MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR: 112/PMK.07/2005

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERTURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 31/PMK.07/2005 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN USUL, PENELITIAN,
DAN PENETAPAN PENGHAPUSAN PIUTANG PERUSAHAAN NEGARA/
DAERAH DAN PIUTANG NEGARA/DAERAH

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka optimalisasi tingkat penyelesaian Piutang Perusahaan Negara/Daerah yang disalurkan/terjadi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan/atau Kabupaten Nias-Provinsi Sumatera Utara dan di eks Provinsi Timor Timur, dipandang perlu melakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.07/ 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dan Piutang Negara/Daerah;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.07/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dan Piutang Negara/Daerah;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);

 

 

6.

Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

 

 

7.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2002 tentang Pengurusan Piutang Negara;

 

 

8.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.07/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dan Piutang Negara/Daerah;

 

 

 MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 31/PMK.07/2005 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN USUL, PENELITIAN, DAN PENETAPAN PENGHAPUSAN PIUTANG PERUSAHAAN NEGARA/DAERAH DAN PIUTANG NEGARA/DAERAH

 

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.07/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dan Piutang Negara/Daerah, diubah sebagai berikut:

 

 

1.

Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

“Pasal 10

 

 

 

(1)

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, Penghapusan Secara Mutlak dapat dilakukan terhadap Piutang Perusahaan Negara/Daerah yang disalurkan/terjadi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan/atau Kabupaten Nias-Provinsi Sumatera Utara, dengan ketentuan:

 

 

 

 

a.

piutang telah disalurkan/terjadi sebelum tanggal 26 Desember 2004, dan

 

 

 

 

b.

piutang telah dihapuskan secara bersyarat sebelum atau pada tanggal 31 Desember 2005.

 

 

 

(2)

Dalam hal dari hasil analisis Perusahaan Negara/Daerah menunjukan bahwa tingkat pengembalian piutang lebih rendah dari tingkat pengembalian piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), maka Penghapusan Secara Mutlak terhadap Piutang Perusahaan Negara/Daerah yang disalurkan/terjadi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan/atau Kabupaten Nias-Provinsi Sumatera Utara dilakukan dengan ketentuan:

 

 

 

 

a.

memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b;

 

 

 

 

b.

penanggung Utang hanya mampu menyelesaikan sebagian hutangnya dan/atau barang jaminan tidak ada/rusak berat/hilang/musnah, karena Penanggung Utang/barang jaminan terkena bencana Tsunami atau menjadi korban konflik bersenjata; dan

 

 

 

 

c.

besarnya tingkat pengembalian piutang didasarkan pada hasil analisis yang dilaksanakan oleh Perusahaan Negara/Daerah yang bersangkutan.

 

 

 

(3)

Dalam hal dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk penyerahan pengurusan atau untuk kelengkapan usul penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah yang disalurkan/terjadi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan/atau Kabupaten Nias-Provinsi Sumatera Utara, tidak dapat dipenuhi, dapat menggunakan dokumen lain yang berupa:

 

 

 

 

a.

dokumen-dokumen pengganti berupa fotocopi data rekapitulasi yang terkait dengan dokumen piutang yang akan dihapuskan; dan

 

 

 

 

b.

surat pernyataan dari Perusahaan Negara/Daerah.

 

 

 

(4)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku baik untuk:

 

 

 

 

a.

kredit produktif/piutang dengan lokasi proyek/usaha atau salah satu lokasi proyek/usaha berada di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan/atau Kabupaten Nias-Provinsi Sumatera Utara; dan/atau

 

 

 

 

b.

kredit /piutang yang disalurkan/terjadi di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan/atau Kabupaten Nias-Provinsi Sumatera Utara, yang tidak ditujukan untuk kegiatan produksi.”

 

 

2.

Ketentuan Pasal 11 diuabh, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

“Pasal 11

 

 

 

(1)

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Penghapusan Secara Mutlak dapat dilakukan terhadap Piutang Perusahaan Negara/Daerah yang disalurkan/terjadi di eks Provinsi Timor Timur, dengan ketentuan piutang telah disalurkan/terjadi sebelum tanggal 20 Mei 2002.

 

 

 

(2)

Dalam hal dari hasil analisis menunjukan bahwa tingkat pengembalian piutang lebih rendah dari tingkat pengembalian piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), maka Penghapusan Secara Mutlak terhadap Piutang Perusahaan Negara/Daerah yang disalurkan/terjadi di eks Provinsi Timor Timur dilakukan dengan ketentuan:

 

 

 

 

a.

piutang telah disalurkan/terjadi sebelum tanggal 20 Mei 2002;

 

 

 

 

b.

Penanggung Utang hanya mampu menyelesaikan sebagian hutangnya dan barang jaminan berada di eks Provinsi Timor Timur; dan

 

 

 

 

b.

besarnya tingkat pengembalian piutang didasarkan pada hasil analisis yang dilaksanakan oleh Perusahaan Negara/Daerah yang bersangkutan.

 

 

 

(3)

Dalam hal Piutang Perusahaan Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diserahkan pengurusannya oleh Perusahaan Negara/Daerah, pengurusan piutang diserahkan kepada PUPN Cabang Nusa Tenggara Timur/Kantor Pelayanan Kupang.

