UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 2004

TENTANG

LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk menunjang terwujudnya perekonomian nasional yang stabil dan tangguh, diperlukan suatu sistem perbankan yang sehat dan stabil;

 

 

b.

bahwa untuk mendukung sistem perbankan yang sehat dan stabil diperlukan penyempurnaan terhadap program penjaminan simpanan nasabah bank;

 

 

c.

bahwa dalam rangka melaksanakan program penjaminan terhadap simpanan nasabah bank tersebut perlu dibentuk suatu lembaga yang independen yang diberi tugas dan wewenang untuk melaksanakan program dimaksud;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat ( 1 ), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790):

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4357);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);

 

Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Simpanan adalah simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.

 

 

2.

Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.

 

 

3.

Lembaga Pengawas Perbankan yang selanjutnya disebut LPP, adalah Bank Indonesia atau lembaga pengawasan sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.

 

 

4.

Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.

 

 

5.

Nasabah Penyimpan adalah nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.

 

 

6.

Nasabah Debitur adalah nasabah debitur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang  Perbankan.

 

 

7.

Bank Gagal (failing bank) adalah bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya serta dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan uleh LPP sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

 

 

8.

Penjaminan Simpanan Nasabah Bank, yang selanjutnya disebut Penjaminan, adalah penjaminan yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan atas simpanan nasabah bank.

 

 

9.

Komite Koordinasi adalah komite yang beranggotakan Menteri Keuangan, LPP, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan yang memutuskan kebijakan penyelesaian dan penanganan suatu Bank Gagal yang ditengarai berdampak sistemik.

 

 

10.

Cadangan Penjaminan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang dialokasikan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam rangka Pelaksanaan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.

 

 

11.

Cadangan Tujuan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang digunakan antara lain untuk penggantian atau pembaruan aktiva tetap dan perlengkapan yang digunakan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.

 

 

12.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan adalah peraturan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka penjaminan serta penyelesaian dan penanganan Bank Gagal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

13.

Dewan Komisioner adalah organ tertinggi Lembaga Penjamin Simpanan.

 

 

14.

Keputusan Dewan Komisioner adalah keputusan yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan yang memuat aturan intern.

 

 

15.

RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

BAB II
PEMBENTUKAN, STATUS, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

 

Pasal 2

 

 

(1)

Berdasarkan Undang-Undang ini,   dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan , yang selanjutnya disebut LPS.

(2)

LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah badan hukum.

 

 

(3)

LPS adalah lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

(4)

LPS bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3

(1)

LPS berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.

 

 

(2)

LPS dapat mempunyai kantor perwakilan di wilayah Negara Republik Indonesia.

 

 

(3)

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara Pembentukan kantor Perwakilan diatur dengan Keputusan Dewan Komisioner.

 

BAB III
FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 4

Fungsi LPS adalah:

a.

menjamin simpanan nasabah penyimpan; dan

 

 

b.

turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 5

 

 

(1)

Dalam  menjalankan  fungsi  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 4 huruf a, LPS mempunyai tugas:

 

 

 

a.

merumuskan dan menetapkan kebijakan Pelaksanaan penjaminan simpanan; dan

b.

melaksanakan penjaminan simpanan.

 

 

(2)

Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, LPS mempunyai tugas sebagai berikut:

 

 

 

a.

merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem Perbankan;

 

 

 

b.

merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal (bank resolution) yang tidak berdampak sistemik: dan

c.

melaksanakan Penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.

Pasal 6

 

 

(1)

Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, LPS mempunyai wewenang sebagai berikut :

a.

menetapkan dan memungut premi penjaminan;

 

 

 

b.

menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta;

c.

melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS;

 

 

 

d.

mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank;

 

 

 

e.

melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data sebagaimana dimaksud pada huruf d;

f.

menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran Klaim;

 

 

 

g.

menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu;

 

 

 

h.

melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan; dan

i.

menjatuhkan sanksi administratif.

 

 

(2)

LPS dapat melakukan penyelesaian dan penanganan Bank Gagal dengan kewenangan:

 

 

 

a.

mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS;

 

 

 

b.

menguasai dan mengelola aset dan kewajiban Bank Gagal yang diselamatkan;

 

 

 

c.

meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah setiap kontrak yang mengikat Bank Gagal yang diselamatkan dengan pihak ketiga yang merugikan bank; dan

 

 

 

d.

menjual dan/atau mengalihkan aset bank tanpa persetujuan debitur dan/atau kewajiban bank tanpa persetujuan kreditur.

Pasal 7

 

 

(1)

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, LPS dapat meminta data, informasi, dan/atau dokumen kepada pihak lain.

 

 

(2)

Setiap pihak yang dimintai data, informasi dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikannya kepada LPS.

 

BAB IV
PENJAMINAN SIMPANAN NASABAH BANK
Bagian Pertama
Kepesertaan


Pasal 8

 

 

(1)

Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib menjadi peserta Penjaminan.

 

 

(2)

Kewajiban bank menjadi Peserta Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Badan Kredit Desa.

Pasal 9

 

 

Sebagai peserta Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, setiap Bank wajib:

a.

menyerahkan dokumen sebagai berikut :

1)

salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian bank;

2)

salinan dokumen perizinan bank;

 

 

 

3)

surat keterangan tingkat kesehatan bank yang dikeluarkan oleh LPP yang dilengkapi dengan data pendukung;

 

 

 

4)

surat pernyataan dari direksi, komisaris, dan pemegang saham bank, yang memuat :

 

 

 

 

i.

komitmen dan kesediaan direksi, komisaris, dan pemegang saham bank untuk mematuhi seluruh ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan LPS;

 

 

 

 

ii.

kesediaan untuk bertanggung jawab secara pribadi atas kelalaian dan/atau perbuatan yang melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank;

 

 

 

 

iii.

kesediaan untuk melepaskan dan menyerahkan kepada LPS segala hak, kepemilikan, kepengurusan, dan/atau kepentingan apabila bank menjadi Bank Gagal dan diputuskan untuk diselamatkan atau dilikuidasi;

 

 

b.

membayar kontribusi kepesertaan sebesar 0,1% (satu perseribu) dari modal sendiri (ekuitas ) bank pada akhir tahun fiskal sebelumnya atau dari modal disetor bagi bank baru;

c.

membayar premi Penjaminan;

d.

menyampaikan laporan secara berkala dalam format yang ditentukan;

 

 

e.

 memberikan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggraan Penjaminan; dan

 

 

f.

menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya di dalam kantor bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat.

