

   

Pasal 1

     

Cukup jelas

   

Pasal 2

     

Ayat (1)

 

 

 

 

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Formasi Pegawai Negeri Sipil secara nasional adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil secara nasional yang diperlukan untuk menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dalam satu tahun anggaran yang penetapannya dilakukan dengan memperhatikan kemampuan anggaran yang tersedia.

 

 

 

Ayat (2)

 

 

 

 

Cukup jelas

 

 

Pasal 3

 

 

 

Ayat (1)

 

 

 

 

Khusus untuk penetapan formasi Pegawai Negeri Sipil di luar negeri, juga memperhatikan pertimbangan Menteri Luar Negeri.

 

 

 

Ayat (2)

 

 

 

 

Formasi untuk suatu satuan organisasi Pemerintah Daerah bagi:

 

 

 

 

a.

Propinsi ditetapkan oleh Gubernur;

 

 

 

 

b.

Kabupaten ditetapkan oleh Bupati; dan

 

 

 

 

c.

Kota ditetapkan oleh Walikota.

 

 

 

Ayat (3)

 

 

 

 

Usul pengajuan formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat yang bersangkutan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

 

 

 

 

Usul pengajuan Formasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan disampaikan oleh Sekretaris Negara kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

 

 

 

 

Usul pengajuan formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi yang bersangkutan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

 

 

 

 

Usul pengajuan formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Gubernur selaku wakil Pemerintah.

 

 

 

 

Gubernur dalam mengajukan usul formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah dibuat secara kolektif dengan merinci jumlah formasi yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi dan masing-masing Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di lingkungan Propinsi yang bersangkutan sesuai dengan yang diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota. Dengan demikian, Gubernur tidak dapat mengubah jumlah usul formasi yang diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota.

 

Pasal II

 

 

Cukup jelas

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4332