MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  7/KMK.02 /2003

 

TENTANG

 

PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI

NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

  

Menimbang

:

bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 33 Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap;

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad 1925 Nomor 448) diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968  ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860);

 

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

 

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2002   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4149);

 

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021);

 

 

 

5.

Keputusan Presiden Nomor 228 / M Tahun 2001;

 

 

 

6.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212);

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

 

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Pegawai Tidak Tetap adalah pegawai negeri sipil, pejabat negara dan pegawai tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

 

 

 

2.

Pejabat Yang Berwenang adalah kepala kantor/satuan kerja dan pemimpin proyek/bagian proyek di lingkungan departemen/lembaga bersangkutan.

 

 

 

3.

Perjalanan dinas dalam negeri ialah perjalanan keluar tempat kedudukan yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 (lima) kilometer dari batas kota, yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Negara atas perintah Pejabat Yang Berwenang, termasuk perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju di dalam negeri.

 

 

4.

Lumsum adalah uang yang dibayarkan sekaligus untuk semua biaya.

 

 

5.

Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) adalah surat tugas kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap untuk melaksanakan perjalanan dinas.

 

 

6.

Wilayah Jabatan adalah wilayah kerja dalam menjalankan tugas.

 

 

7.

Tempat Kedudukan adalah tempat/kota dimana kantor/satuan kerja/proyek berada.

Pasal 2

 

 

(1)

Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap yang akan melaksanakan perjalanan dinas harus terlebih dahulu mendapat persetujuan/perintah atasannya.

 

 

(2)

Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah atasan dari Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap yang akan melaksanakan perjalanan dinas.

Pasal 3

 

 

(1)

Dalam penerbitan SPPD harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

 

 

 

a.

Pejabat Yang Berwenang hanya dapat memberikan perintah perjalanan dinas untuk perjalanan dinas dalam Wilayah Jabatannya; dan

 

 

 

 

b.

Dalam hal perjalanan dinas keluar Wilayah Jabatannya, Pejabat Yang Berwenang harus memperoleh persetujuan/perintah dari atasannya.

 

 

 

(2)

Dalam hal pembiayaan perjalanan dinas bersumber dari proyek/bagian proyek, maka Pejabat Yang Berwenang adalah pemimpim proyek/bagian proyek.

 

 

(3)

Dalam hal Pejabat Yang Berwenang akan melakukan perjalanan dinas, maka SPPD ditandatangani oleh :

 

 

 

a.

atasan langsungnya sepanjang Pejabat Yang Berwenang satu Tempat Kedudukan dengan atasan langsungnya; atau

 

 

 

b.

dirinya atas nama atasan langsungnya dalam hal pejabat tersebut merupakan pejabat tertinggi pada Tempat Kedudukan Pejabat bersangkutan.

 

BAB II

JENIS PERJALANAN DINAS

Pasal 4

 

 

Perjalanan Dinas meliputi :

 

 

a.

perjalanan dinas jabatan;

 

 

b.

perjalanan dinas pindah.

Pasal 5

 

 

 

(1)

Perjalanan dinas jabatan merupakan perjalanan dinas dari Tempat Kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke Tempat Kedudukan semula.

 

 

 

(2)

Dalam perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk pula perjalanan yang dilakukan dalam hal :

 

 

 

 

a.

detasering di luar Tempat Kedudukan;

 

 

 

 

b.

ditugaskan untuk menempuh ujian dinas/ujian jabatan yang diadakan di luar Tempat Kedudukan;

 

 

 

 

c.

diharuskan menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk yang berada di luar Tempat Kedudukan, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;

 

 

 

 

d.

untuk mendapatkan pengobatan di luar Tempat Kedudukan berdasarkan Keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri;

 

 

 

 

e.

harus memperoleh pengobatan di luar Tempat Kedudukan, berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugasnya;

 

 

 

 

f.

ditugaskan mengikuti pendidikan dinas di luar tempat kedudukan; dan

 

 

 

 

g.

menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pegawai yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas.

 

Pasal 6

 

 

(1)

Perjalanan dinas pindah merupakan perjalanan dinas dari Tempat Kedudukan yang lama ke Tempat Kedudukan yang baru berdasarkan surat keputusan pindah bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap beserta keluarganya yang sah.

 

 

(2)

Keluarga yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :

 

 

 

a.

istri/suami yang sah menurut ketentuan undang-undang perkawinan yang berlaku;

 

 

 

b.

anak kandung, anak tiri dan anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur paling tinggi 25 tahun pada waktu berangkat, belum pernah menikah dan tidak mempunyai penghasilan sendiri;

 

 

 

c.

anak kandung, anak tiri dan anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur lebih dari 25 tahun, yang menurut surat keterangan dokter mempunyai cacat yang menjadi sebab ia tidak dapat mempunyai penghasilan sendiri; atau

 

 

 

d.

anak kandung perempuan, anak tiri perempuan dan anak angkat perempuan yang sah menurut hukum yang berumur lebih dari 25 tahun yang tidak bersuami dan tidak mempunyai penghasilan sendiri.

 

 

(3)

Di samping keluarga yang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) di atas, bagi Pegawai Negeri Sipil yang termasuk tingkat A menurut penggolongan sebagaimana dimaksud Pasal 10 Keputusan Menteri Keuangan ini dan Pejabat Negara diperkenankan pula untuk membawa pembantu rumah tangga sebanyak 1 (satu) orang atas biaya negara.

 

 

(4)

Dalam perjalanan dinas pindah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas termasuk pula perjalanan dinas yang dilakukan dalam hal :

 

 

 

a.

pemulangan dari Tempat Kedudukan yang terakhir ke tempat hendak menetap bagi Pejabat Negara atau Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun atau mendapat uang tunggu;

 

 

 

b.

pengembalian Pejabat Negara atau Pegawai Negeri Sipil yang mendapat uang tunggu dari tempat tinggalnya ketempat yang ditentukan untuk dipekerjakan kembali;

 

 

 

c.

pemulangan keluarga yang sah dari Pejabat Negara atau Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia dari tempat tugas terakhirnya ke tempat tujuan menetap;

 

 

 

d.

pemulangan Pegawai Tidak Tetap yang diberhentikan karena telah berakhir masa kerjanya, sepanjang hal termasuk telah diatur dalam perjanjian kerjanya; atau

 

 

 

e.

pemulangan keluarga yang sah dari Pegawai Tidak Tetap yang meninggal dunia dari tempat kedudukan ke tempat tujuan menetap, sepanjang hal termasuk telah diatur dalam perjanjian kerjanya.

 

 

(5)

Pengajuan perjalanan dinas pindah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a, c, d dan e di atas berlaku untuk jangka waktu satu tahun terhitung sejak tanggal pemberhentian atau meninggal dunia.

BAB III

BIAYA PERJALANAN DINAS

Pasal 7

 

 

(1)

Biaya perjalanan dinas terdiri dari :

 

 

 

a.

biaya transpor pegawai;

 

 

 

b.

biaya tranpor keluarga;

 

 

 

c.

biaya pengepakan, penggudangan, dan angkutan barang-barang;

 

 

 

d.

biaya pemetian dan angkutan jenazah;

 

 

 

e.

uang harian yang mencakup biaya penginapan, biaya makan, biaya angkutan setempat dan uang saku;

 

 

 

f.

uang representasi bagi Pejabat Negara/Pegawai Negeri Sipil tertentu.

 

 

(2)

Biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas dibayarkan secara lumsum dan merupakan batas tertinggi.

Pasal 8

 

 

(1)

Biaya perjalanan dinas dibebankan pada anggaran kantor/satuan kerja/proyek/bagian proyek yang mengeluarkan SPPD bersangkutan.

 

 

(2)

Pejabat Yang Berwenang memberi perintah perjalanan dinas agar memperhatikan tersedianya dana yang diperlukan untuk melaksanakan perjalanan tersebut dalam anggaran kantor/satuan kerja/proyek berkenaan.

Pasal 9

 

 

Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dilarang menerima biaya perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu yang sama.

Pasal 10

 

 

(1)

Biaya perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil digolongkan dalam 4 (empat) tingkat, yaitu :

 

 

 

a.

Tingkat A untuk pegawai yang digaji menurut golongan IV;

 

 

 

b.

Tingkat B untuk pegawai yang digaji menurut golongan III;

 

 

 

c.

Tingkat C untuk pegawai yang digaji menurut golongan II;

 

 

 

d.

Tingkat D untuk pegawai yang digaji menurut golongan I.

