PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 45 TAHUN 2005

TENTANG


PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN

PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

 

UMUM

Sejalan dengan makin meningkatnya pelaksanaan pembangunan dan hasil-hasil yang dicapai, maka produktivitas dan efisiensi seluruh kekuatan ekonomi nasional perlu ditingkatkan lagi, sehingga peran dan sumbangannya dalam pembangunan dapat memberikan hasil yang optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, di samping usaha swasta dan koperasi.

Dalam sistem perekonomian nasional, BUMN ikut berperan menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Peran BUMN dirasakan semakin penting sebagai pelopor atau perintis dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh swasta. Di samping itu, BUMN juga mempunyai peran strategis sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan koperasi. BUMN juga merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang signifikan dalam bentuk berbagai jenis pajak, dividen dan hasil privatisasi.

Perkembangan ekonomi dunia telah menumbuhkan persaingan pasar yang makin ketat, sejalan dengan kecenderungan globalisasi perekonomian dan liberalisasi perdagangan. Indonesia sebagai peserta aktif dalam berbagai forum regional maupun multilateral sudah sepakat untuk turut serta dalam era perdagangan bebas, melalui keikutsertaannya dalam berbagai kesepakatan yang dicapai di berbagai forum, yakni General Agreement on Tariff and Trade, General Agreement on Trade in Service, Asean Free Trade Area, Asean Framework on Service, dan kesepakatan perdagangan bebas Asia Pacific Economic Cooperation.

Memperhatikan peran penting BUMN dalam sistem perekonomian nasional sesuai dengan kecenderungan perdagangan bebas dan era globalisasi, maka pada tanggal 19 Juni 2003, telah diundangkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Dalam Undang-undang tersebut, BUMN telah diberikan peluang untuk mengembangkan usahanya yang lebih maju dan mandiri.

Undang-undang BUMN dimaksudkan untuk menciptakan sistem pengurusan dan pengawasan berlandaskan pada prinsip efisiensi dan produktif guna meningkatkan kinerja dan nilai (value) BUMN, serta menghindarkan BUMN dari tindakan-tindakan pengeksploitasian di luar asas tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Selanjutnya, bagi BUMN yang kinerjanya semakin menurun dan telah dilakukan upaya-upaya penyehatan namun tidak menunjukkan perbaikan dan dinilai tidak dapat dipertahankan lagi, serta produk yang dihasilkan telah dengan mudah diperoleh oleh masyarakat tanpa tergantung pada BUMN dimaksud, maka dapat dilakukan pembubaran.

Meskipun dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara telah diatur mengenai prinsip-prinsip yang berkaitan dengan pendirian, pengurusan, pengawasan dan pembubaran BUMN, namun diperlukan penjabaran lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Adapun materi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain mengatur mengenai hubungan antara Menteri, Menteri Keuangan dan Menteri Teknis dalam hal pendirian, pengurusan, pengawasan dan pembubaran BUMN.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Ayat (1)

Huruf a

 

 

 

Yang dimaksud dengan pembentukan Perum atau Persero baru adalah pembentukan Perum atau Persero yang bukan berasal dari pengalihan bentuk dan peleburan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, dan huruf d.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

 

 

 

Penetapan maksud dan tujuan dalam peraturan pemerintah mengenai pendirian BUMN, sedapat mungkin memberikan fleksibilitas kepada BUMN untuk melakukan pengembangan usaha sesuai dengan perkembangan dunia usaha.

Huruf c

 

 

 

Apabila pada saat pendirian BUMN jumlah penyertaan negara belum dapat ditetapkan dalam peraturan pemerintah pendiriannya, maka dalam peraturan pemerintah tersebut dapat diatur bahwa penetapan jumlah penyertaan dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

 

Dalam anggaran dasar dapat dicantumkan jangka waktu berdirinya BUMN adalah waktu tertentu atau untuk waktu yang tidak terbatas.

Pasal 8

 

Ketentuan mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada BUMN diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.

Pasal 9

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

 

 

 

Penetapan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha suatu BUMN, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan/atau kesusilaan.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

 

 

 

Jumlah anggota Direksi dan Dewan Pengawas yang ditetapkan dalam anggaran dasar Perum hanya jumlah minimal. Komposisi Dewan Pengawas dibuat secara efektif antara lain dengan memasukkan Dewan Pengawas dari unsur independen yaitu pihak yang berasal dari luar BUMN dan instansi pemerintah.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Pasal 10

 

Keterlibatan Menteri Teknis dalam proses perubahan anggaran dasar Perum diperlukan sehubungan dengan terjadinya perubahan kebijakan sektoral di tempat BUMN melakukan kegiatan usaha, adanya kewajiban pelayanan umum (public service obligation) serta peraturan perundang-undangan yang mengharuskan dilakukan perubahan anggaran dasar Perum.

 

Yang dimaksud dengan "perubahan anggaran dasar Perum yang berkaitan dengan perubahan modal dilakukan berdasarkan ketentuan mengenai tata cara penambahan penyertaan modal negara pada BUMN" adalah ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan Pasal 4 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Ayat (1)

 

 

Ketentuan mengenai penulisan nama Persero dimaksudkan untuk membedakan perusahaan milik negara dengan perusahaan swasta. Sebagai contoh :

Perusahaan Perseroan (Persero) PT XYZ, atau disingkat menjadi PT XYZ (Persero).

Ayat (2)

Sebagai contoh :

Perusahaan Umum (Perum) XYZ, atau disingkat menjadi Perum XYZ.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Ayat (1)

 

 

Bagi Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, pengangkatan dan pemberhentian Direksi dapat dilakukan melalui keputusan Menteri selaku RUPS.

Ayat (2)

 

 

Masukan dari Menteri Keuangan dan/atau Menteri Teknis dapat dimintakan oleh Menteri sehubungan dengan adanya pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (Public Service Obligation) oleh BUMN.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Ayat (1)

 

 

Untuk BUMN yang tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, ketentuan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) hanya berlaku bagi calon anggota Direksi yang mewakili pemerintah.

Ayat (2)

 

 

Yang dimaksud dengan pengangkatan kembali tanpa uji kelayakan dan kepatutan adalah pengangkatan anggota Direksi pada posisi jabatan yang sama dalam satu BUMN. Penilaian kemampuan anggota Direksi dalam melaksanakan tugasnya didasarkan antara lain pada pencapaian target kinerja perusahaan, kekompakan tim, integritas dan track record.

Ayat (3)

 

 

Kontrak manajemen berisikan janji-janji atau pernyataan calon anggota Direksi, yaitu apabila diangkat/diangkat kembali menjadi anggota Direksi antara lain akan memenuhi segala target yang ditetapkan oleh RUPS/Menteri dan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Ayat (1)

 

 

Dengan pengaturan seperti ini, maka seseorang hanya boleh menjabat pada satu BUMN selama maksimal 10 (sepuluh) tahun. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari penguasaan yang berlebihan oleh seseorang terhadap perusahaan sehingga berpotensi menimbulkan moral hazard.

Ayat (2)

 

 

Terhitung sejak berakhirnya masa jabatan, maka anggota Direksi tersebut tidak lagi menjabat sebagai anggota Direksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah ini.

Ayat (3)

 

 

Termasuk dalam pengertian jabatan Direksi kosong adalah apabila masa jabatan anggota Direksi berakhir dan belum ditetapkan anggota Direksi yang definitif.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Ayat (1)

 

 

Larangan perangkapan jabatan tersebut dimaksudkan agar Direksi benar-benar mencurahkan segala tenaga dan pikirannya dan/atau perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan Persero, sehingga diharapkan Direksi tidak terpecah tenaga dan pikirannya pada perusahaan yang lain yang bidang usahanya sama dengan perusahaan tempat Direksi bertugas.

 

 

Jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, antara lain adalah menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif.

Ayat (2)

 

 

Dengan pengaturan seperti ini, maka seorang anggota Direksi yang diangkat pada jabatan yang dilarang untuk dirangkap tidak diperkenankan lagi melakukan tindakan sebagai anggota Direksi pada BUMN. Jika hal ini dilanggar, maka perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh Direksi untuk dan atas nama BUMN tersebut, tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab bagi BUMN dengan tidak mengurangi tanggung jawab anggota Direksi yang bersangkutan terhadap kerugian yang diderita perseroan akibat perbuatan hukum yang dilakukannya.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 22

Ayat (1)

 

 

Larangan bagi anggota Direksi dalam ketentuan ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan benturan kepentingan.

 

 

Yang dimaksud dengan calon/anggota legislatif adalah calon/anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Ayat (2)

 

 

Yang diatur dalam Peraturan Menteri antara lain mengenai mekanisme pemberhentian anggota Direksi tersebut.

Pasal 23

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

 

 

 

Termasuk dalam pengertian ini misalnya menderita sakit fisik dan/atau mental dan kondisi lainnya yang menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat melakukan tugasnya dengan baik.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

 

 

 

Kerugian yang dimaksud tidak termasuk kerugian yang terjadi karena risiko bisnis.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Ayat (3)

 

 

Dalam hal pemberitahuan dilakukan secara lisan, maka dilakukan secara tatap muka dan dibuktikan dengan notulen atau berita acara yang ditandatangani oleh anggota Direksi yang bersangkutan dan Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Dalam hal anggota Direksi yang bersangkutan tidak mau menandatangani notulen atau berita acara, maka disebutkan alasannya dalam notulen atau berita acara tersebut.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

 

 

Dalam hal pemberhentian anggota Direksi dilakukan dalam RUPS, maka pembelaan diri anggota Direksi dapat dilakukan dalam RUPS tersebut. Namun dalam hal pembelaan diri tidak dilakukan dalam forum RUPS, maka anggaran dasar BUMN tersebut harus mengatur bahwa RUPS dapat dilakukan di luar forum rapat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-undang Nomor I Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang memungkinkan RUPS dilakukan diluar forum rapat sepanjang hal tersebut diatur demikian dalam anggaran dasarnya.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Pasal 24

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

 

 

Termasuk pula dalam pengertian tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yaitu rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan pengunduran diri anggota Direksi.

Pasal 25

 

Peraturan Menteri tersebut antara lain memuat tata cara pengunduran diri anggota Direksi dan tanggal efektif pemberhentiannya sebagai anggota Direksi dalam hal Direksi mengundurkan diri.

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

 

 

Bagi Persero, wewenang pengajuan gugatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.

Pasal 28

Ayat (1)

 

 

Dalam anggaran dasar dapat diatur bahwa (i) Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi berdasarkan persetujuan anggota Direksi lainnya (ii) anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi, masing-masing sesuai dengan bidang yang menjadi tugas dan wewenangnya.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 29

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Contoh :

 

 

 

A adalah anggota Direksi PT XYZ (Persero), PT XYZ (Persero) berperkara dengan perusahaan lain dimana anak dan/atau istri dari A menjadi pengurus perusahaan lain tersebut, maka A tidak berwenang mewakili PT XYZ (Persero) dalam kasus tersebut di depan pengadilan.

Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

Ayat (1) dan Ayat (2)

 

 

Dengan pengaturan seperti ini, maka segala tindakan yang dilakukan anggota Direksi harus disetujui oleh anggota Direksi lainnya baik persetujuan tersebut diberikan dalam rapat Direksi maupun di luar rapat Direksi. Tindakan anggota Direksi yang dilakukan tanpa persetujuan anggota Direksi lainnya dan ternyata menimbulkan kerugian bagi perusahaan, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pribadi anggota Direksi yang bersangkutan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

 

 

Menteri selaku wakil pemerintah sebagai pemilik modal Perum menetapkan kebijakan pengembangan Perum yang bertujuan menetapkan arah dalam mencapai tujuan perusahaan baik menyangkut kebijakan investasi, pembiayaan usaha, sumber pembiayaannya, penggunaan hasil usaha perusahaan, dan kebijakan pengembangan lainnya. Mengingat Dewan Pengawas akan mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut, usulan Direksi kepada Menteri harus didahului dengan persetujuan Dewan Pengawas.

 

 

Menteri sangat berkepentingan dengan modal negara yang tertanam dalam Perum untuk dapat dikembangkan. Untuk itu masalah investasi, pembiayaan serta pemanfaatan hasil usaha Perum perlu diarahkan dengan jelas dalam suatu kebijakan pengembangan perusahaan.