 

Bagian Kedua
Simpanan Yang Dijamin


Pasal 10

 

 

LPS menjamin Simpanan nasabah bank yang berbentuk giro, deposito,  sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Pasal 11

 

 

(1)

Nilai Simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

 

(2)

Nilai Simpanan yang dijamin dapat diubah apabila dipenuhi salah satu atau lebih kriteria sebagai berikut :

 

 

 

a.

terjadi penarikan dana perbankan dalam jumlah besar secara bersamaan;

b.

terjadi inflasi yang cukup besar dalam beberapa tahun; atau

 

 

 

c.

jumlah nasabah yang, dijamin seluruh simpanannya menjadi kurang dari 90% (sembilan puluh per seratus) dari jumlah nasabah penyimpanan seluruh bank.

 

 

(3)

Perubahan besaran nilai Simpanan yang dijamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

 

(4)

Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

 

 

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan nilai Simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah penyimpan pada satu bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan LPS.

 

Bagian Ketiga
Premi


Pasal 12

 

 

(1)

Premi Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dibayarkan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk :

a.

pembayaran periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni; dan

b.

pembayaran periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember.

 

 

(2)

Premi untuk masing-masing periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan selambat-lambatnya tanggal :

 

 

 

a.

31 Januari untuk periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan

b.

31 Juli untuk periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;

 

 

 

berdasarkan rata-rata saldo bulanan total Simpanan pada periode sebelumnya.

 

 

(3)

Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah atau dikurangi sesuai dengan realisasi rata-rata saldo bulanan total Simpanan pada periode yang bersangkutan.

 

 

(4)

Penambahan atau pengurangan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pembayaran premi untuk periode berikutnya.

 

 

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran premi ditetapkan dengan Peraturan LPS.

Pasal 13

 

 

(1)

Premi untuk setiap periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan sama untuk setiap bank sebesar 0,1 % (satu perseribu ) dari rata-rata saldo bulanan total Simpanan dalam setiap periode.

 

 

(2)

Tingkat premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah apabila dipenuhi sekurang-kurangnya satu kriteria berikut:

 

 

 

a.

terjadi perubahan nilai Simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11  ayat (1);

 

 

 

b.

akumulasi cadangan penjaminan telah melampaui tingkat sasaran sebesar 2,5% (dua puluh lima perseribu) dari total Simpanan di setiap bank; atau

 

 

 

c.

terjadi perubahan tingkat risiko kegagalan (exposure) pada industri perbankan.

 

 

(3)

Perubahan tingkat premi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

 

(4)

Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14

(1)

Perhitungan premi dilakukan sendiri oleh bank.

 

 

(2)

 LPS dapat melakukan verifikasi atas perhitungan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

(3)

Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, pemanggilan pejabat bank yang bersangkutan, dan/atau pemeriksaan langsung pada bank.

 

 

(4)

Pemeriksaan langsung pada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh LPP atas permintaan LPS.

 

 

(5)

LPP harus menyelesaikan pameriksaan langsung pada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permintaan LPS diterima oleh LPP.

 

 

(6)

Dalam hal terdapat perbedaan hasil perhitungan premi yang dilakukan sendiri oleh bank dengan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bank wajib melakukan penyesuaian jumlah premi yang dibayar pada saat pembayaran premi periode berikutnya berdasarkan hasil verifikasi LPS.

Pasal 15

 

 

(1)

Cara penetapan premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat diubah sehingga tingkat premi menjadi berbeda antara satu bank dan bank yang lain berdasarkan skala risiko kegagalan bank.

 

 

(2)

Dalam hal tingkat premi ditetapkan berbeda antara satu bank dan bank yang lain, perbedaan tingkat premi yang terendah dan yang tertinggi tidak melebihi 0,5% (lima perseribu).

 

 

(3)

Perubahan cara penetapan premi dan tingkat premi berdasarkan skala risiko kegagalan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

 

(4)

Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

 

Bagian Keempat
Pembayaran Klaim Penjaminan
Pasal 16

 

 

(1)

LPS wajib membayar klaim Penjaminan kepada Nasabah Penyimpan dari Bank yang dicabut izin usahanya.

 

 

(2)

LPS berhak memperoleh data Nasabah Penyimpan dan informasi lain yang diperlukan per tanggal pencabutan izin usaha dari LPP dan/atau bank dalam rangka penghitungan dan pembayaran klaim Penjaminan.

 

 

(3)

LPS wajib menentukan Simpanan yang layak dibayar, setelah melakukan rekonsiliasi dan veritikasi atas data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak izin usaha bank dicabut.

 

 

(4)

LPS mulai membayar Simpanan yang layak dibayar selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak verifikasi dimulai.

 

 

(5)

Dalam rangka rekonsiliasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang saham, dewan komisaris, direksi, dan pegawai bank yang dicabut izin usahanya, serta pihak lain yang terkait dengan bank dimaksud, wajib membantu memberikan segala data dan informasi yang diperlukan oleh LPS.

 

 

(6)

LPS mengumumkan tanggal dimulainya pengajuan klaim Penjaminan pada sekurang-kurangnya 2 (dua) surat kabar harian yang berperedaran luas.

 

 

(7)

Jangka waktu pengajuan klaim Penjaminan oleh Nasabah Penyimpan kepada LPS adalah 5 (lima) tahun sejak izin usaha bank dicabut.

 

 

(8)

Ketentuan lebih lanjut mengenai rekonsiliasi, verifikasi, penetapan kelayakan simpanan, serta tata cara pengajuan dan pembayaran klaim Penjaminan ditetapkan dengan Peraturan LPS.

Pasal 17

 

 

(1)

Pembayaran klaim Penjaminan dapat dilakukan secara tunai dan/atau dengan alat pembayaran lain yang setara dengan itu.

 

 

(2)

Setiap pembayaran klaim Penjaminan dilakukan dalam mata uang rupiah.

 

 

(3)

Klaim Penjaminan dari Simpanan dalam mata uang asing dibayarkan dalam bentuk ekuivalen rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia.

 

 

(4)

Alat pembayaran klaim Penjaminan dan kurs tengah yang digunakan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan LPS.

Pasal 18

 

 

Dalam hal Nasabah Penyimpan pada saat yang bersamaan mempunyai kewajiban kepada bank, maka pembayaran klaim Penjaminan dilakukan setelah kewajiban Nasabah Penyimpan kepada bank terlebih dahulu diperhtungkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

 

 

(1)

Klaim Penjaminan dinyatakan tidak layak dibayar apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi dan/alau verifikasi:

a.

data Simpanan nasabah dimaksud tidak tercatat pada bank;

 

 

 

b.