 

 

 

(4)

Dalam hal dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk penyerahan pengurusan atau untuk kelengkapan usul penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah yang disalurkan/terjadi di eks Provinsi Timor Timur tidak dapat dipenuhi, dapat menggunakan dokumen lain yang berupa:

 

 

 

 

c.

dokumen-dokumen pengganti berupa fotocopi data rekapitulasi yang terkait dengan dokumen piutang yang akan dihapuskan; dan

 

 

 

 

d.

surat pernyataan dari Perusahaan Negara/Daerah.

 

 

 

(5)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) berlaku baik untuk:

 

 

 

 

a.

kredit produktif/piutang dengan lokasi proyek/usaha atau salah satu lokasi proyek/usaha berada di wilayah eks Provinsi Timor Timur, dan/atau

 

 

 

 

b.

kredit/piutang yang disalurkan/terjadi di wilayah eks Provinsi Timor Timur, yang tidak ditujukan untuk kegiatan produksi.”

 

 

3.

Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

“Pasal 12

 

 

 

(1)

Dalam hal berdasarkan hasil analisis Perusahaan Negara/Daerah tidak diperlukan adanya tingkat pengembalian piutang, pengajuan usul Penghapusan Secara Mutlak dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).

 

 

 

(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dengan syarat:

 

 

 

 

a.

sisa piutang pokok paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan

 

 

 

 

b.

dalam hal Piutang Perusahaan Negara/Daerah yang disalurkan/terjadi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan/atau Kabupaten Nias-Provinsi Sumatera Utara, Penanggung Utang tidak diketahui keberdaannya/telah meninggal.

 

 

 

 

c.

dalam hal Piutang Perusahaan Negara/Daerah yang disalurkan/terjadi di eks provinsi timor Timur, Penanggung Utang tidak diketahui keberadaannya di wilayah Republik Indonesia/berada di wilayah eks Provinsi.

 

 

 

(3)

Pengajuan Usul Penghapusan Secara Mutlak berdasarkan ketentuan ayat (1), dapat dilakukan paling cepat setelah:

 

 

 

 

a.

dilakukan pemanggilan dan dibuat Berita Acara Tanya Jawab oleh Kantor Pelayanan; atau

 

 

 

 

b.

diterbitkan Penetapan Jumlah Piutang Negara oleh PUPN Cabang.”

 

 

4.

Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

“Pasal 15

 

 

 

(1)

Dalam hal Piutang Perusahaan Negara disalurkan/terjadi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan/atau Kabupaten Nias-Provinsi Sumatera Utara, usul Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Perusahaan Negara dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:

 

 

 

 

a.

dalam hal diperlukan adanya tingkat pengembalian piutang dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (10 huruf a, huruf c, dan huruf e;

 

 

 

 

b.

dalam hal Piutang Perusahaan Negara telah dinyatakan sebagai PSBDT, dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d; atau

 

 

 

 

c.

dalam hal tidak diperlukan adanya tingkat pengembalian piutang atau tingkat pengembalian piutang lebih rendah dari tingkat pengembalian piutang sebagaimanadimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);

 

 

 

 

 

1)

dokumen sebagaimana dimaksuddalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, dan huruf c; dan

 

 

 

 

 

2)

surat keterangan dari Aparat/Pejabat yang berwenang menyatakan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya/tidak diketahui keberadaannya/telah meninggal dunia dan/atau bukti bahwa barang jaminan tidak ada/rusak berat/hilang/musnah; dan

 

 

 

 

d.

surat keputusan/berita acara/surat pernyataan dari Pejabat yang berwenang atau dokumen lain yang membuktikan bahwa piutang telah seluruhnya dihapuskan secara bersyarat dari pembukuan sebelum atau pada tanggal 31 Desember 2005.

 

 

 

(2)

Dalam hal Piutang Perusahaan Negara yang disalurkan/terjadi di Provinsi nanggroe Aceh Darssalam dan/atau Kabupaten Nias-Provinsi Sumatera Utara, merupakan Piutang Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (6), usul Penghapusan Secara mutlak atas Piutang Perusahaan Negara dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:

 

 

 

 

a.

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau

 

 

 

 

b.

dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b.”

 

 

5.

Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga keseluruhan pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

“Pasal 16

 

 

 

(1)

Dalam hal Piutang Perusahaan Negara disalurkan/terjadi di eks Provinsi Timor Timur, usul Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Perusahaan Negara dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:

 

 

 

 

a.

dalam hal diperlukan adanya tingkat pengembalian piutang, dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf e;

 

 

 

 

b.

dalam hal Piutang Perusahaan Negara telah dinyatakan sebagai PSBDT, dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d; atau

 

 

 

 

c.

dalam hal tidak diperlukan adanya tingkat pengembalian piutang atau tingkat pengembalian piutang lebih rendah dari tingkat pengembalian piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); yaitu:

 

 

 

 

 

1)

dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, dan huruf c; dan

 

 

 

 

 

2)

surat keterangan dari Aparat/Pejabat yang berwenang menyatakan bahwa Penanggung utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya/tidak diketahui keberadaannya/telah meninggal dunia dan/atau bukti bahwa barang jaminan tidak ada/rusak berat/hilang/musnah; dan

 

 

 

 

d.

surat keputusan/berita acara/surat pernyataan dari Pejabat yang berwenang atau dokumen lain yang membuktikan bahwa piutang telah seluruhnya dihapuskan secara bersyarat dari pembukuan sebelum atau pada tanggal 31 Desember 2005.

