MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

NOMOR: 36/PMK.04 /2005

 

TENTANG

 

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 580/KMK.04/2003 TENTANG TATALAKSANA KEMUDAHAN

IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA

                               

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa proses pengembalian pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai yang telah dibayar dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor memerlukan penelitian yang kompleks mengingat harus terintegrasinya dokumen impor dan dokumen ekspor;

 

 

b.

bahwa untuk memproses permohonan pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai yang telah dibayar dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor diperlukan waktu yang cukup;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612);

 

 

2.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

5.

Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

 

 

6.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;

 

 

7.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;

 

 

8.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya;

 

 

9.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 606/KMK.06/2004 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara Tahun 2005;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 580/KMK.04/2003 TENTANG TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA.

Pasal I

 

 

Ketentuan Pasal 18 dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya diubah sehingga seluruh Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

 

 

“Pasal 18

 

 

Pemohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diproses untuk disetujui atau ditolak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, tidak termasuk waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan audit.”

 

 

Pasal II

 

 

 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal  26 Mei  2005

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK NDONESIA,

 

 

 

JUSUF ANWAR