PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2005
TENTANG
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69 ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM.

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

 

 

2.

Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menetapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada. masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.

3.

Pemerintah adalah pemerintah pusat dan/atau daerah.

 

 

4.

Instansi pemerintah adalah setiap kantor atau satuan kerja yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran/barang atau kuasa Penggunaan anggaran/barang.

 

 

5.

Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah yang dipimpin oleh menteri/pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban oleh suatu BLU.

 

 

6.

Menteri/pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas bidang tugas BLU yang bersangkutan.

 

 

7.

Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, adalah instansi pemerintah daerah yang merupakan bagian dari pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban oleh suatu BLU.

 

 

8.

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, yang selanjutnya disebut PPKD, adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan  yang  memiliki   tugas  melaksanakan pengelolaan keuangan daerah dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.

 

 

9.

Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah rencana dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

 

 

10.

Rencana Bisnis dan Anggaran BLU, yang selanjutnya disebut RBA, adalah dokumen perencaraan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu BLU.

 

 

11.

Standar Pelayanan Minimum adalah spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimum yang diberikan oleh BLU kepada masyarakat.

 

 

12.

Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.

 

 

 

BAB II
TUJUAN DAN ASAS
 

Bagian Pertama
Tujuan


Pasal 2

 

 

BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.

 

 

 

Bagian Kedua

Asas

 

Pasal 3

 

 

 

(1)

BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan.

 

 

(2)

BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk.

 

 

(3)

Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan.

 

 

(4)

Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian  layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota.

(5)

BLU menyelenggarakan  kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.

 

 

(6)

Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.

 

 

(7)

BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktek bisnis yang sehat.

 

 

 

BAB III
PERSYARATAN, PENETAPAN,
DAN PENCABUTAN

Bagian Pertama
Persyaratan

Pasal 4

 

 

 

(1)

Suatu satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan PPK-BLU apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.

 

 

(2)

Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan:

a.

Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum;

 

 

 

b

Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau

 

 

 

c.

Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.

(3)

Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi apabila :

 

 

 

a.

kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan

 

 

 

b.

kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU.

 

 

(4)

Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen berikut:

 

 

 

a.

pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;

b.

pola tata kelola;

c.

rencana strategis bisnis;

d.

laporan keuangan pokok;

e.

standar pelayanan minimum; dan

f.

laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.

 

 

(5)

Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD untuk mendapatkan persetujuan sebelum disampaikan kepada Menteri Keuangan gubernur bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya.

 

 

(6)

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

 

 

 

Bagian Kedua
Penetapan dan Pencabutan

Pasal 5

 

 

 

(1)

Menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD mengusulkan instansi pemerintah yang memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif untuk menerapkan PPK-BLU kepada Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya.

 

 

(2)

Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota menetapkan instansi pemerintah yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menerapkan PPK-BLU.

 

 

(3)

Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pemberian status BLU secara penuh atau status BLU bertahap.

 

 

(4)

Status BLU secara penuh diberikan apabila seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi dengan memuaskan.

 

 

(5)

Status BLU-Bertahap diberikan apabila persyaratan substantif dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) telah terpenuhi, namun persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) belum terpenuhi secara memuaskan.

 

 

(6)

Status BLU-Bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 3 (tiga) tahun.

 

 

(7)

Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, memberi keputusan penetapan atau surat penolakan terhadap usulan penetapan BLU paling lambat 3(tiga) bulan sejak diterima dari menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD.

 

Pasal 6

(1)

Penerapan PPK-BLU berakhir apabila :

 

 

 

a.

dicabut oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;

 

 

 

b.

dicabut oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota berdasarkan usul dari menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD, sesuai dengan kewenangannya; atau

 

 

 

c.

berubah statusnya menjadi badan hukum dengan kekayaan negara yang dipisahkan.

 

 

(2)

Pencabutan penerapan PPK-BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan apabila BLU yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan/atau administratif sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4.

 

 

(3)

Pencabutan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan penetapan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(4)

Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, membuat penetapan pencabutan penerapan PPK-BLU atau penolakannya paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal usul pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterima.

 

 

(5)

Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlampaui, usul pencabutan dianggap ditolak.

 

 

(6)

Instansi pemerintah yang pernah dicabut dari status PPK-BLU dapat dausulkan kembali untuk menerapkan PPK-BLU sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4.

 

Pasal 7

 

 

Dalam rangka menilai usulan penetapan dan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan  Pasal 6, Menteri Keuangan /gubernur /bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, menunjuk suatu tim penilai.

 

 

BAB IV
STANDAR DAN TARIF LAYANAN

Bagian Pertama

Standar Layanan

 

Pasal 8

 

 

(1)

Instansi, pemerintah yang menerapkan PPK-BLU menggunakan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

 

 

(2)

Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh instansi pemerintah yang menerapkan PPK-BLU.

 

 

(3)

Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan.

 

 

Bagian Kedua

Tarif Layanan


Pasal 9

 

 

 

(1)

BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan.

 

 

(2)

Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana.

 

 

(3)

Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh BLU kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya.

 

 

(4)

Usul tarif  layanan dari menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya.

 

 

(5)

Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus mempertimbangkan:

a.

kontinuitas dan pengembangan layanan;

b.

daya beli masyarakat;

c.

asas keadilan dan kepatutan; dan

d.

kompetisi yang sehat.

 

 

 

BAB V
PENGELOLAAN KEUANGAN BLU

Bagian Pertama
Perencanaan dan Penganggaran

Pasal 10

 

 

 

(1)

BLU rnenyusun rencana strategis bisnis lima tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga (Renstra-KL) atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

 

 

(2)

BLU menyusun RBA tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

(3)

RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya.

 

 

(4)

RBA BLU disusun berdasarkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan APBN/APBD.

 

Pasal 11

 

 

(1)

BLU mengajukan RBA kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD untuk dibahas sebagai bagian dari RKA-KL, rencana kerja dan anggaran SKPD, atau Rancangan APBD.

 

 

(2)

RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan usulan standar pelayanan minimum dan biaya dari keluaran yang akan dihasilkan.

 

 

(3)

RBA BLU yang telah disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD diajukan kepada Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya, sebagai bagian RKA-KL, rencana kerja dan anggaran SKPD, atau Rancangan APBD.

 

 

(4)

Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya, mengkaji kembali standar biaya dan anggaran BLU dalam rangka pemrosesan RKA-KL, rencana kerja dan anggaran SKPD, atau Rancangan APBD sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN/APBD.

 

 

(5)

BLU menggunakan APBN/APBD yang telah ditetapkan sebagai dasar penyesuaian terhadap RBA menjadi RBA definitif.

 

 

 

Bagian Kedua
Dokumen Pelaksanaan Anggaran
 

Pasal 12

 

 

 

(1)

RBA BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) digunakan sebagai acuan dalam menyusun dokumen pelaksanaan anggaran BLU untuk diajukan kepada Menteri Keuangan/PPKD sesuai dengan kewenangannya.

 

 

(2)

Dokumen pelaksanaan anggaran BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup seluruh pendapatan dan belanja, proyeksi arus kas, serta jumlah dan kualitas jasa dan/atau barang yang akan dihasilkan oleh BLU.

 

 

(3)

Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya, mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran BLU paling lambat tanggal 31 Desember menjelang awal tahun anggaran.

 

 

(4)

Dalam hal dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum disahkan oleh Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya, BLU dapat melakukan pengeluaran paling tinggi sebesar angka dokumen pelaksanaan anggaran tahun lalu.

 

 

(5)

Dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan/PPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi lampiran dari perjanjian kinerja yang ditandatangani oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, dengan pimpinan BLU yang bersangkutan.

 

 

(6)

Dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi penarikan dana yang bersumber dari APBN/APBD oleh BLU.

 

Pasal 13

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan, pengajuan, penetapan, perubahan RBA dan dokumen pelaksanaan anggaran BLU diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

   

 

Bagian Ketiga
Pendapatan dan Belanja

Pasal 14

 

 

 

(1)

Penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD diberlakukan sebagai pendapatan BLU.

 

 

(2)

Pendapatan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain merupakan pendapatan operasional BLU.

 

 

(3)

Hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain merupakan pendapatan yang harus diperlakukan sesuai dengan peruntukan.

 

 

(4)

Hasil kerjasama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya merupakan pendapatan bagi BLU.

 

 

(5)

Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja BLU sesuai RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

 

 

(6)

Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaporkan sebagai pendapatan negara bukan pajak kementerian/lembaga atau pendapatan bukan pajak pemerintah daerah.

 

Pasal 15

 

 

(1)

Belanja BLU terdiri dari unsur biaya yang sesuai dengan struktur biaya yang dituangkan dalam RBA definitif.

 

 

(2)

Pengelolaan belanja BLU diselenggarakan secara fleksibel berdasarkan kesetaraan antara volume kegiatan pelayanan dengan jumlah pengeluaran, mengikuti praktek bisnis yang sehat.

 

 

(3)

Fleksibilitas pengelolaan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku dalam ambang batas sesuai dengan yang ditetapkan dalam RBA.

 

 

(4)

Belanja BLU yang melampaui ambang batas fleksibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan/ gubernur/bupati/walikota atas usulan menteri/pimpinan lembaga /kepala SKPD, sesuai dengan kewenangannya.

 

 

(5)

Dalam hal terjadi kekurangan anggaran, BLU dapat mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBN/APBD kepada Menteri Keuangan/PPKD melalui menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya.

 

 

(6)

Belanja BLU dilaporkan sebagai belanja barang dan jasa kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.

 

 

 

Bagian Keempat

Pengelolaan Kas

Pasal 16

 

(1)

Dalam rangka pengelolaan kas, BLU menyelenggarakan hal-hal sebagai berikut:

a.

merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas;

b.

melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan;

c.

menyimpan kas dan mengelola rekening bank;

d.

melakukan pembayaran;

e.

mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek; dan

 

 

 

f.

memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan.

(2)

Pengelolaan kas BLU dilaksanakan berdasarkan praktek bisnis yang sehat.

 

 

(3)

Penarikan dana yang bersumber dari APBN/APBD dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(4)

Rekening bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuka oleh pimpinan BLU pada bank umum.

 

 

(5)

Pemanfaatan surplus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan sebagai investasi jangka pendek pada instrumen keuangan dengan risiko rendah.

 

 

 

Bagian Kelima

Pengelolaan Piutang dan Utang

 

Pasal 17

 

 

 

(1)

BLU dapat memberikan piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLU.

 

 

(2)

Piutang BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab serta dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(3)

Piutang BLU dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat oleh pejabat yang berwenang, yang nilainya ditetapkan secara berjenjang.

 

 

(4)

Kewenangan penghapusan piutang secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 18

 

 

(1)

BLU dapat memiliki utang sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan peminjaman dengan pihak lain.

 

 

(2)

Utang BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat.

 

 

(3)

Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka pendek ditujukan hanya untuk belanja operasional.

 

 

(4)

Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka panjang ditujukan hanya untuk belanja modal.

 

 

(5)

Perikatan peminjaman dilakukan oleh pejabat yang berwenang secara berjenjang berdasarkan nilai pinjaman.

 

 

(6)

Kewenangan peminjaman sebagaimana dimaksud pada, ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota.

 

 

(7)

Kewenangan peminjaman sebagaimana dimaksud pada, ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota.

 

 

(8)

Hak tagih atas utang BLU menjadi kadaluarsa setelah 5 (lima) tahun sejak utang, tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang.

 

 

 

Bagian Keenam

Investasi

 

Pasal 19

 

 

(1)

BLU tidak dapat melakukan investasi jangka panjang, kecuali atas persetujuan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2)

Keuntungan yang diperoleh dari investasi jangka panjang merupakan pendapatan BLU.

 

 

 

Bagian Ketujuh

Pengelolaan Barang

 

Pasal 20

 

 

 

(1)

Pengadaan barang/jasa oleh BLU dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat.

 

 

(2)

Kewenangan pengadaaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota.

 

Pasal 21

 

 

(1)

Barang inventaris milik BLU dapat dialihkan kepada pihak lain dan/atau dihapuskan berdasarkan pertimbangan ekonomis.

 

 

(2)

Pengalihan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan, atau dihibahkan.

 

 

(3)

Penerimaan hasil penjualan barang inventaris sebagai akibat dan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan BLU.

 

 

(4)

Pengalihan dan/atau penghapusan barang inventaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaporkan kepada menteri/ pimpinan lembaga/kepala SKPD terkait.

 

Pasal 22

 

 

(1)

BLU tidak dapat mengalihkan dan/atau menghapus aset tetap, kecuali atas persetujuan pejabat yang berwenang.

 

 

(2)

Kewenangan pengalihan dan/atau penghapusan aset - tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai dan jenis barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(3)

Penerimaan hasil penjualan aset tetap sebagai akibat dari pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan BLU.

 

 

(4)

Pengalihan, dan/atau penghapusan aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD terkait.

 

 

(5)

Penggunaan aset tetap untuk kegiatan yang tidak terkait langsung dengan tugas pokok dan fungsi BLU harus mendapat persetujuan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 23

 

 

(1)

Tanah dan bangunan BLU disertifikatkan_ atas nama Pemerintah Republik Indonesia/pemerintah daerah yang bersangkutan.

 

 

(2)

Tanah dan bangunan yang tidak digunakan BLU untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya dapat dialihgunakan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD terkait dengan persetujuan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

 

 

 

Bagian Kedelapan

Penyelesaian Kerugian

 

Pasal 24

 

 

Setiap kerugian negara/daerah pada BLU yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian kerugian negara/daerah.

 

 

 

Bagian Kesembilan
Akuntansi, Pelaporan, dan
Pertanggungjawaban Keuangan

Pasal 25

 

 

BLU menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan dan praktek bisnis yang sehat.

 

Pasal 26

 

 

(1)

Setiap transaksi keuangan BLU harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib.

 

 

(2)

Akuntansi dan laporan keuangan BLU diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.

 

 

(3)

Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BLU dapat menerapkan standar akuntansi industri yang spesifik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

 

 

(4)

BLU mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan mengacu pada standar akuntansi yang berlaku sesuai dengan jenis  layanannya dan ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

 

Pasal 27

 

 

(1)

Laporan keuangan BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) setidak-tidaknya meliputi laporan realisasi anggaran/laparan operasional, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, disertai laporan mengenai kinerja.

 

 

(2)

Laporan keuangan unit-unit usaha yang, diselenggarakan oleh BLU dikonsolidasikan dalam laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

(3)

Lembar muka laporan keuangan unit-unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat sebagai lampiran laporan keuangan BLU.

 

 

(4)

Laporan keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala kepada menteri/pimpinan lembaga /gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, untuk dikonsolidasikan dengan laporan keuangan kementerian negara /lembaga/SKPD/pemerintah daerah.

 

 

(5)

Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD serta kepada Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, paling lambat 1(satu) bulan setelah periode pelaporan berakhir.

 

 

(6)

Laporan keuangan BLU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban keuangan kementerian negara /lembaga /SKPD pemerintah daerah.

 

 

(7)

Penggabungan laporan keuangan BLU pada laporan keuangan kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

 

 

(8)

Laporan pertanggungjawaban keuangan BLU diaudit oleh pemeriksa ekstern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

Bagian Kesepuluh

Akuntabilitas Kinerja

 

Pasal 28

 

 

(1)

Pimpinan  BLU bertanggungjawab terhadap kinerja operasional BLU sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan dalam RBA.

 

 

(2)

Pimpinan BLU mengihktisarkan dan melaporkan kinerja operasional BLU secara terintegrasi dengan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).

 

Pasal 29

 

 

Surplus anggaran BLU dapat digunakan. dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas perintah Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, disetorkan sebagian atau seluruhnya ke Kas Umum Negara/Daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas BLU.

Pasal 30

 

 

(1)

Defisit anggaran BLU dapat diajukan pembiayaannya dalam tahun anggaran berikutnya kepada Menteri Keuangan/PPKD melalui menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD, sesuai dengan kewenangannya.