 

 

(2)

Biaya perjalanan dinas bagi Pejabat Negara disamakan dengan perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil tingkat A.

 

 

(3)

Mantan Pegawai Negeri Sipil dan atau keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) digolongkan menurut tingkat golongan gaji terakhir pegawai bersangkutan.

 

 

(4)

Pegawai Tidak Tetap yang melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan negara, digolongkan dalam tingkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas oleh Pejabat Yang Berwenang, sesuai dengan tingkat pendidikan/tugas yang bersangkutan.

 

 

(5)

Pegawai Negeri Sipil Golongan I hanya diperkenankan melakukan perjalanan dinas dalam hal mendesak/khusus, seperti :

 

 

 

a.

Dalam hal tenaga teknis tidak diperoleh ditempat bersangkutan; atau

 

 

 

b.

Pemulangan/pengembalian pegawai/keluarga pegawai bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).

 

Pasal 11

 

 

 

(1)

Perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan biaya-biaya sebagai berikut :

 

 

 

a.

biaya transpor pegawai dan uang harian untuk perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2) huruf a, b, c dan d;

 

 

 

b.

biaya transpor pegawai untuk perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dan f;

 

 

 

c.

biaya transpor pegawai/keluarga dan uang harian sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang, serta biaya pemetian dan angkutan jenazah untuk perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g; atau

 

 

 

d.

untuk perjalanan dinas jabatan bagi Pejabat Negara atau Pegawai Negeri Sipil eselon I dan II dan pejabat lain yang setara dapat diberikan pula uang representasi.

 

 

(2)

Untuk perjalanan dinas pindah sebagaiman dimaksud dalam Pasal 6 diberikan biaya-biaya sebagai berikut :

 

 

 

a.

biaya transpor pegawai, transpor keluarga, pengepakan, penggudangan dan angkutan barang-barang dan uang harian untuk perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);

 

 

 

 

b.

biaya transpor pegawai, transpor keluarga serta pengepakan, penggudangan dan angkutan barang  untuk perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a, b dan d; atau

 

 

 

 

c.

biaya transpor pegawai serta biaya pengepakan, penggudangan dan angkutan barang  untuk perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c dan f.

 

 

(3)

Perjalanan dinas pindah atas dasar pemohonan sendiri tidak diberikan biaya perjalanan dinas.

Pasal 12

 

 

 

(1)

Biaya perjalanan dinas ditetapkan berdasarkan satuan biaya  untuk  masing-masing jenis biaya sebagai berikut :

 

 

 

a.

biaya transpor pegawai dan atau keluarga sesuai dengan tarif yang berlaku dan kelas-kelas moda transportasi (kereta api, kapal laut, kapal udara dan moda transportasi lainnya) yang digunakan ditetapkan sebagaiamana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini;

 

 

 

b.

biaya pengepakan, penggudangan dan angkutan barang-barang ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini;

 

 

 

c.

biaya pemetian dan angkutan jenazah ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini;

 

 

 

d.

uang harian ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini; dan

 

 

 

e.

uang representasi ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran V Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

 

(2)

Jumlah yang tertera dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran V keputusan ini, merupakan dasar perhitungan untuk menetapkan biaya yang dibayarkan kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap yang melakukan perjalanan dinas menurut tingkatnya masing-masing.

Pasal 13

 

 

Perhitungan biaya angkutan barang di darat didasarkan pada jarak perjalanan yang ditetapkan menurut daftar jarak resmi atau menurut keterangan resmi dari Gubernur/ Bupati/Walikota setempat dalam hal jarak antara tempat-tempat yang dikunjungi belum tercantum dalam daftar jarak resmi.

 

Pasal 14

 

 

(1)

Dalam biaya pengepakan, penggudangan dan angkutan barang-barang telah termasuk biaya untuk bongkar muat.

 

 

(2)

Biaya pengepakan untuk pengangkutan barang-barang truk diberikan 50% dari satuan biaya pengepakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini dalam hal perjalanan dinas pindah dilakukan dalam jarak :

 

 

 

a.

kurang dari 100 (seratus) kilometer di pulau Jawa/Madura; atau

 

 

 

b.

kurang dari 50 (lima puluh) kilometer diluar pulau Jawa/Madura.

