KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83 TAHUN 2003
TENTANG
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dipandang perlu membentuk Sekretariat Pengadilan Pajak dengan Keputusan Presiden; |
||
Mengingat |
: |
1. |
||
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4189); |
|
|
|
3. |
Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002; |
|
MEMUTUSKAN: |
||||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK. |
||
|
|
BAB I |
||
|
|
(1) |
Sekretariat Pengadilan Pajak, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Sekretariat adalah unsur pelayanan administrasi di lingkungan Pengadilan Pajak. |
|
|
|
(2) |
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan dan secara operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Pengadilan Pajak. |
|
|
|
(3) |
Sekretariat secara administratif berada dalam lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan. |
|
Pasal 2 |
||||
|
|
Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, administrasi persiapan berkas banding dan/atau gugatan, administrasi persiapan persidangan, administrasi persidangan, administrasi penyelesaian putusan, dokumentasi, administrasi peninjauan kembali, administrasi yurisprudensi, pengolahan data, dan pelayanan informasi. |
||
Pasal 3 |
||||
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat menyelenggarakan fungsi : |
||
|
|
a. |
penyiapan program kerja dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga; |
|
b. |
pelayanan administrasi persiapan berkas banding dan/atau gugatan; |
|||
|
|
c. |
penghimpunan dan pengklasifikasian putusan Pengadilan Pajak dan penyelenggaraan perpustakaan; |
|
|
|
d. |
pelayanan administrasi peninjauan kembali putusan Pengadilan Pajak; |
|
e. |
pelayanan administrasi yurisprudensi putusan Pengadilan Pajak; |
|||
f. |
pengolahan data clan pelayanan informasi; |
|||
g. |
pelayanan administrasi persiapan persidangan; |
|||
h. |
pelayanan administrasi persidangan; |
|||
i. |
pelayanan administrasi penyelesaian putusan. |
|||
|
|
BAB II |
||
Organisasi Sekretariat terdiri dari : |
||||
a. |
Sekretaris; |
|||
b. |
Wakil Sekretaris; |
|||
|
|
c. |
Bagian, sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian; |
|
|
|
d. |
Sekretaris Pengganti yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan kebutuhan. |
|
|
|
Bagian
Kedua |
||
|
|
Sekretaris mempunyai tugas memimpin Sekretariat sesuai dengan tugas yang ditetapkan. |
||
Pasal 6 |
||||
Sekretaris merangkap tugas kepaniteraan sebagai Panitera. |
||||
|
|
Bagian
Ketiga |
||
|
|
(1) |
Wakil Sekretaris mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam memimpin Sekretariat serta kegiatan lain yang ditugaskan oleh Sekretaris. |
|
|
|
(2) |
Apabila Sekretaris berhalangan dalam menjalankan tugas, maka Wakil Sekretaris mewakili Sekretaris. |
|
Pasal 8 |
||||
Wakil Sekretaris merangkap tugas kepaniteraan sebagai Wakil Panitera. |
||||
|
|
Bagian
Keempat |
||
Bagian adalah unsur pelaksana sebagian tugas Sekretariat. |
||||
|
|
Bagian
Kelima Pasal 10 |
||
|
|
Sekretaris Pengganti adalah unsur pembantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas kepaniteraan sebagai Panitera Pengganti. |
||
|
|
BAB III |
||
|
|
Seluruh unsur di lingkungan Sekretariat dalam melaksanakan tugasnya, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretariat sendiri maupun dalam hubungan antar instansi/lembaga, sesuai dengan tugas masing-masing. |
||
|
|
BAB IV |
||
|
|
(1) |
Sekretaris adalah jabatan eselon IIa. |
|
(2) |
Wakil Sekretaris adalah jabatan eselon IIb. |
|||
(3) |
Kepala Bagian dan Sekretaris Pengganti adalah eselon IIIa. |
|||
(4) |
Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IVa. |
|||
Pasal 13 |
||||
(1) |
Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan atas pertimbangan Pimpinan Pengadilan Pajak. |
|||
(2) |
Pejabat lainnya di lingkungan Sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan atas usul Sekretaris setelah mendapat pertimbangan Pimpinan Pengadilan Pajak. |
|||
BAB V |
||||
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen Keuangan. |
||||
BAB VI |
||||
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. |
||||
Pasal 16 |
||||
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1997 tentang Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, dinyatakan tidak berlaku. |
||||
Pasal 17 |
||||
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||
pada tanggal 4 Nopember 2003 | ||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
||||
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |