RALAT

ATAS

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 110/PMK.010/2006

TENTANG


PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG
DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR

MENTERI KEUANGAN,

 

Berhubung dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 terdapat kekeliruan cetak, maka perlu diadakan ralat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ralat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006.

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 telah dibetulkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman ralat ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

   

 

Ditetapkan di Jakarta

 

pada tanggal 30 Mare t 2007

                                                                                    a.n.

MENTERI KEUANGAN

 

SEKRETARIS JENDERAL

   
   
  MULIA P. NASUTION
  NIP 060046519