 

 

Dalam rangka memberikan persetujuan atas usul Direksi tersebut, Menteri dapat mengadakan pembicaraan sewaktu-waktu dengan Menteri Teknis untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan sektoral.

Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

 

 

Yang dimaksud dengan "sehat" adalah minimal kategori sehat (AA) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 36

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

 

 

Yang dimaksud "dalam hal tertentu" antara lain adalah pergeseran pos anggaran dan perubahan plafon anggaran sampai dengan persentase tertentu yang ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum.

Pasal 37

Cukup jelas.

Pasal 38

Cukup jelas.

Pasal 39

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

 

 

Peraturan Menteri tersebut di antaranya memuat jenis laporan berkala, waktu penyampaian, kepada siapa disampaikan, dan tanggapan terhadap laporan berkala.

Pasal 40

Cukup jelas.

Pasal 41

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

 

 

 

Perhitungan tahunan adalah salah satu bentuk dari laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Huruf b

 

 

 

Perhitungan laba rugi gabungan dan perhitungan laba rugi masing-masing anak perusahaan dibutuhkan untuk dapat menilai kinerja dari induk perusahaan sendiri (Perum) tersebut terlepas dari kinerja anak-anak perusahaannya.

Huruf c

 

 

 

Laporan tersebut meliputi pula laporan atas intensitas rapat Direksi dan Dewan Pengawas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Pasal 42

Cukup jelas.

Pasal 43

Ayat (1)

 

 

Yang dimaksud dengan Standar Akuntansi Keuangan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang telah diakui dan disetujui oleh kalangan akuntan Indonesia bersama instansi pemerintah yang berwenang.

Ayat (2)

 

 

Penjelasan dan alasan disampaikan kepada Menteri untuk dijadikan salah satu dasar pertimbangan dalam pengesahan perhitungan tersebut.

Pasal 44

Ayat (1)

 

 

Pemeriksaan laporan keuangan (financial audit), termasuk perhitungan tahunan perusahaan dilakukan untuk memperoleh opini auditor atas kewajaran laporan keuangan yang bersangkutan. Opini auditor atas laporan keuangan dimaksud diperlukan oleh pemegang saham/Menteri antara lain dalam rangka pemberian acquit et de charge Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas perusahaan.

 

 

Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pemeriksaan laporan keuangan dan perhitungan tahunan perseroan terbatas dilakukan oleh akuntan publik.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

Cukup jelas.

Pasal 47

Cukup jelas.

Pasal 48

Cukup jelas.

Pasal 49

Ayat (1)

 

 

Bagi Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dapat dilakukan melalui Keputusan Menteri selaku RUPS.

Ayat (2)

 

 

Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur-unsur tersebut sehubungan dengan adanya pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (Public Service Obligation) oleh BUMN.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "persyaratan" adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 50.

Pasal 50

Cukup jelas.

Pasal 51

Cukup jelas.

Pasal 52

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

 

 

Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan fungsi kepengurusan dan pengawasan pada BUMN.

Ayat (3)

 

 

Terhitung sejak berakhirnya masa jabatan, maka anggota Komisaris/Dewan Pengawas tersebut tidak lagi menjabat sebagai anggota Komisaris/Dewan Pengawas. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Peraturan Pemerintah ini.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 53

Cukup jelas.

Pasal 54

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Ayat (2)

 

 

Dengan pengaturan seperti ini, maka anggota Komisaris dan Dewan Pengawas yang diangkat pada jabatan yang dilarang untuk dirangkap tidak diperkenankan lagi melakukan tindakan sebagai anggota Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN. Jika hal ini dilanggar, maka perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh anggota Komisaris/Dewan Pengawas tersebut, tetap mengikat dan menjadi tanggungjawab bagi BUMN dengan tidak mengurangi tanggungjawab anggota Komisaris/Dewan Pengawas yang bersangkutan terhadap kerugian yang diderita perseroan akibat perbuatan hukum yang dilakukannya.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 55

Cukup jelas.

Pasal 56

Cukup jelas.

Pasal 57

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf d

 

 

Termasuk pula dalam pengertian tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yaitu rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 58

Cukup jelas.

Pasal 59

Cukup jelas.

Pasal 60

Cukup jelas.

Pasal 61

Cukup jelas.

Pasal 62

Cukup jelas.

Pasal 63

Cukup jelas.

Pasal 64

Cukup jelas.

Pasal 65

Ayat (1)

 

 

Yang dimaksud dengan "fungsi kemanfaatan umum" adalah penugasan yang diberikan pemerintah dalam rangka memberikan kewajiban pelayanan umum (public service obligation) yaitu berupa kewajiban pemerintah untuk menyediakan barang dan jasa tertentu yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas. Yang dimaksud dengan Pemerintah pada ayat ini adalah Menteri, Menteri Keuangan, atau Menteri Teknis.

Ayat (2)

 

 

Hasil pengkajian didokumentasikan secara tertulis sebagai dasar pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (public service obligation).

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

 

 

Yang dimaksud dengan "pencapaian sasaran usaha perusahaan" adalah yang bersifat profit motive/non-public service obligation.

Ayat (6)

 

 

Laporan kewajiban pelayanan umum (public service obligation) dibuat secara tersendiri dan diaudit sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 66

Cukup jelas.

Pasal 67

Cukup jelas.

Pasal 68

Cukup jelas.

Pasal 69

 

Pemberian keterangan dilampiri dengan laporan hasil pemeriksaan Satuan Pengawasan Intern.

Pasal 70

Cukup jelas.

Pasal 71

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

 

 

Anggota Komisaris/Dewan Pengawas yang merangkap sebagai ketua komite audit tidak diberikan penghasilan tambahan dari jabatan tersebut.

Ayat (5)

 

 

Ketentuan ini sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), yaitu untuk menghindari tindakan yang tidak fair dan konflik kepentingan dari anggota komite audit tersebut.

Sebagai Contoh :

 

 

 

Apabila anggota komite audit berasal dari suatu konsultan tertentu, maka konsultan tersebut tidak berhak ikut dalam kegiatan-kegiatan BUMN dimaksud.

Ayat (6)

 

 

Yang dimaksud dengan "BUMN tertentu" adalah BUMN yang tidak mempunyai kemampuan finansial untuk membiayai komite audit. Dalam hal anggota Komisaris/Dewan Pengawas merangkap sebagai anggota komite audit, maka anggota Komisaris/Dewan Pengawas yang bersangkutan tidak diberikan penghasilan tambahan dari jabatan tersebut.

Pasal 72

Cukup jelas.

Pasal 73

Cukup jelas.

Pasal 74

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

 

 

Peraturan Menteri tersebut antara lain mengatur jenis komite lain seperti komite remunerasi dan komite nominasi.

Pasal 75

Cukup jelas.

Pasal 76

Cukup jelas.

Pasal 77

 

Berdasarkan ketentuan ini, Menteri dapat menetapkan bahwa sebagian atau seluruh laba bersih akan digunakan untuk pembagian dividen kepada pemilik modal, atau pembagian lain seperti tansiem (tantiem) untuk Direksi dan Dewan Pengawas, bonus untuk karyawan, dan lain-lain atau penempatan laba bersih tersebut dalam cadangan Perum yang antara lain diperuntukkan bagi perluasan usaha Perum.

Pasal 78

Cukup jelas.

Pasal 79

Cukup jelas.

Pasal 80

Cukup jelas.

Pasal 81

Ayat (1)

 

 

Usulan pembubaran Persero disampaikan oleh Menteri kepada Presiden setelah dilakukan pengkajian dan diputuskan oleh RUPS. Penyampaian usulan tersebut disertai dengan rancangan peraturan pemerintah.

Ayat (2)

 

 

Keterlibatan Menteri Teknis dalam rangka pembubaran Persero berkaitan dengan kebijakan sektoral yang menjadi kewenangan Menteri Teknis tersebut dan/atau kewajiban pelayanan umum (Public Service Obligation) dan/atau karena ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 82

 

Pengajuan rancangan peraturan pemerintah dimaksud tidak memerlukan pengkajian, karena bubarnya Persero tersebut sebagai konsekuensi yuridis. Rancangan peraturan pemerintah dimaksud hanya bersifat administratif dan tidak menjadi syarat bubarnya Persero.

Pasal 83

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

 

 

Sejak putusan pcrnyataan pailit dijatuhkan sampai dengan putusan pernyataan pailit dicabut kembali oleh Pengadilan Niaga berlaku prosedur sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan.

Huruf e

 

 

Yang dimaksud dengan keadaan insolven adalah keadaan insolven sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan.

Pasal 84

Cukup jelas.

Pasal 85

Cukup jelas.

Pasal 86

Cukup jelas.

Pasal 87

Cukup jelas.

Pasal 88

Cukup jelas.

Pasal 89

Ayat (1)

Jangka waktu 30 hari terhitung sejak :

 

 

a.

dalam hal Perum dibubarkan oleh Menteri, jangka waktu dihitung sejak tanggal pembubaran oleh Menteri;

 

 

b.

dalam hal Perum bubar karena jangka waktu berdirinya berakhir, maka jangka waktu dihitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu berdirinya Perum; atau

 

 

c.

dalam hal Perum dibubarkan berdasarkan penetapan pengadilan, jangka waktu dihitung sejak tanggal penetapan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

 

 

 

Dalam hal pendaftaran, pengumuman dan pemberitahuan dilakukan tidak bersamaan waktunya, maka 120 (seratus dua puluh) hari dihitung dari tanggal dilakukannya tindakan yang paling akhir.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

 

 

Ketentuan ini hanya berlaku bagi kreditor yang tidak diketahui identitas maupun alamatnya pada saat proses likuidasi berlangsung.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Pasal 90

Ayat (1)

 

 

Selama dalam proses likuidasi, anggaran dasar Perum dengan segala perubahannya yang berlaku pada saat Perum bubar tetap berlaku sampai pada hari likuidator dibebaskan dari tanggung jawabnya oleh Menteri.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan kreditor meliputi pula negara dan karyawan.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 91

Cukup jelas.

Pasal 92

Cukup jelas.

Pasal 93

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

 

 

Dalam peraturan pemerintah mengenai pembubaran Perum, dapat pula ditetapkan agar sisa hasil likuidasi dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain yang telah ada atau dijadikan penyertaan dalam rangka pendirian BUMN baru.

Ayat (3)

Dengan persetujuan atas hasil akhir likuidasi, maka kepada likuidator diberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et de charge).

Pasal 94

Yang dimaksud dengan "tahun takwim" adalah perhitungan tahun buku yang dimulai pada tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Pasal 95

Cukup jelas.

Pasal 96

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "pangkat tertinggi" adalah pangkat pada BUMN tempat yang bersangkutan menjadi karyawan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 97

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Ketentuan dalam Peraturan Menteri mengenai larangan karyawan BUMN menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif diatur lebih lanjut dalam peraturan mengenai ketenagakerjaan pada perusahaan.

Pasal 98

Cukup jelas.

Pasal 99

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri tersebut berlaku secara otomatis terhadap BUMN yang seluruh saham/modalnya dimiliki oleh negara karena dalam hal ini Peraturan Menteri atas penetapan pedoman umum tersebut sama dengan keputusan RUPS. Sedangkan bagi BUMN yang tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, maka pemberlakuan pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri dimaksud dikukuhkan terlebih dahulu dengan keputusan RUPS.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 100

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "faktor-faktor lain yang relevan" adalah antara lain tingkat remunerasi yang berlaku secara umum dalam industri yang sejenis.

Ayat (4)

Dengan pengaturan seperti ini, maka tindakan apapun yang dilakukan oleh anggota Direksi yang berdampak memperkaya diri sendiri atau keluarganya atau kroninya dari kegiatan BUMN, apalagi yang mengakibatkan kerugian bagi BUMN, maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 101

Yang dimaksud dengan dokumen perusahaan adalah data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaannya, baik tertulis diatas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.

Pasal 102

Peraturan Menteri dimaksud berlaku secara otomatis terhadap BUMN yang seluruh saham/modalnya dimiliki oleh negara karena dalam hal ini Peraturan Menteri sama dengan keputusan RUPS. Sedangkan bagi BUMN yang tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, maka pemberlakuan Peraturan Menteri dimaksud dikukuhkan terlebih dahulu dengan keputusan RUPS.

Pasal 103

Cukup jelas.

Pasal 104

Cukup jelas.

Pasal 105

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4556