Pasal 15

 

 

Dalam biaya pemetian jenazah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini termasuk segala biaya yang berhubungan dengan pengruktian/pengurusan jenazah.

Pasal 16

 

 

(1)

Dalam hal perjalanan dinas jabatan, uang harian sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini diberikan:

 

 

 

a.

untuk perjalanan yang memerlukan sekurang-kurangnya 6 (enam) jam;

 

 

 

b.

menurut banyak hari yang digunakan untuk perjalanan;

 

 

 

c.

selama-lamanya 2 (dua) hari untuk transit menunggu pengangkutan lanjutan dalam hal harus berpindah ke alat angkutan lain;

 

 

 

d.

selama 3 (tiga) hari di tempat bertolak ke / datang dari luar negeri;

 

 

 

e.

selama-lamanya 10 (sepuluh) hari di tempat yang bersangkutan jatuh sakit/berobat dalam hal pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas jatuh sakit;

 

 

 

f.

selama-lamanya 90 (sebilan puluh) hari dalam hal pegawai melakukan tugas detasering;

 

 

 

g.

selama-lamanya 7 (tujuh) hari setelah diterima keputusan tentang perubahan detasering menjadi penugaspindahan; atau

 

 

 

h.

selama 3 (tiga) hari di tempat penjemputan jenazah dan selama 3 (tiga) hari di tempat pemakaman jenazah dalam hal jenazah tersebut tidak dimakamkan di tempat kedudukan almarhum/ almarhumah yang bersangkutan.

 

 

(2)

Perjalanan dinas jabatan pulang pergi yang memakan waktu kurang dari 6 (enam) jam, diberikan uang harian tanpa biaya penginapan dan makan.

 

Pasal 17

 

 

(1)

Uang harian perjalanan dinas pindah, diberikan untuk pegawai bersangkutan dan masing-masing anggota keluarga :

 

 

 

a.

selama 3 (tiga) hari setelah tiba ditempat kedudukannya yang baru;

 

 

 

b.

selama 3 (tiga) hari di tempat keberangkatan ke luar negeri atau kedatangan dari luar negeri;

 

 

 

c.

selama-lamanya 2 (dua) hari untuk tiap kali menunggu sambungan dalam hal perjalanan tidak dapat dilakukan langsung;

 

 

 

d.

sebanyak jumlah hari tertahan dalam hal pegawai yang bersangkutan jatuh sakit dalam perjalanan dinas pindah, satu dan lain menurut keputusan Pejabat Yang Berwenang; atau

 

 

 

e.

sebanyak jumlah hari tertahan dalam hal pegawai yang sedang menjalankan perjalanan dinas pindah mendapat perintah dari yang berwajib/atasannya untuk melakukan tugas lain guna kepentingan negara.

 

 

 

(2)

Pembantu rumah tangga yang menyertai perjalanan dinas pindah diberikan uang harian menurut tingkat D.

 

Pasal 18

 

 

Dalam hal perjalanan dinas menggunakan kapal laut/sungai untuk waktu sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam, maka uang harian selama waktu transportasi tersebut diberikan tanpa biaya penginapan dan transpor setempat.

Pasal 19

 

 

(1)

Jika kemudian ternyata bahwa jumlah hari yang sebenarnya digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas melebihi yang ditetapkan dalam SPPD semula di luar kesalahan/kemampuan pegawai bersangkutan, menurut pertimbangan Pejabat Yang Berwenang dapat diberikan tambahan uang harian untuk jumlah hari yang berlebih.

 

 

 

(2)

Tidak diberikan tambahan uang harian untuk hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d, e, f, g dan h dan Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b.

 

 

(3)

Jika dalam keadaan luar biasa di luar kesalahan/kemampuan pegawai bersangkutan, jumlah hari menunggu sambungan dengan alat angkutan lain kemudian ternyata lebih dari 2 (dua) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c dan Pasal 17 ayat (1) huruf c maka atas pertimbangan Pejabat Yang Berwenang dapat diberikan tambahan uang harian.

 

 

(4)

Jika kemudian ternyata bahwa jumlah hari yang sebenarnya digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas kurang dari yang ditetapkan dalam SPPD semula, maka kelebihan uang harian yang telah diterima oleh pegawai yang bersangkutan harus disetorkan kembali.

 

 

(5)

Ketentuan penyetoran kembali kelebihan uang harian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) di atas tidak berlaku untuk hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d, g dan h serta Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b.

Pasal 20

 

 

(1)

Biaya perjalanan dinas dibayarkan secara lumsum sebelum perjalanan dinas dilaksanakan.

 

 

(2)

Dalam hal perjalanan dinas harus segera dilaksanakan, sementara biaya perjalanan dinas belum dapat dibayarkan, maka biaya perjalanan dinas dapat dibayarkan setelah perjalanan dinas selesai.

BAB IV

TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DAN

PERTANGGUNGJAWABANNYA

Pasal 21

 

 

 

(1)

Untuk dapat melakukan perjalanan dinas, Pejabat Negara/Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Tidak Tetap harus diberikan SPPD dari Pejabat Yang Berwenang, menurut contoh sebagaimana Lampiran VI Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

 

(2)

Pejabat Yang Berwenang hanya dapat menerbitkan SPPD untuk perjalanan dinas yang biayanya dibebankan pada anggaran yang tersedia pada kantor/satuan kerja/proyek berkenaan.

 

 

(3)

Dalam hal SPPD ditandatangani oleh atasan langsung Pejabat Yang Berwenang sebagaiman dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, maka pembiayaan perjalanan dinas dapat dibebankan pada kantor/satuan kerja/proyek Pejabat Yang Berwenang tersebut.

 

 

(4)

Pejabat Yang Berwenang dalam menerbitkan SPPD sekaligus menetapkan alat transpor yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan yang bersangkutan dengan memperhatikan kepentingan serta tujuan perjalanan dinas tersebut.

Pasal 22

 

 

(1)

SPPD merupakan bukti, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas.

 

 

(2)

Dalam SPPD tidak boleh ada penghapusan-penghapusan atau cacat-cacat dalam tulisan. Perubahan-perubahan dilakukan dengan coretan dan dibubuhi parap dari Pejabat Yang Berwenang.

 

 

(3)

Perhitungan besar jumlah biaya perjalanan dinas dicatat secara terperinci dalam SPPD.

 

 

(4)

Pembayaran biaya perjalanan dinas dicatat pada SPPD dengan dibubuhi tandatangan bendaharawan bersangkutan serta tanda tangan Pejabat Negara/ Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Tidak Tetap yang akan melakukan perjalanan dinas sebagai tanda terima.

 

 

(5)

Pada SPPD dicatat :

 

 

 

a.

tanggal berangkat dari tempat kedudukan/tempat berada dan ditandatangani oleh Pejabat Yang Berwenang/pejabat lain yang ditunjuk;

 

 

 

b.

tanggal tiba dan berangkat di/dari tempat tujuan dan ditandatangani oleh pihak/pejabat di tempat yang didatangi; dan

 

 

 

c.

tanggal tiba kembali di tempat kedudukan dan ditandatangani Pejabat Yang Berwenang/pejabat lain yang ditunjuk

 

 

(6)

Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah perjalanan dinas berakhir, SPPD yeng telah dibubuhi catatan tanggal tiba kembali dan tanda tangan Pejabat Yang Berwenang/pejabat lain yang ditunjuk diserahkan kepada bendaharawan yang semula membayarkan biaya perjalanan dinas kepada pegawai bersangkutan, untuk selanjutnya digunakan dalam penyusunan pertanggungjawabannya kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.

 

 

(7)

Pada saat penyerahan SPPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), diadakan perhitungan kembali dan penyelesaian apabila ternyata terdapat kekurangan/ kelebihan biaya perjalanan dinas dari yang telah dibayarkan semula. Perhitungan kembali ini dituangkan dalam Perhitungan SPPD Rampung.

 

 

(8)

Pada dasarnya pertanggungjawaban mengenai biaya-biaya perjalanan dinas yang telah dibayarkan dibatasi hingga pada pembuktian bahwa perjalanan dinas dimaksud benar-benar telah dilakukan dengan tujuan dan waktu yang telah ditetapkan.

Pasal 23

 

 

(1)

Pejabat Yang Berwenang bertanggung jawab atas ketertiban pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini dalam lingkungan Departemen/Lembaga masing-masing.

 

 

(2)

Pejabat Yang Berwenang wajib membatasi pelaksanaan perjalanan dinas untuk hal-hal yang mempunyai prioritas tinggi dan penting serta mengadakan penghematan dengan mengurangi frekuensi, jumlah orang dan lamanya perjalanan.

 

 

(3)

Pejabat Yang Berwenang, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap yang melakukan perjalanan dinas bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh negara sebagai akibat dari kesalahan, kelalaian atau kealpaan yang bersangkutan dalam hubungannya dengan perjalanan dinas berkenaan.

 

 

(4)

Terhadap kesalahan, kelalaian dan kealpaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dikenakan tindakan berupa :

 

 

 

a.

tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; dan atau

 

 

 

 

b.

hukuman administratif dan tindakan-tindakan lainnya menurut ketentuan yang berlaku.

 

BAB V

LAIN-LAIN

Pasal 24

 

 

 

Ketentuan-ketentuan bagi Pegawai Negeri Sipil yang karena jabatannya harus melakukan perjalanan dinas tetap dalam Wilayah Jabatannya diberikan tunjangan perjalanan dinas tetap, diatur dengan peraturan tersendiri.

 

BAB VI

P E N U T U P

Pasal 25

 

 

 

(1)

Ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk perjalanan dinas dalam negeri baik yang dibiayai dari anggaran belanja rutin maupun yang dibiayai dari anggaran belanja pembangunan yang belum diatur dengan ketentuan yang lebih tinggi dari Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

 

 

 

(2)

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.

 

 

 

(3)

Direktur Jenderal Anggaran memberikan pedoman-pedeoman dan petunjuk-petunjuk lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 26

 

 

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, maka Surat Menteri Keuangan Nomor B-296/MK/I/4/1974 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Perjalanan Dinas Dalam Negeri tanggal 30 April 1974, Nomor: S-511/MK.03/16985 tentang Penyesuaian Satuan—satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri tanggal 30 April 1985, Nomor: S-185/MK.03/1996 tentang Penyesuaian Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri tanggal 2 April 1996, dan Nomor: S-598/MK.03/2000 tentang Perjalanan Dinas Menteri/Pejabat Eselon I Dengan Pesawat Udara tanggal 1 Desember 2000 yang bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan ini dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 27

 

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal   3  Januari  2003

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

BOEDIONO

 

 

 

 

 

 

Lampiran I

Keputusan     Menteri   Keuangan     tentang

Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat

Negara,  Pegawai  Negeri  Sipil dan Pegawai

Tidak Tetap

Nomor   :   7 / KMK.02 / 2003

Tanggal  :  3    Januari     2003

 

SATUAN BIAYA TRANSPOR BAGI PEJABAT NEGERA

 

NO

Pejabat Negara

Moda Transportasi

Pesawat Udara

Kapal Laut

Kereta Api/Bus

Lainnya

 

1.

Ketua/Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Menteri dan Pejabat Lainnya Yang Setara

 

Bisnis

 

VIP/Kelas IA

 

Spesial/Eksekutif

 

Rp5.000/Km

 

2.

Anggota Lembaga Tertinggi /Tinggi Negara, Gubernur, Wakil Gubernur dan Pejabat Lainnya Yang Setara 

 

Bisnis

 

 

VIP/Kelas IA

 

Spesial/Eksekutif

 

Rp5.000/Km

3.

Pejabat Negara Lainnya

 

Ekonomi

Kelas IB

Eksekutif

Rp5.000/Km

 

SATUAN BIAYA TRANSPOR PEGAWAI DAN KELUARGA

 

NO

Pejabat Negara

Moda Transportasi

Pesawat Udara

Kapal Laut

Kereta Api/Bus

Lainnya

1.

 

Eselon I

Ekonomi

Kelas IB

Spesial/Eksekutif

Rp5.000/Km

2.

 

Eselon II

Ekonomi

Kelas IB

Eksekutif

Rp4.000/Km

3.

 

Eselon III

Ekonomi

Kelas IIA

Eksekutif

Rp3.000/Km

4.

 

Eselon IV / V

Ekonomi

Kelas IIA

Eksekutif

Rp3.000/Km

 

Catatan :

a.        Dalam Eselon III termasuk Pegawai Negeri Sipil Golongan IV yang tidak menduduki jabatan.

b.        Dalam Eselon IV/V termasuk Pegawai Negeri Sipil Golongan III kebawah non eselon.

