MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR  32 / PMK. 06 / 2006


TENTANG


PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA YANG BERASAL DARI
BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL OLEH
PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)

 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional, segala kekayaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) beralih menjadi Kekayaan Negara yang pengelolaannya dilakukan oleh Menteri Keuangan;

 

 

b.

bahwa Kekayaan Negara yang berasal dari BPPN dikuasai untuk sementara dan pengelolaan Kekayaan Negara yang tidak terkait perkara diserahkelolakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero);

 

 

c.

bahwa pengelolaan Kekayaan Negara ateh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dilakukan dalam rangka pengembalian uang Negara yang tersalur pada program penyehatan perbankan antara lain dengan cara penjualan sebagaimana telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam surat Nomor PW.001/6934/DPR RI /2005 tanggal 11 Oktober 2005;

 

 

d.

bahwa guna optimalisasi pengembalian uang Negara, pengelolaan Kekayaan Negara oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) perlu dilakukan strategi pengelolaan yang dilakukan secara khusus dan tersendiri dari pengelolaan Kekayaan Negara pada umumnya;

 

 

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c dan d, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang berasal dari BPPN oleh PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero);

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3814) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4102);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Di Bidang Pengelolaan Aset (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 23);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);

 

 

7.

Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas Dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional;

 

 

8.

Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah 2 (dua) kali diperpanjang terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2005;

9.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA YANG BERASAL DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL OLEH PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET  (PERSERO).

 

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Aset Piutang adalah aset yang berupa piutang atau tagihan dalam bentuk kredit, surat berharga atau tagihan lainnya.

 

 

2.

Aset Properti adalah aset yang berupa tanah, bangunan dan/atau satuan rumah susun/apartemen berikut benda-benda yang melekat dan merupakan satu kesatuan atau kelengkapan aset tersebut.

 

 

3.

Aset Reksadana adalah aset yang berupa unit penyertaan reksadana baik yang diterbitkan oleh badan hukurn Indonesia maupun hadan hu.kurrt asing.

4.

Aset Saham adalah aset yang berupa saham pada perseroan.

 

 

5.

Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau disingkat BPPN adalah badan khusus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Lembaran Negara Kepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3814) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4102).

 

 

6.

Biaya Pengelolaan adalah seluruh realisasi biaya operasional maupun biaya non operasional pengelolaan Aset yang dihitung secara periodik (periodic cost) untuk satu tahun buku.

 

 

7.

Biaya OperasionaI adalah seluruh pengeluaran yang terkait dengan kegiatan restrukturisasi, penjualan, penagihan, pengamanan, pemeliharaan, inventarisasi, verifikasi dokumen serta biaya daya dan jasa.

 

 

8.

Biaya Non Operasional adalah biaya yang tidak terkait langsung dengan kegiatan operasional seperti biaya penyambungan kembaii daya, denda atas tunggakan biaya daya dan jasa serta biaya depresiasi/amortisasi aset yang digunakan untuk menunjang kegiatan operasionaal Pengelola Aset.

 

 

9.

Dana Cadangan Biaya Pengelolaan adalah dana yang dialokasikan oleh Menteri Keuangan kepada Pengelola Aset untuk mendukung ketersediaan dana pengelolaan Kekayaan Negara.

 

 

10.

Hasil Pengelolaan Aset adalah setiap penerimaan tunai yang berasal dari resrukturisasi, keriasama dengan pihak lain, penagihan piutang, penjualan, penyewaan, dividen, kupon/bunga dan atau penerimaan lain yang berasal dari Aset yang dikelola dari transaksi yang sudah selesai.

 

 

11.

Insentif Kinerja Perusahaan adalah imbalan yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Pengelola Aset yang dihitung berdasarkan prosentasi tertentu atas selisih Hasil Pengelolaan Aset dengan Biaya Pengelolaan dan Nilai Kekayaan Negara.

 

 

12.

Kekayaan negara adalah seluruh aset yang berasal dan BPPN yang tidak terkait perkara di lembaga peradilan, berupa Aset Piutang, Aset Properti, Aset Saham dan Aset Reksadana.

 

 

13.

Lelang adalah penjualan yang dilakukan oleh Pengelola Aset yang terbuka untuk umum baik secara langsung maupun melalui media elektronik dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat yang dilakukan dihadapan Pejabat Lelang Negara.

 

 

14.

Penawaran Terbuka adalah penjualan yang dilakukan oleh Pengelola Aset yang penawarannya dilakukan terbuka untuk umum baik secara langsung maupun melalui media elektronik dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat yang dilakukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)

 

 

15.

Penawaran Terbatas adalah penjualan yang dilakukan oleh Pengelola Aset yang penawarannya dilakukan terbatas kepada pihak-pihak tertentu dengan mengacu kepada perjanjian/ketentuan yang telah ada sebelumnya atau anggaran dasar perusahaan.

 

 

16.

Pengelola Aset adalah PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004.

 

 

17.

Waran (Warrants) dan atau Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights) adalah hak-hak yang telah diperoleh atau akan timbul sehubungan dengan saham.

Pasal 2

 

 

1.

Dengan berakhirnya tugas dan dibubarkannya BPPN, segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan Negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan.

 

 

2.

Seluruh kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi milik Negara dan dikuasai sementara oleh Menteri Keuangan untuk selanjutnya dikelola dalam rangka pengembalian uang Negara yang telah tersalur pada sektor perbankan.

 

 

3.

Pengelolaan Kekayaan Negara oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara.

Pasal 3

Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

a.

Aset Piutang;

b.

Aset Properti;

c.

Aset Saham; dan/atau

d.

Aset Reksadana.

Pasal 4

 

 

(1)

Menteri Keuangan menyerahkan pengelolaan Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Pengelola Aset berdasarkan perjanjian dan/atau kuasa yang bertindak untuk dan atas nama Menteri Keuangan.

 

 

(2)

Penyerahan pengelolaan Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.

Restrukturisasi;

b.

Kerjasama dengan pihak lain dalam rangka peningkatan nilai;

c.

Penagihan;

d.

Penjualan

 

 

(3)

Dalam rangka pengelolaan Kekayaan Negara. sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pengelola Aset melakukan :

a.

Pemeliharaan;

b.

Pengamanan;

c.

Penatausahaan,:

d.

Pelaporan;

e.

pengadaan jika daperlukan

 

 

(4)

Pengelolaan Kekayaan Negara dalam bentuk pen}ualan dilakukan dalam kondisi fisik dan/atau dokumen sebagaimana adanya (as is basis).

 

 

(5)

Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dikelola, dikembalikan oleh Pengelola Aset kepada Menteri Keuangan disertai dengan alasan dan pertimbangan.

 

 

(6)

Dalam rangka pengelolaan Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), Pengelola Aset menyusun tata cara Pelaksanaan Pengelolaan atas Kekayaan Negara.

Pasal 5

 

 

(1)

Menteri Keuangan menetapkan nilai Kekayaan Negara pada saat penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang digunakan sebagai dasar bagi Pengelola Aset dalam melakukan Pengelolaan.

 

 

(2)

Nilai Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan disesuaikan dari waktu ke waktu sesuai dengan nilai tunai yang telah diterima dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara.

 

 

(3)

Menteri Keuangan dapat melalukan penyesuaian terhadap nilai Kekayaan Negara yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal ter}adi perubahan atas kondisi obyek Kekayaan Negara.

Pasal 6

(1)

Menteri Keuangan menetapkan harga dasar penjualan Kekayaan Negara yang dilakukan oleh Pengelola Aset.

 

 

(2)

Menteri Keuangan dapat memberikan kuasa kepada Pengelola Aset untuk menetapkan harga dasar penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)

Dalam menetapkan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dapat mempertimbangkan hasil penilaian yang dilakukan oleh penilai independen.

BAB II
PENGELOLAAN ASET PIUTANG


Pasal 7

(1)

Pengelola Aset mengelola Aset Piutang, baik yang telah direstrukturisasi maupun yang belum direstrukturisasi, berdasarkan dokumen dan/atau perjanjian yang menjadi dasar utang piutang.

(2)

Dalam pengelolaan Aset Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Aset melakukan Penagihan kepada debitur dan/atau penjamin utang berdasarkan jumlah tagihan pokok, bunga, denda dan tagihan lainnya sebagaimana tercantum dalam dokumen yang diserahkan oleh Menteri Keuangan kepada Pengelola Aset.

(3)

Dalam rangka melakukan penagihan Aset Piutang, Pengelola Aset dapat menerima pembayaran dalam bentuk aset (asset settlement).

Pasal 8

(1)

Pengelola Aset dapat melakukan restrukturisasi Aset Piutang dalam rangka meningkatkan kemampuan pembayaran kembali utang oleh debitur:

(2)

Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penjadwalan kembali, revitalisasi usaha debitur dan/atau konversi utang menjadi ekuitas.

Pasal 9

Dalam hal Pengelola Aset melakukan penjualan Aset Piutang, harga penjualan Aset Piutang paling sedikit sama dengan harga dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 setelah dikurangi dengan penerimaan yang tercatat sebagai pengurang nilai Aset Piutang.

Pasal 10

(1)

Pengelola Aset melakukan pengamanan dan pemeliharaan Aset Piutang yang meliputi penyimpanan dan penatausahaan dokumen serta pemutakhiran data Aset Piutang.

(2)

Dalam melakukan pemeliharaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Aset dapat melakukan pembaharuan dan/atau perpanjangan masa berlaku dokumen Aset Piutang.

BAB III
PENGELOLAAN ASET PROPERTI


Pasal 11

(1)

Pengelola Aset melakukan pemeliharaan Aset Properti yang meliputi:

a.

pemeliharaan fisik dan dokumen Aset Properti;

b.

pemenuhan kewajiban termasuk biaya daya dan jasa serta bea yang melekat pada Aset Properti;

c.

pemutakhiran data Aset Properti.

(2)

Pemeliharaan fisik Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembersihan dan penggantian/perbaikan atas bagian yang tidak berfungsi/rusak.

(3)

Pemeliharaan dokumen Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyempurnaan dokumen dan perpanjangan/pembaharuan masa berlaku dokumen Aset Properti.

Pasal 12

(1)

Pengelola Aset melakukan pengamanan fisik dan dokumen Aset Properti.

(2)

Dalam rangka Pengamaman fisik Aset Properti yang dihuni atau dikuasai pihak lain, Pengelola Aset berwenang melakukan tindakan pengosongan yang dalam pelaksanaannya dapat berkoordinasi dengan instansi yang berwenang.

Pasal 13

(1)

Pengelola Aset dapat menunjuk Pihak lain sebagai mitra kerja untuk melakukan kerjasama pengembangan dalam rangka meningkatkan nilai Aset Properti.

(2)

Penunjukan pihak lain sebagai mitra kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektit transparan dan terbuka, bersaing, adil, tidak diskriminatif dan akuntabel.

(3)

Kerjasama pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam suatu perjanjian kerjasama yang antara lain memuat ketentuan mengenai :

a.

pola penyelesaian (exit strategy);

b.

tata cara penjualan Aset Properti hasil kerjasama pengembangan.

(4)

Segala perijinan yang diperlukan sehubungan dengan kerjasama pengembangan dapat diatasnamakan kepada Pengelola Aset.

Pasal 14

Pengelola Aset dapat melakukan penyewaan Aset Properti yang dilaksanakan dengan ketentuan dan tata cara sebagai berikut :

a.

penetapan tarif sewa dilakukan oleh Pengelola Aset yang dalam pelaksanaanya dapat menggunakan jasa penilai independen;

b.

jangka waktu sewa tidak boleh melampaui jangka waktu pengelolaan Kekayaan Negara; dan

c.

dalam hal penyewaan tersebut dilakukan dengan bekerjasama dengan pihak lain, penunjukan pihak lain sebagai mitra kerja tersebut dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, tidak diskriminatif dan akuntabel.

