PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2005


TENTANG


SIS'I'EM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

 

I.

UMUM

 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Olahraga merupakan bagian dari proses dan pencapaian tujuan pembangunan nasional sehingga keberadaan dan peranan olahraga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus ditempatkan pada kedudukan yang jelas dalam sistem hukum nasional.

 

Selama ini bidang keolahragaan hanya diatur oleh peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang bersifat parsial atau belum mengatur semua aspek keolahragaan nasional secara menyeluruh, dan belum mencerminkan tatanan hukum yang tertib di bidang keolahragaan.

 

Permasalahan keolahragaan nasional semakin kompleks dan berkaitan dengan dinamika sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat dan bangsa serta tuntutan perubahan global sehingga sudah saatnya Indonesia memiliki suatu undang-undang yang mengatur keolahragaan secara menyeluruh dengan memperhatikan semua aspek terkait, adaptif terhadap perkembangan olahraga dan masyarakat, sekaligus sebagai instrumen hukum yang mampu mendukung pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional pada masa kini dan masa yang akan datang. Atas dasar inilah perlu dibentuk Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional sebagai landasan yuridis bagi setiap kegiatan keolahragaan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang ini memperhatikan asas desentralisasi, otonomi, peran serta masyarakat, keprofesionalan, kemitraan, transparansi, dan akuntabilitas. Sistem pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan keolahragaan nasional diatur dengan semangat kebijakan otonomi daerah guna mewujudkan kemampuan daerah dan masyarakat yang mampu secara mandiri mengembangkan kegiatan keolahragaan. Penanganan keolahragaan tidak dapat lagi ditangani secara sekadarnya tetapi harus ditangani secara profesional. Penggalangan sumber daya untuk pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional dilakukan melalui pembentukan dan pengembangan hubungan kerja para pihak yang terkait secara harmonis, terbuka, timbal balik, sinergis, dan saling menguntungkan. Prinsip transparansi dan akuntabilitas diarahkan untuk mendorong ketersediaan informasi yang dapat diakses sehingga memberikan peluang bagi semua pihak untuk berperan serta dalam kegiatan keolahragaan, memungkinkan semua pihak untuk melaksanakan kewajibannya secara optimal dan kepastian untuk memperoleh haknya, serta mcmungkinkan berjalannya mekanisme kontrol untuk menghindari kekurangan dan penyimpangan sehingga tujuan dan sasaran keolahragaan nasional dapat tercapai.

 

Dalam Undang-Undang ini, sistem keolahragaan nasional merupakan keseluruhan subsistem keolahragaan yang saling terkait secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional. Subsistem yang dimaksud, antara lain, pelaku olahraga, organisasi olahraga, dana olahraga, prasarana dan sarana olahraga, peran serta masyarakat, dan penunjang keolahragaan termasuk ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, dan industri olahraga. Interaksi antarsubsistem perlu diatur guna mencapai tujuan keolahragaan nasional yang manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pihak. Seluruh subsistem keolahragaan nasional diatur dengan memperhatikan keterkaitan dengan bidang-bidang lain serta upaya-upaya yang sistematis dan berkelanjutan guna menghadapi tantangan subsistem, antara lain, melalui peningkatan koordinasi antarlembaga yang menangani keolahragaan, pemberdayaan organisasi keolahragaan, pengembangan sumber daya manusia keolahragaan, pengembangan prasarana dan sarana, peningkatan sumber dan pengelolaan pendanaan, serta penataan sistem pembinaan dan pengembangan olahraga secara menyeluruh.

 

Undang-Undang ini mengatur secara tegas mengenai hak dan kewajiban serta kewenangan dan tanggung jawab semua pihak (Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat) serta koordinasi yang sinergis secara vertikal antara pusat dan daerah dan secara horizontal antara lembaga terkait baik pada tingkat pusat maupun pada tingkat daerah dalam rangka pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan keolahragaan nasional. Sebagai wujud kepedulian dalam pembinaan dan pengembangan olahraga, masyarakat dapat berperan serta dengan membentuk induk organisasi cabang olahraga pada tingkat pusat dan daerah. Organisasi/kelembagaan yang dibentuk oleh masyarakat itu membutuhkan dasar hukum sehingga kedudukan dan keberadaannya akan lebih mantap.