Nasabah Penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar; dan/atau

 

 

 

c.

Nasabah Penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.

 

 

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar dan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat diatur dengan Peraturan LPS.

Pasal 20

 

 

(1)

Dalam hal Nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) merasa dirugikan, maka nasabah dimaksud dapat :

 

 

 

a.

mengajukan keberatan kepada LPS yang didukung dengan bukti nyata dan jelas; atau

b.

melakukan upaya hukum melalui pengadilan.

 

 

(2)

Dalam hal LPS menerima keberatan Nasabah Penyimpan atau Pengadilan mengabulkan upaya hukum Nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPS hanya membayar Simpanan nasabah tersebut sesuai dengan Penjaminan berikut bunga yang wajar.

 

BAB V
PENYELESAIAN DAN PENANGANAN BANK GAGAL
Bagian Pertama
Pengambilan Keputusan


Pasal 21

 

 

(1)

LPS menerima pemberitahuan dari LPP mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Perundang-undangan di bidang perbankan.

 

 

(2)

LPS melakukan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik setelah LPP atau Komite Koordinasi menyerahkan Penyelesaiannya kepada LPS.

 

 

(3)

LPS melakukan penanganan Bank Gaga! yang berdampak sistemik setelah Komite Koordinasi menyerahkan penanganannya kepada LPS.

Pasal 22

 

 

(1)

Penyelesaian atau penanganan Bank Gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh LPS dengan cara sebagai berikut:

 

 

 

a.

penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik dilakukan dengan melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan terhadap Bank Gagal dimaksud;

 

 

 

b.

penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik dilakukan dengan melakukan penyelamatan yang mengikutsertakan pemegang saham lama atau tanpa mengikutsertakan pemegang saham lama

 

 

(2)

Keputusan untuk melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan suatu Bank Gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh LPS, dengan sekurang-kurangnya didasarkan pada perkiraan biaya penyelamatan dan perkiraan biaya tidak melakukan penyelamatan Bank Gagal dimaksud.

 

 

(3)

LPS melakukan perhitungan atas perkiraan biaya penyelamatan dan perkiraan biaya tidak melakukan penyelamatan Bank Gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 23

 

 

(1)

Perkiraan biaya penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) meliputi penambahan modal sampai bank tersebut memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas dan tingkat likuiditas.

 

 

(2)

Perkiraan biaya tidak melakukan penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) memperhitungkan biaya pembayaran Simpanan nasabah yang dijamin, biaya talangan gaji terutang, talangan pesangon pegawai, dan perkiraan penerimaan LPS dari penjualan aset bank yang dicabut izin usahanya.

 

Bagian Kedua
Penyelamatan Bank Gagal yang Tidak Berdampak Sistemik


Pasal 24

 

 

(1)

LPS menetapkan untuk menyelamatkan Bank Gagal yang, tidak berdampak sistemik jika dipenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

 

 

a.

perkiraan biaya penyelamatan secara signifikan lebih rendah dari perkiraan biaya tidak melakukan penyelamatan bank dimaksud;

 

 

 

b.

setelah diselamatkan, bank masih menunjukkan prospek usaha yang baik;

 

 

 

c.

ada pernyataan dari RUPS bank yang sekurang-kurangnya memuat kesediaan untuk:

1)

menyerahkan hak dan wewenang RUPS kepada LPS;

2)

menyerahkan kepengurusan bank kepada LPS; dan

 

 

 

 

3)

tidak menuntut LPS atau pihak yang ditunjuk LPS apabila proses penyelamatan tidak berhasil, sepanjang LPS atau pihak yang ditunjuk LPS melakukan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

d.

bank menyerahkan kepada LPS dokumen mengenai :

1)

penggunaan fasilitas pendanaan dari Bank Indonesia;

2)

data keuangan Nasabah Debitur;

 

 

 

 

3)

struktur permodalan dan susunan pemegang saham 3 (tiga) tahun terakhir; dan

 

 

 

 

4)

informasi lainnya yang terkait dengan aset, kewajiban termasuk permodalan bank, yang dibutuhkan oleh LPS.

 

 

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penyelamatan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan LPS.

Pasal 25

 

 

Setelah persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dipenuhi, RUPS menyerahkan segala hak dan wewenangnya kepada LPS.

Pasal 26

 

 

Setelah RUPS menyerahkan hak dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, LPS dapat melakukan tindakan sebagai berikut:

 

 

a.

menguasai, mengelola, dan melakukan tindakan kepemilikan atas aset milik atau yang menjadi hak-hak bank dan/atau kewajiban bank;

b.

melakukan penyertaan modal sementara;

 

 

c.

menjual atau mengalihkan aset bank tanpa persetujuan Nasabah Debitur dan/atau kewajiban bank tanpa persetujuan Nasabah Kreditur;

d.

mengalihkan manajemen bank kepada pihak lain;

e.

melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;

f.

melakukan pengalihan kepemilikan bank; dan

 

 

g.

meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah kontrak bank yang mengikat bank dengan pihak ketiga, yang menurut LPS merugikan bank.

Pasal 27

 

 

Seluruh biaya penyelamatan bank yang dikeluarkan oleh LPS menjadi penyertaan modal sementara LPS pada bank.

Pasal 28

 

 

(1)

Dalam hal ekuitas bank bernilai positif pada saat penyerahan kepada LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, LPS dan pemegang saham lama membuat perjanjian yang mengatur penggunaan hasil penjualan saham bank setelah penyelamatan.

 

 

(2)

Dalam hal ekuitas bank bernilai nol atau negatif pada saat penyerahan kepada LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, pemegang saham lama tidak memiliki hak atas hasil penjualan saham bank setelah penyelamatan.

Pasal 29

 

 

(1)

Dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diatur mengenai penggunaan hasil penjualan saham bank yang telah diselamatkan dengan urutan sebagai berikut :

 

 

 

a.

pengembalian seluruh biaya penyelamatan yang telah dikeluarkan oleh LPS;

 

 

 

b.

pengembalian kepada pemegang saham lama sebesar ekuitas pada saat penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.

 

 

(2)

Apabila setelah penggunaan hasil penjualan saham bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih ada sisa, maka dibagi secara proporsional kepada LPS dan pemegang saham lama sesuai dengan perbandingan huruf a dan huruf b pada ayat (1).

Pasal 30

 

 

(1)

LPS wajib menjual seluruh saham bank yang diselamatkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.

 

 

(2)

Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan tetap mempertimbangkan tingkat pengembalian yang optimal bagi LPS.

 

 

(3)

Tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Paling sedikit sebesar seluruh penempatan modal sementara yang dikeluarkan oleh LPS.

 

 

(4)

Dalam hal tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diwujudkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali dengan masing-masing perpanjangan selama 1 (satu) tahun.

 

 

(5)

Dalam hal tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diwujudkan dalam jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka LPS menjual saham bank tanpa memperhatikan ketentuan ayat (3) dalam waktu 1 (satu) tahun berikutnya.

 

Bagian Ketiga
Bank Gagal yang Tidak Berdampak Sistemik
yang Tidak Diselamatkan

Pasal 3l

 

 

(1)

Dalam hal tidak terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 atau LPS memutuskan untuk tidak melanjutkan proses penyelamatan, maka LPS meminta pencabutan izin usaha bank dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

LPS melaksanakan pembayaran klaim Penjaminan kepada Nasabah Penyimpan bank yang dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam Bab IV Bagian Keempat.

 

Bagian Keempat
Penanganan Bank Gagal yang Berdampak Sistemik

dengan Penyetoran Modal oleh Pemegang Saham


Pasal 32

 

 

Penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik dilakukan oleh LPS dengan mengikutsertakan pemegang  saham (open bank assistance).

Pasal 33

 

 

(1)

Penanganan Bank Gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 hanya dapat diiakukan apabila:

 

 

 

a.

Pemegang saham Bank Gagal telah menyetor modal sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari perkiraan biaya penanganan;

 

 

 

b.

ada pernyataan dari RUPS bank yang sekurag-kurangnya memuat kesediaan untuk:

1)

menyerahkan kepada LPS hak dan wewenang RUPS;

2)

menyerahkan kepada LPS kepengurusan bank; dan

 

 

 

 

3)

tidak menuntut LPS atau pihak yang ditunjuk LPS dalam hal proses Penanganan tidak berhasil, sepanjang LPS atau pihak yang ditunjuk LPS melakukan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

c.

bank menyerahkan kepada LPS, dokumen mengenai:

1)

penggunaan fasilitas Pendanaan dari Bank Indonesia;

2)

data keuangan Nasabah Debitur;

 

 

 

 

3)

struktur permodalan dan susunan pemegang saham 3 (tiga) tahun terakhir; dan

 

 

 

 

4)

informasi lainnya yang terkait dengan aset, kewajiban, dan permodalan bank, yang dibutuhkan LPS.

 

 

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penanganan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan LPS.

Pasal 34

 

 

Terhitung sejak LPS menetapkan untuk melakukan penanganan Bank Gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, maka berdasarkan Undang-Undang ini:

 

 

a.

pemegang saham dan pengurus bank melepaskan dan menyerahkan kepada LPS segala hak, kepemilikan, kepengurusan dan/atau kepentingan lain pada bank dimaksud; dan

 

 

b.

pemegang saham dan pengurus bank tidak dapat menuntut LPS atau pihak yang ditunjuk LPS dalam hal proses penanganan tidak berhasil, sepanjang LPS atau pihak yang ditunjuk LPS melakukan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

 

 

(1)

Dalam hal ekuitas bank bernilai positif setelah pemegang saham lama melakukan penyetoran modal sementara, LPS dan pemegang saham lama membuat perjanjian yang mengatur penggunaan hasil penjualan saham bank.

 

 

(2)

Dalam hal ekuitas bank bernilai nol atau negatif setelah pemegang saham lama melakukan penyetoran modal,  pemegang saham lama tidak memiliki hak atas hasil penjualan saham bank.

Pasal 36

 

 

(1)

Dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) diatur mengenai penggunaan hasil penjujualan saham bank dengan urutan sebagai berikut:

 

 

 

a.

pengembalian seluruh biaya penanganan yang telah dikeluarkan oleh LPS;

 

 

 

b.

pengembalian kepada pemegang saham lama sebesar ekuitas pada posisi sesaat setelah pemegang saham lama melakukan penyetoran modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a.

 

 

(2)

Apabila setelah penggunaan hasil penjualan saham bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih ada sisa, maka dibagi secara proporsional kepada LPS dan pemegang saham lama sesuai dengan perbandingan huruf a dan huruf b pada ayat (1).

Pasal 37

 

 

(1)

LPS bertanggung jawah atas kekurangan biaya penanganan Bank Gagal setelah pemegang saham lama melakukan penyetoran modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a.

 

 

(2)

Biaya penanganan Bank Gagal yang dikeluarkan oleh LPS menjadi penyertaan modal sementara LPS pada bank.

Pasal 38

 

 

(1)

LPS wajib menjual seluruh saham bank dalam penanganan paling lama 3 (tiga) tahun sejak penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a.

 

 

(2)

Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan tetap mempertimbangkan tingkat pengembalian yang optimal bagi LPS.

 

 

(3)

Tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sebesar seluruh penempatan modal sementara yang dikeluarkan oleh LPS.

 

 

(4)

Dalam hal tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diwujudkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali dengan masing-masing perpanjangan selama 1 (satu) tahun.

 

 

(5)

Dalam hal tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diwujudkan dalam jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka LPS menjual saham bank tanpa memperhatikan ketentuan ayat (3) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya.

Bagian Kelima
Penanganan Bank Gagal yang Berdampak Sistemik
Tanpa Penyetoran Modal oleh Pemegang Saham


Pasal 39

Dalam hal penanganan Bank Gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak dapat dilakukan, LPS melakukan penanganan Bank Gagal dimaksud tanpa mengikutsertakan pemegam saham.

Pasal 40

Terhitung sejak LPS menetapkan untuk melakukan penanganan Bank Gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, maka berdasarkan Undang-Undang ini:

a.

LPS mengambil alih segala hak dan wewenang RUPS, kepemilikan, kepengurusan, dan/atau kepentingan lain pada bank dimaksud;

b.

Pemegang saham dan pengurus bank tidak dapat menuntut LPS atau pihak yang ditunjuk oleh LPS dalam hal penanganan tidak berhasil, sepanjang LPS atau pihak yang ditunjuk LPS melakukan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41

(1)

Setelah LPS mengambil alih segala hak dan wewenang, RUPS, kepemilikan, kepengurusan, dan/atau kepentingan lain pada bank tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, LPS dapat melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.

(2)

Seluruh biaya penanganan Bank Gagal yang dikeluarkan oleh LPS menjadi penyertaan modal sementara LPS pada bank.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan Bank Gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan LPS.

Pasal 42

(1)

LPS wajib menjual seluruh saham bank dalam penanganan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak dimulainya penanganan Bank Gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.

(2)

Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan tetap mempertimbangkankan tingkat pengembalian yang optimal bagi LPS.

(3)

Tingkat pen-cmhalian yang optimal scha~~aimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit schcsar scluruh penempatan modal senientara yang dikeluarkan olch LPS.

(4)

Dalam hal tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diwujudkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali dengan masing-masing perpanjangan selama 1 (satu) tahun.

(5)

Dalam hal tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diwujudkan dalam jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka LPS menjual saham bank tanpa memperhatikan ketentuan ayat (3) dalam jangka 1 (satu) tahun berikutnya.

(6)

Dalam hal ekuitas bank bernilai positif pada saat penyerahan kepada LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, maka dalam rangka penggunaan hasil penjualan saham bank dimaksud berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29

(7)

Dalam hal ekuitas bank bernilai nol atau negatif pada saat penyerahan kepada LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, pemegang saham lama tidak memiliki hak atas hasil penjualan saham bank setelah penanganan.

BAB VI
LIKUIDASI

 

Bagian Pertama
Likuidasi Bank Gagal oleh LPS


Pasal 43

Dalam rangka melakukan likuidasi Bank Gagal yang dicabut izin usahanya, LPS melakukan tindakan sebagai berikut:

a.

melakukan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);

b.

memberikan talangan untuk pembayaran gaji pegawai yang terutang dan talangan pesangon pegawai sebesar jumlah minimum pesangon sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;

c.

melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka pengamanan aset bank sebelum proses likuidasi dimulai; dan

d.

memutuskan pembubaran badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, dan menyatakan status bank sebagai bank dalam likuidasi, berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Pasal 44

(1)

Anggota tim likuidasi sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang.

(2)

Dalam hal diperlukan, salah satu anggota direksi, dewan komisaris, atau Pemegang saham lama dapat ditunjuk sebagai anggota tim likuidasi

Pasal 45

(1)

Keputusan pembubaran badan hukum bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d wajib:

a.

didaftarkan dalam daftar perusahaan dan di panitera pengadilan negeri yang meliputi tempat kedudukan bank yang bersangkutan

b.

diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan 2 (dua) surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas; dan.

c.

diberitahukan kepada instansi yang berwenang.

(2)

Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat pula pernyataan bahwa seluruh aset bank dalam likuidasi berada dalam tanggung jawab dan pengurusan tim likuidasi.

Pasal 46

(1)

Pelaksanaan likuidasi bank dilakukan oleh tim likuidasi.

(2)

Dengan terbentuknya tim likuidasi, tanggung jawab dan kepengurusan bank dalam likuidasi dilaksanakan oleh tim likuidasi.

(3)

Dalam melaksanakan tugasnya, tim likuidasi berwenang mewakili bank dalam likuidasi dalam segala hal yang berkaitan dalam penyelesaian hak dan kewajiban bank tersebut.

Pasal 47

(1)

Sejak terbentuknya tim likuidasi, direksi dan dewan komisaris bank dalam likuidasi menjadi non aktif.

(2)

Pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris serta pegawai dan mantan Pegawai bank dalam likuidasi berkewajiban untuk setiap saat membantu memberikan segala data dan informasi yang diperlukan oleh tim likuidasi.

(3)

Pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris serta pegawai bank dalam likuidasi dilarang secara langsung atau tidak langsung menghambat proses likuidasi.

Pasal 48

Pelaksanaan likuidasi bank oleh tim likuidasi wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung, sejak tanggal pembentukan tim likuidasi dan dapat diperpanjang oleh LPS paling banyak 2 (dua) kali masing-masing paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 49

Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi bank dilakukan oleh LPS.

Pasal 50

Dalam hal terdapat sengketa dalam proses likuidasi, maka sengketa dimaksud diselesaikan melalui pengadilan niaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 51

(1)

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota tim likuidasi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang melakukan tindakan untuk keuntungan diri sendiri atau pihak lain yang tidak berhak.

(2)

Anggota tim likuidasi bertanggung jawab secara pribadi apabila dalam melaksanakan tugasnya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 52

(1)

Untuk kepentingan aset atau kewajiban bank dalam likuidasi, tim likuidasi dapat meminta pembatalan kepada pengadilan niaga atas segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha.

(2)

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan hukum bank yang bersangkutan yang wajib dilakukan berdasarkan Undang-Undang.

Pasal 53

Likuidasi bank dilakukan dengan cara:

a.

pencairan aset dan/atau penagihan piutang kepada para debitur diikuti dengan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan/atau penagihan tersebut; atau

b.

pengalihan aset dan kewajiban bank kepada pihak lain berdasarkan persetujuan LPS.

Pasal 54

(1)

Pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan/atau penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan dengan urutan sebagai berikut:

a.

penggantian atas talangan pembayaran gaji pegawai yang terutang :

b.

penggantian atas pembayaran talangan pesangon pegawai;

c.

biaya perkara di pengadilan, biaya lelang yang terutang, dan biaya operasional kantor;

d.

biaya penyelamatan yang dikeluarkan LPS dan/atau pembayaran atas klaim Penjaminan yang harus dibayarkan oleh LPS;

e.

pajak yang terutang:

f.

bagian Simpanan dari nasabah penyimpan yang tidak dibayarkan penjaminannya dan Simpanan dari nasabah penyimpan yang tidak dijamin; dan

g

hak dari kreditur lainnya.

(2)

Segala biaya yang berkaitan dengan likuidasi dan tercantum dalam daftar biaya likuidasi menjadi beban aset bank dalam likuidasi dan dikeluarkan terlebih dahulu dari setiap hasil pencairannya.

(3)

Honorarium tim likuidasi yang termasuk salah satu komponen dalam biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan berpedoman pada Peraturan LPS.

(4)

Apabila seluruh kewajiban bank dalam likuidasi telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat sisa hasil likuidasi, maka sisa tersebut diserahkan kepada pemegang saham lama.

(5)

Apabila seluruh aset bank telah habis dalam proses likuidasi dan masih terdapat kewajiban bank terhadap pihak lain, maka kewajiban tersebut wajib dibayarkan oleh pemegang saham lama yang terbukti menyebabkan bank menjadi Bank Gagal.

Pasal 55

Setelah selesai menyelesaikan proses likuidasi sesuai dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 atau paling lama dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, tim likuidasi menyampaikan neraca akhir likuidasi dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada LPS.

Pasal 56

Setelah menerima pertanggungawaban tim likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, LPS:

a.

meminta tim likuidasi:

1)

mengumumkan berakhirnya likuidasi dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan dalam 2 (dua) surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas;

2)

memberitahukan kepada instansi yang berwenang agar nama badan hukum bank tersebut dicoret dari daftar perusahaan; dan

b.

membubarkan tim likuidasi.

