KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2004

TENTANG

PERUBAHAN ATAS

KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 84 TAHUN 2001 TENTANG

KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,

DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL

DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

 

 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

bahwa dengan adanya penyempurnaan Organisasi Departemen Keuangan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2004, dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;

 

Mengingat :
  1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

  3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

  4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

  6. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004;

  7. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2004;

  8. Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 84 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.

 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan, diubah sebagai berikut :

1.   Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2

Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan terdiri dari :

a.   Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

b.   Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;

c.   Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

d.   Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara.

 

  1. Judul BAB II, Bagian Pertama BAB II, Bagian Kedua BAB II, dan ketentuan Pasal 3 sampai dengan Pasal 15 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

 

BAB II

INSTANSI VERTIKAL

DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

Pasal 3

Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri dari :

a.   Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

b.   Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

  

Bagian Pertama

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Pasal 4

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 Pasal 5

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, pengesahan, dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran, pembinaan pelaksanaan anggaran, pembinaan penyaluran dana perimbangan, pembinaan pengelolaan kekayaan negara, pembinaan perbendaharaan dan kas negara, pembinaan dan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah, serta evaluasi pelaksanaan anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi :

  1. penelaahan, pengesahan, dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran, serta penyampaian pelaksanaannya kepada instansi yang telah ditentukan;

  2. penelaahan dan penilaian keserasian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan pelaksanaan diwilayah kerjanya;

  3. pemberian bimbingan teknis pelaksanaan dan penatausahaan anggaran;

  4. pemantauan realisasi pelaksanaan anggaran;

  5. pembinaan teknis sistem akuntansi;

  6. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Pemerintah;

  7. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana perimbangan;

  8. pembinaan pengelolaan kekayaan negara dan penerimaan negara bukan pajak;

  9. pengawasan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan bendahara umum negara;

  10. verifikasi dan penatausahaan pertanggungjawaban dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);

  11. pembinaan akuntansi Pemerintah;

  12. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.

 Pasal 7

Di Propinsi dapat dibentuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

Pasal 8

   

(1)

 

(2)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri dari 1 (satu) Bagian dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bidang.

Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian dan setiap Bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Seksi.

   

Pasal 9

Organisasi, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

  

Bagian Kedua

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

Pasal 10

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

Pasal 11

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyelenggarakan   fungsi :

  1. pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;

  2. penerbitan surat perintah pencairan dana dari Kas Negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara);

  3. penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

  4. penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;

  5. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara;

  6. pengiriman dan penerimaan kiriman uang;

  7. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;

  8. penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;

  9. penatausahaan penerimaan negara bukan pajak;

  10. penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;

  11. pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;

  12. pelaksanaan tugas lain yang terkait dengan tugas pokok yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan;

  13. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Pasal 13

Di satu atau di beberapa Kabupaten/Kota dapat dibentuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sesuai dengan beban kerja.

 

Pasal 14

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terdiri dari 1 (satu) Sub Bagian dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Seksi.

 

Pasal 15

Organisasi, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.?

  1. Bagian Ketiga BAB II dan ketentuan Pasal 16 sampai dengan Pasal 21 dihapus.

  2. Seluruh ketentuan dalam BAB VI yang terdiri dari judul BAB VI, Bagian Pertama BAB VI, Bagian Kedua BAB VI, dan ketentuan Pasal 79 sampai dengan Pasal 91 dihapus.

  3. Seluruh ketentuan dalam BAB VII, ketentuan Pasal 92 sampai dengan Pasal 98 dihapus.

                         

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal  10 Mei 2004

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

                    ttd.

 

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI