MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 31/PMK.07/2005

 

TENTANG

TATA CARA PENGAJUAN USUL, PENELITIAN, DAN PENETAPAN

PENGHAPUSAN PIUTANG PERUSAHAAN NEGARA/DAERAH

DAN PIUTANG NEGARA/DAERAH

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah Dan Piutang Negara/Daerah;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);

 

 

2.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

3.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

4.

Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);

 

 

6.

Keputusan Presiden Nomor  187/M Tahun 2004;

 

 

7.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2002 tentang Pengurusan Piutang Negara;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 

TATA CARA PENGAJUAN USUL, PENELITIAN, DAN PENETAPAN PENGHAPUSAN PIUTANG PERUSAHAAN NEGARA/DAERAH DAN PIUTANG NEGARA/DAERAH.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Bagian Pertama

Pengertian

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara yang merupakan perangkat Pemerintah Pusat.

 

 

2.

Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.

 

 

3.

Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

 

 

4.

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.

 

 

5.

Panitia Urusan Piutang Negara Cabang, yang untuk selanjutnya disebut PUPN Cabang, adalah Panitia yang bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960.

 

 

6.

DJPLN adalah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara.

 

 

7.

Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara.

 

 

8.

Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara.

 

 

9.

Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara.

 

 

10.

Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.

 

 

11.

Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

 

 

12.

Direksi Perusahaan Negara/Daerah adalah organ Perusahaan Negara/Daerah yang bertanggung jawab atas pengurusan Perusahaan Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

13.

Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.

 

 

14.

Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.

 

 

15.

Piutang Perusahaan Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Perusahaan Negara dan/atau hak Perusahaan Negara yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.

 

 

16.

Piutang Perusahaan Daerah, adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Perusahaan Daerah dan/atau hak Perusahaan Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.

 

 

17.

Penanggung Utang Kepada Negara/Daerah/Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah, yang untuk selanjutnya disebut Penanggung Utang, adalah Badan atau orang yang berutang kepada Negara/Daerah/Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.

 

 

18.

Penghapusan Secara Bersyarat adalah kegiatan untuk menghapuskan Piutang Negara/Daerah atau Piutang Perusahaan Negara/Daerah dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah atau pembukuan Perusahaan Negara/Daerah dengan tidak menghapuskan hak tagih Negara/Daerah atau hak tagih Perusahaan Negara/Daerah.

 

 

19.

Penghapusan Secara Mutlak adalah kegiatan penghapusan Piutang Negara/Daerah atau Piutang Perusahaan Negara/Daerah dengan menghapuskan hak tagih Negara/Daerah atau hak tagih Perusahaan Negara/Daerah.

 

 

20

PSBDT adalah Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan    Nomor 300/KMK.01/2002.

 

 

Bagian Kedua

Ruang Lingkup

Pasal 2

Ruang Lingkup Penghapusan Secara Bersyarat/Mutlak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 angka 18 dan 19, meliputi:

 

 

a.

Piutang Negara;

 

 

b.

Piutang Daerah;

 

 

c.

Piutang Perusahaan Negara; dan

 

 

d.

Piutang Perusahaan Daerah

 

 

yang telah diurus PUPN Cabang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Bagian Ketiga

Asas Umum

Pasal 3

 

 

(1)

Piutang Perusahaan Negara/Daerah dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak dari pembukuan Perusahaan Negara/Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

(2)

Piutang Perusahaan Negara/Daerah dihapuskan Secara Bersyarat oleh Perusahaan Negara/Daerah yang bersangkutan.

 

 

(3)

Penghapusan Secara Mutlak hanya dapat dilakukan setelah Piutang Perusahaan Negara/Daerah diserahkan pengurusannya kepada PUPN Cabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

(4)

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), piutang bunga, denda, dan/atau ongkos-ongkos dapat dihapus secara mutlak oleh Perusahaan Negara/Daerah yang bersangkutan, tanpa harus diurus oleh PUPN Cabang terlebih dahulu.

 

 

(5)

Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan:

 

 

 

a.

Anggaran Dasar; dan

 

 

 

b.

sistem akuntansi dan peraturan yang berlaku bagi Perusahaan Negara/Daerah yang bersangkutan.

 

 

(6)

Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Perusahaan Negara/Daerah yang sebagian atau seluruhnya:

 

 

 

a.

dibiayai dan resikonya ditanggung oleh Bank Indonesia, dan/atau oleh Instansi Pemerintah Pusat/Daerah; dan/atau

 

 

 

b.

dijamin oleh penjamin kredit,

 

 

diajukan oleh Perusahaan Negara/Daerah setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia, Instansi Pemerintah Pusat/Daerah, pihak-pihak yang menanggung risiko, dan/atau perusahaan penjamin kredit.

 

 

(7)

Penghapusan secara bersyarat/mutlak atas Piutang Negara/Daerah dilakukan terhadap piutang pokok, bunga, denda, dan/atau ongkos-ongkos.

 

 

BAB II

KEWENANGAN DAN PERSYARATAN PENGHAPUSAN

PIUTANG PERUSAHAAN NEGARA/DAERAH

Bagian Pertama

Kewenangan

Pasal 4

 

 

(1)

Menteri Keuangan dapat menetapkan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Perusahaan Negara dengan nilai penghapusan sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per Penanggung Utang.

 

 

(2)

Dalam hal Piutang Perusahaan Negara dalam satuan mata uang asing, nilai piutang yang dihapuskan secara mutlak adalah nilai yang setara dengan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada 3 (tiga) hari sebelum tanggal surat pengajuan usul penghapusan oleh Direksi Perusahaan Negara.

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Gubernur/Bupati/Walikota dapat menetapkan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Perusahaan Daerah dengan nilai penghapusan sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) per Penanggung Utang.

 

 

(2)

Dalam hal Piutang Perusahaan Daerah dalam satuan mata uang asing, nilai piutang yang dihapuskan adalah nilai yang setara dengan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada 3 (tiga) hari sebelum tanggal surat pengajuan usul penghapusan oleh Direksi Perusahaan Daerah.

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) setelah memperoleh pertimbangan penghapusan dari Kepala Kantor Wilayah.

 

 

(2)

Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kantor Wilayah yang wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja Gubernur/Bupati/Walikota yang bersangkutan.

 

 

Bagian Kedua

Persyaratan

Pasal 7

 

 

(1)

Piutang Perusahaan Negara dapat dihapuskan secara mutlak dengan ketentuan:

 

 

 

a.

telah dihapuskan secara bersyarat sebelum atau pada tanggal                 31 Desember 2002, dan

 

 

 

b.

telah ada persetujuan dan/atau penetapan limit piutang yang akan dihapuskan secara mutlak dari:

 

 

 

 

1)

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal Perusahaan Negara berbentuk Persero; atau

 

 

 

 

2)

Menteri yang ditunjuk atau Menteri yang diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemilik modal negara, dalam hal Perusahaan Negara berbentuk Perusahaan Umum.

 

 

(2)

Piutang Perusahaan Daerah dapat dihapuskan secara mutlak dengan ketentuan:

 

 

 

a.

telah dihapuskan secara bersyarat sebelum atau pada tanggal                   31 Desember 2002.

 

 

 

b.

telah ada persetujuan dan/atau penetapan limit piutang yang akan dihapuskan secara mutlak dari:

 

 

 

 

1)

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal Perusahaan Daerah berbentuk Persero; atau

 

 

 

 

2)

Pejabat yang ditunjuk atau Pejabat yang diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah Daerah selaku pemilik modal Daerah, dalam hal Perusahaan Daerah tidak berbentuk Persero.

 

 

Pasal 8

 

 

(1)

Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Perusahaan Negara/Daerah  dilaksanakan:

 

 

 

a.

setelah dinyatakan sebagai PSBDT oleh PUPN Cabang; atau

 

 

 

b.

setelah pengurusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah ditarik kembali dari PUPN Cabang dan Penanggung Utang telah selesai melaksanakan program restrukturisasi/ penyelesaian kredit yang ditetapkan oleh Perusahaan Negara/Daerah, namun masih terdapat sisa utang sebesar jumlah yang akan diusulkan Penghapusan Secara Mutlak.

 

 

(2)

Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan sepanjang tingkat pengembalian piutang ditetapkan paling sedikit :

 

 

 

a.

50% (lima puluh per seratus) dari sisa piutang pokok, dalam hal pada saat penarikan kembali dari PUPN Cabang terdapat jaminan kebendaan; atau 

 

 

 

b.

15% (lima belas per seratus) dari sisa piutang pokok, dalam hal pada saat penarikan kembali dari PUPN  Cabang tidak terdapat jaminan kebendaan.

 

 

(3)

Jaminan kebendaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah jaminan dengan benda berwujud dan tidak berwujud baik diikat secara sempurna maupun tidak diikat secara sempurna.

 

 

(4)

Sisa piutang pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah nilai piutang pokok pada saat penarikan kembali dari PUPN Cabang.

 

 

(5)

Penarikan kembali dari PUPN Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan paling cepat setelah:

 

 

 

a.

dilakukan pemanggilan dan dibuat Berita Acara Tanya Jawab oleh Kantor Pelayanan; atau

 

 

 

b.

diterbitkan Penetapan Jumlah Piutang Negara oleh PUPN Cabang.

 

 

(6)

Pengurusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah yang pernah ditarik dari PUPN Cabang, namun oleh Perusahaan Negara/Daerah diserahkan kembali kepada PUPN, dapat ditarik kembali dalam rangka pelaksanaan program restrukturisasi atau penyelesaian kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

 

 

Pasal 9

 

 

(1)

Penghapusan Secara Mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap piutang pokok, bunga, denda, dan/atau ongkos-ongkos.

 

 

(2)

Penghapusan Secara Mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, sepanjang menyangkut Piutang Perusahaan Negara dilakukan dengan ketentuan:

 

 

 

a.

penghapusan piutang pokok ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan

 

 

 

b.

penghapusan piutang bunga, denda, dan/atau ongkos-ongkos ditetapkan oleh Perusahaan Negara yang bersangkutan.

 

 

(3)

Penghapusan Secara Mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, sepanjang menyangkut Piutang Perusahaan Daerah dilakukan dengan ketentuan:

 

 

 

a.

penghapusan piutang pokok ditetapkan oleh Gubernur/ Bupati/Walikota; dan

 

 

 

b.

penghapusan piutang bunga, denda, dan/atau ongkos-ongkos ditetapkan oleh Perusahaan Daerah yang bersangkutan.

 

 

Pasal 10

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, Pasal 8 ayat (2), Penghapusan Secara Mutlak dapat dilakukan terhadap Piutang Perusahaan Negara/Daerah yang disalurkan kepada Penanggung Utang dengan lokasi proyek atau lokasi usaha di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan/atau Kabupaten Nias – Provinsi Sumatera Utara, dengan ketentuan:

 

 

a.

Penanggung Utang tidak mampu/tidak diketahui keberadaannya/ telah meninggal dunia, dan/atau barang jaminan tidak ada/rusak berat/hilang/musnah;

 

 

b.

Besarnya tingkat pengembalian piutang didasarkan pada hasil analisis yang dilaksanakan oleh Perusahaan Negara/Daerah yang bersangkutan;

 

 

c.

Piutang telah disalurkan/terjadi sebelum tanggal 26 Desember 2004; dan

 

 

d.

Piutang telah dihapuskan secara bersyarat sebelum atau pada tanggal      31 Desember 2005.

 

 

Pasal 11

 

 

(1)

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Penghapusan Secara Mutlak dapat dilakukan terhadap Piutang Perusahaan Negara/Daerah yang disalurkan kepada Penanggung Utang dengan lokasi proyek atau lokasi usaha di eks Provinsi Timor Timur, dengan ketentuan:

 

 

 

a.

Penanggung Utang tidak mampu/tidak diketahui keberadaannya/telah meninggal dunia, barang jaminan tidak ada, dan/atau telah dinasionalisasi oleh Pemerintah Republik Timor-Leste;

 

 

 

b.

Besarnya tingkat pengembalian piutang didasarkan pada hasil analisis yang dilaksanakan oleh Perusahaan Negara/Daerah yang bersangkutan; dan

 

 

 

c.

Piutang telah disalurkan/terjadi sebelum tanggal 20 Mei 2002.

 

 

(2)

Dalam hal Piutang Perusahaan Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diserahkan pengurusannya oleh Perusahaan Negara/Daerah, pengurusan piutang diserahkan kepada PUPN Cabang Nusa Tenggara Timur/Kantor Pelayanan Kupang.

 

 

Pasal 12

Dalam hal berdasarkan hasil analisis Perusahaan Negara/Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dan Pasal 11 ayat (1) huruf b tidak diperlukan adanya tingkat pengembalian piutang, pengajuan usul Penghapusan Secara Mutlak dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).

BAB III

PENELITIAN, PENGAJUAN USUL, DAN PENETAPAN PENGHAPUSAN PIUTANG PERUSAHAAN NEGARA/DAERAH

Bagian Pertama

Perusahaan Negara

Paragraf 1

Pengajuan Usul

Pasal 13

Direksi Perusahaan Negara dapat mengusulkan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Perusahaan Negara dengan nilai penghapusan sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per Penanggung Utang kepada Menteri Keuangan, melalui Direktur Jenderal.

Pasal 14

 

 

(1)

Usul Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Perusahaan Negara disampaikan secara tertulis dan dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:

 

 

 

a.

daftar nominatif Penanggung Utang;

 

 

 

b.

surat keputusan/berita acara/surat pernyataan dari Pejabat yang berwenang dan/atau dokumen lain yang membuktikan bahwa piutang  telah dihapuskan secara bersyarat dari pembukuan sebelum atau pada tanggal 31 Desember 2002;

 

 

 

c.

bukti bahwa Perusahaan Negara telah memperoleh persetujuan dan atau penetapan limit piutang yang akan dihapuskan secara mutlak dari:

 

 

 

 

1.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal Perusahaan Negara berbentuk perseroan; atau

 

 

 

 

2.

Menteri yang ditunjuk atau Menteri yang diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemilik modal negara, dalam hal Perusahaan Negara berbentuk Perusahaan Umum ; dan

 

 

 

d.

Surat Pernyataan PSBDT dari PUPN Cabang; atau

 

 

 

e.

dalam hal pengurusan Piutang Perusahaan Negara telah ditarik dari PUPN Cabang dan Penanggung Utang telah selesai melaksanakan program restrukturisasi/penyelesaian kredit yang diberikan oleh Perusahaan Negara, berupa:

 

 

 

 

1.

bukti bahwa PUPN Cabang telah menyetujui usul penarikan dan menyatakan bahwa pengurusan piutang oleh PUPN Cabang telah selesai;

 

 

 

 

2.

informasi tentang program restrukturisasi/penyelesaian kredit yang ditetapkan oleh Perusahaan Negara; dan

 

 

 

 

3.

data pembayaran  yang membuktikan bahwa Penanggung Utang telah menyelesaikan program restrukturisasi/ penyelesaian kredit yang ditetapkan oleh Perusahaan Negara.

 

 

(2)

Dalam hal Piutang Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), usul Penghapusan Secara Mutlak dilampirii dengan dokumen sekurang-kurangnya:

 

 

 

a.

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan

 

 

 

b.

surat persetujuan penghapusan dari Bank Indonesia, Instansi Pemerintah Pusat/Daerah, dan/atau perusahaan penjamin kredit.

 

 

Pasal 15

Dalam hal Piutang Perusahaan Negara disalurkan kepada Penanggung Utang dengan lokasi proyek atau lokasi usaha di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan/atau Kabupaten Nias – Provinsi Sumatera Utara, usul Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Perusahaan Negara dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:

 

 

a.

surat keputusan/berita acara/surat pernyataan dari Pejabat yang berwenang, atau dokumen lain yang membuktikan bahwa piutang  telah seluruhnya dihapuskan secara bersyarat dari pembukuan sebelum atau pada tanggal 31 Desember 2005; dan

 

 

b.

dalam hal tidak diperlukan adanya tingkat pengembalian piutang:

 

 

 

1.

dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, dan huruf c; dan

 

 

 

2.

surat keterangan dari Aparat/Pejabat yang berwenang menyatakan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya/tidak diketahui keberadaannya/ telah meninggal dunia dan/atau bukti bahwa barang jaminan tidak ada/rusak berat/hilang/musnah; atau

 

 

c.

dalam hal diperlukan adanya tingkat pengembalian piutang, dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf e.

 

 

Pasal 16

Dalam hal Piutang Perusahaan Negara disalurkan kepada Penanggung Utang dengan lokasi proyek atau lokasi usaha di eks Provinsi Timor Timur, usul Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Perusahaan Negara dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:

 

 

a.

dalam hal tidak diperlukan adanya tingkat pengembalian piutang:

 

 

 

1.

dokumen sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan

 

 

 

2.

surat keterangan dari Aparat/Pejabat yang berwenang menyatakan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya/tidak diketahui keberadaannya/ telah meninggal dunia dan/atau bukti bahwa barang jaminan tidak ada/rusak berat/hilang/musnah; atau

 

 

b.

dalam hal diperlukan adanya tingkat pengembalian piutang, dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e.

 

 

Paragraf 2

Penelitian

Pasal 17

 

 

(1)

Usul penghapusan Piutang Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) ditindaklanjuti Direktur Jenderal dengan melakukan penelitian.

 

 

(2)

Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian atas kelengkapan persyaratan yang diajukan.

 

 

(3)

Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat melakukan konfirmasi tentang kebenaran kelengkapan persyaratan yang diajukan kepada:

 

 

 

a.

Direksi Perusahaan Negara yang mengajukan usul; dan/atau

 

 

 

b.

pihak-pihak lain yang terkait.

 

 

Pasal 18

 

 

(1)

Dalam hal dari hasil penelitian diketahui bahwa kelengkapan persyaratan telah terpenuhi dan dapat dibuktikan kebenarannya, usul penghapusan Piutang Perusahaan Negara dapat diterima.

 

 

(2)

Dalam hal dari hasil penelitian diketahui bahwa kelengkapan persyaratan tidak  terpenuhi dan/atau tidak dapat dibuktikan kebenarannya, usul penghapusan Piutang Perusahaan Negara tidak dapat diterima.

 

 

(3)

Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak:

 

 

 

a.

usul penghapusan Piutang Perusahaan Negara dapat diterima, hasil penelitian disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri Keuangan dengan disertai pendapat.

 

 

 

b.

usul penghapusan Piutang Perusahaan Negara tidak dapat diterima, usul penghapusan dikembalikan oleh Direktur Jenderal kepada Direksi Perusahaan Negara yang mengajukan usul.

 

 

Paragraf 3

Penetapan

Pasal 19

 

 

(1)

Setelah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, penetapan penghapusan Piutang Perusahaan Negara disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Direksi Perusahaan Negara yang mengajukan usul.

 

 

(2)

Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan Penetapan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Pelayanan melalui Kepala Kantor Wilayah.

 

 

(3)

Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penetapan diterima Direktur Jenderal dari Menteri Keuangan.

 

 

Bagian Kedua

Perusahaan Daerah

Paragraf 1

Pengajuan Usul

Pasal 20

Direksi Perusahaan Daerah dapat mengusulkan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Perusahaan Daerah dengan nilai penghapusan sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) per Penanggung Utang kepada Gubernur/Bupati/Walikota, dengan tembusan kepada  Kepala Kantor Wilayah.

Pasal 21

Usul Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Perusahaan Daerah disampaikan secara tertulis dan dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:

 

 

a.

daftar nominatif Penanggung Utang; dan

 

 

b.

Surat Pertimbangan Penghapusan Secara Mutlak Atas Piutang Perusahaan Daerah dari Kepala Kantor Wilayah.

 

 

Paragraf 2

Pemberian Pertimbangan

Pasal 22

 

 

(1)

Direksi Perusahaan Daerah sebelum mengajukan usulan Penghapusan Secara Mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terlebih dahulu meminta pertimbangan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Perusahaan Daerah kepada Kepala Kantor Wilayah.

 

 

(2)

Permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dan dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:

 

 

 

a.

daftar nominatif Penanggung Utang;

 

 

 

b.

surat keputusan/berita acara/surat pernyataan dari Pejabat yang berwenang, atau dokumen lain yang membuktikan bahwa piutang  telah dihapuskan secara bersyarat dari pembukuan sebelum atau pada tanggal 31 Desember 2002;

 

 

 

c.

Surat pernyataan PSBDT dari PUPN Cabang; dan

 

 

 

d.

bukti bahwa Perusahaan Daerah telah memperoleh persetujuan dan atau penetapan limit piutang yang akan dihapuskan secara mutlak dari:

 

 

 

 

1.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); dalam hal Perusahaan Daerah berbentuk Persero; atau

 

 

 

 

2.

Pejabat yang ditunjuk atau Pejabat yang diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah Daerah selaku pemilik modal Daerah, dalam hal Perusahaan Daerah tidak berbentuk Persero.

 

 

(3)

Dalam hal pengurusan Piutang Perusahaan Daerah telah ditarik dari PUPN Cabang dan Penanggung Utang telah selesai melaksanakan program restrukturisasi/penyelesaian kredit yang diberikan oleh Perusahaan Daerah, permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:

 

 

 

a.

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d;

 

 

 

b.

bukti bahwa PUPN Cabang telah menyetujui usul penarikan dan  menyatakan bahwa pengurusan piutang oleh PUPN Cabang telah selesai;

 

 

 

c.

informasi tentang program restrukturisasi/penyelesaian kredit yang ditetapkan oleh Perusahaan Daerah; dan

 

 

 

d.

data pembayaran yang membuktikan bahwa Penanggung Utang telah menyelesaikan program restrukturisasi/penyelesaian kredit yang ditetapkan oleh Perusahaan Daerah.

 

 

Pasal 23

Terhadap Piutang Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), permintaan pertimbangan dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:

 

 

a.

dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) atau ayat (3); dan

 

 

b.

surat persetujuan Penghapusan Secara Mutlak dari Bank Indonesia, Instansi Pemerintah Pusat/Daerah, dan/atau perusahaan penjamin kredit.

 

 

Pasal 24

Dalam hal Piutang Perusahaan Daerah disalurkan kepada Penanggung Utang dengan lokasi proyek atau lokasi usaha di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan/atau Kabupaten Nias – Provinsi Sumatera Utara, permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:

 

 

a.

dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a, dan huruf d dalam hal tidak diperlukan adanya tingkat pengembalian piutang atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a, huruf d, dan Pasal 22 ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d dalam hal diperlukan adanya tingkat pengembalian piutang;

 

 

b.

surat keputusan/berita acara/surat pernyataan dari Pejabat yang berwenang atau dokumen lain yang membuktikan bahwa piutang  telah dihapuskan secara bersyarat dari pembukuan sebelum atau pada tanggal 31 Desember 2005; dan

 

 

c.

surat keterangan dari Aparat/Pejabat yang berwenang menyatakan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya/tidak diketahui keberadaannya/telah meninggal dunia dan/atau bukti bahwa barang jaminan tidak ada/rusak berat/hilang/musnah.

 

 

Pasal 25

Dalam hal piutang milik Perusahaan Daerah di luar eks Provinsi Timor Timur disalurkan kepada Penanggung Utang dengan lokasi proyek atau lokasi usaha di eks Provinsi Timor Timur, permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:

 

 

a.

dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d dalam hal tidak diperlukan adanya tingkat pengembalian piutang atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, dan Pasal 22 ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d dalam hal diperlukan adanya tingkat pengembalian piutang; dan

 

 

b.

surat keterangan dari Aparat/Pejabat yang berwenang menyatakan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya/tidak diketahui keberadaannya/telah meninggal dunia dan/atau bukti bahwa barang jaminan tidak ada/rusak berat/hilang/musnah.

 

 

Pasal 26

 

 

(1)

Permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 ditindaklanjuti Kepala Kantor Wilayah dengan melakukan penelitian.

 

 

(2)

Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian atas kelengkapan persyaratan yang diajukan.

 

 

(3)

Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah dapat melakukan konfirmasi tentang kebenaran kelengkapan persyaratan yang diajukan kepada:

 

 

 

a.

Direksi Perusahaan Daerah yang mengajukan usul; dan/atau

 

 

 

b.

pihak-pihak lain yang terkait.

 

 

Pasal 27

 

 

(1)

Dalam hal dari hasil penelitian diketahui bahwa kelengkapan persyaratan telah terpenuhi dan dapat dibuktikan kebenarannya, pertimbangan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Perusahaan Daerah dapat diberikan.

 

 

(2)

Dalam hal dari hasil penelitian diketahui bahwa kelengkapan persyaratan tidak terpenuhi dan/atau tidak dapat dibuktikan kebenarannya, pertimbangan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Perusahaan Daerah tidak dapat diberikan.

 

 

(3)

Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak:

 

 

 

a.

pertimbangan penghapusan dapat diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah menyampaikan Pertimbangan Penghapusan Secara Mutlak Atas Piutang Perusahaan Daerah kepada Direksi Perusahaan Daerah yang mengajukan permintaan pertimbangan;

 

 

 

b.

pertimbangan penghapusan tidak dapat diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah menyampaikan Penolakan Pemberian Pertimbangan Penghapusan Secara Mutlak Atas Piutang Perusahaan Daerah kepada Direksi Perusahaan Daerah yang mengajukan permintaan pertimbangan.