Pasal 15

(1)

Pengelola Aset melakukan penjualan Aset Properti dengan harga paling sedikit sama dengan harga dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 setelah dikurangi dengan penerimaan yang tercatat sebagai pengurang nilai Aset Properti.

(2)

Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengelola Aset berwenang untuk menetapkan metode penjualan dalam bentuk:

a.

Lelang;

b.

Penawaran Terbuka;

c.

Penawaran Terbatas.

(3)

Dalam rangka persiapan penjualan Aset Properti, Pengelola Aset dapat melakukan penggabungan dan atau pemecahan Aset Properti guna mengoptimumkan penerimaan negara setelah mendapatkan penetapan nilai Aset Properti dari Menteri Keuangan.

BAB IV
PENGELOLAAN ASET SAHAM


Pasal 16

Dalam melakukan pengelolaan Aset Saham, Pengelola Aset tunduk pada ketentuan perjanjian antar pemegang saham dan/atau perikatan lainnya dan/atau anggaran dasar masing-masing perusahaan.

Pasal 17

(1)

Pengelola Aset melakukan pemeliharaan Aset Saham yang meliputi :

a.

pemutakhiran data Aset Saham;

b.

penjimpanan dan penatausahaan dokumen Aset Saham;

c.

pencatatan kepemilikan atas Aset Saham dalam Daftar Pemegang Saham atau Biro Administrasi Efek atau berdasarkan dokumen kepemilikan lainnya.

(2)

Pengelola Aset dapat melakukan pemeliharaan dan pengamanan atas aset milik perusahaan yang 100% (seratus per seratus) sahamnya dimiliki oleh Negara.

(3)

Pemeliharaan dan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sebagai berikut :

a.

perusahaan tidak memliki kemampuan keuangan untuk membiayai pemeliharaan dan pengamanan atas asetnya;

b.

tidak dilakukannya pemeliharaan dan pengamanan oleh Pengelola Aset dapat mengakibatkan penurunan nilai aset perusahaan; dan

c.

adanya indikasi bahwa aset milik perusahaan telah atau memiliki potensi dikuasai secara melawan hukum oleh pihak lain.

(4)

Biaya-biaya yang timbul dari proses pemeliharaan dan pengamanan atas aset miik perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) serta biaya operasional perusahaan dibebankan pada Biaya Pengelolaan.

Pasal 18

(1)

Pengelola Aset melakukan pemantauan dan pengkajian atas kinerja perusahaan serta tindakan korporasi (corporate action) yang dilakukan oleh perusahaan.

(2)

Tindakan korporasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:

a.

kuasi reorganisasi (quasi-reorganization);

b.

penggabungan atau pemecahan saham (reverse stock split atau stock- split);

c.

penambahan modal dengan penerbitan saham baru (rights issue);

d.

penawaran saham  perdana (Initial Public Offering);

e.

penerbitan obligasi subordinasi (sub debt); dan

f.

langkah-langkah tindakan korporasi lain yang dianggap perlu.

Pasal 19

(1)

Pengelola Aset dapat menghadiri dan mengambil keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan tunduk pada ketentuan anggaran dasar masing-masing perusahaan.

(2)

Pengambilan keputusan oleh Pengelola Aset dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dimaksudkan untuk melakukan penambahan modal Negara pada perusahaan dalam bentuk tunai.

(3)

Pengelola Aset wajib melakukan kajian terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melaporkan hasil keputusan RUPS kepada Menteri Keuaugan.

Pasal 20

(1)

Dalam melakukan penjualan Aset Saham pada perusahaan publik termasuk Warrant dan atau Rights, Pengelola Aset dapat menawarkan Aset Saham melalui bursa maupun diluar bursa dengan tunduk pada peraturan di bidang pasar modal dan peraturan terkait lainnya.

(2)

Dalam melakukan penjualan Aset Saham pada perusahaan tertutup, Pengelola Aset dapat menawarkan Aset Saham:

a.

melalui Penawaran Terbuka yang bukan merupakan penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam peraturan di bidang pasar modal; atau

b.

melalui Penawaran Terbatas dengan mengacu pada anggaran dasar atau pada perikatan yang telah ada yang mengatur pembatasan pemindahan hak.

(3)

Pengelola Aset melakukan penjualan Aset Saham dengan harga paling sedikit sama dengan harga dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 setelah dikurangi dengan penerimaan yang tercatat sebagai pengurang nilai Aset Saham.

(4)

Pengelola Aset melakukan penjualan Warrant dan/atau Rights Yang diperoleh dari hasil pengelolaan Aset Saham dengan mempertimbangkan harga pasar.

BAB V
PENGELOLAAN ASET REKSADANA


Pasal 23

(1)

Pengelola Aset melakukan pemeliharaan Aset Reksadana meliputi:

a.

pemutakhiran data Aset Reksadana;

b.

penyimpanan dan penatausahaan dokumen Aset Reksadana; dan

c.

pencatatan kepemilikan atas Aset Reksadana pada manajer investasi.

(2)

Pengelolaan Aset Reksadana dilakukan dengan cara melakukan pemantauan dan pencairan/penjualan kembali (redemption) atas Aset Reksadana.

(3)

Dalam hal dilakukan penjualan Aset Reksadana kepada pihak selain manajer investasi, dilaksanakan melalui Penawaran Terbuka.

BAB VI
BIAYA DAN HASIL PENGELOLAAN ASET


Pasal 22

(1)

Pengelola Aset melakukan pembayaran terlebih dahulu atas Biaya Pengelolaan, untuk selanjutnya diperhitungkan dengan Hasil Pengelolaan Aset.

(2)

Biaya Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.

Piaya operasional pengelolaan;

b.

Biaya non operasional pengelolaan;

c.

 pajak-pajak atas butir a dan b.

(3)

Pengelola Aset melakukan pencatatan Biaya Pengelolaan dan menyimpan bukti dokumen asli atas setiap pengeluaran biaya.

(4)

Menteri Keuangan atau pihak lain yang ditunjuk berwenang melakukan verifikasi atas Biaya Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5)

Pengelola Aset berhak menagih terlebih dahulu Biaya Pengelolaan yang timbul kepada Menteri Keuangan dalam hal:

a.

selama 1 (satu) tahun anggaran berjalan Pengelola Aset belum memperoleh Hasil Pengelolaan Aset;

b.

Hasil Pengelolaan Aset dalam suatu periode tahun anggaran berjalan tidak mencukupi menggantikan realisasi Biaya Pengelolaan periode tersebut.

(6)

Setiap penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disertai dengan bukti-bukti pendukung yang memadai dalam rangka melakukan penggantian Biaya Pengelolaan.

(7)

Pengelola Aset diberi kewenangan untuk membayar tunggakan biaya yang melekat pada Kekayaan Negara yang terjadi sebelum penyerahan pengelolaan Kekayaan Negara kepada Pengelola Aset.

(8)

Pembayaran tunggakan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak termasuk dalam Biaya Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan, selanjutnya diperhitungkan langsung sebagai pengurang dari setoran Hasil Pengelolaan Aset.

Pasal 23

(1)

Pengelola Aset menyetorkan Hasil Pengelolaan Aset ke rekening Bendahara Umum Negara setelah dikurangi dengan:

a.

Biaya Pengelolaan;

b.

Dana Cadangan Biaya Pengelolaan;

c.

Insentif Kinerja Perusahaan;

d.

Pajak Pertambahan Nilai atas Insentif Kinerja Perusahaan;

e.

biaya-biaya lain yang timbul berdasarkan penugasan dari Menteri Keuangam.

(2)

Penyetoran Hasil Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam mata uang Rupiah dan/atau mata uang asing ke rekening Bendahara Umum Negara pada Bank Indonesia.

(3)

Nilai setoran dalam mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada hasil konversi dengan menggunakan kurs beli Bank Indonesia.

(4)

Hasil Pengelolaan Aset dalam mata uang asing yang belum disetorkan ke rekening Bendahara Umum Negara dicatat dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs beli Bank Indonesia pada tanggal laporan.

(5)

Dalam hal terjadi selisih Hasil Pengelolaan Aset akibat perbedaan kurs pada saat penyetoran dengan kurs laporan akhir tahun buku, maka :

a.

selisih lebih diperlakukan sebagai faktor penambah setoran;

b.

selisih kurang diperlakukan sebagai beban Pengelola Aset.

(6)

Pengelola Aset menyetorkan Hasil Pengelolaan Aset kepada Menteri Keuangan secara berkala setiap akhir bulan Juni dan setiap akhir bulan Desember.

(7)

Menteri Keuangan berwenang memerintahkan Pengelola Aset untuk melakukan penyetoran diluar jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

(8)

Dalam hal terjadi kelebihan setoran Hasil Pengelolaan Aset, kelebihan setoran tersebut diperhitungkan sebagai setoran Hasil Pengelolaan Aset pada tahun anggaran berikutnya.

Pasal 24

(1)

Pengelola Aset diberikan Insentif Kinerja Perusahaan atas pengelolaan Kekayaan Negara yang besarannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(2)

Realisasi atas Insentif Kinerja Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh pada setiap akhir tahun anggaran.

BAB VII
PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN


Pasal 25

(1)

Pengelola Aset mengadakan penatausahaan atas Kekayaan Negara yang meliputi :

a.

pencatatan,;

b.

inventarisasi;

c.

verifikasi.

(2)

Pengelola Aset harus menyampaikan laporan secara berkala setiap semester kepada Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan pengelolaan Kekayaan Negara.

(3)

Pengelola Aset dapat menyampaikan laporan kepada Menteri Keuangan pada kesempatan pertama diluar jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4)

Menteri Keuangan berwenang meminta Pengelola Aset untuk menyampaikan laporan diluar jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

BAB VIII
PENANGANAN KEKAYAAN NEGARA YANG MENJADI BERPERKARA
Pasal 26

(1)

Dalam hal terhadap Kekayaan Negara yang dikelola oleh Pengelola Aset terdapat gugatan atau perkara di lembaga peradilan maka Kekayaan Negara dimaksud dikembalikan kepada Menteri Keuangan.

(2)

Dalam hal terhadap Kekayaan Negara yang dikelola oleh Pengelola Aset terdapat gugatan atau perkara di lembaga peradilan dan Pengelola Aset menjadi tergugat, maka penanganan perkara dilakukan oleh Pengelola Aset bersama-sama dengan Menteri Keungan.

(3)

Pengelola Aset dapat mangupayakan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) baik didalam maupun diluar pengadilan.

(4)

Dalam hal terhadap suatu Kekayaan Negara yang dikelola Pengelola Aset perlu dilakukan suatu tindakan hukum, maka tindakan hukum tersebut dilakukan bersama-sama oleh Menteri Keuangan dan Pengelola Aset.

(5)

Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan ayat (2), (3) dan (4) di-bebankan pada Biaya Pengelolaan.

BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 27

Dalam rangka penguasaan sementara Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), maka :

a.

pencatatan dan pengadministrasian Kekayaan Negara dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan secara tersendiri yang berbeda dengan pencatatan dan pengadministrasian atas barang milik /kekayaan  Negara pada umumya; dan

b.

pengelolaan Kekayaan Negara dilakukan dengan tata cara tersendiri yang berbeda dengan Pengelolaan atas barang milik/kekayaan Negara pada umumnya.

BAB  X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28

(1)

Dalam rangka pengelolaan Kekayaan Negara, Pengelola Aset dapat berkoordinasi, bekerjasama dan/atau meminta bantuan dari instansi pemerintah/ kementrian negara/lembaga negara.

(2)

Dalam hal jangka waktu pengelolaan Kekayaan Negara berakhir maka Kekayaan Negara dikembalikan kepada Menteri Keuangan berikut segala hak dan kewajiban atas perikatan yang pernah dibuat dan ditandatangani.

Pasal 29

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan dan tata cara pengelolaan Kekayaan Negara sebagaimana telah disepakati dalam Perjanjian antara Menteri Keuangan dengan Pengelola Aset tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 30

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal  6 April 2006
MENTERI KEUANGAN
 


SRI MULYANI INDRAWATI