RALAT
ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 110/PMK.010/2006
TENTANG
PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG
DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
MENTERI KEUANGAN,
Berhubung dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 terdapat kekeliruan cetak, maka perlu diadakan ralat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ralat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006. |
|
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 telah dibetulkan. |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman ralat ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
pada tanggal 30 Mare t 2007 |
a.n. |
MENTERI KEUANGAN |
|
SEKRETARIS JENDERAL |
MULIA P. NASUTION | |
NIP 060046519 |