 

 

Paragraf 3

Penetapan

Pasal 28

 

 

(1)

Setelah ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota, penetapan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Perusahaan Daerah diberitahukan oleh Direksi Perusahaan Daerah yang mengajukan usul  kepada Kepala Kantor Wilayah.

 

 

(2)

Kepala Kantor Wilayah memberitahukan Penetapan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Pelayanan.

 

 

(3)

Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penetapan diterima Kepala Kantor Wilayah.

 

 

Bagian Ketiga

Daftar Nominatif

Pasal 29

Daftar nominatif Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, Pasal 21 huruf a, dan Pasal 22 ayat (2) huruf a, memuat informasi sekurang-kurangnya:

 

 

a.

identitas para Penanggung Utang yang meliputi nama dan alamat;

 

 

b.

sisa utang masing-masing Penanggung Utang yang akan dihapuskan;

 

 

c.

tanggal Perjanjian Kredit/terjadinya piutang,  tanggal jatuh tempo/ dinyatakan macet, dan tanggal penyerahan pengurusan piutang kepada PUPN Cabang;

 

 

d.

tanggal dinyatakan sebagai PSBDT oleh PUPN, dalam hal Piutang Perusahaan Negara/Daerah telah dinyatakan sebagai PSBDT, atau tanggal persetujuan penarikan pengurusan dan tanggal pernyataan pengurusan piutang selesai dari PUPN Cabang dalam hal pengurusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah telah ditarik dari PUPN Cabang; dan

 

 

e.

keterangan tentang keberadaan dan kemampuan Penanggung Utang, keberadaan dan kondisi barang jaminan, dan/atau keterangan lain yang terkait.

 

 

Bagian Keempat

Piutang Negara Telah Dihapuskan Secara Mutlak (PTDM )

untuk Piutang Perusahaan Negara/Daerah

Pasal 30

 

 

 

(1)

Dalam hal yang dihapuskan secara mutlak adalah Piutang Perusahaan Negara/Daerah yang telah dinyatakan sebagai PSBDT oleh PUPN Cabang, Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan 28 digunakan PUPN Cabang sebagai dasar untuk menetapkan Piutang Negara Telah Dihapuskan Secara Mutlak (PTDM).

 

 

(2)

Penetapan Piutang Negara Telah Dihapuskan Secara Mutlak  (PTDM) disampaikan kepada:

 

 

 

a.

Penanggung Utang; dan

 

 

 

b.

Direksi Perusahaan Negara/Daerah yang mengajukan usul penghapusan piutang Perusahaan Negara/Daerah.

 

 

BAB IV

PENGHAPUSAN SECARA BERSYARAT/SECARA MUTLAK

ATAS PIUTANG NEGARA/DAERAH

Bagian Pertama

Penghapusan Piutang Negara

Paragraf 1

Pengajuan Usul

Pasal 31

Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengusulkan Penghapusan Secara Bersyarat/Secara Mutlak atas Piutang Negara dengan nilai:

 

 

a.

sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per Penanggung Utang kepada Menteri Keuangan, melalui Direktur Jenderal;

 

 

b.

lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) per Penanggung Utang kepada Presiden Republik Indonesia, melalui Menteri Keuangan; dan

 

 

c.

lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) per Penanggung Utang kepada Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, melalui Menteri Keuangan.

 

 

Pasal 32

 

 

(1)

Usul Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 disampaikan secara tertulis dan dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:

 

 

 

a.

daftar nominatif Penanggung Utang; dan

 

 

 

b.

Surat Pernyataan PSBDT dari PUPN Cabang.

 

 

(2)

Dalam hal Piutang Negara berupa Tuntutan Ganti Rugi, Usul Penghapusan Secara Bersyarat dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:

 

 

 

a.

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan

 

 

 

b.

surat rekomendasi penghapusan secara bersyarat dari Badan Pemeriksa Keuangan.

 

 

Pasal 33

Usul Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, diajukan setelah lewat waktu dua tahun sejak penetapan Penghapusan Secara Bersyarat dan disampaikan secara tertulis  dengan dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:

 

 

a.

daftar nominatif Penanggung Utang;

 

 

b.

surat penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atas piutang yang diusulkan untuk dihapuskan secara mutlak; dan

 

 

c.

surat keterangan dari Aparat/Pejabat yang berwenang menyatakan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya.

 

 

Bagian Kedua

Penelitian

Pasal 34

 

 

 

(1)

Usul penghapusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a ditindaklanjuti Direktur Jenderal dengan melakukan penelitian.

 

 

(2)

Usul penghapusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, dan huruf c ditindaklanjuti Menteri Keuangan dengan menginstruksikan Direktur Jenderal untuk melakukan penelitian.

 

 

Pasal 35

 

 

 

(1)

Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 meliputi penelitian atas kelengkapan persyaratan yang diajukan.

 

 

(2)

Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat melakukan konfirmasi tentang kebenaran kelengkapan persyaratan yang diajukan kepada:

 

 

 

a.

Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengajukan usul; dan/atau

 

 

 

b.

pihak-pihak lain yang terkait.