 

 

 

 

e.

Perjanjian Kredit atau dokumen lain sejenis yang membuktikan bahwa piutang telah disalurkan/terjadi sebelum tanggal 20 Mei 2002.

 

 

 

(2)

Dalam hal Piutang Perusahaan Negara yang disalurkan/terjadi di eks Provinsi Timor Timur merupakan Piutang Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat 96), usul Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Perusahaan Negara dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:

 

 

 

 

a.

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau

 

 

 

 

b.

dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b.”

 

 

 

“Pasal 24

 

 

 

Dalam hal Piutang Perusahaan Daerah disalurkan/terjadi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan/atau Kabupaten Nias-Provinsi Sumatera Utara, permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:

 

 

 

a.

dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), atau;

 

 

 

b.

dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3); dan

 

 

 

c.

dalam hal dari hasil analisis menunjukan bahwa tidak diperlukan adanya tingkat pengembalian piutang atau tingkat pengembalian piutang lebih rendah dari tingkat pengembalian piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), berupa surat keterangan dari Aparat/Pejabat yang berwenang menyatakan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya/tidak diketahui keberadaannya/telah meninggal dunia dan/atau bukti bahwa barang jaminan tidak ada/rusak berat/hilang/musnah.”

 

 

7.

Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

“Pasal 25

 

 

 

Dalam hal piutang Perusahaan Daerah disalurkan/terjadi di eks Provinsi Timor Timur, permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:

 

 

 

a.

dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) atau ayat (3);

 

 

 

b.

Perjanjian Kredit atau dokumen lain sejenis yang membuktikan bahwa piutang telah disalurkan/terjadi sebelum tanggal 20 Mei 2002; dan

 

 

 

c.

dalam hal dari hasil analisis menunjukan bahwa tidak diperlukan adanya tingkat pengembalian piutang atau tingkat pengembalian piutang lebih rendah dari tingkat pengembalian piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); berupa surat pernyataan dari perusahaan daerah yang menyatakan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya/tidak diketahui keberadaannya/telah meninggal dunia dan/atau barang jaminan berada di eks Provinsi Timor Timur/tidak ada/ rusak berat/hilang/musnah.”

 

 

8.

Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 30

 

 

 

(1)

Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan 28 digunakan PUPN Cabang sebagai dasar untuk menetapkan Piutang Negara Telah Dihapuskan Secara Mutlak (PTDM) dalam hal yang dihapuskan secara mutlak adalah:

 

 

 

 

a.

Piutang Perusahaan Negara/Daerah yang telah dinyatakan sebagai PSBDT oleh PUPN cabang atau

 

 

 

 

b.

Piutang Perusahaan Negara/Daerah yang disalurkan/terjadi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan/atau Kabupaten Nias-Provinsi Sumatera Utara atau di eks Provinsi Timor Timur yang belum dinyatakan sebagai PSBDT oleh PUPN Cabang tetapi telah diusulkan dan ditetapkan penghapusan secara mutlak.

 

 

 

(2)

Penetapan Piutang Negara Telah Dihapuskan Secara Mutlak (PTDM) disampaikan kepada:

 

 

 

 

a.

Penanggung Utang; dan

 

 

 

 

b.

Direksi Perusahaan Negara/Daerah yang mengajukan usul penghapusan piutang Perusahaan Negara/Daerah.”

 

 

9.

Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yaitu BAB IV A sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

“BAB IV A

 

 

DOKUMEN PENGGANTI”

 

 

10.

DI antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal yang merupakan bagian BAB IV A, yaitu Pasal 48 A sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

“Pasal 48 A

 

 

 

Dalam hal kelengkapan usul penghapusan berupa dokumen yang diterbitkan Panitia Cabang atau Kantor Pelayanan tidak dapat dipenuhi, dapat menggunakan dokumen lain yang berupa:

 

 

 

a.

dokumen-dokumen pengganti berupa fotocopi data rekapitulasi yang terkait dengan dokumen piutang yang akan dihapuskan, dan

 

 

 

b.

surat keterangan dari Kepala Kantor Pelayanan setempat.”

 

 

11.

Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 50A sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

“Pasal 50A

 

 

 

Dalam hal Piutang Perusahaan Negara/Daerah telah ditarik pengurusannya dari PUPN Cabang sebelum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan ini, Direksi Perusahaan Negara/Daerah dapat langsung mengajukan usul/meminta pertimbangan Penghapusan Secara Mutlak terhadap Piutang Perusahaan Negara/Daerah.”

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

Pada tanggal 18 November 2005

 

 

 

 

 

 

 

 
              MENTERI KEUANGAN,
               
               
               
              JUSUF ANWAR