Pasal 57

Tagihan yang timbul setelah proses likuidasi selesai dapat diajukan terhadap sisa hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang saham.

Pasal 58

Status badan hukum bank yang dilikuidasi hapus sejak tanggal pengumuman berakhirnya likuidasi dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a angka 1.

Pasal 59

(1)

Dalam hal kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dicabut izin usahanya oleh LPP, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.

seluruh aset kantor cabang yang bersangkutan terlebih dahulu digunakan untuk pembayaran seluruh kewajibannya di Indonesia;

b.

kantor pusat bank yang bersangkutan bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban kantor cabangnya di Indonesia.

(2)

Dalam meaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPS membentuk tim penyelesai yang memiliki hak, kewajiban, dan kewenangan seperti halnya tim likuidasi.

(3)

Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, LPS bekerja sama dengan LPP.

(4)

Batas waktu penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri paling lambat 2 (dua) tahun sejak terbentuknya tim penyelesai dan dapat diperpanjang oleh LPS paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 60

Dalam hal menurut LPS, anggota tim likuidasi tidak menjalankan tugas dengan baik dan/atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, LPS memberhentikan yang bersangkutan dan menunjuk penggantinya.

Bagian Kedua
Likuidasi Bank oleh Pemegang Saham


Pasal 61

(1)

Likuidasi bank yang dicabut izin usahanya atas permintaan pemegang saham sendiri dilakukan oleh pemegang saham yang bersangkutan.

(2)

LPS tidak membayar klaim Penjamin Nasabah Penyimpan dari bank yang dicabut izin usahanya atas Permintaan Pemegang saham sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB VII
ORGANISASI


Bagian Pertama
Organ LPS

 

Pasal 62

Organ LPS terdiri atas Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif :

Pasal 63

(1)

Dewan Komisioner adalah pimpinan LPS.

(2)

Dewan Komisioner merumuskan dan menetapkan kebijakan serta melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang LPS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

(3)

Dewan Komisioner dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Komisioner.

(4)

Tata tertib dan tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Komisioner ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner.

Pasal 64

(1)

Salah satu anggota Dewan Komisioner yang ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif bertugas melaksanakan kegiatan operasional LPS.

(2)

Tugas dan wewenang Kepala Eksekutif ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner.

Bagian Kedua
Dewan Komisioner


Pasal 65

(1)

Anggota Dewan Komisioner berjumlah 6 (enam) orang,  yang terdiri atas:

a.

1 (satu) orang pejabat setingkat eselon I Departemen Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;

b.

1 (satu) orang unsur Pimpinan LPP yang ditunjuk oleh pimpinan LPP;

c.

1 (satu) orang dari unsur pimpinan Bank Indonesia yang ditunjuk oleh pimpinan Bank Indonesia;

d.

3 (tiga) orang anggota yang berasal dari dalam dan/atau dari luar LPS.

(2)

Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Keuangan :

(3)

Jumlah calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diusulkan oleh Menteri Keuangan sebanyak 2 (dua) orang untuk setiap anggota Dewan Komisioner yang akan diangkat.

(4)

Dalam hal calon yang diusulkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk setiap anggota Dewan Komisioner yang akan diangkat tidak disetujui oleh Presiden, Menteri Keuangan mengusulkan 2 (dua) calon lain dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal penolakan.

Pasal 66

(1)

Salah seorang dari anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf d, ditetapkan oleh Presiden sebagai Ketua Dewan Komisioner.

(2)

Salah seorang dari anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayal (1) huruf d yang bukan Ketua Dewan Komisioner, ditetapkan oleh Presiden sebagai Kepala Eksekutif.

(3)

Anggota Dewan Komisioner diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali untuk masa jabatan berikutnya.

(4)

Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf d melakukan tugas secara penuh waktu dan tidak diperbolehkan menduduki jabatan eksekutif di tempat lain, kecuali merupakan penugasan sehubungan dengan jabatan yang dipegang atau merupakan bagian dari kegiatan sosial.

Pasal 67

Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisioner harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a.

warga negara Indonesia;

b.

mampu melakukan perbuatan hukum;

c.

sehat jasmani dan rohani;

d.

berusia setinggi-tingginya 63 tahun;

e.

bukan sebagai konsultan, pegawai, Pengurus, dan/atau Pemilik bank baik langsung maupun tidak langsung;

f.

bukan pengurus partai politik;

g.

memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang ekonomi, keuangan, Perbankan, dan/atau hukum;

h.

tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan;

i.

tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak Pernah menjadi pengurus bank/ perusahaan yang menyebabkan bank/Perusahaan tersebut pailit atau dilikuidasi; dan

j.

tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang Perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 68

Sesama anggota Dewan Komisioner dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan.

Pasal 69

(1)

Anggota Dewan Komisioner hanya dapat diberhentikan oleh Presiden apabila:

a.

berhalangan tetap;

b.

masa jabatannya berakhir,

c.

mengundurkan diri;

d.

tidak hadir dalam rapat Dewan Komisioner sebanyak 4 kali berturut-turut tanpa alasan:

e.

tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Komisioner lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan;

f.

memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan anggota Dewan Komisioner yang lain, dan tidak ada satupun yang mengundurkan diri; atau

g.

tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.

(2)

Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) hurul a. huruf b, dan huruf c diberhentikan dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak lagi menjadi Pejabat setingkat eselon I di Departemen Keuangan, anggota unsur pimpinan LPP atau anggota unsur pimpinan Bank Indonesia.

(3)

Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden, berdasarkan usulan dari Menteri Keuangan.

(4)

Pemberhentian anggota Dewan Komisioner dan pengusulan anggota yang baru harus dilakukan sedemikian rupa hingga jumlah anggota Dewan Komisioner sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.

(5)

Dalam hal anggota Dewan Komisioner diberhentikan, anggota Dewan Komisioner penggantinya harus ditetapkan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberhentian.

(6)

Masa jabatan anggota Dewan Komisioner yang diangkat untuk menggantikan anggota yang diberhentikan bukan karena berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sisa masa jabatan anggota Dewan, Komisioner yang digantikannya.

Pasal 70

(1)

Dewan Komisioner berwenang mewakili LPS di dalam dan di luar pengadilan.

(2)

Dewan Komisioner dapat mendelegasikan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Eksekutif atau anggota Dewan Komisioner lain, dengan atau tanpa hak substitusi.

(3)

Ketentuan mengenai pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Dewan Komisioner.

Pasal 71

(1)

Dewan Komisioner wajib mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali dengan agenda yang memuat :

a.

menetapkan kebijakan Penjaminan Simpanan Nasabah berdasarkan Undang-Undang ini;

b.

menetapkan kebijakan LPS dalam mendukung stabilitas sistem perbankan:

c.

mengevaluasi pelaksanaan Penjaminan Simpanan Nasabah dan pelaksanaan peran LPS dalam mendukung stabilitas sistem perbankan;

d.

menerima dan mengevaluasi hal-hal lain yang dilaporkan Kepala Eksekutif; dan/atau

e.

hal-hal lain yang berhubungan dengan tugas LPS.

(2)

Ketua Dewan Komisioner memimpin rapat-rapat Dewan Komisioner.

(3)

Dalam hal Ketua Dewan Komisioner berhalangan sehingga yang bersangkutan tidak dapat memimpin rapat, Ketua Dewan Komisioner dapat menunjuk anggota Dewan Komisioner lainnya untuk memimpin rapat.

(4)

Dalam hal Ketua Dewan Komisioner berhalangan sehingga yang bersangkutan tidak dapat memimpin rapat dan tidak dapat menunjuk anggota Dewan Komisioner untuk memimpin rapat, maka anggota Dewan Komisioner lainnya secara musyawarah untuk mufakat memilih salah satu diantara mereka untuk memimpin rapat.

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan rapat Dewan Komisioner diatur dengan Keputusan Dewan Komisioner.

Pasal 72

(1)

Pengambilan keputusan Dewan Komisioner dilakukan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat.

(2)

Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.

(3)

Dalam pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Kepala Eksekutif tidak memiliki hak suara.

(4)

Keputusan Dewan Komisioner sah apabila berdasarkan rapat Dewan Komisioner.

(5)

Rapat Dewan Komisioner dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh lebih dari separuh anggota Dewan Komisioner yang memiliki hak suara.

(6)

Keputusan Dewan Komisioner mengikat seluruh anggota Dewan Komisioner.

(7)

Semua catatan dan data termasuk argumentasi yang dikemukakan oleh anggota Dewan Komisioner dalam pengambilan keputusan Dewan Komisioner wajib dimuat dalam risalah rapat dan wajib ditandatangani oleh semua anggota Dewan Komisioner yang hadir.

(8)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan keputusan Dewan Komisioner diatur dalam Keputusan Dewan Komisioner.

Pasal 73

Dalam hal anggota Dewan Komisioner mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan objek yang akan diputuskan, yang bersangkutan tidak boleh memberikan suara dalam pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 74

(1)

Dewan Komisioner menetapkan struktur organisasi, uraian tugas dan jabatan, serta prosedur operasional LPS.

(2)

Dewan Komisioner membentuk komite audit, komite informasi, dan komite lainnya sesuai dengan kebutuhan.

(3)

Struktur organisasi, uraian tugas dan jabatan, prosedur operasional LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembentukan, keanggotaan, dan tugas komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner.

Pasal 75

(1)

Dewan Komisioner dapat mendelegasikan tugas dan/atau wewenang Pelaksanaan operasional LPS kepada pegawai LPS dan/atau pihak lain yang khusus ditunjuk untuk itu, kecuali wewenang pendelegasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70.

(2)

Dalam melaksanakan tugas dan/atau wewenang yang didelegasikan sebagaimana dimaksud Pada ayat (1), pegawai yang menerima pendelegasian harus melaksanakan sesuai dengan delegasi yang diberikan.

(3)

Ketentuan mengenai pendelegasian tugas dan/atau wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner.

Pasal 76

(1)

Gaji, tunjangan lainnya, dan fasilitas bagi Ketua dan anggota Dewan Komisioner ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner.

(2)

Besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi Ketua Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling banyak 2 (dua) kali dari gaji dan tunjangan lainnya dari pegawai dengan jabatan tertinggi.

Bagian Ketiga
Kepala Eksekutif dan Direktur


Pasal 77

(1)

Kepala Eksekutif dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang direktur.

(2)

Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisioner.

(3)

Kepala Eksekutif dan direktur sekurang-kurangnya menjalankan fungsi penjaminan, manajemen resiko, hukum, keuangan, penyelamatan, likuidasi, dan administrasi.

(4)

Kepala Eksekukif dapat mendelegasikan tugas dan/atau wewenangnya kepada pejabat dan/atau pegawai LPS, kecuali wewenang pendelegasian.

(5)

Ketentuan mengenai jumlah direktur, persyaratan dan tata cara Pengangkatan direktur, serta pembagian tugas direktur ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner.

Bagian Keempat
Kepegawaian


Pasal 78

(1)

Dewan Komisioner menetapkan sistem kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai LPS.

(2)

Kepala Eksekutif mengangkat dan memberhentikan pegawai LPS selain direktur.

(3)

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner.

(4)

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Eksekutif.

Pasal 79

(1)

Dalam hal berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap anggota Dewan Komisioner atau mantan anggota Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif atau mantan Kepala Eksekutif, dan/ atau pegawai LPS atau mantan pegawai LPS, diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada pihak lain, maka sepanjang yang bersangkutan melaksanakan tugas, wewenang, dan/atau fungsi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan, LPS membayar ganti rugi dimaksud.

(2)

Biaya penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh LPS.

Pasal 80

Pegawai LPS yang memiliki kepentingan pribadi terhadap suatu bank baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugasnya, dilarang terlibat dalam pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan bank dimaksud.

BAB VIII
KEKAYAAN, PEMBIAYAAN, DAN PENGELOLAAN


Pasal 81

(1)

Modal awal LPS ditetapkan sekurang-kurangnya  Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) dan sebesar-besarnya Rp8.000.000.000.000,00 (delapan triliun rupiah).

(2)

 Kekayaan LPS merupakan aset negara yang dipisahkan.

(3)

LPS bertanggung jawab atas pengelolaan dan penatausahaan semua asetnya.

Pasal 82

(1)

Kekayaan LPS berbentuk investasi dan bukan investasi.

(2)

Kekayaan yang berbentuk investasi hanya dapat ditempatkan pada surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia dan/atau Bank Indonesia.

(3)

LPS tidak dapat menempatkan investasi pada bank atau perusahaan lainnya, kecuali dalam bentuk penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan atau penanganan Bank Gagal.

(4)

LPS dapat menempatkan kekayaan bukan investasi dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya.

Pasal 83

(1)

Surplus yang diperoleh LPS dari kegiatan operasional selama 1 (satu) tahun dialokasikan sebagai berikut:

a.