 

 

Pasal 36

 

 

 

(1)

Dalam hal dari hasil penelitian diketahui bahwa kelengkapan persyaratan telah terpenuhi dan dapat dibuktikan kebenarannya, usul penghapusan Piutang Negara dapat diterima.

 

 

(2)

Dalam hal dari hasil penelitian diketahui bahwa kelengkapan persyaratan tidak terpenuhi dan/atau tidak dapat dibuktikan kebenarannya, usul penghapusan Piutang Negara tidak dapat diterima.

 

 

(3)

Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak:

 

 

 

a.

usul penghapusan Piutang Negara dapat diterima, hasil penelitian disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri Keuangan dengan disertai pertimbangan.

 

 

 

b.

usul penghapusan Piutang Negara tidak dapat diterima, usul penghapusan dikembalikan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengajukan usul.

 

 

Pasal 37

 

 

 

(1)

Dalam hal usul penghapusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b dapat diterima, Menteri Keuangan meneruskan usulan tersebut kepada Presiden dengan disertai pendapat.

 

 

(2)

Dalam hal Presiden tidak memberikan persetujuan, Menteri Keuangan menyampaikan usul penghapusan kepada Direktur Jenderal untuk dikembalikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengajukan usul.

 

 

(3)

Pengembalian usul penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima oleh Direktur Jenderal.

 

 

Pasal 38

 

 

 

(1)

Dalam hal usul penghapusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dapat diterima, Menteri Keuangan meneruskan usulan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk meminta persetujuan penghapusan.

 

 

(2)

Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat memberikan persetujuan, Menteri Keuangan menyampaikan usul penghapusan kepada Presiden Republik Indonesia.

 

 

(3)

Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan persetujuan, Menteri Keuangan menyampaikan usul penghapusan kepada Direktur Jenderal untuk dikembalikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengajukan usul.

 

 

(4)

Pengembalian usul penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima oleh Direktur Jenderal.

 

 

Paragraf 3

Penetapan

Pasal 39

 

 

 

(1)

Setelah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, penetapan Penghapusan Secara Bersyarat/Mutlak Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengajukan usul.

 

 

(2)

Setelah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia, penetapan Penghapusan Secara Bersyarat/Mutlak  Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b dan c, disampaikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengajukan usul.

 

 

(3)

Penetapan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberitahukan Direktur Jenderal kepada Kepala Kantor Pelayanan melalui Kepala Kantor Wilayah.

 

 

(4)

Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penetapan diterima Direktur Jenderal.

 

 

Bagian II

Penghapusan Piutang Daerah

Paragraf 1

Pengajuan Usul

Pasal 40

 

 

 

(1)

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dapat mengusulkan Penghapusan Secara Bersyarat/Secara Mutlak atas Piutang Daerah dengan nilai:

 

 

 

a.

sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) per Penanggung Utang kepada Gubernur/Bupati/Walikota; dan

 

 

 

b.

lebih dari Rp5.000.000.000,00  (lima miliar rupiah) per Penanggung Utang kepada Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masing-masing.

 

 

(2)

Usul penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah memperoleh pertimbangan penghapusan dari Kepala Kantor Wilayah.

 

 

(3)

Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Kantor Wilayah yang wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja Gubernur/Bupati/Walikota yang bersangkutan.

 

 

Pasal 41

 

 

 

(1)

Usul Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) disampaikan secara tertulis dan dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:

 

 

 

a.

daftar nominatif Penanggung Utang; dan

 

 

 

b.

Surat Pertimbangan Penghapusan Secara Bersyarat Atas Piutang Daerah dari Kepala Kantor Wilayah.

 

 

(2)

Pengajuan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tembusan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah.

 

 

Pasal 42

 

 

 

(1)

Usul Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), diajukan setelah lewat waktu dua tahun sejak penetapan penghapusan secara bersyarat dan disampaikan secara tertulis dengan dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:

 

 

 

a.

daftar nominatif Penanggung Utang;

 

 

 

b.

surat penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atas piutang yang diusulkan untuk dihapuskan secara mutlak; dan

 

 

 

c.

Surat Pertimbangan Penghapusan Secara Mutlak Atas Piutang Daerah dari Kepala Kantor Wilayah.

 

 

(2)

Pengajuan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tembusan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah.

 

 

Paragraf 2

Pemberian Pertimbangan

Pasal 43

 

 

 

(1)

Permintaan pertimbangan Penghapusan Secara Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) diajukan secara tertulis oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:

 

 

 

a.

daftar nominatif Penanggung Utang; dan

 

 

 

b.

Surat Pernyataan PSBDT dari PUPN Cabang.

 

 

(2)

Dalam hal Piutang Daerah berupa Tuntutan Ganti Rugi, permintaan pertimbangan Penghapusan Secara Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:

 

 

 

a.

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan

 

 

 

b.

surat rekomendasi penghapusan secara bersyarat dari Badan Pemeriksa Keuangan.

 

 

(3)

Permintaan pertimbangan Penghapusan Secara Mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) diajukan secara tertulis dan dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:

 

 

 

a.

daftar nominatif Penanggung Utang;

 

 

 

b.

surat penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atas piutang yang diusulkan untuk dihapuskan secara mutlak; dan

 

 

 

c.

surat keterangan dari Aparat/Pejabat yang berwenang menyatakan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya.