 

 

(2)

Menteri keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya dapat mengajukan anggaran untuk menutup defisit pelaksanaan anggaran BLU dalam APBN/APBD tahun anggaran berikutnya.

 

BAB VI
TATA KELOLA

Bagian Pertama
Kelembagaan, Pejabat Pengelola, dan Kepegawaian

Pasal 31

Dalam hal instansi pemerintah perlu mengubah status kelembagaannya untuk menerapkan PPK-BLU, perubahan struktur kelembagaan dari instansi pemerintah tersebut berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

 

Pasal 32

(1)

Pejabat pengelola BLU terdiri atas:

a.

Pemimpin ;

b.

Pejabat keuangan; dan

c.

Pejabat teknis.

(2)

Pemimpin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU yang berkewajiban:

a.

menyiapkan rencana strategis bisnis BLU;

b.

menyiapkan RBA tahunan;

c.

mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan

d.

menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan BLU.

(3)

Pejabat keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan yang berkewajiban :

a.

mengkoordinasikan penyusunan RBA;

b.

menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran BLU;

c.

melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;

d.

menyelenggarakan pengelolaan kas;

e.

melakukan pengelolaan utang-piutang;

f.

menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan investasi BLU;

g.

menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; dan

h.

menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.

(4)

Pejabat teknis BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing-masing yang berkewajiban:

a.

menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnya;

b.

melaksanakan kegiatan teknis sesuai menurut RBA; dan

c.

mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidangnya.

Pasal 33

(1)

Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU dapat terdiri dari pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional non-pegawai negeri sipil sesuai dengan kebutuhan BLU.

(2)

Syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLU yang berasal dari pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

 

Bagian Kedua
Pembinaan dan Pengawasan

Pasal 34

(1)

Pembinaan-teknis BLU dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga /kepala SKPD terkait.

(2)

Pembinaan, keuangan BLU dilakukan oleh Menteri Keuangan/PPKD sesuai dengan kewenangannya.

(3)

Dalam pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibentuk dewan pengawas.

(4)

Pembentukan dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku hanya pada BLU yang memiliki realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran atau nilai aset menurut neraca yang memenuhi syarat minimurn yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(5)

Dewan pengawas BLU di lingkungan pemerintah pusat dibentuk dengan keputusan menteri/pimpinan lembaga atas persetujuan Menteri Keuangan.

(6)

Dewan pengawas BLU di lingkungan pemerintah daerah dibentuk dengan keputusan gubernur/bupati/walikota atas usulan kepala SKPD.

 

Pasal 35

(1)

Pemeriksaan intern BLU dilaksanakan oleh satuan pemeriksaan intern yang merupakan unit kerja yang berkedudukan langsung di bawah pemimpin BLU.

(2)

Pemeriksaan ekstern terhadap BLU dilaksanakan oleh pemeriksa ekstern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagian Ketiga

Remunerasi

Pasal 36

 

(1)

Pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai BLU dapat diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan.

(2)

Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota atas usulan menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD, sesuai dengan kewenangannya.

 

BAB VII
KETENTUAN LAIN
 

Pasal 37

(1)

Investasi yang telah dimiliki atau dilakukan oleh instansi pemerintah pada badan usaha dan/atau badan hukum sebelum ditetapkan menjadi PPK-BLU dianggap telah mendapat persetujuan investasi dari Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat ( l) pada saat instansi pemerintah dimaksud ditetapkan menjadi PPK-BLU.

(2)

Dengan Peraturan Pemerintah ini, status Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk perusahaan jawatan (Perjan) beralih menjadi instansi pemerintah yang menerapkan PPK -BLU.

 

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 38

Perguruan tinggi berstatus Badan Hukum Milik Negara dengan kekayaan negara yang belum dipisahkan dapat menerapkan PPK-BLU setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.

 

Pasal 39

Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk perusahaan jawatan (Perjan) yang statusnya beralih menjadi PPK-BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 31 Desember 2005.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 40

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus diselesaikan paling lambat 1(satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 41

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 


Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Penjelasan........