20% (dua puluh perseratus) untuk cadangan tujuan;

b.

80% (delapan puluh perseratus) diakumulasikan sebagai cadangan penjaminan.

(2)

Dalam hal akumulasi cadangan penjaminan mencapai tingkat sasaran sebesar 2,5% (dua puluh lima perseribu) dari total Simpanan pada seluruh bank, bagian surplus sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf b merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai surplus dan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 84

(1)

Defisit yang terjadi karena pembayaran klaim penjaminan dalam 1 (satu) tahun diperhitungkan sebagai pengurang cadangan penjaminan.

(2)

Dalam hal cadangan penjaminan tidak mencukupi, maka defisit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai pengurang modal LPS.

Pasal 85

(1)

Dalam hal modal LPS kurang dari modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menutup kekurangan tersebut.

(2)

Dalam hal LPS mengalami kesulitan likuiditas, LPS dapat memperoleh pinjaman dari Pemerintah.

(3)

Ketentuan mengenai tingkat likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IX
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN


Pasal 86

(1)

Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku, Kepala Eksekutif menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan untuk mendapat persetujuan Dewan Komisioner.

(2)

Bersamaan dengan penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Eksekutif menyampaikan pula evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan kepada Dewan Komisioner.

(3)

Bentuk dan susunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner.

BAB X
PELAPORAN DAN AKUNTABILITAS


Pasal 87

Dewan Komisioner menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang telah disetujui, serta evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dan ayat (2) kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 88

(1)

LPS wajib menyusun laporan tahunan untuk setiap tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember.

(2)

Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan kegiatan kerja dan laporan keuangan.

(3)

Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

(4)

Hasil audit laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

(5)

Bentuk dan susunan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner.

Pasal 89

(1)

LPS wajib menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.

(2)

LPS wajib mengumumkan laporan keuangan yang telah diaudit pada sekurang-kurangnya 2 (dua) surat kabar harian yang memiliki peredaran luas, paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.

(3)

Bentuk dan susunan laporan keuangan yang diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner.

BAB XI
HUBUNGAN DENGAN LEMBAGA LAIN


Pasal 90

(1)

Dalam menjalankan tugasnya, LPS dapat bekerja sama dengan organisasi atau lembaga dalam negeri dan luar negeri.

(2)

LPS dapat bertindak sebagai anggota dari organisasi atau lembaga internasional mewakili Negara Republik Indonesia apabila terdapat ketentuan bahwa anagota dari organisasi atau lembaga internasional tersebut mengharuskan atas nama negara.

BAB XII
KERAHASIAAN DATA


Pasal 91

(1)

Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif, pegawai LPS, atau setiap pihak yang bertugas untuk dan atas nama LPS wajib merahasiakan semua dokumen, informasi, dan catatan yang diperoleh atau dihasilkan dalam pelaksanaan tugasnya yang harus dirahasiakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(2)

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Perbuatan hukum Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif, pegawai LPS, atau setiap pihak yang bertugas untuk dan atas nama LPS yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB XIII
SANKSI ADMINlSTRATIF DAN PIDANA

 

Pasal 92

(1)

LPS menjatuhkan sanksi administratif pada bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dan huruf d.

(2)

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa denda administratif dan/atau bunga.

(3)

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a.

terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh perseratus) dari jumlah premi yang seharusnya dibayar untuk setiap periode termasuk bunga;

b.

terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, dikenakan denda Rpl.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan penyampaian laporan.

(4)

Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif ditetapkan dengan Peraturan LPS.

Pasal 93

LPS menyampaikan informasi kepada LPP mengenai bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 92.

Pasal 94

(1)

Direksi, komisaris, dan/atau pemegang saham bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf f dan/atau menyebabkan bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf h, huruf e, dan huruf f serta Pasal 92, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(2)

Direksi, komisaris, dan/atau pemegang saham bank yang menyebabkan bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 95

(1)

Pemegang saham, direksi, dewan komisaris, pegawai, dan/atau pihak lain yang terkait dengan bank yang dicabut izin usahanya atau bank dalam likuidasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) dan/atau Pasal 47 ayat (2) atau ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(2)

Anggota Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif dan pegawai LPS, atau pihak lain yang ditunjuk atau disetujui oleh LPS untuk melakukan tugas tertentu, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(3)

Setiap orang atau badan yang memberikan data, informasi, dan/atau laporan, yang berkaitan dengan penjaminan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 7 yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(4)

Setiap orang atau badan yang menolak memberikan kepada LPS data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 96

(1)

LPS melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bagi bank berdasarkan prinsip syariah.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 97

(1)

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua Bank yang telah memiliki izin usaha dinyatakan menjadi peserta Penjaminan.

(2)

Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b, dan huruf c dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak LPS beroperasi secara efektif.

Pasal 98

Proses likuidasi yang dimulai sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai likuidasi bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank.

Pasal 99

(1)

Selama pengawasan perbankan masih diselenggarakan oleh Bank Indonesia, anggota Dewan Komisioner yang berasal dari LPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf h dirangkap oleh anggota Dewan Komisioner dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c.

(2)

Selama anggota Dewan Komisioner dari LPP dirangkap oleh anggota Dewan Komisioner dari Bank Indonesia, anggota Dewan Komisioner yang berasal dari dalam atau luar LPS berjumlah 4 (empat) orang.

BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 100

(1)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berlaku sejak 18 (delapan belas) bulan setelah Undang-Undang ini berlaku efektif.

(2)

Dalam jangka waktu 18 (delapan belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku penahapan nilai Simpanan yang dijamin sebagai berikut:

a.

selama 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini berlaku efektif, seluruh nilai Simpanan dijamin;

b.

6 (enam) bulan berikutnya sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a berakhir, nilai Simpanan yang dijamin paling tinggi sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);

c.

6 (enam) bulan berikutnya sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b berakhir, nilai Simpanan yang dijamin paling tinggi sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3)

Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) penahapan nilai Simpanan yang dijamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 101

Untuk pertama kali, anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif diangkat untuk masa jabatan sebagai berikut:

a.

anggota Dewan Komisioner yang merupakan Ketua diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;

b.

Kepala Eksekuf diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun;

c.

anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf d yang bukan merupakan Ketua diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.

Pasal 102

Ketentuan mengenai likuidasi bank dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran, dan Likuidasi Bank tidak berlaku untuk likuidasi bank yang terjadi setelah Undang-Undang ini berlaku.

Pasal 103

Undang-Undang ini mulai berlaku efektif 12 (dua belas) bulan setelah diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Penjelasan ..........................