 

 

Pasal 44

 

 

 

(1)

Permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ditindaklanjuti Kepala Kantor Wilayah dengan melakukan penelitian.

 

 

(2)

Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian atas kelengkapan persyaratan yang diajukan.

 

 

(3)

Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah dapat melakukan konfirmasi tentang kebenaran kelengkapan persyaratan yang diajukan kepada:

 

 

 

a.

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang mengajukan usul; dan/atau

 

 

 

b.

pihak-pihak lain yang terkait.

 

 

Pasal 45

 

 

 

(1)

Dalam hal dari hasil penelitian diketahui bahwa kelengkapan persyaratan telah terpenuhi dan dapat dibuktikan kebenarannya, pertimbangan Penghapusan Secara Bersyarat/Secara Mutlak atas Piutang Daerah dapat diberikan.

 

 

(2)

Dalam hal dari hasil penelitian diketahui bahwa kelengkapan persyaratan tidak terpenuhi dan/atau tidak dapat dibuktikan kebenarannya, pertimbangan Penghapusan Secara Bersyarat/Secara Mutlak atas Piutang Daerah tidak dapat diberikan.

 

 

(3)

Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak :

 

 

 

a.

pertimbangan penghapusan dapat diberikan, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan Pertimbangan Penghapusan Secara Bersyarat/Secara Mutlak Atas Piutang Daerah kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang mengajukan permintaan pertimbangan.

 

 

 

b.

pertimbangan penghapusan tidak dapat diberikan, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan Penolakan Pemberian Pertimbangan Penghapusan Secara Bersyarat/Secara Mutlak Atas Piutang Daerah kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang mengajukan permintaan pertimbangan.

 

 

Paragraf 3

Penetapan

Pasal 46

 

 

 

(1)

Setelah ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota, atau oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penetapan Penghapusan Secara Bersyarat/Mutlak  Piutang Daerah  diberitahukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang mengajukan usul kepada Kepala Kantor Wilayah.

 

 

(2)

Penetapan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Kepala Kantor Wilayah kepada Kepala Kantor Pelayanan dalam waktu paling lama 7 hari sejak diterima Kepala Kantor Wilayah.

 

 

Bagian Ketiga

Daftar Nominatif

Pasal 47

Daftar nominatif Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a, Pasal 33 huruf a, Pasal 41 ayat (1) huruf a, Pasal 42 ayat (1) huruf a, dan Pasal 43 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a, memuat informasi sekurang-kurangnya:

 

 

a.

identitas para Penanggung Utang yang meliputi nama dan alamat;

 

 

b.

sisa utang masing-masing Penanggung Utang yang akan dihapuskan;

 

 

c.

tanggal terjadinya piutang,  tanggal jatuh tempo/dinyatakan macet, dan tanggal penyerahan pengurusan piutang kepada PUPN Cabang;

 

 

d.

tanggal dinyatakan sebagai PSBDT oleh PUPN; dan

 

 

e.

keterangan tentang keberadaan dan kemampuan Penanggung Utang, keberadaan dan kondisi barang jaminan, dan/atau keterangan lain yang terkait.

 

 

Bagian Keempat

Piutang Negara Telah Dihapuskan Secara Mutlak

untuk Piutang Negara/Daerah

Pasal 48

 

 

(1)

Penetapan Penghapusan Secara Mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 46 digunakan oleh PUPN Cabang sebagai dasar untuk menetapkan Piutang Negara Telah Dihapuskan Secara Mutlak (PTDM).

 

 

(2)

Penetapan Piutang Negara Telah Dihapuskan Secara Mutlak (PTDM) disampaikan kepada:

 

 

 

a.

Penanggung Utang; dan

 

 

 

b.

Menteri/Pimpinan Lembaga dalam hal piutang yang dihapus secara mutlak adalah Piutang Negara, atau Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam hal piutang yang dihapus secara mutlak adalah Piutang Daerah.

 

 

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 49

 

Penghapusbukuan atas Piutang Negara/Daerah yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini telah diusulkan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2002 tentang Pemberian Pertimbangan Atas Usul Penghapusan Piutang Negara Yang Berasal Dari Instansi Pemerintah atau Lembaga Negara,  namun belum ditetapkan, dapat diusulkan untuk ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 50

 

Penghapusbukuan atas Piutang Negara/Daerah/Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah yang telah ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan ini diperlakukan sama dengan penetapan Penghapusan Secara Bersyarat, dan dapat digunakan sebagai dasar pengajuan usul Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara/Daerah /Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 51

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:

 

 

a.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2002 tentang Pemberian Pertimbangan Atas Usul Penghapusan Piutang Negara Yang Berasal Dari Instansi Pemerintah Atau Lembaga Negara; dan

 

 

b.

Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.01/2004 tentang Pengurusan dan Penghapusan Piutang Negara pada Instansi Pemerintah berkaitan dengan Otonomi Daerah,

 

 

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 52

Ketentuan mengenai prosedur kerja dan bentuk surat yang diperlukan diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 53

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

JUSUF ANWAR