 

Keterbatasan sumber pendanaan merupakan permasalahan khusus dalam kegiatan keolahragaan di Indonesia. Hal ini semakin terasa dengan perkembangan olahraga modern yang menuntut pengelolaan, pembinaan dan pengembangan keolahragaan didukung oleh anggaran yang memadai. Untuk itu, kebijakan tentang sistem pengalokasian dana di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam bidang keolahragaan sesuai dengan kemampuan anggaran harus dilaksanakan agar pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional dapat berjalan lancar. Selain itu, sumber daya dari masyarakat perlu dioptimalkan, antara lain, melalui peran serta masyarakat dalam pengadaan dana, pengadaan/pemeliharaan prasarana dan sarana, dan dalam industri olahraga.

 

Dengan Undang-Undang ini sistem pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional ditata sebagai suatu bangunan sistem keolahragaan yang pada intinya dilakukan pembinaan dan pengembangan olahraga yang diawali dengan tahapan pengenalan olahraga, pemantauan dan pemanduan, serta pengembangan bakat dan peningkatan prestasi. Penahapan tersebut diarahkan untuk pemassalan dan pembudayaan olahraga, pembibitan, dan peningkatan prestasi olahraga pada tingkat daerah, nasional, dan internasional. Semua penahapan tersebut melibatkan unsur keluarga, perkumpulan, satuan pendidikan, dan organisasi olahraga yang ada dalam masyarakat, baik pada tingkat daerah maupun pusat. Sesuai dengan penahapan tersebut, seluruh ruang lingkup olahraga dapat saling bersinergi sehingga membentuk bangunan sistem keolahragaan nasional yang luwes dan menyeluruh. Sistem ini melibatkan tiga jalur, yaitu jalur keluarga, jalur pendidikan, dan jalur masyarakat yang saling bersinergi wntuk memperkukuh bangunan sistem keolahragaan nasional.

 

Sistem keolahragaan nasional ditingkatkan, antara lain, melalui penetapan standar nasional keolahragaan yang meliputi tenaga keolahragaan, isi program penataran/ pelatihan, prasarana dan sarana, penyelenggaraan keolahragaan, dan pengelolaan organisasi keolahragaan, serta pelayanan minimal keolahragaan.

 

Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional ini akan memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam kegiatan keolahragaan, dalam mewujudkan masyarakat dan bangsa yang gemar, aktif, sehat dan bugar, serta berprestasi dalam olahraga. Dengan demikian, gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta upaya meningkatkan prestasi olahraga dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa pada tingkat internasional sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan nasional yang berkelanjutan.

II.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Huruf a

 

 

 

Yang dimaksud dengan tidak diskriminatif dalam ketentuan ini adalah bahwa olahraga merupakan hak setiap orang dengan tidak membedakan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, agama, suku, dan bangsa/negara.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

 

 

 

Yang dimaksud dengan etika dalam ketentuan ini adalah bahwa penyelenggaraan keolahragaan mencerminkan nilai-nilai yang baik yang dijabarkan dalam aturan, ketentuan, maupun kegiatannya. Nilai-nilai yang dimaksud mencakup nilai kesopanan, budaya, akhlak mulia, dan sportifitas.

 

 

 

Yang dimaksud dengan estetika dalam ketentuan ini adalah bahwa penyelenggaraan keolahragaan mengandung hal-hal yang berkaitan dengan seni dan keindahan.

Huruf d

 

 

 

Yang dimaksud dengan pembudayaan dalam ketentuan ini adalah proses sosial, perbuatan, dan cara memajukan olahraga sehingga menjadi kebiasaan hidup masyarakat.

 

 

 

Yang dimaksud dengan keterbukaan dalam ketentuan ini adalah bahwa setiap orang bebas mendapatkan informasi dan akses keolahragaan.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

 

 

 

Yang dimaksud dengan pemberdayaan dalam ketentuan ini adalah upaya membangkitkan masyarakat agar berkemampuan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan keolahragaan.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Pasal 6

 

 

Yang dimaksud dengan warga negara dalam ketentuan ini adalah warga negara Indonesia, baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Ayat (1)

 

 

 

Yang dimaksud dengan hak mengarahkan dalam ketentuan ini adalah orang tua tidak melakukan intervensi dan mencampuri teknis kegiatan olahraga.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Ruang lingkup olahraga dimaksudkan untuk mengelompokkan jenis-jenis atau kegiatan olahraga berdasarkan atas pendekatan fungsi.

Pasal 18

Ayat (1)

Istilah olahraga pendidikan sama dengan pendidikan jasmani dan olahraga dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Keduanya dapat digunakan secara saling melengkapi untuk kepentingan pendidikan.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan jalur pendidikan formal dalam ketentuan ini adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Yang dimaksud dengan jalur pendidikan nonformal dalam ketentuan ini adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Yang dimaksud dengan satuan pendidikan dalam ketentuan ini adalah kelompok pelayanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Pasal 19

Ayat (1)

Olahraga rekreasi merupakan kegiatan olahraga waktu luang yang dilakukan secara sukarela oleh perseorangan, kelompok, dan/atau masyarakat seperti olahraga masyarakat, olahraga tradisional, olahraga kesehatan, dan olahraga petualangan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Keterpeliharaan sarana dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap sarana yang digunakan dalam kegiatan olahraga termasuk hewan.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 20

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan masyarakat dalam ketentuan ini adalah induk-induk organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga fungsional, sanggar-sanggar olahraga, perkumpulan dan/atau klub olahraga lain yang ada dalam masyarakat serta masyarakat lain yang berperan serta dalam pembinaan dan pengembangan olahraga.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 21

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan pengenalan olahraga dalam ketentuan ini adalah kegiatan untuk menyadarkan dan membangkitkan minat masyarakat agar gemar berolahraga.

Yang dimaksud dengan pemantauan, pemanduan, dan pengembangan bakat dalam ketentuan ini adalah tahap identifikasi dan seleksi penetapan bibit olahragawan potensial yang selanjutnya dibina secara berjenjang dan berkelanjutan sesuai dengan cabang olahraga tertentu.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan sebagai satu kesatuan yang sistemis dan berkesinambungan dengan sistem pendidikan nasional dalam ketentuan ini adalah bahwa olahraga pendidikan sebagai subsisem keolahragaan nasional, dalam pembinaan dan pengembangangan tidak dapat dipisahkan dari sistem pendidikan nasional.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan secara menyeluruh dalam ketentuan ini adalah mcncakup seluruh ranah kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Yang dimaksud dengan unit kegiatan olahraga dalam ketentuan ini adalah suatu perkumpulan olahraga pelajar/mahasiswa sebagai wadah berkumpulnya peserta didik yang memiliki minat dan bakat dalam olahraga tertentu guna meningkatkan prestasi olahraga.

Yang dimaksud dengan kelas olahraga dalam ketentuan ini adalah kelas khusus yang disediakan dalam satuan pendidikan untuk menampung para peserta didik yang berbakat dalam bidang olahraga tertentu.

Yang dimaksnd dengan pusat pembinaan dan pelatihan dalarn ketentuan ini adalah suatu wadah yang khusus dirancang untuk menampung dan membina para olahragawan peserta didik yang telah diseleksi bakat dan kemampuannya dalam satu asrama.

Yang dimaksud dengan sekolah olahraga dalam ketentuan ini adalah satuan pendidikan khusus yang disediakan bagi para olahragawan berbakat.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Pasal 26

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan memassalkan olahraga dalam ketentuan ini adalah suatu upaya untuk mengenalkan olahraga kepada masyarakat luas sehingga masyarakat gemar melakukan kegiatan olahraga atas kehendak sendiri.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan berbasis masyarakat dalam ketentuan ini adalah pembinaan dan pengembangan olahraga dengan memperhatikan kebutuhan dan potensi masyarakat.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 27

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan sentra pembinaan olahraga dalam ketentuan ini adalah suatu wadah yang dirancang untuk membina dan mengembangkan olahragawan dan berpotensi sebagai olahragawan bertaraf nasional atau internasional.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan kegiatan penataran dan pelatihan dalam ketentuan ini adalah kegiatan olahraga yang dilakukan di lingkungan pendidikan dan pelatihan olahraga dalam masyarakat.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Pembinaan olahraga bagi penyandang cacat pada dasarnya dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kelainan fisik dan/atau mental seseorang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan masyarakat yang bersangkutan dalam ketentuan ini adalah induk-induk organisasi cabang olahraga yang berafiliasi dengan federasi cabang olahraga internasional.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 37

Cukup jelas.

Pasal 38

Cukup jelas.

Pasal 39

Cukup jelas.

Pasal 40

Yang dimaksud dengan mandiri dalam ketentuan ini adalah bebas dari pengaruh dan intervensi pihak mana pun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaan keolahragaan.

Yang dimaksud dengan jabatan struktural dalam ketentuan ini adalah suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dan militer dalam rangka memimpin satuan organisasi negara atau pemerintahan, antara lain, jabatan eselon di departemen atau lembaga pemerintahan nondepartemen.

