PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15 TAHUN 2005
 

TENTANG


PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG

UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I KEMENTERIAN

 NEGARA REPUBLIK INDONESIA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka meningkatkan dan menajamkan pelaksanaan tugas Kabinet Indonesia Bersatu, dipandang perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

3.

Keputusan Presiden Nomor 87/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor  8/M Tahun 2005;

4.

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;

5.

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN : 

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia diubah sebagai berikut:

1.

Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 45 

Departemen Komunikasi dan Informatika terdiri dari : 

a.

Sekretariat Jenderal; 

b.

Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi;

c.

Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika;

d.

Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi;

e.

Inspektorat Jenderal;

f.

Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

g.

Badan Informasi Publik;

h.

Staf Ahli."

2.

Ketentuan Pasal 46 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 46

(1)

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.

(2)

Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pos dan telekomunikasi.

(3)

Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang aplikasi telematika.

(4)

Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sarana komunikasi dan diseminasi informasi.

(5)

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen.

(6)

Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang komunikasi, informatika dan sumber daya manusia.

(7)

Badan Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan pelayanan informasi publik.

(8)

Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal

Pasal II 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Februari 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO