PENJELASAN
A T A S
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2004
TENTANG
PEMBINAAN JIWA KORPS DAN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

 

I.

UMUM

 

Kelancaran tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional sangat dipengaruhi oleh kesempurnaan pengabdian aparatur negara. Pegawai Negeri Sipil adalah merupakan unsur aparatur negara yang bertugas memberikan pelayanan yang terbaik, adil dan merata kepada masyarakat. Untuk menjamin tercapainya tujuan pembangunan nasional, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang netral, mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, profesional dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas, serta penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia. Agar Pegawai Negeri Sipil mampu melaksanakan tugasnya sebagaimana tersebut di atas secara berdaya guna dan berhasil guna, diperlukan pembinaan secara terus menerus dan berkesinambungan.

 

Pembinaan jiwa korps akan berhasil dengan baik apabila diikuti dengan pelaksanaan dan penerapan kode etik dalam kehidupan sehari-hari Pegawai Negeri Sipil.

 

Dengan adanya kode etik bagi Pegawai Negeri Sipil dimaksudkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain diatur mengenai nilai-nilai dasar yang terkandung didalam pembinaan jiwa korps dan kode etik yang memuat kewajiban Pegawai Negeri Sipil terhadap negara dan Pemerintah, terhadap organisasi, terhadap masyarakat, terhadap diri sendiri, dan terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil, serta penegakan kode etik.

II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 2

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 3

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 4

 

 

Huruf a

 

 

 

Etos kerja aparatur yang dimaksudkan disini adalah kegiatan atau upaya­upaya untuk menggali dan menerapkan nilai-nilai positif dalam organisasi/instansi Pemerintah yang disepakati oleh para anggota (Pegawai Negeri Sipil) untuk meningkatkan produktivitas kerja.

 

 

 

Lingkup  kegiatan  etos  kerja  aparatur  adalah  bersifat  off job relation, artinya kegiatan tersebut berada di luar kewenangan-kewenangan formal dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi.

 

 

Huruf b

 

 

 

Cukup jelas

 

 

Huruf c

 

 

 

Cukup jelas

 

 

Huruf d

 

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 5

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 6

 

 

Nilai-nilai dasar dalam ketentuan ini merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil tanpa membedakan dimana yang bersangkutan bekerja. Nilai-nilai dasar ini wajib dijunjung tinggi karena nilai-nilai yang terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat, bangsa, negara dan Pemerintah.

 

Pasal 7

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 8

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 9

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 10

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 11

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 12

 

 

Huruf a

 

 

 

Cukup jelas

 

 

Huruf b

 

 

 

Cukup jelas

 

 

Huruf c

 

 

 

Cukup jelas

 

 

Huruf d

 

 

 

Cukup jelas

 

 

Huruf e

 

 

 

Cukup jelas

 

 

Huruf f

 

 

 

Cukup jelas

 

 

huruf g

 

 

 

Yang dimaksud dengan wadah Korps Pegawai Republik Indonesia adalah wahana Pembinaan jiwa korps dalam rangka membangun sikap, tingkah laku, etos kerja, dan perbuatan terpuji yang harus dilaksanakan oleh setiap Pegawai Negeri Sipil dalam kedinasan dan kehidupan sehari-hari.

 

Pasal 13

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Huruf a

 

 

 

 

Selain kode etik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi dapat menetapkan kode etik instansi sesuai dengan sifat dan karakteristik yang menjadi tugas dan fungsi instansinya.

 

 

 

Huruf b

 

 

 

 

Selain kode etik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, dan kode etik instansi, masing-masing organisasi profesi di lingkungan Pegawai Negeri Sipil dapat menetapkan kode etik organisasi profesi, umpamanya kode etik Jaksa, kode etik Pemeriksa Bea dan Cukai, kode etik Dokter dan sebagainya.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 14

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 15

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Huruf a

 

 

 

 

Pernyataan secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini disampaikan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk dalam ruang tertutup. Pengertian dalam ruang tertutup yaitu bahwa penyampaian pernyataan tersebut hanya diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan pejabat yang menyampaikan pernyataan serta pejabat lain yang terkait dengan catatan pejabat terkait dimaksud tidak boleh berpangkat lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

 

 

 

Huruf b

 

 

 

 

Pernyataan secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini dapat disampaikan melalui forum-forum pertemuan resmi Pegawai Negeri Sipil, upacara bendera, media massa dan forum lainnya yang dipandang sesuai untuk itu.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas

 

 

Ayat (5)

 

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 16

 

 

Pegawai Negeri Sipil yang melanggar kode etik, selain dikenakan sanksi moral, tidak tertutup kemungkinan yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil atau tindakan administratif lainnya oleh Pejabat yang berwenang menghukum berdasarkan rekomendasi dari Majelis Kode Etik.

 

 

Penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil, harus berdasarkan ketentuan yang diatur didalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

Pasal 17

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Untuk memperoleh obyektivitas dalam menentukan seorang Pegawai Negeri Sipil melanggar kode etik, maka pada setiap instansi dibentuk Majelis Kode Etik.

 

 

 

Majelis Kode Etik bersifat temporer, yaitu hanya dibentuk apabila ada Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran terhadap kode etik.

 

 

 

Dalam hal instansi Pemerintah mempunyai instansi vertikal di daerah, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di daerah untuk menetapkan pembentukan Majelis Kode Etik.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 18

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 19

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Untuk mendapatkan objektivitas atas sangkaan pelanggaran kode etik, Majelis Kode Etik disamping dapat memanggil dan memeriksa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, juga dapat mendengar pejabat lain atau pihak lain yang dipandang perlu.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas

 

 

Ayat (5)

 

 

 

Keputusan Majelis Kode Etik bersifat final, yaitu bahwa keputusan Majelis Kode Etik tidak dapat diajukan keberatan.

 

Pasal 20

 

 

Ketentuan ini menegaskan bahwa yang memberikan sanksi moral kepada Pegawai Negeri Sipil yang melanggar kode etik adalah Pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk.

 

 

Sanksi moral hanya dapat diberikan apabila Majelis Kode Etik telah merekomendasikan bahwa yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar kode etik Pegawai Negeri Sipil.

 

Pasal 21

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 22

 

 

Cukup jelas

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4450