Yang dimaksud dengan jabatan publik dalam ketentuan ini adalah suatu jabatan yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, antara lain Presiden/Wakil Presiden dan para anggota kabinet, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, anggota DPR-RI, anggota DPD-RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota komisi yudisial, Kapolri, dan Panglima'I'NI.

Pasal 41

Cukup jelas.

Pasal 42

Cukup jelas.

Pasal 43

Yang dimaksud dengan kejuaraan olahraga dalam ketentuan ini adalah pertandingan/perlombaan untuk satu jenis cabang olahraga (single event).

Yang dimaksud dengan pekan olahraga dalam ketentuan ini adalah pertandingan/perlombaan untuk beberapa jenis cabang olahraga (multi events).

Yang dimaksud dengan penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat wilayah dalam ketentuan ini adalah kejuaraan dalam bentuk pertandingan atau perlombaan yang diikuti oleh provinsi-provinsi yang tergabung dalam satu wilayah tertentu.

Pasal 44

Cukup jelas.

Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

Cukup jelas.

Pasal 47

Cukup jelas.

Pasal 48

Cukup jelas.

Pasal 49

Cukup jelas.

Pasal 50

Cukup jelas.

Pasal 51

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Penyelenggara kejuaraan olahraga dari luar negeri diharuskan melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi serta menyerap sumber daya manusia Indonesia.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 52

Cukup jelas.

Pasal 53

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan olahraga khusus dalam ketentuan ini adalah olahraga yang dilakukan oleh penyandang cacat sesuai dengan jenis kecacatan, yaitu tunarungu wicara, tunagrahita, tunanetra, tunadaksa, paraplegia, dan polio.

Pasal 54

Cukup jelas.

Pasal 55

Ayat (1)

Olahragawan profesional yang dimaksud dalam ketentuan ini termasuk olahragawan asing.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan organisasi olahraga fungsional dalam ketentuan ini adalah organisasi olahraga atau lembaga berbadan hukum yang mengoordinasikan kegiatan cabang olahraga profesional tertentu.

Yang dimaksud dengan pendapatan yang layak dalam ketentuan ini adalah pendapatan atau penghasilan yang mencukupi untuk kesejahteraan yang memadai (di atas kebutuhan hidup minimum).

Pasal 56

Cukup jelas.

Pasal 57

Cukup jelas.

Pasal 58

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan lembaga mandiri dalam ketentuan ini adalah lembaga yang dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya bebas dari pengaruh dan intervensi Pemerintah, pemerintah daerah, atau pihak mana pun.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 59

Cukup jelas.

Pasal 60

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan lembaga olahraga dalam ketentuan ini adalah badan/lembaga atau organisasi yang melakukan satu atau berbagai kegiatan olahraga dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahraga.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 61

Cukup jelas.

Pasal 62

Cukup jelas.

Pasal 63

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan kualifikasi dalam ketentuan ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pekerjaan atau tugas tertentu di bidang keolahragaan.

Yang dimaksud dengan kompetensi dalam ketentuan ini adalah standar kemampuan minimal yang dipersyaratkan bagi seseorang untuk dapat melakukan pekerjaan atau tugas tertentu di bidang keolahragaan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 64

Butir a

Cukup jelas.

Butir b

Jaminan keselamatan dalam ketentuan ini merujuk pada peraturan penyelenggaraan kejuaraan olahraga setiap induk organisasi cabang olahraga sesuai dengan ketentuan federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.

Butir c

Cukup jelas.

Pasal 65

Cukup jelas.

Pasal 66

Cukup jelas.

Pasal 67

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Yang dimaksud dengan meniadakan prasarana olahraga dalam ketentuan ini adalah tindakan/perbuatan menghilangkan prasarana olahraga, misalnya, melalui penjualan kepemilikan, penggusuran, dan/atau perbuatan lain yang menyebabkan hilangnya prasarana olahraga.

Yang dimaksud dengan mengalihfungsikan prasarana olahraga dalam ketentuan ini adalah beralihnya fungsi prasarana olahraga menjadi fungsi kegiatan lain di luar olahraga.

Pasal 68

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan standar teknis sarana olahraga dalam ketentuan ini adalah persyaratan khusus yang ditetapkan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau federasi internasional cabang olahraga bersangkutan, antara lain, tentang ukuran, jenis, dan bentuk peralatan.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan standar kesehatan dalam ketentuan ini adalah standar minimal tentang kesehatan yang dipersyaratkan untuk sarana olahraga.