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

BOEDIONO

 

 

 

Lampiran II

Keputusan    Menteri    Keuangan    Tentang

Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat

Negara,  Pegawai  Negeri  Sipil dan Pegawai

Tidak Tetap

Nomor   :  7 / KMK.02 / 2003

Tanggal  :  3    Januari    2003

 

SATUAN BIAYA PENGEPAKAN, PENGGUDANGAN DAN ANGKUTAN BARANG

Dalam Rupiah

NO

URAIAN/TUJUAN

Tingkat Pegawai

TINGKAT A

TINGKAT B

TINGKAT C

TINGKAT D

1

Jumlah barang yang digunakan sebagai

dasar perhitungan

 

 

 

 

 

a.

Pegawai yang berkeluarga dengan anak

25 m³

20 m³

15 m³

10 m³

 

b.

Pegawai yang berkeluarga tanpa anak

15 m³

12 m³

9 m³

6 m³

 

c.

Pegawai yang tidak berkeluarga

5 m³

4 m³

3 m³

2 m³

2

Dasar perhitungan biaya (Rupiah)

 

 

 

 

 

a.

Kereta Api

 

 

 

 

 

 

1.

Pengepakan dan pergudangan per m³

75.000

75.000

75.000

75.000

 

 

2.

Angkutan

Menurut tarif yang berlaku

 

b.

Truk

 

 

 

 

 

 

1.

Jawa

 

 

 

 

 

 

 

1.1.

Pengepakan dan pergudangan per m³

52.500

52.500

52.500

52.500

 

 

 

1.2.

Angkutan per m³/km

210

210

210

210

 

 

2.

Luar Jawa

 

 

 

 

 

 

 

2.1.

Pengepakan dan pergudangan per m³

52.500

52.500

52.500

52.500

 

 

 

2.2.

Angkutan per m³/km

330

330

330

330

 

c.

Angkutan Laut/Sungai

 

 

 

 

 

 

1.

Pengepakan per m³

75.000

75.000

75.000

75.000

 

 

2.

Penggudangan dan pengangkutan dari

Dan ke rumah per m³

22.500

22.500

22.500

22.500

 

 

3.

Angkutan Laut/Sungai per m³

Menurut tarif yang berlaku

 

d.

Alat Angkut Lainnya

Menurut tarif yang berlaku

                       

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

 

 

BOEDIONO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran III

Keputusan     Menteri    Keuangan    tentang

Perjalanan  Dinas Dalam  Negeri Bagi Pejabat

Negara,  Pegawai  Negeri   Sipil  dan  Pegawai

Tidak Tetap

Nomor   :  7 / KMK.02 / 2003

Tanggal  :  3    Januari   2003

 

 

SATUAN BIAYA PEMETIAN DAN ANGKUTAN JENASAH

                                                                                                                        Dalam Rupiah

NO

U R A I A N

Tingkat Pegawai

TINGKAT A

TINGKAT B

TINGKAT C

TINGKAT D

 

1.

 

 

Biaya Pemetian

 

 

1.000.000

 

900.000

 

800.000

 

700.000

 

2.

 

 

Pengangkutan

 

 

Menurut tarif yang berlaku dari alat angkut yang digunakan

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

 

 

 

BOEDIONO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran V

Keputusan Menteri Keuangan Tentang

Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat

Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai

Tidak Tetap

Nomor   :  7 / KMK.02 / 2003

Tanggal  :  3    Januari   2003

 

 

UANG REPRESENTASI BAGI PEJABAT NEGERA

                                                                                                                                       Dalam Rupiah

NO

 

URAIAN/TUJUAN

ORANG / HARI

IBU KOTA PROPINSI

NON IBU KOTA PROPINSI

 

1.

Ketua/Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, Menteri dan Pejabat Lainnya Yang Setara

 

450.000

 

400.000

 

2.

Anggota Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, Gubernur, Wakil Gubernur dan Pejabat Lainnya Yang Setara

 

300.000

 

250.000

3

Pejabat Negara Lainnya

250.000

200.000

 

 

UANG REPRESENTASI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

 

 

NO

URAIAN / TUJUAN

ORANG / HARI

IBU KOTA PROPINSI

NON IBU KOTA PROPINSI

1

Eselon I dan Pejabat Lainnya Yang Setara

300.000

250.000

2

Eselon II dan Pejabat Lainnya Yang Setara

200.000

150.000

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

 

 

BOEDIONO