PERATURAN  PEMERINTAH  REPUBLIK  INDONESIA
NOMOR  35  TAHUN  2005
TENTANG
PUNGUTAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pungutan Ekspor atas Barang Ekspor Tertentu;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Lingkungan Departemen Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4500);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PUNGUTAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU.

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Pungutan Ekspor adalah pungutan yang dikenakan atas barang ekspor tertentu.

 

 

2.

Barang Ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.

 

 

3.

Daerah  Pabean  adalah  wilayah  Republik  Indonesia    yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat­tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen.

 

 

4.

Pemberitahuan Ekspor Barang, yang selanjutnya disingkat PEB, adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang yang dapat berupa tulisan di atas formulir atau media elektronik.

 

 

5.

Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekspor.

Pasal 2

 

 

(1)

Barang Ekspor tertentu dapat dikenakan Pungutan Ekspor.

 

 

(2)

Barang Ekspor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan tujuan untuk :

 

 

 

a.

menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;

 

 

 

b.

melindungi kelestarian sumber daya alam;

 

 

 

c.

mengantisipasi pengaruh kenaikan harga yang cukup drastis dari barang ekspor tertentu di pasar internasional; atau

 

 

 

d.

menjaga stabilitas harga barang tertentu di dalam negeri.

 

 

(3)

Penetapan Barang Ekspor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dan/atau menteri teknis terkait lainnya.

Pasal 3

 

 

(1)

Tarif Pungutan Ekspor dapat ditetapkan secara advalorum atau secara spesifik.  

 

 

(2)

Dalam hal tarif Pungutan Ekspor ditetapkan secara advalorum, penentuan jumlah Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan rumus : Tarif Pungutan Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Harga Patokan Ekspor (HPE) x Nilai Kurs.

 

 

(3)

Dalam hal tarif Pungutan Ekspor ditetapkan secara spesifik, penentuan jumlah Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan rumus : Tarif Pungutan Ekspor dalam satuan mata uang tertentu x Jum1ah Satuan Barang x Nilai Kurs.

 

 

(4)

Tarif atas Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 60% (enam puluh persen).

 

 

(5)

Besarnya tarif Pungutan Ekspor yang berlaku ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dan/atau menteri teknis terkait lainnya.

 

 

(6)

Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan setiap bulan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul Menteri Keuangan dan/atau menteri teknis terkait lainnya.

 

 

(7)

Nilai kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan secara berkala oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

 

 

(1)

Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terutang pada saat dokumen PEB didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemenuhan kewajiban pabean.

 

 

(2)

Dalam hal ekspor dibatalkan, eksportir mengajukan permohonan pengembalian Pungutan Ekspor secara tertulis kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan dokumen secara lengkap.

 

 

(3)

Pengembalian Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan biaya administrasi sebesar 2% (dua persen) dari jumlah Pungutan Ekspor yang dibayarkan.

 

 

(4)

Eksportir dapat dibebaskan dari pengenaan biaya administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan apabila :

 

 

 

a.

eksportir dapat membuktikan secara tertulis adanya pembatalan sepihak oleh pihak pembeli;

 

 

 

b.

tidak ada kapal pengangkut yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; atau

 

 

 

c.

ada force majeur.

Pasal 5

 

 

(1)

Pembayaran Pungutan Ekspor dilakukan paling lambat pada saat PEB didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemenuhan kewajiban pabean.

 

 

(2)

Dalam hal pembayaran Pungutan Ekspor melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eksportir dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.

Pasal 6

 

 

(1)

Dalam hal terjadi kekurangan pembayaran Pungutan Ekspor yang disebabkan oleh kesalahan pengenaan tarif Pungutan Ekspor, jumlah satuan barang, HPE, kurs, penghitungan atau kesalahan administrasi, eksportir wajib untuk segera melunasinya.

 

 

(2)

Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran kekurangan Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eksportir dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah kekurangan Pungutan Ekspor untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian dari bulan dihitung sebagai satu bulan penuh.

Pasal 7

 

 

Menteri Keuangan atas permohonan eksportir setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat memberikan persetujuan tertulis kepada eksportir untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pungutan Ekspor yang terutang, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.

Pasal 8

 

 

(1)

Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor yang disebabkan oleh kesalahan pengenaan tarif Pungutan Ekspor, jumlah satuan barang, HPE, kurs, penghitungan, atau kesalahan  administrasi, eksportir dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran tersebut kepada Menteri Keuangan.

 

 

(2)

Kelebihan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah Pungutan Ekspor yang terutang dari eksportir yang bersangkutan pada periode berikutnya.

 

 

(3)

Dalam ha1 terjadi pengakhiran kegiatan usaha eksportir dan terdapat kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka jumlah kelebihan tersebut dapat dikembalikan secara tunai kepada eksportir.

Pasal 9

 

 

Menteri  Keuangan dapat meminta instansi yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap eksportir sesuai ketentuan yang berlaku, berdasarkan :

 

 

a.

hasil pemantauan Departemen Keuangan terhadap eksportir yang bersangkutan;

 

 

b.

laporan dari pihak ketiga; atau

 

 

c.

permintaan eksportir atas kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor yang terutang.

Pasal 10

 

 

(1)

Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdapat kekurangan pembayaran Pungutan Ekspor, Menteri Keuangan menerbitkan penetapan atas kekurangan tersebut.             

 

 

(2)

Atas kekurangan pembayaran Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eksportir wajib melunasi kekurangan tersebut ditambah denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Pungutan Ekspor terutang.

Pasal 11

 

 

(1)

Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdapat kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor, Menteri Keuangan menerbitkan penetapan atas kelebihan tersebut.

 

 

(2)

Kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah Pungutan Ekspor yang terutang dari eksportir yang bersangkutan pada periode berikutnya.

 

 

(3)

Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatan usaha eksportir, jumlah kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikembalikan secara tunai kepada eksportir paling lambat 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya penetapan.

 

 

(4)

Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran dilakukan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan kepada eksportir dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. 

Pasal 12

 

 

Pemeriksaan Pungutan Ekspor didasarkan pada peraturan perundang-undangan mengenai Pemeriksaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 13

 

 

(1)

Jumlah Pungutan Ekspor, denda administrasi, bunga dan/atau kekurangan Pungutan Ekspor yang terutang wajib dibayar oleh eksportir yang bersangkutan secara tunai dan disetor ke Kas Negara.

 

 

(2)

Pembayaran Pungutan Ekspor, denda administrasi, bunga dan/atau kekurangan Pungutan Ekspor yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

 

 

(3)

Atas pembayaran Pungutan Ekspor, denda administrasi, bunga dan/atau kekurangan Pungutan Ekspor yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), eksportir menerima surat tanda bukti pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku dan divalidasi oleh Bank Devisa Persepsi yang menerima pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 14

 

 

(1)

Dalam hal eksportir keberatan atas penetapan jumlah Pungutan Ekspor terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), eksportir dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya penetapan.

 

 

(2)

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menunda kewajiban membayar Pungutan Ekspor yang terutang.

Pasal 15

 

 

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 16

 

 

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Keputusan Menteri  Keuangan  yang mengatur    mengenai Pajak Ekspor,  yang dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Pungutan Ekspor, disesuaikan paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 17

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 September 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

Penjelasan ................