Yang dimaksud dengan standar keselamatan dalam ketentuan ini adalah standar minimal tentang keselamatan yang dipersyaratkan untuk sarana olahraga.

Ayat (4)

Pencantuman informasi tertulis dimaksudkan agar setiap pengguna sarana olahraga dapat mengerti, memahami, dan mengetahui cara penggunaan dan manfaatnya sehingga dapat didayagunakan secara optimal serta menghindari terjadinya kecelakaan/cidera olahraga.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 69

Cukup jelas.

Pasal 70

Cukup jelas.

Pasal 71

Cukup jelas.

Pasal 72

Cukup jelas.

Pasal 73

Cukup jelas.

Pasal 74

Cukup jelas.

Pasal 75

Cukup jelas.

Pasal 76

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Kerja sama yang dimaksud antara lain :

a.

pertukaran pelaku olahraga;

b.

pertukaran informasi ilmu pengetahuan dan teknologi;

c.

kerja sama dalam penyelenggaraan kejuaraan atau kegiatan olahraga lainnya; dan

d.

kerja sama di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian, dan bantuan teknis.

Pasal 77

Cukup jelas.

Pasal 78

Cukup jelas.

Pasal 79

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan eksibisi dalam ketentuan ini adalah bentuk kegiatan olahraga yang bersifat tontonan, pameran, dan peragaan.

Yang dimaksud dengan festival dalam ketentuan ini adalah bentuk kegiatan olahraga yang bersifat perlombaan dan hiburan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan memperhatikan kesejahteraan pelaku olahraga dalam ketentuan ini antara lain memperhatikan kewajaran pembiayaan dan perlengkapan yang diperlukan bagi pelaku olahraga sesuai dengan kategorinya.

Pasal 80

Cukup jelas.

Pasal 81

Ayat (1)

Standar kompetensi tenaga keolahragaan mencakup persyaratan, antara lain, pendidikan dan kelayakan, baik fisik maupun mental serta penataran/pelatihan yang telah diikuti.

Standar isi program penataran/pelatihan mencakup persyaratan, antara lain, ruang lingkup materi, bahan, dan silabus penataran/pelatihan yang harus dikuasai oleh peserta, dan tingkat kompetensi yang dicapai oleh peserta setelah menyelesaikan penataran/pelatihan.

Standar prasarana dan sarana olahraga mencakup, antara lain, ruang dan tempat berolahraga serta perlengkapan dan peralatan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan olahraga.

Standar pengelolaan organisasi keolahragaan mencakup persyaratan, antara lain, tentang struktur dan personalia, rencana dan program kerja, jadwal pelatihan dan kompetisi kejuaraan yang diselenggarakan/diikuti, serta administrasi dan manajemen organisasi keolahragaan.

Standar penyelenggaraan keolahragaan mencakup, antara lain, struktur organisasi penyelenggaraan, rencana dan program kerja, satuan pembiayaan, jadwal kejuaraan, administrasi dan manajemen penyelenggaraan, serta keamanan dan perlindungan keselamatan dalam penyelenggaraan keolahragaan.

Standar pelayanan minimal keolahragaan mencakup persyaratan antara lain ruang berolahraga, tempat dan fasilitas olahraga, tenaga keolahragaan yang mendukung kegiatan olahraga, dan tingkat kebugaran jasmani masyarakat.

Ayat (2)

Peningkatan secara berencana dan berkala dimaksudkan untuk meningkatkan keunggulan lokal dan kepentingan nasional dalam kompetisi antarbangsa pada tingkat global.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 82

Cukup jelas.

Pasal 83

Cukup jelas.

Pasal 84

Cukup jelas.

Pasal 85

Ayat (1)

Doping dilarang digunakan dengan maksud untuk menjaga kesehatan dan keselamatan atlet, menjamin sportivitas, dan menjaga keluhuran nilai-nilai olahraga.

Ayat (2)

Sanksi merujuk pada The Code dari World Anti Doping Agency (WADA) dan ketentuan yang berlaku dalam organisasi olahraga internasional serta induk organisasi cabang olahraga.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 86

Cukup jelas.

Pasal 87

Cukup jelas.

Pasal 88

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Alternatif penyelesaian sengketa dilaksanakan dengan cara negosiasi, mediasi, konsiliasi, pendapat ahli, dan cara-cara lain yang diperlukan para pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 89

Cukup jelas.

Pasal 90

Cukup jelas.

Pasal 91

Cukup jelas.

Pasal 92

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK NOMOR 4535