MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 132/PMK.010/2005

TENTANG

PROGRAM HARMONISASI TARIF BEA MASUK

2005-2010 TAHAP KEDUA

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan penyederhanaan prosedur dan fasilitas ekspor dan impor sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2003 perlu merumuskan program harmonisasi tarif Bea Masuk komoditi impor untuk kurun waktu 2005-2010; 

 

 

b.

bahwa program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Tahap Kedua merupakan kelanjutan dari Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Tahap Pertama yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 591/PMK.010/2004;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk 2005-2010 Tahap Kedua;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement on Estabilising The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 3564);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 3612);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistim Klasifikasi Barang;

 

 

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PROGRAM HARMONISASI TARIF BEA MASUK 2005-2010 TAHAP KEDUA.

Pasal 1

 

 

Menetapkan Pola Umum Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk 2005-2010 Tahap Kedua yang meliputi kelompok produk logam, mesin dan maritim, aluminium, alat angkut darat dan kedirgantaraan, elektronika dan teknologi informasi, tekstil dan produk tekstil, aneka lainnya, kimia hulu, kimia hilir, agro, hasil hutan dan selulosa, kimia hasil pertanian dan perkebunan, batu permata, barang seni dan barang kerajinan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 2

 

 

Tarif Bea Masuk beberapa produk tertentu dalam Pasal 1 dikecualikan dari Pola Umum program harmonisasi tarif Bea Masuk dan diatur tersendiri (Pola Khusus) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

 

 

Pelaksanaan program harmonisasi tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dengan tetap memperhatikan daya saing barang-barang dimaksud.

Pasal 4

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Pebruari 2006.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 23 Desember 2005

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

Lampiran  I  .................................